GERAKAN PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKA BHAYANGKARA POLSEK DARMARAJA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA DARMARAJA


Friday, 9 November 2012

ISTILAH DAN ARTI KIASAN GOLONGAN PADA GERAKAN PRAMUKA


ISTILAH DAN ARTI KIASAN GOLONGAN PADA GERAKAN PRAMUKA

Berikut adalah istilah-istilah dalam tingkatan golongan di gerakan pramuka :
I.          ISTILAH SIAGA
Istilah siaga adalah masa menyiagakan masyarakat ketika menghadapi pemerintah kolonial belanda dalam merintis kemerdekaan RI. Ditandai dengan masa Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908.

II.         ISTILAH PENGGALANG
Istilah Tebalpenggalang adalah masa menggalang persatuan dan kesatuan pemuda, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

III.        ISTILAH PENEGAK
Istilah penegak adalah masa menegakkan negara kesatuan Republik Indonesia dengan Proklamasi, tanggal 17 Agustus 1945.

IV.       ISTILAH PANDEGA
Istilah pandega adalah masa memandegani mengelola pembangunan dan mengisinya.

V.        ISTILAH PEMBINA
Istilah pembina adalah membina Bangsa dan Negara.

VI.       ISTILAH ANDALAN
Istilah andalan adalah para pemimpin yang bisa di andalkan.

Kemudian berikut ini adalah kiasan pada masing-masing Golongan yang mengkiaskan tingkat-tingkat yang ada, yaitu :
I.          Arti kiasan golongan Siaga (S) :
Kemudian segeralah kita memulai dengan pembangunan yang membutuhkan bantuan kesadaran yang tinggi dan penataan yang baik.
·       Siaga Mula,
·       Siaga Bantu, dan
·       Siaga Tata.

II.         Arti kiasan golongan Penggalang (G) :
Bangsa kita mencari ramuan atau bahan-bahan serta kemudian dirakit, atau disusun dan akhirnya kita terapkan dalam pembangunan bangsa dan negara.
Penggalang terdiri dari tiga tingkatan yaitu :
·       Penggalang Ramu,
·       Penggalang Rakit, dan
·       Penggalang Terap.

III.        Arti kiasan golongan Penegak (T) :
Dalam membangun kita memerlukan atau membutuhkan bantara-bantara atau ajudan, pengawas, kader pembangunan yang kuat, terampil dan bermoral yang sanggup melaksanakan pembangunan.
Penegak terdiri dari dua tingkatan yaitu :
·       Penggalang Bantara, dan
·       Penggalang Laksana.

IV.       Untuk golongan Pandega (D), hanya terdiri dari satu tingkatan saja yaitu Pandega (D)



Istilah Penegak Bantara

Penegak Bantara adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama dalam satuan Pramuka Penegak sebelum Penegak Laksana. Golongan Pramuka Penegak yang belum menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara belum  dianggap sebagai Pramuka Penegak dan disebut sebagai “Tamu Ambalan”, atau “Tamu Penegak”.

PENEGAK BANTARA adalah suatu tingkatan bagi Pramuka penegak yang telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat Bantara.

Kata BANTARA sendiri bukan berarti Bantuan Tenaga Rakyat atau pun yang lain yang jelas bukan sebuah Akronim.
Sejarahnya seperti ini adik – adik Kata BANTARA berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Pengawal / Adjudan, Pengawal dapat diartikan menjadi 3 hal yaitu :
1.     Pengawal Para Pejabat Seperti Persiden.
2.     Pengawal terhadap pembangunan yang sudah dan sedang dilaksanakan.
3.     Pengawal yang bertugas untuk mengawal dan menjaga tegak dan lestarinya Pancasila, Trisatya dan Dasa Darma.

Artinya adik – adik semua setelah menjadi Pramuka Penegak BANTARA berarti sudah dan harus siap menjadi seorang pengawal pengawal yang disebutkan 3 poin diatas. Oleh karna itu adik – adik sebelum menjadi penegak bantara harus bisa cakap dengan SKU yang diujikan oleh kaka – kaka di Ambalan. 

Setelah adik – adik telah lulus Syarat Kecakapan Umum adik – adik mempunyai tugas – tugas dibawah ini :
1.     Mengingatkan Jalannya Pemerintahan.
2.     Menjaga Jalannya Pemerintahan.
3.     Mengawal Jalannya Pemerintahan.

Sedangkan tanda yang  adik-adik  kenakan dipundak  adik-adik  semua yang telah menjadi Penegak BANTARA
mempunyai arti sebagai berikut :
1.   Warna Hijau melambangkan Kesuburan dan Kemakmuran berarti Seorang BANTARA harus menjaga kesuburan dan kemakmuran Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan  warna hijau melambangkan diri  yang berkembang yang selalu tumbuh untuk mencari tahu banyak hal untuk kemajuan Negara, warna hijaupun mengandung melambangkan cita-cita anggota pramuka yang tinggi.  
2.     Dua tunas melambangkan Keseimbangan Pamuka Penegak Putra dan Penegak Putri selain itu juga lambing 2 tunas kelapa yang saling membelakangi (berbeda arah) melambangkan satuan terpisah antara putra dan putri .
3.     Bintang melambangkan seorang penegak bantara harus bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa.
4.     Warna Kuning melambangkan keluhuran dan kejayaan dan kesecian serta kemurnian anggota pramuka.

Mengapa dipasang  di pundak bukan di lengan kanan/kiri : Karena seorang Pramuka Penegak BANTARA harus bisa
memikul rasa tanggung jawab terhadap tugas – tugasnya sebagai seorang PRAMUKA yang Sejati.

Begitulah sedikit pengetahuan yang dapat Kakak Sampaikan, semoga berman faat amiiinn.

...PRAMUKA PRIBADI BANGSAKU...
DAN 
...SALAM PRAMUKA...

PP SAKA BHAYANGKARA NOMOR 159 TAHUN 2011


PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
BHAYANGKARA
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 159 TAHUN 2011
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKAKwartir Nasional Gerakan Pramuka i
DAFTAR ISI
Daftar Isi ..........................................................................................  i
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No.159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaran
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara  ...............................................    iii
Lampiran I
Petunjuk Penyelenggaran Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
BAB I  -  Pendahuluan ..................................................................  1
BAB II  -  Tujuan dan Sasaran .........................................................  5
BAB III  -  Sifat dan Fungsi ..............................................................  6
BAB IV  -  Organisasi .......................................................................  7
BAB V  -  Keanggotaan, Hak dan Kewajiban ..................................  9
BAB VI  -  Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka ....................  10
BAB VII  -  Pimpinan, Pamong, Instruktur,
   dan Majelis Pembimbing Saka ........................................  13
BAB VIII  -  Tugas dan Tanggungjawab  ............................................  16
BAB IX  -  Pengesahan dan Pelantikan ............................................  23
BAB X  -  Lambang, Bendera, Tanda Jabatan,
   Papan Nama, & Stempel .................................................  24
BAB XI  -  Kegiatan dan Sarana ......................................................  30
BAB XII  -  Musyawarah dan Rapat ..................................................  32
BAB XIII  -  Administrasi Saka ...........................................................  33
BAB XIV  -  Pendanaan .....................................................................  34
BAB XV  -  Sanggar Bakti .................................................................  34
BAB XVI  -  Penutup .........................................................................  35
Lampiran II
Struktur Organisasi Satuan Karya Pramuka Bhayangkara ..................  36
Lampiran III
Gambar Lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara .................... 37
Lampiran IV
Gambar Bendera Satuan Karya Pramuka Bhayangkara .....................  38Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ii
Lampiran V
Gambar Tanda Jabatan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara ............  39
Lampiran VI
Gambar Papan Nama Satuan Karya Pramuka Bhayangkara ..............  40
Lampiran VII
Gambar Stempel Pimpinan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara ....  41Kwartir Nasional Gerakan Pramuka iii
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR  159 TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
  Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang  :  a.  bahwa Gerakan Pramuka sebagai wadah
pembinaan generasi muda menjadi kader
pembangunan yang bermoral Pancasila, dan
sanggup ikut serta membangun masyarakat,
bangsa dan negara, perlu membekali anggotanya
dengan pengetahuan dan keterampilan praktis
dibidang ke dirgantaraan;
    b.  bahwa sesuai perkembangan Saka Bhayangkara,
perlu diadakan penyempurnaan Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara yang ditetapkan dengan Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Mengingat  :  1.  Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
    2.  Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
    3.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka iv
    4.  Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.Pol: KEP/08/V/1980, Nomor 050 Tahun
1980 tentang Kerjasama Dalam Usaha Pembinaan
dan Pengembangan Pendidikan Kebhayangkaraan
dan Kepramukaan.
    5.  Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia No.Pol: Skep/802/XI/2005
tanggal 17 November 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Satuan Karya Bhayangkara.
    6.  Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006
tanggal 4 Oktober 2006 tentang Pedoman Syarat-
syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus
Kelompok Kebhayangkaraan.
    7.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 020 Tahun 1991 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara.
    8.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :
Pertama  :  Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 020 Tahun 1991 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara.
 Kedua  :  Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara sebagaimana tercantum pada Lampiran
Keputusan ini.
Ketiga  :  Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka v
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
pembetulan  sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di  :  Jakarta.
Pada tanggal  :  20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka vi
halaman ini sengaja dikosongkanKwartir Nasional Gerakan Pramuka 1
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.  Umum
a.  Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung
jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional
serta membangun dunia yang lebih baik.
b.  Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader tersebut,
adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan
keterampilan praktis dalam bidang Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Kamtibmas) yang merupakan bagian integral dari
pembangunan Nasional.
c.  Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14
huruf c bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertugas membina masyarakat
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum
dan peraturan perundang-undangan.
d.  Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum serta
kemampuan masyarakat berperan serta dalam pembinaan
Kamtibmas secara mandiri, dapat dilihat antara lain dengan:
1)  tumbuhnya ketaatan, kepatuhan bagi setiap warga
masyarakat terhadap norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat;
2)  timbulnya kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-
masalah sosial yang menjadi penyebab/sumber gangguan
Kamtibmas;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2
3)  adanya sikap mental masyarakat yang mampu mencegah,
menangkal serta menanggulangi setiap ancaman,
gangguan dan hambatan terhadap Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat;
4)  adanya kemampuan masyarakat melakukan tindakan
pertama terhadap kasus tertangkap tangan sehingga
terhindar dari tindakan main hakim sendiri;
5)  adanya kemampuan warga masyarakat membantu aparat
penegak hukum dalam pengamanan Tempat Kejadian
Perkara (TKP), melaporkan dan mau menjadi saksi;
6)  adanya kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi
ketentraman yang terganggu akibat konfik sosial,
kecelakaan dan bencana alam.
e.  Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang
Kebhayangkaraan tersebut, perlu dibentuk Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana dan wahana
guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan
minat dan bakat generasi muda terhadap Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
f.  Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman
kepada semua Kwartir/Satuan dalam usahanya membentuk,
membina dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara.
g.  Tujuan Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memperoleh
keseragaman tindakan serta kesatuan tanggapan/
pengertian dalam menyelenggarakan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara.
2.  Dasar
a.  Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka.
b.  Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
c.  Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
d.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203
Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 3
e.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A
Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka.
f.  Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia
dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, No.Pol:
KEP/08/V/1980, Nomor: 050 Tahun 1980 tentang Kerjasama
Dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan
Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
g.  Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No.Pol: Skep/802/XI/2005 tanggal 17 November 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Satuan Karya Bhayangkara.
h.  Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No.Pol: Skep/595/X/2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang
Pedoman Syarat-syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus
Kelompok Kebhayangkaraan.
3.  Sistematika
  Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara ini meliputi segala
hal yang berkaitan dengan   penyelenggaraan Saka Bhayangkara,
dengan sistematika sebagai berikut:
a.  Pendahuluan
b.  Tujuan dan Sasaran
c.  Sifat dan Fungsi
d.  Organisasi
e.  Keanggotaan, Hak, dan Kewajiban
f.  Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka
g.  Pimpinan, Pamong, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka
h.  Tugas dan Tanggungjawab
i.  Pengesahan dan Pelantikan
j.  Lambang, Bendera, Tanda Jabatan, Papan Nama, dan Stempel
k.  Kegiatan dan Sarana
l.  Musyawarah dan Rapat
m.  Administrasi Saka
n.  Pendanaan
o.  Sanggar Bakti
p.  PenutupKwartir Nasional Gerakan Pramuka 4
4.  Pengertian
a.  Gugusdepan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi
terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
b.  Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik
sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
c.  Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman atau
pelindung keselamatan bangsa dan negara.
d.  Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap
setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.
 e.  Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara
adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri
pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan
menjadi lapangan pekerjaan.
f.  Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) adalah
suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat
terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya
kemanan, ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta
mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya
yang dapat meresahkan masyarakat.
g.  Ketertiban adalah suasana tertib dan merupakan keadaan yang
menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka
mencapai kesejahteraan masyarakat.
1)  Tertib adalah keteraturan, yaitu suatu situasi dimana segala
sesuatu berjalan secara teratur;
2)  Ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma
masyarakat dan norma hukum yang berlaku. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 5
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
1.  Tujuan
  Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan
kader-kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral Pancasila guna
ikut serta bertanggung jawab terhadap Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat melalui pendidikan Kebhayangkaraan di dalam Gerakan
Pramuka.
2.  Sasaran
  Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota
Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Kebhayangkaraan
dapat :
a.  Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan
dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang
Kebhayangkaraan;
b.  Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan
terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat;
c.  Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga
mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya
setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapasitasnya
sebagai anggota Saka Bhayangkara;
d.  Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal
dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika
sosial di lingkungannya sehingga mampu menyelenggarakan
pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan
swasembada secara nyata yang berguna bagi dirinya dan
masyarakat di lingkungannya;
e.  Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan
Kebhayangkaraan kepada para anggota Gerakan Pramuka di
Gugusdepannya;
f.  Memiliki pengetahuan tentang Perundang-undangan Lalu
Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat
pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada
gawat darurat dan mengatur Lalu Lintas;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 6
g.  Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus
kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya
untuk kemudian segera menyerahkannya kepada Polri;
h.  Mampu membantu Polri dalam mengamankan TKP dan
melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi;
i.  Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan
serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu
akibat konfik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi
di lingkungannya;
j.  Dapat memahami dan mengaplikasikan di lapangan setiap
krida yang telah di dapat di dalam Saka Bhayangkara untuk
membantu tugas Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas
yang kondusif.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
1.  Sifat
  Saka Bhayangkara bersifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega, baik putra maupun putri berasal dari gugusdepan
di wilayah ranting atau cabangnya.
2.  Fungsi
  Saka Bhayangkara berfungsi sebagai:
a.  Wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan di bidang
kebhayangkaraan.
b.   Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c.   Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyakat, bangsa
dan negara.
d.  Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengembangan
Gerakan PramukaKwartir Nasional Gerakan Pramuka 7
BAB IV
ORGANISASI
1.  Ketentuan Umum
a.  Saka Bhayangkara dapat dibentuk di Kwartir ranting atas
kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di
wilayahnya.
b.  Saka Bhayangkara dibentuk oleh dan berada di bawah
wewenang, pengelolaan, pengendalian an pembinaan Kwartir
ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir
Cabang. Apabila Kwartir ranting belum mampu membentuk
Saka Bhayangkara, maka pembentukan Saka Bhayangkara
dapat dilaksanakan oleh kwartir cabang yang wewenang,
pengelolaan, pengendalian, dan pembinaannya oleh kwartir
cabang.
c.  Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh)
orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang
yang terdiri dari sedikitnya atas 2 (dua) krida yang masing-
masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
Pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan
kebutuhan.
d.  Saka Bhayangkara terdiri atas 4 (empat) krida yaitu:
1)  Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas);
2)  Krida Lalu Lintas (Lantas);
3)  Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB);
4)  Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP).
  Masing-masing krida dipimpin oleh seorang anggota krida
yang dipilih oleh seluruh anggota krida.
e.  Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka
nama krida tersebut dapat diberi tambahan nomor urut
dibelakangnya. Misalnya: Krida Lantas 1, Krida Lantas 2 dan
seterusnya.
f.  Anggota Saka Bhayangkara putra dan putri dihimpun secara
terpisah. Anggota Saka Bhayangkara putra dibina oleh Pamong
Saka Bhayangkara putra dibantu oleh Instruktur dan atau
Instruktur Muda Saka Bhayangkara putra, sedangkan anggota
Saka Bhayangkara putri di bina oleh Pamong Saka Bhayangkara
putri dibantu oleh Instruktur dan atau Instruktur Muda Saka
Bhayangkara putri. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 8
g.  Anggota Saka Bhayangkara membentuk Dewan Saka
Bhayangkara yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin
Krida dan beberapa anggota Saka Bhayangkara.
h.  Saka Bhayangkara diberi nama sesuai dengan nama pahlawan,
sehingga dapat memberikan motivasi kepada anggotanya.
Misalnya: Soedirman, Soekanto dan sebagainya.
i.  Jumlah Pamong Saka Bhayangkara di tiap-tiap pangkalan
disesuaikan dengan situasi, dengan ketentuan satu orang
pamong membina maksimal 40 orang anggota Saka
Bhayangkara. Sedangkan jumlah Instruktur Saka Bhayangkara
disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatan.
2.  Prosedur Pembentukan Saka Bhayangkara
  Pembentukan Saka Bhayangkara berdasarkan kebutuhan dari
tingkat bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka Penegak dan
atau Pramuka Pandega dari satu gugusdepan atau lebih yang
berminat pada bidang Kebhayangkaraan dan secara terus menerus
melakukan kegiatan bersama, kemudian mengusulkan kepada
Kwartir ranting atau kwartir cabang untuk membentuk Saka
Bhayangkara. Bidang Kebhayangkaraan dapat tumbuh dari gagasan
anggota Gerakan Pramuka setempat atau diusulkan oleh lembaga
atau instansi setempat.
3.  Kelengkapan organisasi
a.  Di kwartir ranting atau kwartir cabang, Saka Bhayangkara
memiliki kelengkapan sebagai berikut:
1.  Anggota Saka Bhayangkara.
2.  Pamong Saka Bhayangkara.
3.  Instruktur Saka Bhayangkara.
4.  Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara.
b.  Di kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional dibentuk
Pimpinan Saka Bhayangkara sebagai unsur kelengkapan
kwartir.
c.  Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara di tingkat ranting,
cabang, daerah, dan nasional merupakan mitra pimpinan
kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka Bhayangkara. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 9
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
 1.  Anggota Saka Bhayangkara
  Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah
cabang atau rantingnya yang mengembangkan bakat, minat,
kemampuan dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu
pengetahun dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang saka.
 2.   Syarat  Anggota Saka Bhayangkara
a.  Mendapat izin dari orang tua atau wali.
b.  Mendapat izin dari Pembina Gugusdepannya.
c.  Sehat  jasmani dan rohani.
d.  Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka, secara
sukarela dan tertulis.
e.  Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala
kegiatan Saka Bhayangkara.
f.  Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada
masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang
berlaku.
g.  Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
h.  Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun dengan
ketentuan yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan
setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara wajib menjadi
anggota suatu gugusdepan Gerakan Pramuka.
i.  Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dengan
ketentuan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota
Saka Bhayangkara diusahakan telah dilantik sebagai Pramuka
Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di Gugusdepannya.
3.  Hak Anggota
a.  Memperoleh pendidikan dan latihan untuk mendapatkan
pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang
Kebhayangkaraan.
b.   Menjadi Instruktur Muda di gugusdepannya.
c.    Menjadi Dewan Saka Bhayangkara.
d.  Dapat pindah menjadi anggota Saka lainnya apabila telah Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 10
mendapatkan sekurangnya 3 (tiga) buah TKK dan sekurangnya
telah berlatih selama 6 (enam) bulan.
4.   Kewajiban Anggota
a.  Menaati Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
b.  Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
c.  Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Bhayangkara.
d.  Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
adat istiadat masyarakat setempat.
e.  Mengikuti dengan rajin, tekun dan disiplin segala latihan dan
kegiatan Saka Bhayangkara.
f.  Mengembangkan serta menerapkan kecakapan dan
keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat baik bagi
dirinya maupun bagi masyarakat serta bagi kepentingan
kemanusiaan.
g.  Menjalankan tugas melatih bidang Kebhayangkaraan di
gugusdepannya atau di gugusdepan lain serta bekerjasama
dengan Pembina Satuan yang bersangkutan atas persetujuan
Pembina gugusdepan dan sepengetahuan kwartir rantingnya.
h.  Menaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka
Bhayangkara.
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN SAKA
1.  Dewan Saka Bhayangkara
a.  Susunan dan fungsi:
1)  Dewan Saka Bhayangkara terdiri atas  Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari
anggota Saka Bhayangkara dan dipilih oleh anggota Saka
Bhayangkara melalui Musyawarah Saka Bhayangkara.
2)  Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bhayangkara sama
dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana
Pandega.
3)  Dewan Saka Bhayangkara bertanggungjawab atas
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara
sehari-hari. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 11
4)  Masa bakti Dewan Saka Bhayangkara 2 (dua) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya,
sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti.
b.  Syarat-syarat  keanggotaan Dewan Saka Bhayangkara
1)  Memenuhi syarat-syarat  anggota Saka Bhayangkara.
2)  Sedikitnya telah aktif dalam Saka Bhayangkara selama 6
(enam) bulan.
3)  Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan
serta pengalaman yang memadai.
c.  Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
1)  Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bhayangkara
secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh
tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka
Bhayangkara.
2)  Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan
Saka Bhayangkara.
3)  Melaksanakan pertemuan Dewan Saka Bhayangkara
sesuai dengan kepentingan.
4)  Melaksanakan kebijakan kwartir ranting/kwartir cabang
dalam bidang Saka Bhayangkara.
5)  Menjaga, memelihara, dan menumbuhkan citra yang baik
tentang Saka Bhayangkara di kalangan masyarakat.
6)  Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan:
a)  Pamong Saka Bhayangkara;
b)  Instruktur Saka Bhayangkara;
c)  Mabi Saka Bhayangkara;
d)  Gudep tempat para anggota Saka Bhayangkara
bergabung;
e)  Pengurus/Andalan Kwartir;
f)  Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang.
7)  Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka Bhayangkara,
mengusahakan tenaga ahli atau tokoh masyarakat yang
berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan
instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan.
8)  Memberikan laporan berkala tentang jumlah anggota dan
pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir
melalui Pamong dan Pimpinan Saka Bhayangkara.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 12
2.  Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara
a.  Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah badan yang
dibentuk oleh Saka Bhayangkara untuk menyelesaikan hal-hal
tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka
Bhayangkara atau nama baik Saka Bhayangkara serta menyusun
data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah
atau tanda penghargaan kepada anggota Saka Bhayangkara.
b.  Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara bersidang karena
adanya:
1)  Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-
ketentuan Saka Bhayangkara, disiplin dan kehormatan
Saka Bhayangkara yang dilakukan oleh anggota Saka
Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin Krida.
2)  Pernyataan keberatan dan membela diri dari Anggota
Saka Bhayangkara yang dianggap melanggar Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Gerakan
Pramuka.
3)  Pernyataan merehabilitasi anggota Saka Bhayangkara
yang terkena sanksi.
4)  Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi
yang berprestasi.
c.  Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara memutuskan pemberian
sanksi dalam bentuk:
1)  Pemberhentian sementara.
2)  Pemberhentian dari keanggotaan Saka Bhayangkara,
sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus-
depannya.
d.  Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas:
1)  Seorang Pamong Saka Bhayangkara sebagai Ketua;
2)  Seorang Instruktur Saka Bhayangkara sebagai Sekretaris;
3)  Seorang Dewan Saka Bhayangkara sebagai Anggota;
4)  Seorang Pemimpin Krida sebagai Anggota.
e.  Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara memberi laporan
tentang keputusan yang diambilnya kepada Ketua Gudep
anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan, Ketua Kwartir
ranting, Ketua Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Saka
Bhayangkara (Mabi Saka Bhayangkara ) melalui Pamong Saka
Bhayangkara.  Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 13
BAB VII
PIMPINAN, PAMONG, INSTRUKTUR,
DAN MAJELIS PEMBIMBING SAKA
1.  Pimpinan Saka Bhayangkara
a.  Pimpinan Saka Bhayangkara adalah badan kelengkapan
Kwartir Gerakan Pramuka yang bertugas memberi bimbingan,
organisatoris dan teknis kepada Saka Bhayangkara serta
memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
b.  Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan
kegiatan dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara, dan anggotanya
terdiri dari unsur Polri, dan unsur Kwartir Gerakan Pramuka
serta unsur lain yang berminat dan ada kaitannya dengan
bidang Kebhayangkaraan.
c.  Unsur Pimpinan Saka Bhayangkara.
1)  Pimpinan Saka Bhayangkara terdiri atas unsur Polri, unsur
Kwartir Gerakan Pramuka (Andalan, Pb Andalan, Staf
Kwartir dan Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega), unsur instansi pemerintah, badan swasta
dan lembaga masyarakat yang ada kaitannya dengan
pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara,
dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2)  Susunan Pimpinan Saka Bhayangkara adalah sebagai
berikut:
a)  Penasehat
b)  Pengurus, terdiri atas:
1)  Seorang Ketua;
2)  Beberapa orang Wakil Ketua;
3)  Seorang atau Beberapa Sekretaris;
4)  Seorang Bendahara;
5)  Beberapa orang Anggota.
c)  Bila dipandang perlu dari susunan Pimpinan Saka
Saka Bhayangkara dapat ditunjuk beberapa anggota
Pimpinan Saka Bhayangkara sebagai  Pelaksana
Harian.
3)  Ketua Pimpinan Saka Bhayangkara secara ex-offcio
menjadi Andalan di Kwartir Gerakan Pramuka.
4)   Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan
masa bakti  Kwartirnya.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 14
d.  Tingkat Pimpinan Saka Bhayangkara.
1)  Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara
Tingkat Nasional;
2)  Di tingkat Propinsi dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara
Tingkat Daerah;
3)  Di tingkat Kotamadya/Kabupaten dibentuk Pimpinan Saka
Bhayangkara Tingkat Cabang;
4)  Ditingkat Kecamatan/Ranting tidak ada pimpinan saka,
urusan kesakaan ditangani oleh Wakil Ketua Kwartir
Ranting yang menangani Bidang Kesakaan.
2.  Pamong Saka Bhayangkara
a.  Pamong Saka Bhayangkara adalah Pembina Pramuka, terutama
Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau Anggota Dewasa
lainnya yang memiliki minat dalam bidang Kebhayangkaraan.
b.  Bila dalam Saka Bhayangkara ada beberapa orang Pamong
Saka Bhayangkara, maka dipilih salah seorang sebagai
Koordinatornya.
c.  Masa bakti Pamong Saka Bhayangkara 3 (tiga) tahun dan
sesudahnya dapat diangkat kembali.
d.  Pamong Saka Bhayangkara secara ex-offcio menjadi anggota
Mabi Saka Bhayangkara.
e.  Pamong Saka Bhayangkara berhenti karena :
1)  Berakhir masa baktinya;
2)  Atas permintaan sendiri;
3)  Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
4)  Meninggal dunia.
f.  Syarat-syarat Pamong Saka Bhayangkara :
1)  Pembina Pramuka Golongan Penegak/Pandega atau
anggota Dewasa lainnya yang telah lulus Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) serta bersedia
mengikuti Kursus Pamong Saka Bhayangkara selambatnya
1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
2)  Bersedia menjadi Pamong Saka Bhayangkara, memiliki
minat dan pengetahuan serta keterampilan dalam bidang
Kebhayangkaraan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 15
3.  Instruktur Saka Bhayangkara
a.  Instruktur Saka Bhayangkara adalah seseorang yang
mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan
keahlian khusus atau pengalaman di bidang Kebhayangkaraan
yang bertugas membantu Pamong Saka Bhayangkara untuk
mendidik dan melatih para anggota Saka Bhayangkara dalam
meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggotanya.
b.  Masa bakti Instruktur Saka 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali.
c.  Instruktur Saka berhenti karena:
1)  Berakhir masa baktinya;
2)  Atas permintaan sendiri;
3)  Melanggar  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
4)  Meninggal dunia.
d.  Syarat-syarat Instruktur Saka adalah:
1)  Memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu
sesuai dengan bidang Krida/Saka Bhayangkara;
2)  Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur Saka disertai
dengan penuh tanggung jawab;
3)  Bersedia membantu Pamong Saka dalam membina dan
mengembangkan Saka Bhayangkara.
4.  Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara
a.  Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara (Mabi Saka Bhayangkara)
adalah badan yang terdiri atas pejabat utama Polri, pejabat
Kwartir Gerakan Pramuka, pejabat instansi pemerintah, dan
tokoh masyarakat yang memberi bimbingan, dukungan dan
bantuan moril, organisatoris, meterial dan fnansial untuk
pembinaan Saka Bhayangkara.
b.  Masa bakti Mabi Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti
Kwartirnya.
c.  Susunan pengurus Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara
terdiri atas:
1)  Seorang Ketua;
2)  Seorang atau beberapa Wakil Ketua;
3)  Seorang Sekretaris;
4)  Seorang Ketua Harian;
5)  Beberapa orang Anggota.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 16
d.  Ketua Mabi Saka Bhayangkara dijabat oleh pimpinan
tertinggi dari Polri di kesatuannya atau institusi/lembaga yang
bersangkutan di masing-masing wilayah.
e.   Mabi Saka Bhayangkara menyelenggarakan rapat sekurang-
kurangnya satu kali dalam satu tahun.
f.  Tingkatan Mabi Saka adalah sebagai berikut :
1)  Di tingkat Nasional dibentuk Majelis Pembimbing Saka
Tingkat Nasional;
2)    Di tingkat Propinsi dibentuk Majelis Pembimbing Saka
Tingkat Daerah;
3)  Di tingkat Kotamadya/Kabupaten dibentuk Majelis
Pembimbing Saka Tingkat Cabang;
4)  Di tingkat Kecamatan dibentuk Majelis Pembimbing Saka
Tingkat Ranting.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
1.  Pemimpin Krida
  Pemimpin Krida mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.  Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan;
b.  Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka
Bhayangkara;
c.  Bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin
Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang
Kebhayangkaraan;
d.  Bekerjasama dengan para Pemimpin Krida lainnya dalam upaya
memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya.
2.  Dewan Saka Bhayangkara
  Dewan Saka Bhayangkara mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.  Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bhayangkara
sehari-hari secara berdayaguna dan tepat guna dengan penuh
tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka Bhayangkara.
b.  Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan
kegiatan Saka Bhayangkara.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 17
c.  Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan
ketentuan Saka Bhayangkara.
d.  Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka
Bhayangkara.
e.  Melaksanakan pertemuan Dewan Saka Bhayangkara sesuai
dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya.
f.  Melaksanakan kebijakan Kwartir ranting/cabang dalam bidang
Saka Bhayangkara.
h.  Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik
dibidang Kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-
prinsip dasar metodik kepramukaan.
i.  Melakukan konsultasi dengan Pamong Saka Bhayangkara dan
Instruktur Saka Bhayangkara.
j.  Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan:
1)  Pamong Saka Bhayangkara;
2)  Instruktur Saka Bhayangkara;
3)  Mabi Saka Bhayangkara;
4)  Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang;
5)  Pengurus/Andalan Kwartir;
6)  Gudep tempat para anggota Saka Bhayangkara
bergabung;
7)  Saka-saka lain.
k.  Dengan bantuan Mabi Saka Bhayangkara dan Pamong Saka
Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara mengusahakan tenaga-
tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan
atau berpengalaman untuk dijadikan Instruktur dalam suatu
bidang yang diperlukan.
m.  Memberikan laporan berkala tentang pelaksanaan kegiatan
Saka Bhayangkara kepada Kwartir melalui Pamong Saka
Bhayangkara dan atau Pimpinan Saka Bhayangkara.
 3.  Pamong Saka Bhayangkara
  Pamong Saka Bhayangkara mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a.  Mengelola pembinaan dan pengembangan Saka
Bhayangkara;
b.  Menjadi Pembina Saka Bhayangkara dan bekerjasama dengan
Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 18
c.  Mengusahakan Instrukutur Saka Bhayangkara, perlengkapan
dan keperluan kegiatan Saka Bhayangkara;
d.  Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan
membangkitkan semangat Dewan Saka Bhayangkara dan
Anggota Saka Bhayangkara;
e.  Mendampingi Dewan Saka Bhayangkara dalam menyusun
perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan
penilaian;
f.  Mengarahkan peserta didik kedalam Krida yang sesuai dengan
minat dan kemampuannya;
g.  Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang
baik dengan Pimpinan Saka Bhayangkara, Kwartir, Majelis
Pembimbing Saka Bhayangkara, Gugusdepan dan Saka lainnya
serta dengan instansi yang lain;
h.  Mengkoordinasikan Instruktur Saka Bhayangkara dengan
Dewan Saka Bhayangkaranya;
i.  Menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara
Tingkat Ranting (Mabi Saka Bhayangkara Ranting);
j.  Merencanakan dan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara
yang dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat di
bidang Kebhayangkaraan;
k.  Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta
sistem Among dalam kegiatan pembinaan Saka Bhayangkara;
l.  Melaporkan perkembangan dan kegiatan Saka Bhayangkara
kepada Kwartir dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara
(Mabi Saka Bhayangkara) yang bersangkutan.
4.  Instruktur Saka Bhayangkara
  Instruktur Saka Bhayangkara mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a.  Bersama dengan Pamong Saka Bhayangkara melaksanakan
pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara;
b.  Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan
keahliannya bagi para anggota Saka Bhayangkara;
c.  Memberi pengetahuan, latihan dan keterampilan di bidang
Kebhayangkaraan;
d.  Menjadi penguji Syarat Kecakapan Khusus (SKK) bagi anggota
Saka Bhayangkara sesuai dengan keahliannya dan melaporkan
perkembangannya kepada Pamong Saka Bhayangkara;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 19
e.  Menjadi penasehat bagi Dewan Saka Bhayangkara dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan
Saka Bhayangkara;
f.  Memberi motivasi kepada anggota Saka Bhayangkara
untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan
kegemarannya;
g.  Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman
melalui berbagai pendidikan;
h.  Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka;
i.  Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi
tugasnya kepada Pamong Saka Bhayangkara.
5.  Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
  Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional mempunyai tugas
dan tanggung jawab:
a.  Membantu Kwartir Nasional dalam menentukan kebijakan
mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang
kegiatan Saka Bhayangkara;
b.  Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan Saka
Bhayangkara;
c.  Bersama Andalan Nasional yang terkait Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka memikirkan, merencanakan, melaksanakan,
menilai kegiatan Saka Bhayangkara;
d.  Melaksanakan program kegiatan Saka Bhayangkara yang telah
ditentukan oleh Kwartir Nasional atau program yang telah
ditentukan Saka Bhayangkaranya;
e.  Membantu Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Tingkat
Nasional untuk mengusahakan dana/anggaran dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan Saka Bhayangkara;
f.  Membantu Kwartir Nasional melaksanakan pembinaan dan
pengembangan Saka Bhayangkara;
g.  Mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan
instansi atau badan lain di tingkat Pusat yang berkaitan dengan
Saka Bhayangkara, melalui Kwartir Nasional;
h.  Mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan
Saka Bhayangkara;
i.  Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Kwartir
Nasional tentang kegiatan Saka Bhayangkara;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 20
j.  Melaksanakan koordinasi dan bekerjasama antara Pimpinan
Saka Tingkat Nasional lain atau disemua jajaran di wilayah
kerjanya;
k.  Bersama Andalan Nasional yang terkait atau Pusdiklatnas
mengusahakan agar pimpinan, Pamong Saka dan Instruktur
Saka dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam
Gerakan Pramuka;
l.  Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
Saka Bhayangkara kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
m.  Merumuskan kebijakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
Saka Bhayangkara;
n.  Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada Kwartir
Nasional mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka
Bhayangkara Tingkat Nasional;
o.  Mengajukan program kerja Pimpinan Saka Bhayangkara
Tingkat Nasional dan anggaran yang dibutuhkan kepada
Kwartir Nasional;
p.  Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
6.  Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
  Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
a.  Membantu Kwartir Daerah dalam menentukan kebijakan
mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang
kegiatan Saka Bhayangkara;
b.  Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan Saka
Bhayangkara;
c.  Bersama Andalan Daerah Urusan Saka Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai
kegiatan Saka Bhayangkara;
d.  Melaksanakan program kegiatan Saka Bhayangkara yang
telah ditentukan oleh Kwartir Daerah atau program yang telah
ditentukan Saka Bhayangkaranya;
e.  Membantu Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Tingkat
Daerah untuk mengusahakan dana/anggaran dan saran lainnya
guna mendukung kegiatan Saka Bhayangkara;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 21
f.  Membantu Kwartir Daerah melaksanakan pembinaan dan
pengembangan Saka Bhayangkara;
g.  Mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan
instansi atau badan lain di wilayahnya yang berkaitan dengan
Saka Bhayangkara, melalui Kwartir Daerah;
h.  Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Saka Bhayangkara;
i.  Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Kwartir Daerah
tentang kegiatan Saka Bhayangkara;
j.  Melaksanakan koordinasi dan bekerjasama antara Pimpinan
Saka lain di Daerahnya atau disemua jajaran di wilayah
kerjanya;
k.  Bersama Andalan Daerah Urusan Latihan atau Pusdiklatda
mengusahakan agar pimpinan, Pamong Saka dan Instruktur
Saka dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam
Gerakan Pramuka;
l.  Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
Saka Bhayangkara kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
m.  Melaksanakan kebijakan Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat
Nasional;
n.  Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada Kwartir Daerah
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara
Tingkat Daerah;
o.  Mengajukan program kerja Pimpinan Saka Bhayangkara
Tingkat Daerah dan anggaran yang dibutuhkan kepada Kwartir
Daerah;
p.  Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka.
7.  Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
  Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
a.  Membantu kwartir cabang dalam menentukan kebijakan
mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang
kegiatan Saka Bhayangkara;
b.  Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan Saka
Bhayangkara;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 22
c.  Bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan,
merencanakan, melaksanakan, menilai kegiatan Saka
Bhayangkara;
d.  Melaksanakan program kegiatan Saka Bhayangkara yang
telah ditentukan oleh kwartir cabang atau program yang telah
ditentukan Saka Bhayangkaranya;
e.  Membantu Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Tingkat
Cabang untuk mengusahakan dana/anggaran dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan Saka Bhayangkara;
f.  Membantu kwartir cabang melaksanakan pembinaan dan
pengembangan Saka Bhayangkara;
g.  Mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan
instansi atau badan lain di wilayahnya yang berkaitan dengan
Saka Bhayangkara, melalui kwartir cabang;
h.  Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Saka
Bhayangkara;
i.  Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir cabang
tentang kegiatan Saka Bhayangkara;
j.  Melaksanakan koordinasi dan bekerjasama antara Pimpinan
Saka lain di cabangnya atau disemua jajaran di wilayah
kerjanya;
k.  Bersama Andalan Cabang Urusan Latihan atau Pusdiklatcab
mengusahakan agar pimpinan, Pamong Saka dan Instruktur
Saka dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam
Gerakan Pramuka;
l.  Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
Saka Bhayangkara kepada kwartir cabang setempat;
m.  Melaksanakan kebijakan Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat
Daerah;
n.  Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir cabang
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara
Tingkat Cabang;
o.  Mengajukan program kerja Pimpinan Saka Bhayangkara
Tingkat Cabang dan anggaran yang dibutuhkan kepada kwartir
cabang;
p.  Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 23
BAB IX
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN
1.  Pengesahan
a.  Saka Bhayangkara disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka.
b.  Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida disahkan dengan
Surat Keputusan Pamong Saka Bhayangkara.
c.  Pengurus Dewan Saka Bhayangkara disahkan dengan Surat
Keputusan Pamong Saka Bhayangkara berdasarkan hasil
Keputusan Musyawarah Saka Bhayangkara.
d.  Pamong Saka Bhayangkara dan Instruktrur Saka Bhayangkara
disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka.
e.  Pengurus Pimpinan Saka Bhayangkara yang terdiri dari Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka
Bhayangkara yang bersangkutan dan disahkan dengan Surat
Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f.  Ketua dan Anggota Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara
disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
2.  Pelantikan
a.  Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya Pramuka
dan Ikrar.
b.  Pelantikan Anggota Saka Bhayangkara dilakukan oleh Pamong
Saka Bhayangkara.
c.  Pelantikan Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilakukan
oleh Pamong Saka Bhayangkara.
d.  Pelantikan Pengurus Dewan Saka Bhayangkara dilakukan oleh
Pamong Saka Bhayangkara.
e.  Pelantikan Pamong Saka Bhayangkara dan Instruktur Saka
Bhayangkara dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka.
f.  Pelantikan Pimpinan Saka Bhayangkara dilakukan oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 24
g.  Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing
Saka Bhayangkara dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
BAB X
LAMBANG, BENDERA, TANDA JABATAN,
PAPAN NAMA DAN STEMPEL
1.  Lambang
a.  Bentuk
  Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan
dengan panjang masing-masing sisi 5 cm.
b.  Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas:
1)  PERISAI, dengan ukuran gambar:
a)  sisi atas  =  3,5 cm
b)  sisi miring atas kiri  =     1 cm
c)  sisi miring atas kanan  =     1 cm
d)  garis tegak tinggi  =     8 cm
e)  garis tengah mendatar =     8 cm
2)  BINTANG TIGA, masing-masing dengan garis tengah  
0,5 cm
3)  OBOR, dengan ukuran gambar:
a)  tangkai panjang  =  1,5 cm
b)  tinggi nyala api  =     1 cm
c.  Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah Tunas
Kelapa dan simetris, dengan ukuran:
1)  garis tengah kelapa  =     1 cm
2)  tinggi tunas  =     2 cm
3)  panjang akar  =  0,5 cm
d.  Tulisan dengan huruf kapital yang berbunyi SAKA
BHAYANGKARA
e.  Warna
1).  Warna dasar lambang Saka Bhayangkara MERAH
2)  Warna dasar perisai bagian atas KUNING dan bagian
bawah HITAM
3)  Warna Tunas Kelapa KUNING TUA
4)  Warna Obor:
a)  Nyala api MERAH
b)  Tangkai obor bagian bawah PUTIHKwartir Nasional Gerakan Pramuka 25
c)  Tangkai obor bagian atas HITAM dan ditengahnya ada
GARIS PUTIH
5)  Warna tiga bintang KUNING TUA
6)  Warna tulisan HITAM
7)  Warna bingkai HITAM dan lebar bingkai 0,5 cm
f.  Arti Kiasan Lambang Saka Bhayangkara
1)  Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila.
2)  Bintang tiga dan perisai melambangkan Tribrata dan Catur
Prasetya sebagai Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
3)  Obor melambangkan sumber terang sejati.
4)  Api yang cahanya menjulang tiga bagian melambangkan
Triwikrama (tiga pancaran cahaya) yaitu :
a)  Kesadaran;
b)  Kewaspadaan (Kawaskitaan);
c)  Kebijaksanaan.
5)  Tunas Kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka
dengan segala arti kiasannya.
6)  Keseluruhan Lambang Saka Bhayangkara mencerminkan
sikap perilaku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara
yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara
dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat,
guna mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan,
serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
g.  Pemakaian
1)  Tanda Saka Bhayangkara dipakai oleh anggota Saka
Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin
dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka Bhayangkara,
Instruktur Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka Bhayangkara
dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara.
2)  Tanda Saka Bhayangkara dikenakan/dipakai pada
waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama
yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka
Bhayangkara.
3)  Tanda Saka Bhayangkara ditempatkan pada lengan baju
sebelah kiri sedangkan pada lengan baju sebelah kanan
ditempatkan tanda lokasi.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 26
h.  Tanda Krida Saka Bhayangkara
1)  Tanda Krida adalah tanda pengenal satuan terkecil
dalam Saka Bhayangkara yang mendalami keterampilan
tertentu.
2)  Tanda Krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat
dengan ukuran 4 x 4 cm dengan gambar dan tulisan
menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam
Saka Bhayangkara.
3)  Tanda Krida ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri di
bawah Tanda Saka Bhayangkara.
4)  Tanda Krida Saka Bhayangkara dikenakan/dipakai pada
waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama
yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka
Bhayangkara.
5)  Tanda Krida Saka Bhayangkara hanya dikenakan/dipakai
oleh anggota Krida yang bersangkutan dan tidak
dikenakan/dipakai oleh Pamong Saka Bhayangkara,
Instruktur Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka Bhayangkara
dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara.
i.  Tanda Kecakapan Khusus
1)  Pimpinan Saka Bhayangkara dapat mengusulkan
pengadaan Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
kepada Kwartir Nasional dengan memperhatikan prosedur
dan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
2)  Pemberian dan rekomendasi TKK:
a)  Pamong Saka Bhayangkara dapat memberikan TKK
kepada anggota Saka Bhayangkara setelah yang
bersangkutan dapat menyelesaikan SKK yang diberikan
oleh Instruktur yang bersangkutan.
b)  Pamong Saka Bhayangkara dapat memberikan
rekomendasi pemakaian TKK kepada Pramuka di luar
Saka Bhayangkara setelah yang bersangkutan dapat
menyelesaikan SKK yang diberikan oleh Instruktur.
3)  Pengusulan macam dan jenis SKK dan TKK tersebut diatas,
disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan yang
berlaku. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 27
2.  Bendera
a.  Bendera Saka Bhayangkara berbentuk empat persegi panjang
berukuran dua berbanding tiga.
b.  Pada bendera saka, berisikan lambang Saka Bhayangkara
dengan ukuran lambang Saka Bhayangkara disesuaikan
panjang dan lebar bendera, sekitar 1/2 lebar bendera, untuk
tulisan 1/10 lebar bendera.
c.  Tulisan SAKA BHAYANGKARA dengan huruf kapital (warna
hitam).
d.  Warna dasar bendera kuning.
e.  Ukuran
1)  Tingkat nasional, 200 cm x 300 cm
2)  Tingkat daerah,   150 cm x 225 cm
3)  Tingkat cabang,    90 cm x 135 cm
4)  Tingkat ranting,     60 cm x   90 cm
f.  Tiang bendera untuk masing-masing tingkat disesuaikan
dengan ukuran bendera.
3.  Tanda Jabatan
  Tanda jabatan Saka Bhayangkara adalah tanda pengenal yang
menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam
lingkungan Saka Bhayangkara.
a.  Bentuk, Warna dan Isi
1)  Tanda Jabatan Dewan Saka Bhayangkara berbentuk roda
gigi dengan 10 buah roda gigi dengan warna dasar biru
dan dikelilingi warna kuning emas, ditengahnya terdapat
gambar perisai lambang Saka Bhayangkara di dalam
lingkaran awal berwarna biru.
2)  Tanda Jabatan Pimpinan Saka Bhayangkara berbentuk
lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat menuju keluar,
pada bagian tengahnya terdapat gambar perisai lambang
Saka Bhayangkara dan sebelah dalam dari lingkaran luar
bertuliskan ”GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas
kelapa, adapun warna dasar tanda jabatan masing-masing
tingkat sesuai berikut:
a)  Tingkat Nasional berwarna kuning.
b)  Tingkat Daerah warna merah.
c)  Tingkat Cabang warna  hijau.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 28
3)  Tanda jabatan Pamong Saka berbentuk lingkaran
dengan sinar berpancar dari pusat menuju keluar, pada
bagian tengahnya terdapat gambar perisai lambang
Saka Bhayangkara dan sebelah dalam dari lingkaran luar
bertuliskan ”GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas
kelapa, dengan warna dasar coklat.
b.  Pemakaian
1)  Tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju
seragam Pramuka putra, atau di dada kira-kira di tempat
yang sama pada baju seragam Pramuka putri
2)  Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan
melakukan tugas sesuai dengan jabatan tersebut.
3)  Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan
kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak
berlaku lagi dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian
seragam Pramuka.
4.  Papan Nama
a.  Bentuk
  Papan Nama Saka Bhayangkara berbentuk empat persegi
panjang
b.  Ukuran:
1)   Sanggar : 1,50 x 0,60 m
2)   Pimpinan Saka :
a)  Tingkat Nasional 3,00 x 1,20 m
b)  Tingkat Daerah 2,50 x 1,00 m
c)  Tingkat Cabang 2,00 x 0,80 m
c.  Contoh Tulisan
1)  Sanggar Satuan Karya Pramuka Bhayangkara, Jakarta
Selatan.
2)  Pimpinan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara Tingkat
Nasional/Daerah/Cabang.
d.  Warna
1)  Bidang lambang:
a)  Dasar  :  sesuai warna dasar bendera Saka  
      Bhayangkara
b)  Gambar   :   Gambar lambang berupa silhuet  
   (bayangan) Tunas KelapaKwartir Nasional Gerakan Pramuka 29
2)  Bidang huruf
a)  Dasar   :   Coklat Muda
b)  Huruf   :   bentuk huruf kapital cetak biasa, tanpa  
   kaki dan bayangan serta tebal tipis, warna  
   hitam.
e.  Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan
nama.
f.  Pemasangan:
1)  Papan nama dipasang, didirikan atau digantung di muka
gedung tempat sekretariat bekerja. Agar diusahakan
dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik
perhatian orang yang melewati gedung tersebut.
2)  Ketinggian pemasangan dari batas bawah papan nama
sampai ke permukaan tanah 1,50 m.
5.  Stempel
  Pimpinan Saka Bhayangkara dapat membuat stempel, sebagai
berikut:
a.  Bentuk: Empat persegi panjang tidak bersudut
b.  Isi: Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa.
c.  Ukuran:
1)  Tinggi  :   44 mm
2)  lebar dalam  :  29 mm
3)  lebar luar   :   32 mm
6.  Gambar
a.  Struktur Organisasi (Lampiran II)
b.  Lambang (Lampiran III)
c.  Bendera (Lampiran IV)
d.  Tanda Jabatan (Lampiran V)
e.  Papan Nama (Lampiran VI)
f.  Stempel (Lampiran VII)Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 30
BAB XI
KEGIATAN DAN SARANA
1.  Sifat dan ruang lingkup kegiatan
a.  Kegiatan Saka Bhayangkara yang memiliki pengetahuan dan
keterampilan di bidang Kebhayangkaraan sehingga memiliki
sikap dan perilaku sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among.
b.  Kebhayangkaraan secara umum.
c.  Kamtibmas yang diterapkan dalam kegiatan Krida.
d.  Bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara dalam rangka
menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif
atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa,
swadaya dan swasembada.
2.  Bentuk dan macam kegiatan
a.  Latihan Saka Bhayangkara secara berkala dilaksanakan di luar
latihan gugusdepan.
b.  Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara disingkat Pertikara yaitu
perkemahan yang diikuti oleh anggota Saka Bhayangkara
dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat yang diisi
dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara, dalam rangka ikut
serta bertanggung jawab memelihara, membina, menciptakan
dan mengembangkan suasana aman dan tertib dikalangan
masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan
yang ada pada dirinya, misalnya: kegiatan Lalu Lintas,
pencegahan dan penanggulangan bencana alam, keamanan
dan ketertiban masyarakat dan pengamanan tempat kejadian
perkara.
c.  Lomba Saka Bhayangkara disingkat Lokabhara yaitu kegiatan
lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara
dalam rangka memperagakan kemampuan pengetahuan, hasil
kegiatan, keterampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara.
d.  Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka yaitu kegiatan
yang diikuti oleh berbagai macam Saka (lebih dari satu Saka)
dalam rangka bertukar pengetahuan dan pengalaman.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 31
e.  Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi
kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya: Hari Besar
Nasional, Hari Pramuka, Hari Bhayangkara, Hari TNI dan lain
sebagainya.
3.  Tingkat kegiatan
a.  Latihan Saka Bhayangkara dilaksanakan di tingkat ranting
dengan dipimpin oleh Dewan Saka Bhayangkara, serta
didampingi oleh Pamong Saka Bhayangkara dan Instruktur
Saka Bhayangkara.
b.  Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara diselenggarakan di
tingkat Cabang, Daerah dan Nasional sekurang-kurangnya
sekali dalam satu masa bakti yang bersangkutan.
c.  Lomba Saka Bhayangkara diselenggarakan di tingkat Cabang,
Daerah dan Nasional, dengan ketentuan waktu:
1)  Tingkat Cabang sekali dalam 3 (tiga) tahun;
2)  Tingkat Daerah sekali dalam 4 (empat) tahun;
3)  Tingkat Nasional sekali dalam 5 (lima) tahun.
d.  Perkemahan Antar Saka diselenggarakan di tingkat Cabang,
Daerah dan Nasional, yang penyelenggaraanya sesuai dengan
kepentingannya.
e.  Kegiatan berkala dilaksanakan di tingkat Ranting, Cabang,
Daerah dan Nasional, sesuai dengan kepentingannya.
4.  Sarana
a.  Tersediannya sarana dan prasarana yang dapat mendukung
kegiatan Saka Bhayangkara.
b.  Saka Bhayangkara harus dapat memanfaatkan sarana dan
prasarana yang tersedia di lokasi kegiatan.
c.  Dengan bantuan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara,
Kwartir dan Pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan,
Pamong Saka Bhayangkara beserta Instruktur Saka Bhayangkara
mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam
jumlah maupun mutu.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 32
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
1.  Musyawarah
a.  Musyawarah :
1)  Musyawarah Saka Bhayangkara merupakan suatu forum
atau tempat pertemuan para anggota Saka Bhayangkara,
guna membahas perkembangan Saka Bhayangkara dalam
periode tertentu dan memilih Dewan Saka Bhayangkara.
2)  Hasil Musyawarah Saka Bhayangkara menjadi bahan
rujukan bagi Dewan Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka
Bhayangkara dan Kwartir Cabang dalam merencanakan
penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara.
b.  Peserta Musyawarah Saka Bhayangkara adalah :
1)  Anggota Saka Bhayangkara;
2)  Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida Saka Bhayangkara;
3)  Dewan Saka Bhayangkara.
c.  Penasehat Musyawarah Saka Bhayangkara adalah :
1)  Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara;
2)  Pamong Saka Bhayangkara;
3)  Instruktur Saka Bhayangkara.
d.  Acara Musyawarah Saka Bhayangkara :
1)  Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan
Saka Bhayangkara yang lama;
2)  Laporan pertanggungjawaban keuangan;
3)  Usulan Rencana Kerja masa bakti berikutnya;
4)  Pemilihan Dewan Saka Bhayangkara masa bakti
berikutnya.
e.  Pimpinan Musyawarah Saka Bhayangkara :
1)  Pimpinan Sementara Musyawarah Saka Bhayangkara
dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Bhayangkara atau
anggota Dewan Saka Bhayangkara yang telah mendapat
mandat dari Ketua Dewan Saka Bhayangkara.
2)  Pimpinan Musyawarah dipilih oleh peserta melalui
musyawarah dan mufakat.
f.  Waktu Musyawarah Saka Bhayangkara :
  Musyawarah Saka Bhayangkara dilaksanakan 1 (satu) bulan
sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka Bhayangkara. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 33
2.  Rapat Kerja
a.  Rapat Kerja Saka Bhayangkara dihadiri oleh Dewan Saka
Bhayangkara, Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida, Pamong
Saka Bhayangkara, Instruktur Saka Bhayangkara, Majelis
Pembimbing (Mabi) Saka Bhayangkara dengan mengundang
Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang sebagai nara
sumber.
b.  Rapat Kerja Saka Bhayangkara dipimpin oleh Dewan Saka
Bhayangkara.
c.  Rapat Kerja Saka Bhayangkara membahas :
1)  Laporan pelaksanaan Program Kerja tahun lalu;
2)  Laporan pertanggungjawaban keuangan;
3)  Evaluasi;
4)  Program Kerja tahun mendatang.
d.  Hasil Rapat Kerja Saka Bhayangkara dilaporkan Kepada
Pimpinan Saka, selanjutnya oleh Pimpinan Saka diajukan
kepada Kwartirnya sebagai usulan kegiatan Saka Bhayangkara
untuk mendapatkan pengesahan sebagai Program Kwartir
yang bersangkutan.
3.  Rapat Koordinasi
  Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dan/atau Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Daerah secara berkala menyelenggarakan
Rapat Koordinasi untuk membahas kinerja, kegiatan dan
pengembangan Saka Bhayangkara.
BAB XIII
ADMINISTRASI SAKA
1.  Pelaksanaan administrasi Saka Bhayangkara berpedoman pada
petunjuk penyelenggaraan sistem administrasi dalam Gerakan
Pramuka yang mencakup Sistem Administrasi Kwartir (Sismintir)
dan Sistem Administrasi Satuan (Sisminsat).
2.  Pimpinan Saka Bhayangkara dapat membuat stepel dan kop surat
Saka Bhayangkara atas persetujuan dari kwartir yang bersangkutan
dan menyelenggarakan administrasi surat-menyurat .Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 34
BAB XIV
PENDANAAN
1.  Sumber Dana
  Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Bhayangkara
diperoleh dari:
a.  Iuran Saka Bhayangkara yang besarnya ditetapkan dalam
Musyawarah Saka Bhayangkara.
b.  APBN dan APBD.
c.  Bantuan dari Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara yang
bersangkutan, Kwartir, Pimpinan Saka Bhayangkara yang
bersangkutan dan instansi terkait.
d.  Sumbangan dari masyarakat yang tidak mengikat.
e.  Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Gerakan Pramuka, Peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan, AD/ART Gerakan Pramuka.
f.  Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Saka Bhayangkara.
2.  Laporan Pertanggungjawaban
  Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan
kepada :
a.  Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara yang bersangkutan;
b.  Kwartir yang bersangkutan.
c.  Pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan.
d.  Musyawarah Saka Bhayangkara dan/atau Rapat Kerja Saka
Bhayangkara;
e.  Para donatur.
BAB XV
SANGGAR BAKTI
1.  Untuk pertemuan, kegiatan, latihan, pangkalan untuk melaksanakan
bakti dan tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu
adanya sarana yaitu Sanggar Bakti Saka Bhayangkara.
2.  Sanggar Bakti Saka Bhayangkara adalah tempat yang digunakan
oleh anggota-anggota Saka Bhayangkara untuk mengadakan
kegiatan dan/atau pertemuan Saka Bhayangkara.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 35
BAB XVI
PENUTUP
1.  Petunjuk penyelenggaraan ini dibuat guna membantu kelancaran
dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan kepramukaan, khususnya
kegiatan Saka Bhayangkara.
2.  Petunjuk penyelenggaraan ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Saka Bhayangkara.
3.  Hal-hal yang belum ditetapkan dan diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
4.  Apabila dalam petunjuk penyelenggaraan ini masih terdapat
kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan diadakan penambahan
dan pembetulan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka 36
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
STRUKTUR ORGANISASI
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR
NASIONAL
PIMPINAN SAKA
TK. NASIONAL
MABI SAKA
TK. NASIONAL
MABI SAKA
TK. DAERAH
MABI SAKA
TK. CABANG
MABI SAKA
PAMONG SAKA
DEWAN SAKA
INSTRUKTUR SAKA
KWARTIR
DAERAH
KWARTIR
CABANG
KWARTIR
RANTING
DKN
DKD
DKC
DKR
GUGUSDEPAN SAKA
T D K R I D A
PIMPINAN SAKA
TK. DAERAH
PIMPINAN SAKA
TK. CABANG






   

Garis Pengendalian dan Pembinaan
Garis bimbingan Teknis
Garis Bimbingan dan Bantuan
Garis Keanggotaan
Garis KoordinasiKwartir Nasional Gerakan Pramuka 37
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
GAMBAR LAMBANG
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka 38
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
GAMBAR BENDERA
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka 39
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
GAMBAR TANDA JABATAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
PIMPINAN SAKA BHAYANGKARA
TINGKAT DAERAH
PIMPINAN SAKA BHAYANGKARA
TINGKAT NASIONAL
PIMPINAN SAKA BHAYANGKARA
TINGKAT CABANG
DEWAN SAKA
BHAYANGKARAKwartir Nasional Gerakan Pramuka 40
LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
GAMBAR PAPAN NAMA
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka 41
LAMPIRAN VII
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
GAMBAR STEMPEL PIMPINAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6
Jakarta 10110

SKK KRIDA


Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 0
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 146.A TAHUN 2006
TENTANG
SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS
KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara
telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus kelompok
Kebhayangkaraan yang diharapkan dapat menarik
minat pesertadidik dalam upaya pengembangan jiwa
sosial dan kemandirian;
b. bahwa Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan
Khusus kelompok Kebhayangkaraan sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 98 Tahun 1996, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus kelompok Kebhayangkaraan perlu
disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan
surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 109
Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 045
Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-
pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 022/
KN/1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 032
Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka.
6. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Noomor 098
Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-syarat
dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus kelompok
Kebhayangkaraan.

M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 98 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-
syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus kelompok
Kebhayangkaraan.
Kedua : Memberlakukan Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus kelompok Kebhayangkaraan
sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan
ini.
Ketiga : Peserta didik yang telah menempuh Syarat Kecakapan
Khusus dan memperoleh Tanda Kecakapan Khusus
kelompok Kebhayangkaraan, tetap diakui telah mencapai
Syarat Kecakapan Khusus tersebut dengan anjuran untuk
menyelesaikan sampai tingkat Utama, sesuai dengan
peraturan lama dan tetap menggunakan tandanya.
Keempat : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka
untuk melaksanakan isi keputusan ini dengan memberikan
masa peralihan selama satu tahun.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Oktober 2006
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 146.A TAHUN 2006
TENTANG
SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS
KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.  Umum
a.  Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda yang
menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan non formal
memiliki peran penting dalam pembentukan watak, kepribadian,
jasmani serta pengembangan pengetahuan dan keterampilan
sehingga dapat menjadi kader pembangunan di segala bidang.
b.  Pemerintah Indonesia berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh warga negaranya dengan berbagai macam upaya, antara
lain menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) melalui sistem keamanan dan ketertiban masyarakat
swakarsa (Siskamtibmas swakarsa) dengan cara meningkatkan
partisipasi aktif masyarakat dalam pembinaan Kamtibmas serta
membina dan menyiapkan bala siap Kamtibmas di masyarakat
termasuk di kalangan generasi muda.
c.  Pembentukan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara (Saka Bhayangkara)
merupakan wahana dan sarana pembentukan, peningkatan dan
pengembangan pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan
pengalaman di bidang kebhayangkaraan sehingga Pramuka Saka
Bhayangkara siap menjadi kader pembangunan di bidang pembinaan
keamanan dan ketertiban masyarakat (Binkamtibmas)
d.  Untuk mendukung terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam
penyelenggaraan Saka Bhayangkara dan mengingat perkembangan
dinamika masyarakat yang berpengaruh pada minat pemuda terhadap
kepramukaan khususnya kegiatan Saka Bhayangkara dan peran para
Instruktur Saka dan Pamong Saka dalam pembinaan kegiatan Saka
Bhayangkara, maka perlu diadakan revisi terhadap Syarat-syarat dan
Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2.  Dasar
  Penyusunan Buku Pedoman tentang Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan ini didasarkan pada:
a.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
tentang Gerakan Pramuka.
b.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004
tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c.  Keputusan Ketua Kwartir Nasional Nomor 086 Tahun 2005 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d.  Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
  No. Pol.   : Kep / 08 / V / 1980
  Nomor     :  050   Tahun  1980    
  tanggal 22 Mei 1980 tentang Kerjasama dalam usaha Pembinaan dan
Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
e.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 032 tahun
1989 tentang Petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
f.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 020 Tahun
1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara.
g.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 098 tahun
1996 tentang Penyempurnaan Syarat-syarat Dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
h.  Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep / 802 / XI / 2005 tanggal
25 November 2005 tentang Buku Pedoman Pembinaan Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara.
3.  Maksud dan Tujuan
a.  Maksud.
  Penyusunan Buku Pedoman Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan ini sebagai revisi
dari ketentuan sebelumnya tentang Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan yang tertuang dalam
keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 098 Tahun Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
1996 tentang penyempurnaan Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, sehingga dapat
digunakan sebagai pedoman bagi Pembina Pramuka, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Andalan Pramuka
dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan
kebhayangkaraan, dan sebagai pengawasan serta pengendalian
terhadap penggunaan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok
Kebhayangkaraan.
b.  Tujuan
  Adapun tujuan disusunnya Buku Pedoman Syarat-syarat dan Gambar
Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan adalah untuk
memperlancar anggota Saka Bhayangkara dalam mengembangkan
minat dan bakatnya melalui kegiatan kebhayangkaraan.
4.  Ruang Lingkup
  Pedoman penyelenggaraan ini meliputi uraian tentang kebijakan
pembinaan, materi latihan dasar kebhayangkaraan, pengembangan minat
kebhayangkaraan (materi latihan krida) melalui bentuk kegiatan Krida,
pengembangan latihan serta program pelaksanaannya.
5.  Tata Urut
a.  Pendahuluan
b.  Kebijakan Pembinaan
c.  Materi Kegiatan
d.  Program Pelaksanaan
e.  Penutup
BAB II
KEBIJAKAN PEMBINAAN
1.  Arah Pembinaan
  Arah pembinaan Saka Bhayangkara adalah keselarasan dan keutuhan
antara tiga segi orientasi hidup:
a.  Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur Pancasila.
b.  Orientasi diri sendiri.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c.  Orientasi lingkungan dan masa depan, untuk menumbuhkan kepekaan
anggota Saka Bhayangkara terhadap situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat.
2.  Pola Kegiatan
a.  Tujuan
  Kegiatan Saka Bhayangkara:
1)  Merupakan pendidikan yang menunjang usaha mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
2)  Merupakan bakti kepada masyarakat sebagai perwujudan ikut
berperan aktif dalam pembangunan.
b.  Sasaran
  Sasaran kegiatan adalah mampu membangkitkan, mendorong
mengarahkan, mengatur dan mengembangkan keinginan/minat,
bakat dan semangat serta daya kemampuan anggota.
c.  Bentuk
  Bentuk kegiatan tersebut adalah:
1)  Latihan rutin
2)  Perkemahan (Persami, Pertikara, Peran saka)
3)  Praktek Lapangan, Eksplorasi dan Ekspedisi
4)  Wisata
5)  Penataran, dll.
d.  Metode
Metode Kegiatan meliputi:
1)  Permainan
2)  Diskusi
3)  Peragaan
4)  Gladi / Latihan / Drill
5)  Lomba
6)  Pemecahan masalah
7)  Studi Peristiwa (kasus)
8)  Praktek Lapangan, dll.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
BAB III
MATERI KEGIATAN
1.  Latihan Dasar Kebhayangkaraan
  Setiap calon anggota Saka Bhayangkara harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.  Melaksanakan kegiatan agama.
b.  Rajin dan aktif mengikuti pertemuan dan latihan minimal 4 kali
pertemuan setiap bulan.
c.  Mengetahui arti kata Bhayangkara dan lambang Polri serta lambang
Saka Bhayangkara.
d.  Mengetahui, menghayati dan mengamalkan Pancasila sesuai dengan
UUD 1945.
e.  Dapat melaksanakan baris-berbaris.
f.  Gemar berolahraga umum dan dapat melaksanakan jenis olahraga
seperti:
1)  Senam
2)  Renang
3)  Gerak jalan
2.  Latihan Krida
  Latihan Krida terdiri atas :
a.  KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS)
  terdiri dari:
1)  SKK Pengamanan lingkungan pemukiman.
2)  SKK Pengamanan lingkungan kerja.
3)  SKK Pengamanan lingkungan sekolah.
4)  SKK Pengetahuan Hukum.
b.  KRIDA LALU LINTAS (LANTAS)
  terdiri dari:
1)  SKK Pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas.
2)  SKK pengaturan lalu lintas.
3)  SKK Penanganan kecelakaan lalu lintas.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c.  KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
  terdiri dari:
1)  SKK Pencegahan kebakaran.
2)  SKK Pemadam kebakaran.
3)  SKK Rehabilitasi korban kebakaran.
4)  SKK Pengetahuan kerawanan bencana.
5)  SKK Pencarian korban.
6)  SKK Penyelamatan korban.
7)  SKK Pengetahuan satwa.
d.  KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)
  terdiri dari:
1)  SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara.
2)  SKK Pengetahuan sidik jari.
3)  SKK Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
4)  SKK Pengetahuan bahaya narkoba.
KRIDA PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN BENCANA
KRIDA TIBMAS
(Ketertiban Masyarakat)
KRIDA LANTAS
(Lalu Lintas)
KRIDA TKP
(Tempat Kejadian Perkara)
Tanda Gambar Krida Pramuka Saka BhayangkaraKwartir Nasional Gerakan Pramuka
3.   Syarat Kecakapan Khusus Dalam Krida Ketertiban Masyarakat
  (KRIDA TIBMAS)
a.   SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
1)   Untuk Golongan Siaga:
a)   Mengenal keadaan situasi dan kondisi serta perubahan
lingkungan rumahnya.
b)   Mengenal keadaan alam dan lingkungan sekitar
rumahnya.
c)   Mengetahui nama-nama sekolah, nama kantor, tempat
perbelanjaan, tempat peribadatan, dan tempat-tempat
bermain, pos kamling terdekat dan tempat tinggal teman
bermain.
2)   Untuk Golongan Penggalang:
a)   Mengetahui bidang kehidupan masyarakat yang menjadi
sasaran kejahatan/pelanggaran.
b)   Mengetahui jalur dan cara-cara timbulnya kejahatan/
pelanggaran.
c)   Mengetahui bentuk raut muka, bentuk tubuh, hidung,
mata, rambut dan warna kulit teman/tetangga/kelompok.
d)   Mengenal watak dan kesukaan teman/tetangga.
e)   Mengenal tokoh-tokoh masyarakat lingkungannya.
f)   Mengenal orang tua teman-teman serta pekerjaan kedua
orang tua teman.
g)   Melaporkan kepada pendidik jika terjadi kejahatan di antara
sesama teman.
h)   Melaporkan kepada pendidik jika ada orang asing atau
orang yang tidak dikenal yang mencurigai.
3)  Untuk Golongan Penegak:
a)   Mengetahui arti SARA
b)   Mengetahui norma/peraturan yang berlaku di daerahnya.
c)   Mengenal cirri-ciri orang yang dicurigai serta memahami
barang-barang yang dibawa untuk melakukan kejahatan.
d)   Mengetahui kewarganegaraan orang asing yang tinggal di
Negara Republik Indonesia.
e)   Mengetahui kantor/instansi yang mengawasi warga negara
asing.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
f)   Mengetahui pengurusan KTP, SIM, STNK, BPKB dan
penggunaannya.
g)   Mengetahui Persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia.
h)   Dapat membunyikan tanda bahaya/kentongan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
i)   Dapat membantu pengaturan keamanan dan ketertiban
lingkungan.
j)   Mengajak berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat
atau aparat desa setempat jika terjadi kejahatan atau
musibah dan bencana alam.
k)   Menegor atau memperingatkan jika menemui pasangan
yang tidak dikenal, pria dan wanita berduaan di luar jam
malam di lingkungannya.
l)   Mengetahui aktivitas orang-orang yang bertempat tinggal
di lingkungannya.
m)   Menyarankan kepada warga lingkungan setempat yang
lalai menutup jendela atau pintu rumah di luar jam malam.
4)   Untuk Golongan Pandega:
a)   Mempunyai inisiatif untuk bertindak bila terjadi pelanggaran
hukum.
b)   Mengetahui cara melaporkan terjadinya perkara secara
benar kepada Pos/Kantor keamanan/Polri terdekat.
c)   Pernah membantu sedikitnya tiga kali dalam perondaan/
jaga malam di pemukimannya.
d)   Pernah membantu petugas keamanan dalam mengatur
keramaian, pesta dan acara keagamaan.
e)   Dapat mengamankan/melindungi lokasi barang bukti
apabila terjadi bencana.
f)   Dapat membantu/menolong menyelamatkan jiwa/korban
bila terjadi kecalakaan.
g)   Mampu bersikap waspada terhadap gerak gerik orang yang
mencurigakan, barang-barang yang dicurigai.
h)   Mampu mengambil tindakan pertama bila terjadi peristiwa
tertangkap tangan.
i)   Penanaman rasa bermasyarakat kepada lingkungan dan
mempunyai jiwa toleransi kepada lingkungan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 0
b.   SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
1)   Untuk Golongan Siaga: ditiadakan
2)   Untuk Golongan Penggalang:
a)   Dapat mengerti dan menggunakan tanda bahaya/alarm
system.
b)   Dapat meminta bantuan Polisi secara baik.
c)   Dapat melaporkan kejadian secara baik.
d)   Dapat menggunakan sambungan darurat via telepon
(Rumah Sakit, Polisi, Dinas Pemadam, dll)
3)   Untuk Golongan Penegak:
a)   Mampu mengamati terus menerus terhadap
lingkungannya.
b)   Dapat mengenali lingkungan.
c)   Loyal terhadap rekan/teman, anggota dan pimpinan
maupun terhadap tugas.
d)   Kreatif menciptakan sumber perekonomian di luar aktivitas
pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan
aktivitas kerja dan melakukan kegiatan positif di luar jam
belajar.
4)   Untuk Golongan Pandega:
a)   Mampu menjaga situasi untuk terlaksananya keselamatan
kerja.
b)   Mampu menjaga untuk mencegah hilangnya barang/surat/
uang yang ada.
c)   Mampu menjaga dengan peka dan siaga sehingga
dapat menangkal terjadinya gangguan kejahatan dan
pelanggaran.
d)   Mampu mengatur tertib lingkungan kerja.
e)   Mampu membedakan identitas, tanda pengenal yang asli
dan yang palsu.
f)   Mengetahui prosedur penerimaan tamu sesuai aturan yang
berlaku dan dapat melaksanakannya.
g)   Mampu mengatur dan parkir kendaraan di lingkungan
kerjanya.
h)   Dapat mengadakan pengawasan arus lalu lintas orang/
barang dengan cermat, terutama terhadap yang dicurigai.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
i)   Dapat melaksanakan perondaan, patroli di daerah kerjanya
secara baik.
j)   Mampu memberikan pengawalan pada saat diperlukan.
k)   Dapat bertindak cepat dalam mengamankan TKP bila terjadi
pelanggaran/kejahatan.
l)   Mampu mengambil keputusan bila terjadi tertangkap
tangan.
m)   Dapat menolong dan menyelamatkan jiwa/korban dan
barang.
n)  Mampu menentramkan lingkungan bila terjadi
permasalahan.
o)   Mampu mengendalikan diri dan dapat bela diri.
p)   Mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dan
orang lain atau menjadi pelopor dalam suatu aktivitas
kerja.
c.   SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah.
1)   Untuk Golongan Siaga:
a)   Melaporkan kepada pendidik apabila menemui teman atau
orang lain membawa barang yang membahayakan, seperti
senjata tajam.
b)   Dilarang membawa barang yang tidak berhubungan
dengan pelajaran sekolah.
c)   Melaporkan kepada pendidik apabila melihat orang yang
mencurigakan di lingkungan sekolah.
2)   Untuk Golongan Penggalang:
a)   Mengetahui Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal
Ika.
b)   Mengetahui makna kesaktian Pancasila.
c)   Mengenal tokoh-tokoh nasional (10 orang) dan tokoh-
tokoh dunia (5 orang).
d)   Mengetahui dan taat peraturan yang berlaku di lingkungan
sekolah.
e)   Mengetahui kerawanan lingkungan sekolah.
f)   Mengetahui jenis-jenis kenakalan remaja.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3)   Untuk Golongan Penegak:
a)   Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konfik
sesama siswa dan pendidik.
b)   Tidak diperbolehkan membawa narkoba di lingkungan
sekolah.
c)   Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja.
d)   Mengetahui dan dapat menyeberangkan teman-teman
yang keluar masuk sekolah.
e)   Mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dan
dapat mempergunakan di lingkungan sekolah.
f)   Mengetahui ciri-ciri watak dan kesukaan teman-temannya.
g)   Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar.
h)   Dilarang memakai perhiasan yang berlebihan yang akan
menimbulkan kejahatan di lingkungan sekolah.
4)   Untuk Golongan Pandega:
a)   Mengetahui Wawasan Nusantara.
b)   Mengetahui arti SARA.
c)   Mampu bertindak sebagai pelopor, penengah bila terjadi
permasalahan di sekolah.
d)   Mampu melaporkan kepada Guru/Kepala Sekolah bila
terjadi permasalahan di sekolahnya.
e)   Tidak dibenarkan mengikuti kegiatan yang bersifat anarkis
atau demonstrasi di luar sekolah pada saat jam pelajaran.
d.   SKK Pengetahuan Hukum.
1)   Untuk Golongan Siaga:
  Mengetahui bahwa Negara  Indonesia adalah Negara Hukum.
2)   Untuk Golongan Penggalang:
a)   dapat membuat tata-tertib khusus untuk barung (regu)
nya.
b)   Mengerti arti hukum dan peraturan perundang-undangan.
c)   Adanya sanksi bagi setiap pelanggar hukum.
3)   Untuk Golongan Penegak:
a)   Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran.
b)   Mengetahui urut-urutan tingkatan kekuatan hukum.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c)   Mengetahui aparat yang menegakkan hukum.
d)   Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi
di daerahnya.
e)   Mengetahui sanksi-sanksi bagi individu yang melanggar
hukum.
4)   Untuk Golongan Pandega:
a)   Memberi saran kepada masyarakat agar taat hukum, baik
hukum agama, hukum nasional dan hukum internasional.
b)   Memberi pengertian kepada masyarakat tentang sanksi-
sanksi hukum agar tidak melanggar hukum.
c)   Mempunyai prinsip hukum yang berlaku di dalam setiap
aktivitasnya sehari-hari.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengamanan Lingkungan Pemukiman
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengaman Lingkungan Kerja
Golongan Pramuka
Pendega
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
Penegak
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengamanan Lingkungan Sekolah
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Hukum
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
4.   Syarat Kecakapan Khusus Dalam Krida Lalu Lintas (LANTAS)
a.   SKK Pengetahuan Perundang-undangan / Peraturan Lalu Lintas
1)   Untuk Golongan Siaga:
a)   Mengenal dan mengetahui rambu-rambu lalu lintas.
b)   Mengenal dan mengetahui marka jalan.
c)   Mengenal dan mengetahui lampu lalu lintas.
d)   Mengetahui tempat kantor instansi penting.
e)   Mengenal dan mengetahui tempat penyeberangan Zebra
cross.
f)   Mengenal dan mengetahui jenis kendaraan bermotor.
2)  Untuk Golongan Penggalang:
a)   Mengetahui dan memahami tentang rambu-rambu lalu
lintas.
b)   Mengetahui dan memahami tentang marka jalan.
c)   Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur lalu
lintas.
d)   Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
3)   Untuk Golongan Penegak:
a)   Mengetahui dan memahami tentang administrasi
pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM, STNK, BPKB).
b)   Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.
c)   Mengenal dan mengetahui serta dapat mengendarai
kendaraan bermotor roda dua.
d)   Mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1992 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
4)   Untuk Golongan Pandega:
a)   Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor
roda empat.
b)   Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang
mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan
bermotor.
c)   Mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14
tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b.   SKK Pengaturan Lalu Lintas.
1)   Untuk Golongan Siaga:
  Mengenal dan mengetahui cara-cara penyeberangan di jalan
raya.
2)   Untuk Golongan Penggalang:
a)   Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan
dasar pengaturan lalu lintas dengan tangan.
b)   Mengerti arti isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh
petugas.
c)   Dapat melaksanakan senam lalu lintas.
d)   Menolong menyeberangkan orang di jalan raya.
e)   Mengatur dan menyeberangkan kelompok anak-anak di
jalan raya.
3)   Untuk Golongan Penegak:
  Dapat praktek dan membantu mengatur lalu lintas di jalan.
4)  Untuk Golongan Pandega:
  Mampu menjelaskan kepada orang lain tentang peraturan-
peraturan lalu lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya
kepada pengemudi kendaraan bermotor/tidak bermotor.
 c.   SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
1)   Untuk Golongan Siaga tidak diperlukan.
2)  Untuk Golongan Penggalang:
  Mampu memberikan informasi kepada petugas setempat tentang
terjadinya kecelakaan lalu lintas.
3)   Untuk Golongan Penegak:
a)   Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor.
b)   Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan
lalu lintas.
c)   Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun
kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas serta para
saksi.
4)   Untuk Golongan Pandega:
a)   Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
b)   Dapat memberikan pertolongan pertama pada waktu
terjadi kecelakaan lalu lintas.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 0
c)   Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor
maupun korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas
(membuat sket gambar kecelakaan lalu lintas)
d)   Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan
lalu lintas.
e)   Dapat mengatur lalu lintas dan memindahkan kendaraan
yang terlibat kecelakaan lalu lintas, agar tidak terjadi
kemacetan.
f)   Dapat mencatat surat-surat yang ada pada pengemudi:
SIM, STNK, KTP dan segera menyerahkan bila petugas telah
tiba.
g)   Dapat memberikan penjelasan tentang tata cara pengurusan
asuransi kecelakaan lalu lintas.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Perundang-Undangan/ Peraturan Lalu lintas
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengaturan Lalu lintas
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Pandega
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakan
Gambar TKK untuk
Golongan Penggalang
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
5.   Syarat Kecakapan Khusus Dalam Krida Pencegahan Dan
  Penanggulangan Bencana
a.  SKK Pencegahan Kebakaran.
1)  Untuk Pramuka Siaga:
  Dapat memanfaatkan api/panas:
a)  Menyalakan.
b)  Memadamkan.
c)  Menggunakan.
d)  Mengetahui bahaya api.
2)  Untuk Golongann Penggalang:
a)  Dapat meletakkan dengan baik peralatan rumah tangga
yang rawan/dapat menyebabkan kebakaran.
  Seperti : Kompor, lilin, lampu petromak, setrika, tungku dan
sebagainya.
b)  Memiliki kemampuan dasar tentang terjadinya api (fre
triangle/segitiga api) secara sederhana.
c)  Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan (tradisional)
yang ada disekitarnya.
3)  Untuk Golongan Penegak:
a)  Mengetahui jenis bahan untuk memadamkan api.
b)  Mengerti pengetahuan tentang terjadinya api.
c)  Mengerti pengetahuan tentang penyebab kebakaran.
d)  Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan modern
(dengan teknologi)
e)  Mengetahui alamat, nomor telepon Dinas Pemadam
Kebakaran.
4)  Untuk Golongan Pandega:
a)  Mengetahui klasifkasi jenis kebakaran dan jenis media
pemadam yang paling efektif.
b)  Mampu memberikan penyuluhan masalah kebakaran
(pencegahan, pemadam, rehabilitasi) dan bahaya yang
ditimbulkan di lingkungannya.
c)  Mengikuti kursus/latihan pemadam kebakaran yang
diadakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b.  SKK Pemadam Kebakaran.
1)  Untuk Golongan Siaga: tidak diperlukan.
2)  Untuk Golongan Penggalang dapat menghubungi dengan cepat
kepada yang berwajib bahwa telah terjadi kebakaran (DPK, Polri,
Pemda).
3)  Untuk Golongan Penegak:
a)  Dapat menggunakan alat dan bahan yang ada di sekitarnya
(tradisional) untuk memadamkan api kebakaran.
b)  Dapat mematikan aliran listrik di sekitar lokasi terjadi
kebakaran dan menghubungi PLN.
c)  Mampu menyampaikan laporan kejadian kebakaran dan
menyebarluaskan dengan tepat, cepat dan benar.
d)  Dapat menggunakan alat pemadam api ringan modern
(dengan teknologi) untuk memadamkan kebakaran.
e)  Mampu memadamkan api dengan alat rumah tangga.
4)  Untuk Golongan Pandega:
a)  Mampu menyelamatkan manusia dari lokasi kebakaran
(perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia) dengan
tidak mengabaikan keselamatan pribadi/diri sendiri.
b)  Dapat melaksanakan petunjuk petugas Pemadam
Kebakaran untuk menyelamatkan manusia dan harta benda
dari bahaya kebakaran.
c)  Mampu memadamkan kebakaran dengan tidak melawan
arah angin.
d)  Mampu melokalisir tempat kebakaran.
e)  Mampu mengarahkan massa dan mengevakuasi.
c.  SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran.
1)  Untuk Golongan Siaga:  Tidak diperlukan.
2)  Untuk Golongan Penggalang:
  Mampu membantu di dapur umum.
3)  Untuk Golongan Penegak:
a)  Dapat membantu mendirikan barak darurat.
b)  Dapat melaksanakan P3K korban luka bakar.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
4)  Untuk Golongan Pandega:
a)  Mampu mengatur lalu lintas di lokasi kebakaran.
b)  Dapat membantu Polisi mengamankan TKP.
c)  Dapat membantu Pemda untuk memberikan pengarahan-
pengarahan.
d.  SKK Pengetahuan Kerawanan Bencana.
1)  Untuk Golongan Siaga dan Penggalang ditiadakan.
2)  Untuk Golongan Penegak:
a)  Dapat mengerti dan membedakan bencana alam dan
bencana teknik, serta dampak yang ditimbulkan.
b)  Mengetahui organisasi Basarnas.
3)  Untuk Golongan Pandega:
a)  Mengetahui cirri-ciri daerah yang memiliki bencana.
b)  Menguasai sistem komunikasi Basarnas.
c)  Mengetahui dan dapat menganalisa sebab-sebab terjadinya
bencana.
d)  Mampu berkomunikasi secara luas dengan unsur-unsur
terkait.
e.  SKK Pencarian Korban.
1)  Untuk Golongan Siaga dan Penggalang ditiadakan.
2)  Untuk Golongan Penegak:
a)  Dapat membaca peta dan kompas.
b)  Mahir menggunakan tali temali, simpul dan mahir
memperagakan teknik pendakian.
3)  Untuk Golongan Pandega:
a)  Dapat menyebutkan sedikitnya 3 jenis pencarian
kelompok.
b)  Mengerti dan dapat melaksanakan survival.
c)  Mahir tali temali sedikitnya 10 simpul.
d)  Dapat menentukan metode pencarian yang dilakukan.
e)  Dapat menggunakan peralatan SAR darat dan SAR air.
f)  Mahir menggunakan survival kids.
g)  Mahir mountaineering dan rapelling.
h)  Mahir menentukan jenis metode pencarian.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
f.  SKK Penyelamatan Korban.
1)  Untuk Golongan Siaga dan Penggalang:
a)  Mengetahui cara membuat tandu.
b)  Mengetahui tata cara pembalutan terhadap korban.
2)  Untuk Golongan Penegak, ditambah pengetahuan tentang
penentuan Posko.
3)  Untuk Golongan Pandega:
a)  Mengetahui jenis transportasi yang digunakan untuk
mengangkut korban.
b)  Dapat melakukan evakuasi korban.
c)  Mahir menentukan Posko yang aman dari gangguan cuaca
dan hewan.
d)  Mahir mengevakuasi korban ke posko/rumah sakit.
g.  SKK Pengetahuan Satwa.
1)  Untuk golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan.
2)  Untuk Golongan Penegak:
a)  Mengenal satwa anjing dan kuda.
b)  Mengenal kannel/stable.
3)  Untuk golongan Pandega:
a)  Mengenal perawatan satwa anjing/kuda.
b)  Mengenal karakter anjing dan menunggang kuda.
c)  Mampu memberikan perintah kepada anjing/kuda.
d)  Dapat melakukan pencarian korban dengan anjing dan
mengevakuasi korban dengan menggunakan kuda.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pencegahan Kebakaran
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pemadam Kebakaran
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka 0
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Rehabilitasi Korban Kebakaran
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Kerawanan Bencana
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakan
Gambar TKK untuk
Golongan Penggalang
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pencarian Korban
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakan
Gambar TKK untuk
Golongan Penggalang
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Penyelamatan Korban
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Satwa
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakan
Gambar TKK untuk
Golongan Penggalang
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
6.   Syarat Kecakapan Khusus Dalam Krida
  Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara
a.  SKK Pengetahuan Sidik Jari
1)  Untuk golongan Siaga ditiadakan.
2)  Untuk golongan Penggalang:
  Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari
yang tidak sama dengan orang lain.
3)  Untuk golongan Penegak:
Selain mempunyai TKK golongan Penggalang ditambah
dengan:
a)  Mengetahui apa kegunaan sidik jari.
b)  Mengenal jenis lukisan sidik jari.
4)  Untuk golongan Pandega:
  Selain mempunyai TKK golongan Penegak, ditambah dengan
pengetahuan teknik dan cara pengambilan sidik jari.
b.  SKK Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan.
1)  Untuk golongan Siaga tidak diadakan.
2)  Untuk golongan Penggalang:
  Dapat mengenali tulisan tangan dan tanda tangan.
3)  Untuk golongan Penegak dan Pandega:
  Selain mempunyai TKK golongan Penggalang, ditambah dengan
pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.
c.  SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
1)  Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan.
2)  Untuk golongan Penegak:
a)  Mengetahui apa arti dan guna TKP.
b)  Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP.
3)  Untuk golongan Pandega:
  Selain mempunyai TKK golongan Penegak:
a)  Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP.
b)  Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam
memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih
hidup.
c)  Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
d.  SKK Pengetahuan Bahaya Narkoba.
1)  Untuk golongan Siaga, tidak diadakan.
2)  Untuk golongan Penggalang:
a)  Mengetahui berbagai jenis narkoba.
b)  Mengetahui bahaya narkoba bagi kesehatan jasmani
seseorang.
c)  Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.
3)  Untuk golongann Penegak:
a)  Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi
penyembuhan penderita korban narkoba.
b)  Mengetahui tentang kegunaan narkoba untuk pengobatan
kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman
keras dan merokok.
4)  Untuk golongan Pandega:
  Selain mempunyai TKK golongan Penegak, ditambah
pengetahuan mengenai peraturan dan perundang-undangan
yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan obat
terlarang.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Sidik Jari
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakan
Gambar TKK untuk
Golongan Penggalang
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka 0
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Bahaya Narkoba
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
7.   Materi Pengembangan Latihan Bakti.
a.   Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan meningkatkan
pengetahuan dan mengembangkan bakat di dalam krida-krida lain
agar minat dan bakatnya dapat     tersalur, terdidik dan terlatih.
b.   Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan membaktikan dirinya
di lingkungan masyarakat dan menjadi motivator dalam lingkungan
keluarga.
c.  Bersedia membantu pemerintah dalam bidang ketertiban serta mampu
memberikan informasi yang tepat dan benar.
d.  Bagi anggota Saka Bhayangkara yang karena keadaan keluarga/
pendidikan, meninggalkan wilayah kerja Saka Bhayangkara, agar bisa
melanjutkan pendidikan kebhayangkaraannya dengan mendaftarkan
kembali atau melaporkan kepada Pamong Saka Bhayangkara di
tempat yang baru.
BAB IV
PROGRAM PELAKSANAAN

1.  Kegiatan
a.  Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara adalah kegiatan dalam rangka
mengembangkan bakat dan minat dalam bidang kebhayangkaraan
melalui proses kepramukaan.
b.  Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara harus menjurus pada
pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani, rohani,
pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pramuka Penegak
dan Pandega.
c.  Kegiatan Saka diarahkan untuk membantu meningkatkan
kualitas kegiatan gugusdepan, sehingga anggota Saka yang telah
mengikuti kegiatan Saka diwajibkan meneruskan pengetahuan dan
keterampilannya kepada anggota di gugusdepan sebagai Instruktur
Muda.
d.  Acara kegiatan Saka Bhayangkara dijalankan sebanyak mungkin
secara praktek dan praktis dengan menggunakan prinsip dasar dan
metode kepramukaan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
e.  Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya disajikan dengan menarik
kepada peserta didik, terutama untuk menumbuhkan kesadaran
berkamtibmas dan kesadaran hukum.
f.  Kegiatan Saka Bhayangkara juga digunakan untuk menumbuhkan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pengabdian dan sikap bela
negara serta kepedulian terhadap lingkungan masyarakat.
g.  Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya direncanakan sedemikian
rupa sehingga menarik sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi
dan kondisi kaum muda serta memberikan bekal kepada para
Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan baktinya kepada
masyarakat dalam pembangunan nasional.
h.  Program kegiatan dibuat oleh Dewan Saka kemudian direkomendasikan
kepada Pamong Saka / Pimpinan Saka dalam kwartir yang terkait dan
dilaksanakan oleh seluruh Penegak dan Pandega dibantu oleh Para
Instruktur Saka dengan kemitraan Pamong Saka Bhayangkara.
i.  Materi latihan krida dapat dilaksanakan oleh Penegak dan Pandega
sendiri dengan petunjuk Instruktur Saka bermitra dengan Pamong
Saka Bhayangkara.
2.   Waktu
a.  Latihan dilaksanakan sesuai dengan waktu tahun ajaran pendidikan
dan merupakan masa bakti pada Saka Bhayangkara, sedangkan masa
bakti di masyarakat tidak terbatas.
b.  Latihan rutin dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disusun
oleh Dewan Saka dan waktu latihannya di luar latihan gugusdepan
dengan bimbingan Pamong Saka.
c.  Latihan khusus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh
Instruktur Saka Bhayangkara.
3.   Penilaian
a.  Maksud penilaian untuk:
1)  Mengetahui kekurangan yang ada, guna diadakan perbaikan
agar dapat meningkatkan mutu kegiatan.
2)  Memberi pengarahan tentang cara mengukur keberhasilan
kegiatan.
3)  Memperoleh hasil penilaian yang dapat digunakan sebagai bahan
pembuatan rencana kegiatan yang akan datang.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b.  Waktu penilaian dilakukan pada:
1)   Saat kegiatan berlangsung.
2)  Akhir suatu kegiatan.
3)  Kondisi dan situasi yang ada.
c.  Penilaian dilakukan oleh:
1)  Peserta dari suatu kegiatan.
2)   Penyelenggara kegiatan.
3)  Tim yang dibentuk di luar 1) dan 2) di atas.
d.  Sasaran penilaian:
1)   Perorangan (individu)
Segi negatif  :  Kurang obyektif karena dipengaruhi oleh faktor-
faktor dalam diri seseorang.
Segi positif   :  Lebih banyak saran yang didapat karena setiap
peserta memberikan penilaiannya.
2)  Kelompok
Segi negatif  :  Hasil penilaian kelompok mejadi tidak obyektif
kalau ada anggota kelompok yang mendominasi
jalannya penilaian.
Segi positif   :  Hasil diskusi kelompok lebih obyektif dan efektif
bila semua anggota ikut melakukan penilaian,
koordinasinya pada kegiatan yang telah
dilaksanakan dan memprogramkan kegiatan-
kegiatan yang akan datang.
e.  Tujuan penilaian:
1)  Untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang
bersangkutan.
2)  Memberikan arah yang benar agar tercapai sasaran yang dituju.
3)  Meningkatkan kualitas kegiatan itu sendiri.
4)  Hasil penilaian dapat dipakai sebagai pedoman pada penyusunan
rencana kegiatan selanjutnya.
5)  Untuk menggairahkan dan memberikan motivasi pada peserta
didik supaya mempunyai kepercayaan diri mereka masing-
masing.
f.  Setiap tahun diadakan evaluasi untuk memperoleh keefektifan dan
keefsienan kegiatan Saka Bhayangkara yang telah dilaksanakan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
4.   Sarana Kegiatan
  Sarana untuk memperlancar kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari:
a.  Majelis pembimbing Saka Bhayangkara berupa bimbingan dan
bantuan:
1)  Finansial / Dana.
2)  Organisatoris.
3)  Material.
4)  Moral.
5)  Fasilitas dan lain-lain.
b.  Kwartir berupa bimbingan dan pengendalian Saka melalui Pimpinan
Saka Bhayangkara dan Pamong Saka Bhayangkara.
c.  Swadaya
  Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan diperoleh dari:
1)  Iuran anggota Saka yang besarnya ditetapkan oleh Musyawarah
Saka.
2)  Sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD dan ART
Gerakan Pramuka dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Pedoman ini akan diatur kemudian oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ditetapkan di  : Jakarta
Pada tanggal   : 10 Oktober 2006
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting