GERAKAN PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKA BHAYANGKARA POLSEK DARMARAJA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA DARMARAJA


Monday 22 February 2010

MATERI SAKA 24


BAB I
RUANG LINGKUP

1. LAMBANG DAN BENDERA
A. Lambang Polri








B. Lambang Pramuka








C. Lambang Saka Bhayangkara









D. Lambang Wosm







E. Bendera Pramuka









F. Bendera Saka Bhayangkara








G. Tanda Pimpinan Saka













H. Tanda Dewan Saka











I. Tanda Krida Saka













2. VISI DAN MISI
a. PRAMUKA
VISI
“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI


1) Mempramukakan kaum muda
Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.
2) Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.
3) Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negaraGerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.
4) Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.

b. SAKA BHAYANGKARA


3. MOTTO
“ Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan “

4. SEJARAH SAKA BHAYANGKARA DARMARAJA
Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja yang bermarkas di Kantor Kepolisian Sektor Darmaraja Jl. Raya Darmaraja No. 252 Telp. (0262) 429 876 Darmaraja adalah salah satu dari beberapa Satuan Karya yang masih eksis di wilayah kabupaten Sumedang dan dibentuk pada Bulan Maret dan diresmikan tepatnya pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2006 bertempat di Pendopo Kecamatan Darmaraja. Pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja tidak lepas dari kerjasama Ambalan Soedirman/Kartini, Polsek Darmaraja dan Kwartir Ranting Darmaraja serta berbagai tokoh masyarakat yang peduli akan kemajuan Gerakan Pramuka. Pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja di latar belakangi oleh pengajuan dari pihak Ambalan Soedirman/Kartini pada tahun 2005 namun hal tersebut tidak mendapat respon dari berbagai pihak, mulai tahun 2006 keinginan pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja kembali di ajukan oleh Nandar Sutisna selaku angota Gerakan Pramuka Ambalan Soedirman kepada Ketua Kwartir Ranting Darmaraja ( Suryadinata, S.Pd. MG) dan Kepala Kepolisian Sektor Darmaraja ( AKP. Moch Darkan, S.Pd.I.) serta mendapat dukungan besar dari para Andalan Ranting khususnya Waka Prodik ( Hj. Siti Rochmah, MG), dan Binawasa ( Tjutju Dalia,MG ).
Saka Bhayangkara Darmaraja terbentuk dengan Ketua Pimpinan Saka BRIPKA Katja, wakil Ketua Usep Bahaudin,S.Pd. , Sekretaris BRIPKA Unadi (saat menjadi Brigadir), Pamong Saka Putra Jajang Kurniawan,S.Pd. , Pamong Putri Tjutju Dahlia,MG. , dan beberapa anggota dari Kepolisian dan Kwarran serta di Bantu oleh instruktur Edi (Cobra).
Saka Bhayangkara Darmaraja Angkatan Pertama berangotakan 14 orang dengan Ketua Dewan Saka Nandar Sutisna, Sekretaris Gagan Freda Sulistian, Bendahara Siti Nurwahidah dan beberapa anggota dari ambalan Soedirman/Kartini.
Pada tanggal 26 Maretnya Anggota Saka Bhayangkara Darmaraja mengadakan Perjalanan kaki dari Polsek Darmaraja menuju Kecamatan Wado Dan Jatinunggal perjalanan tersebut dilaksanakan selama 1 hari sampai kembali ke Polsek Darmaraja sekitar pukul 18.00 Wib, perjalanan tersebut sebagai latihan pertama sekaligus pengambilan Bet Saka Bhayangkara. Satuan Karya ini adalah satu-satunya Saka yang peminatnya paling banyak dibanding dengan Saka-saka yang lain yang ada di Kecamatan Darmaraja Khususnya dan Kab. Sumedang pada umumnya. Terbukti, tiap penerimaan calon anggota baru selalu mendapat respon yang sangat baik dari berbagai sekolah/gugus depan. Selain fokus pada bidang kebayangkaraan, Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja juga mendalami berbagai macam materi kepramukaan umum. Sehingga anggota Bhayangkara diharapkan kelak bisa menguasai bermacam teknik selain teknik dari Saka Bhayangkara sendiri.
Pada Bulan Juli 2006 Saka Bhayangkara Darmaraja mengikuti kegiatan Jambore Nasional sebagai panitia yang bertugas untuk pengamanan dan logistic di lokasi SUB CAMP Sungai Cimanuk ( Arum Jeram ). Itulah awal kegiatan besar Saka Bhayangkara Darmaraja.

5. SURAT KEPUTUSAN KWRRAN DARMARAJA








6. ORGANISASI

Struktur Organisasi Pimpinan Saka Pertama

Penasehat : 1. AKP. MOCH DARKAN, S.Pd.I ( Selaku Kepala Kepolisian d Sektor Darmaraja )
2. SURYADINATA, S.Pd.,MG. ( Selaku Ketua Kwarran ggggg Darmaraja)
Pengurus
Ketua : AIPDA Acim Suryadi
Wakil Ketua 1 : Usep Bahaudin, S.Pd.
Wakil Ketua 2 : BRIPKA Katja
Sekretaris : Sahya Sunarya, S.Pd.
Wakil Sekretaris : BRIGADIR Unadi
Bendahara : AIPTU Uu Umarudin

Anggota : BRIPKA Endang Suherman
BRIPTU Wahya
BRIGADIR Sulaeman
AIPDA Nana Suherman
Jajang Kurniawan, S.Pd.
Tjutju Dahlia, MG
Suci Ramadhani
Nandar Sutisna
Rida Wulandari
Rohaeni


Struktur Organisasi Dewan Saka Pertama

Penasehat : 1. AKP. MOCH DARKAN, S.Pd.I ( Selaku Kepala Kepolisian d Sektor Darmaraja )
2. SURYADINATA, S.Pd.,MG. ( Selaku Ketua Kwarran ggggg Darmaraja)
Pimpinan Saka : AIPDA Acim Suryadi
Usep Bahaudin, S.Pd.
BRIPKA Katja
Pamong Saka : Jajang Kurniawan, S.Pd.
Tjutju Dahlia, MG
Ketua Dewan Saka : Nandar Sutisna
Wakil Ketua : Budi
Sekretaris : Gagan Preda Sulistian
Nurul Maesaroh
Bendahara : Rohaeni
Siti Nurwahidah
Angota : Ilham
Yugika
Rian
Wawan Lesmana
Agus Andri P.G
Aman Permana
Cep Carim
Arifin Kuniawan


7. SANDI
SANDI SAKA BHAYANGKARA

PRAMUKA SATUAN KARYA BHAYANGKARA
PENERUS HARAPAN BANGSA
PENDUKUNG PEMBELA IDEOLOGI NEGARA
SEBAGAI MANUSIA PANCASILA
KAMI TAKKAN MENYERAH
KEPADA SEMUA PERINTANG JALAN
PEMBANGUNAN INDONESIA MERDEKA
WALAUPUN JASAD INI AKAN TERBUJUR
DAN NYAWA AKAN MELAYANG ENTAH KEMANA
KAMI TAK AKAN MENUNTUT JASA
KARENA PENGABDIAN UNTUK NEGARA
SEBAGAI INSAN PRAMUKA BHAYANGKARA
KAMI RELA BANGGA DAN PUAS
WALAUPUN NAMAKU TAK AKAN DITULIS DENGAN TINTA EMAS
NISANKU TAK BERNAMA
DEMI NEGARA, BANGSA DAN AGAMA
TUHAN BERILAH KAMI KEKUATAN IMAN
UNTUK MENERIMA TONGKAT ESTAFET PEMBANGUNAN
DALAM MEMBANGUN PERSADA IBU PERTIWI










8. FROPIL

1. UMUM
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kebhayangkaraan.Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia.Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran.Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan POLRI. Saka Bhayangkara meliputi 4 krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)

2. SAKA BHAYANGKARA POLSEK DARMARAJA
Saka Bhyangkara Polsek Darmaraja yang bermarkas di Kantor Kepolisian Sektor Darmaraja Jl. Raya Darmaraja No. 252 Telp. (0262) 429 876 Darmaraja adalah salah satu dari beberapa Satuan Karya yang masih eksis di wilayah kabupaten Sumedang dan dibentuk pada Bulan maret dan diresmikan tepatnya pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2006. pada tangal 26 Maretnya Anggota Saka Bhayangkara Darmaraja mengadakan perjalanan kaki dari Polsek Darmaraja menuju Kecamatan Wado Dan Jatinungal perjalanan tersebut dilaksanakan selama 1 hari sampai kembali ke Polsek Darmaraja sekitar pukul 18.00 Wib, perjalanan tersebut sebagai latihan pertama sekaligus pengambilan Bet Saka Bhayangkara. Satuan Karya ini adalah satu-satunya Saka yang peminatnya paling banyak dibanding dengan Saka-saka yang lain yang ada di Kab. Sumedang. Terbukti, tiap penerimaan calon anggota baru selalu diserbu oleh para pramuka penegak dari berbagai sekolah yang berada di Kab. Sumedang. Selain fokus pada bidang kebayangkaraan, Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja juga mendalami berbagai macam materi kepramukaan umum.Sehingga anggota Bhayangkara diharapkan kelak bisa menguasai bermacam teknik selain teknik dari Saka Bhayangkara sendiri.








BAB II
MATERI


I. KEPRAMUKAAN

Sejarah Kepramukaan Indonesia
A. Pendahuluan
Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia.

B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka
Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).
Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan.
Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.
Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA.
Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi kepanduan.
Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia)
Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).
Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.
Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya.

C. Perkembangan Gerakan Pramuka
Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa.
Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan Masyarakat. Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970 menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait.
D. Satuan Karya Gerakan Pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega, dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka disebut krida,
Satuan Karya Pramuka yang dulu ada 7, pada saat ini satu lagi satuan karya pramuka yang dibentuk adalah satuan karya pramuka Wira Kartika yang merupakan hasil kerja sama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Mabes TNI Angkatan Darat, sehingga satuan karya pramuka pada saat ini ada 8
Saka Dirgantara





wing Bhakti Saka Dirgantara
Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki landasan udara.
Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.
Saka Dirgantara meliputi 3 krida, yaitu:
1. Krida Olahraga Dirgantara (ORGIDA)
2. Krida Pengetahuan Dirgantara
3. Krida Jasa Kedirgantaraan

Saka Bhayangkara

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia.Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan POLRI.
Saka Bhayangkara meliputi 4 krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
2. Krida Lalu Lintas (Lantas)
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3. Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
4. Subkrida SAR (Search And Rescue)
Pada saat ini Krida saka bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD hanya di wilayah Jakarta Timur, Tepatnya Ranting Pasar Rebo, Ciracas, dan Cipayung. terlahir beberapa aswasada didalamnya, diantaranya : Riyan Pauzan(Ciracas), Dedi Wahyudi(Pasar Rebo), dan Junaedi (Cipayung).
Saka Bahari

Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu :
1. Krida Sumberdaya Bahari
2. Krida Jasa Bahari
3. Krida Wisata Bahari
4. Krida Reksa Bahari
Saka Bhakti Husada

SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA (SAKA BAKTI HUSADA) Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
1. Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
2. Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
3. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4. Pamong Saka dan Instruktur tetap.

Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
1. Krida Bina Lingkungan Sehat
2. Krida Bina Keluarga Sehat
3. Krida Penanggulangan Penyakit
4. Krida Bina Gizi
5. Krida Bina Obat.
Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :
1. SKK Penyehatan Perumahan
2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
3. SKK Pengamanan Pestisida
4. SKK Pengawasan Kualitas Air
5. SKK Penyehatan Air.
Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :
1. SKK Kesehatan Ibu
2. SKK Kesehatan Anak
3. SKK Kesehatan Remaja
4. SKK Kesehatan Usia Lanjut
5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
6. SKK Kesehatan Jiwa.
Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare
5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru
6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
7. SKK Imunisasi
8. SKK Gawat Darurat.
Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :
1. SKK Perencanaan Menu
2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4. SKK Penyuluh Gizi
5. SKK Mengenal Keadaan Gizi.
Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :
1. SKK Pemahaman Obat
2. SKK Taman Obat Keluarga
3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5. SKK Pembinaan Kosmetik
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
1. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
2. Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :
a. kesehatan lingkungan
b. kesehatan keluarga
c. penaggulangan berbagai penyakit
d. gizi
e. manfaat dan bahaya obat.
3. Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
4. Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
5. Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.
Saka Kencana (Keluarga Berencana)

Satuan Karya Pramuka Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Saka Kencana meliputi 4 krida, yaitu :
1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
Saka Taruna Bumi

Satuan Karya Pramuka Taruna Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Pembinaan Saka Taruna Bumi bekerjasama dengan Departemen Pertanian, Dinas Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura.
Saka Tarunabumi meliputi 5 krida, yaitu :
1. Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
3. Krida Perikanan
4. Krida Peternakan
5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
Saka Wanabhakti

Satuan Karya Pramuka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pembinaan Saka Wanabhakti bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Tata Wana
2. Krida Reksa Wana
3. Krida Bina Wana
4. Krida Guna Wana.
Saka Wira Kartika

Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
1. Krida Survival
2. Krida Pioner
3. Krida Mountainering
4. Krida Navigasi Darat
5. Krida Bintal Juang














II. KESAKAAN (Saka Bhayangkara)

A. Cikal Bakal

Cikal Bakal Pasukan Khusus Bhayangkara dibawah pimpinan Gajah Mada
Mereka adalah :
1. Lembu Pulung
2. Panjang Sumprit
3. Kartika Sinumping
4. Jayabaya
5. Risang Panjer Lawang
6. Mahisa Kingkin
7. Pradhabasu
8. Lembang Laut
9. Riung Samudra
10. Panji Saprang
11. Mahisa Geneng
12. Gajah Pradamba
13. Singa Parepen
14. Macan Liwung
15. Gagak Bongol


















































B. POLRI DARI MAS KE MASA
Zaman Hindia Belanda
Kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Sampai jatuhnya Hindia Belanda, kepolisian tidak pernah sepenuhnya di bawah Departemen Dalam Negeri. Di Departemen Dalam Negeri memang berkantor "Hoofd van de Dienst der Algemene Politie" yang hanya bertugas di bidang administrasi/pembinaan, seperti kepegawaian, pendidikan SPN (Sekolah Polisi Negeri di Sukabumi), dan perlengkapan kepolisian.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi. Demikian pula dalam praktek peradilan pidana terdapat perbedaan kandgerecht dan raad van justitie.

Zaman Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang 1942-1945, pemerintahan kepolisan Jepang membagi Indonesia dalam dua lingkungan kekuasaan, yaitu:
1. Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai oleh Angkatan Darat Jepang.
2. Indonesia bagian timur dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang.
Dalam masa ini banyak anggota kepolisian bangsa Indonesia menggantikan kedudukan dan kepangkatan bagi bangsa Belanda sebelumnya. Pusat kepolisian di Jakarta dinamakan keisatsu bu dan kepalanya disebut keisatsu elucho. Kepolisian untuk Jawa dan Madura juga berkedudukan di Jakarta, untuk Sumatera berkedudukan di Bukittinggi, Indonesia bagian timur berkedudukan di Makassar, dan Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktek lebih berkuasa dari kepala polisi.
Beda dengan zaman Hindia Belanda yang menganut HIR, pada akhir masa pendudukan Jepang yang berwenang menyidik hanya polisi dan polisi juga memimpin organisasi yang disebut keibodan (semacam hansip).


Zaman Revolusi Fisik
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan kedudukan polisi sebagai Polisi Republik Indonesia menyusul dibentuknya Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945. Pada 29 September 1945 Presiden RI melantik Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama Jenderal Polisi R.S. Soekanto. Adapun ikrar Polisi Istimewa tersebut berbunyi:
“Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menyatakan Poelisi Istimewa sebagai Poelisi Repoeblik Indonesia.”

Kepolisian Pasca Proklamasi
Setelah proklamasi, tentunya tidak mungkin mengganti peraturan perundang-undangan, karena masih diberlakukan peraturan perundang-undangan Hindia Belanda, termasuk mengenai kepolisian, seperti tercantum dalam peraturan peralihan UUD 1945.
Tanggal 1 Juli 1946 dengan Ketetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 dibentuk Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Semua fungsi kepolisian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Negara yang memimpin kepolisian di seluruh tanah air. Dengan demikian lahirlah Kepolisian Nasional Indonesia yang sampai hari ini diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Hal yang menarik, saat pembentukan Kepolisian Negara tahun 1946 adalah jumlah anggota Polri sudah mencapai 31.620 personel, sedang jumlah penduduk saat itu belum mencapai 60 juta jiwa. Dengan demikian “police population ratio” waktu itu sudah 1:500. (Pada 2001, dengan jumlah penduduk 210 juta jiwa, jumlah polisi hanya 170 ribu personel, atau 1:1.300).
Sebagai bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan maka Polri di samping bertugas sebagai penegak hukum juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan dirinya “combatant” yang tidak tunduk pada Konvensi Jenewa. Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatera Utara, Sumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan lain-lain.
Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri.
Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI. Pada Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, Jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 148).

Zaman RIS
Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.
Dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.
Umur RIS hanya beberapa bulan. Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, pada tanggal 7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No. 150, organisasi-organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia. Dalam peleburan tersebut disadari adanya kepolisian negara yang dipimpin secara sentral, baik di bidang kebijaksanaan siasat kepolisian maupun administratif, organisatoris.

Zaman Demokrasi Parlementer
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.
Waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena belum ada kantor digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.
Sampai periode ini kepolisian berstatus tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji tersendiri. Anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI) tidak ikut dalam Korpri, sedangkan bagi istri polisi semenjak zaman revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan nama Bhayangkari tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma Pertiwi. Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus secara demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955 yang memenangkan kursi di Konstituante dan Parlemen. Waktu itu semua gaji pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan perang, namun P3RI memperjuangkan perbaikan gaji dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana gaji Polri relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya (mengacu standar PBB).
Dalam periode demokrasi parlementer ini perdana menteri dan kabinet berganti rata-rata kurang satu tahun. Polri yang otonom di bawah perdana menteri membenahi organisasi dan administrasi serta membangun laboratorium forensik, membangun Polisi Perairan (memiliki kapal polisi berukuran 500 ton) dan juga membangun Polisi Udara serta mengirim ratusan perwira Polri belajar ke luar negeri, terutama ke Amerika Serikat.

Zaman Demokrasi Terpimpin
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian. Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karir Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.
Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian Sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut:
a. Alat Negara Penegak Hukum.
b. Koordinator Polsus.
c. Ikut serta dalam pertahanan.
d. Pembinaan Kamtibmas.
e. Kekaryaan.
f. Sebagai alat revolusi.
Berdasarkan Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di Magelang. Sementara di tahun 1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah besar karena politik NASAKOM Presiden Soekarno, dan PKI mulai menyusupi mempengaruhi sebagian anggota ABRI dari keempat angkatan.
Zaman Orde Baru
Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bindang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.
Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.
Pada tahun 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.
Pada HUT ABRI tanggal 5 Oktober 1969 sebutan Panglima AD, AL, dan AU diganti menjadi Kepala Staf Angkatan. Pada kesempatan tersebut anggota AL danAU memakai tanda TNI di kerah leher, sedangkan Polri memakai tanda Pol. Maksudnya untuk menegaskan perbedaan antara Angkatan Perang dan Polisi.

Zaman Reformasi
Adanya Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Reformasi telah melahirkan Inpres No. 2/1999 tanggal 1 April 1999 dalam era Presiden BJ Habibie yang memisahkan Polri dan TNI karena dirasakan memang terdapat perbedaan fungsi dan cara kerja dihadapkan dengan civil society. Untuk sementara, waktu itu, Polri masih diletakkan di bawah Menteri Pertahanan Keamanan. Akan tetapi, karena pada waktu itu Menteri dan Panglima TNI dijabat orang yang sama (Jenderal TNI Wiranto), maka praktis pemisahan tidak berjalan efektif.
Sementara peluang yang lain adalah Ketetapan MPR No. VI/2000 tanggal 18 Agustus 2000 yang menetapkan secara nyata adanya pemisahan Polri dan TNI, yang selanjutnya diikuti pula oleh Ketetapan MPR No. VII/2000 yang mengatur peran TNI dan Polri secara tegas.
Sementara itu, sebelum ketetapan-ketetapan tersebut di atas digulirkan, pada HUT Bhayangkara 1 Juli 2000 dikeluarkan Keppres No. 89/2000 yang melepaskan Polri dari Dephan dan menetapkan langsung Polri di bawah presiden.
Kendati Keppres ini sering disoroti sebagai bahaya karena Kepolisian akan digunakan sewenang-wenang oleh presiden, naun sesungguhnya ia masih bisa dikontrol oleh DPR dan LKN (Lembaga Kepolisian Nasinal) yang merupakan lembaga independen.
Adapun tantangan yang dihadapi Polri dewasa ini dan ke depan, terutama adalah perubahan paradigma pemolisian yang sesuai dengan paradigma baru penegakan hukum yang lebih persuasif di negara demokratis, di mana hukum dan polisi tidaklah tampil dengan mengumbar ancaman-ancaman hukum yang represif dan kadang kala menjebak rakyat, melainkan tampil lebih simpatik, ramah, dan familier.
Memberi peluang tumbuhnya dinamika masyarakat dalam menyelesaikan konfliknya sampai pada taraf tertentu. Memberi peluang berfungsi dan kuatnya pranata-pranata sosial dalam masyarakat seperti adanya perasaan malu, perasaan bersalah, dan perasaan takut bila ia melakukan penyimpangan, sehingga mendorong warga patuh pada hukum secara alamiah.
1. Tahun 1945 Kepolisian Negara berada dibawah departeman Dalam Negeri, berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945.
2. Tahun 1946 Kepolisian Negara berada dibawah Perdana Menteri, berdasarkan Ketetapan Pemerintah Nomor : 11/SD/tanggal 01 Juli 1946.
3. Tahun 1947 Kepolisian Negara di Militerisasi, berdasarkan Keputusan Dewan Pertahanan Negara nomor : 112 Tahun 1947.
4. Tahun 1950 Pimpinan Kepolisian Negara diserahkan kepada Menteri Pertahanan, berdasarkan Ketetapan Perdana Menteri Nomor : 03/PM/1950. Kemudian dicabut kembali padabulan September 1950.
5. Tahun 1954 dibentuk Panitia Negara Perancang UU Kepolisian Negara, berdasarkan KepPres Nomor : 297/1954. Kepolisian Negara ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam InterPol berdasarkan keputusan Perdana Menteri Nomor : 245/PM/1954.
6. Tahun 1959 Kepolisian Negara menjadi Jawatan tersendiri dibawah Kementerian Kepolisian berdasarkan KepPres Nomor : 154 Tahun 1959.
7. Tahun 1960 Kepolisian negara menjadi bagian dari ABRI, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor : II/1960, disahkan dalam UU Pokok Kepolisian Negara Nomor : 13 Tahun 1961, Lembar Negara Nomor : 245, tambahan Lembar Negara Nomor : 289 Tahun 1961.
8. Tahun 1962 Kepolisian Negara diberi wewenang untuk mengadakan Koordinasi dengan Departemen/Jawatan yang memiliki wewenang Polsus, berdasar KepPres nomor : 372 Tahun 1962.
9. Tahun 1964 AKRI (Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) sebagai bagian dari ABRI, berdasarkan KepPres Nomor : 290 Tahun 1964.
10. Tahun 1966 AKRI sebagai bagian dari ABRI dengan Matra Kamtibmas, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor : XXIV/1966.
11. Tahun 1969 Sebutan AKRI diubah menjadi POLRI, berdasarkan KepPres Nomor : 052 Tahun 1969.
12. Tahun 1970 Reorganisasi POLRI, berdasarkan Surat Keputusan MenHanKam/PangAB Nomor : A/385/VIII/1970.
Tahun 2000 POLRI dipisahkan dari ABRI, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor : VI/2000. Tanggal 18 Agustus 2000.

C. Satuan Karya Pramuka (SAKA)
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk :
• mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
• meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
• memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya
• memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka adalah :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2. Pramuka Penggalang Terap.
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
Syarat menjadi Anggota Saka :
1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
2. Berusia antara 14-25 tahun
3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka
5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.
6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka, terdiri atas 7 (tujuh) Saka lama da 2 (dua) Saka baru, yaitu :
1. Saka Taruna Bumi
2. Saka Bhayangkara
3. Saka Wana Bhakti
4. Saka Bhakti Husada
5. Saka Dirgantara
6. Saka Bahari
7. Saka Kencana
8. Saka Wira Kartika
9. Saka Pandu Wisata
Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka, mereka :
memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
1. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
2. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
4. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
5. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
6. menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara or law enforcement Scouts Troop is a special troop deal with law enforcement in the community, assure the safety of and help law enforcement officers. The purpose is to sharpen their awareness against crime and prevent criminal activities in the community. Saka Bhayangkara is the biggest Special Scout Troop, and one of the most famous Satuan Karya . Almost in every place, there are Satuan Karya Bhayangkara. Saka Bhayangkara is under the supervision of National Council and incorporated with Police Department as well as Fire Department . There are for subgroups in Saka Bhayangkara (Krida) :
• Discipline enforcement
• Traffic Management
• Search, Rescue and catastrophe management
• Crime Scene Management





D. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara (SAKA BHAYANGKARA).
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat(Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
• Peserta didik :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
• Anggota dewasa :
1. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2. Instruktur Saka Bhayangkara
3. Pimpinan Saka Bhayangkara
• Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
5. Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

E. Surat Keputusan Kwartir Nasional
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang :
1. Bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor Pol. : KEP/08/V/1980, Nomor : 050 Tahun 1980, tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980;
2. Bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan disempurnakan kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan pembangunan dewasa ini;
3. Bahwa untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya yang baru hasil penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan :
1. Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama : mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.
Kedua : mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Ketiga : menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian setempat
Keempat : apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan : di jakarta
Pada tanggal : 25 Pebruari 1991

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi



KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 98 TAHUN 1996
TENTANG
PENYEMPURNAAN SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR
TANDA KECAKAPAN KHUSUS KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. Bahwa Gerakan Pramuka bersifat dinamis yang selalu bergerak mengikuti perkembangan dan kepentingan peserta didik serta kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara;
2. bahwa Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kelompok Kebhayangkaraan perlu dikembangkan agar dapat dirasakan manfaatnya dalam pengembangan jiwa sosial dan kemandirian peserta didik serta dapat lebih menarik minat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus;
3. Bahwa dipandang perlu untuk menyempurnakan Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan disesuaikan dengan minat peserta didik dan dinamika pembangunan;

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 1988, tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 020 Tahun 1991, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan;

Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok Kerja Kesakaan;
2. Pengarahan dari Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Menyempurnakan Syarat-syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
Kedua : Mengesahkan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Peserta didik yang telah menempuh Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan dan memperoleh Tanda Kecakapan Khusus yang lalu, tetap diakui telah mencapai Syarat Kecakapan Khusus tersebut dengan anjuran untuk menyelesaikan sampai tingkat Utama, sesuai dengan peraturan lama dan tetap menggunakan tandanya.
Keempat : Memberikan waktu satu tahun sebagai masa peralihan untuk menyesuaikan Petunjuk Penyelenggaraan terlampir.
Kelima : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Agustus 1996

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,

TTD

H. Himawan Soetanto



































III. PU

PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)
( Bag. I )
Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .
Apa itu Baris Berbaris ?
BARIS BERBARIS
Pengertian
Baris berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Maksud dan tujuan
Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, persatuan, rasa disiplin dan rasa tanggung jawab.
1. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok, sehingga secara jasmani dapat menjalankan tugas pokok tersebut dengan sempurna.
2. Yang dimaksud rasa persatuan adalah adanya rasa senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
3. Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi yang pada hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan penyisihan pilihan hati sendiri.
4. Yang dimaksud rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya, tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan dapat merugikan.
ABA-ABA
Pengertian
Aba-aba adalah suatu perintah yang diberikan oleh seseorang Pemimpin kepada yang dipimpin untuk dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
Macam aba-aba
Ada tiga macam aba-aba yaitu :
1. Aba-aba petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud daripada aba-aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
• Kepada Pemimpin Upacara-Hormat - GERAK
• Untuk amanat-istirahat di tempat - GERAK
2. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
• Lencang kanan - GERAK (bukan lancang kanan)
• Istirahat di tempat - GERAK (bukan ditempat istirahat)
3. Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba pelaksanan yang dipakai ialah:
• GERAK
• JALAN
• MULAI
GERAK: adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan tanpa meninggalkan tempat dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh lain.
Contoh:
-jalan ditempat -GERAK
-siap -GERAK
-hadap kanan -GERAK
-lencang kanan -GERAK
JALAN: adalah utuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
Contoh:
-haluan kanan/kiri - JALAN
-dua langkah ke depan - JALAN
-satu langkah ke belakang - JALAN
Catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba harus didahului dengan aba-aba peringatan –MAJU
Contoh:
-maju - JALAN
-haluan kanan/kiri - JALAN
-hadap kanan/kiri maju - JALAN
-melintang kanan/kiri maju - JALAN
Tentang istilah: “MAJU”
1. Pada dasarnya digunakan sebagai aba-aba peringatan terhadap pasukan dalam keadaan berhenti.
2. Pasukan yang sedang bergerak maju, bilamana harus berhenti dapat diberikan aba-aba HENTI.
Misalnya:
• Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju - JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
• Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju-JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
• Balik kana maju/JALAN, karena dapat pula diberikan aba-aba : balik kana henti-GERAK.
Tidak dapat diberikan aba-aba langkah tegap maju JALAN, aba-aba belok kanan/kiri maju-JALAN terhadap pasukan yang sedang berjalan dengan langkah biasa, karena tidak dapat diberikan aba-aba langkah henti-GERAK, belok kanan/kiri-GERAK.
Tentang aba-aba : “HENTI”
1. Pada dasarnya aba-aba peringatan henti digunakan untuk menghentikan pasukan yang sedang bergerak, namun tidak selamanya aba-aba peringatan henti ini harus diucapkan.
Contoh:
• Empat langkah ke depan –JALAN, bukan barisan – jalan. Setelah selesai pelaksanaan dari maksud aba-aba peringatan, pasukan wajib berhenti tanpa aba-aba berhenti.
MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
Contoh:
-hitung -MULAI
-tiga bersaf kumpul -MULAI
CARA MEMBERIKAN ABA-ABA
a) Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba harus berdiri dalam sikap sempurna dan menghadap pasukan, terkecuali dalam keadaan yang tidak mengijinkan untuk melakukan itu.
b) Apabila aba-aba itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pemberi aba-aba terikat pada tempat yang telah ditentukan untuknya dan tidak menghadap pasukan.
Contoh: Kepada Pembina Upacara – hormat – GERAK
Pelaksanaanya :
• Pada waktu memberikan aba-aba menghadap ke arah yang diberi hormat sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan.
• Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh yang menerima penghormatan, maka dalam keadaan sikap sedang memberi hormat si pemberi aba-aba memberikan aba-aba tegak : GERAK dan kembali ke sikap sempurna.
c) Pada taraf permulaan aba-aba yang ditunjukan kepada pasukan yang sedang berjalan/berlari, aba-aba pelaksanaan gerakannya ditambah 1 (satu) langkah pada waktu berjala, pada waktu berlari ditambah 3 (tiga) langkah.
Pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada kaki kanan ditambah 2 (dua) langkah untuk berjalan / 4 (empat) langkah untuk berlari.
d) Aba-aba diucapkan dengan suara nyaring-tegas dan bersemangat.
e) Aba-aba petunjuk dan peringatan pada waktu pengucapan hendaknya diberi antara.
f) Aba-aba pelaksanaan pada waktu pengucapan hendaknya dihentakkan.
g) Antara aba-aba peringatan dan pelaksanaan hendaknya diperpanjang disesuaikan dengan besar kecilnya pasukan.
h) Bila pada suatu bagian aba-aba diperlukan pembetulan maka dilakukan perintah ULANG !
Contoh: Lencang kanan = Ulangi – siap GERAK

Sumber/ Referensi :
 Pedoman Penyelenggaraan Paskibraka - Depdiknas.
 Peraturan Baris Berbaris - Pusdiklat TNI-AD





KOMUNIKASI RADIO
Sidareja : ....Cilacap Induk, Sidareja...
Cilacap : Sidareja, Induk...masuk !!
Sidareja : LAPSIDA...,N'dan...
Cilacap : 8-6..Lanjut, TARUNA bongkar...
Sidareja : 8-6..LAPSIDA, Sampai dengan saat ini situasi dan kondisi Wilayah Hukum Polsek Sidareja selama 1x24 jam dilaporkan tetap aman terkendali,TIKUS nihil, 8-1-5 Cerah, GIAT Masyarakat...tanggapan Wayang di Desa Tinggarjaya..situasi kondusif, Kejadian MENONJOL : terjadi 3-3 Kupang...di perlintasan Kupang Ambon, antara Solo Pati Medan..NoPOL : Rembang 25XX Rembang Numlea Kupang dengan Gerobak NoPOL : Demak 84XX Ende Cepu Wilis,..telah ditangani oleh jajaran ZEBRA dan Korban dibawa ke Rembang Solo Majenang. Kuat Personel : 4 Samapta, 2 Zebra dan 3 Magang, Demikiaa..an 8-6 ?!
Cilacap : 8-6...Sidareja Operator..???
Sidareja : Dengan Bripda Aris, Induk Operator balik ...ganti !!
Cilacap : Dengan Bripka Irwan, ...baik terimakasih Sidareja atas LAPSIDA- nya...Lanjut, yang lainnya... !!
Kroya : Cilacap Induk...Kroya, LAPSIDA !!
Cilacap :Kroya Masuk...TARUNA bongkar !!
bla...bla...bla....dst






















IV. KRIDA
KRIDA SAKA BHAYANGKARA

TANDA KRIDA SAKA BHAYANGKARA

Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara


a. KRIDA LANTAS
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
* Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
* Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
* Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
* Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
* Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
* Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
* Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
* Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
* Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
* Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )

C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
* Berhenti untuk semua jurusan
* Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
* Berhenti dari arah depan Petugas
* Berhenti dari arah belakang Petugas
* Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
* Jalan dari arah kanan Petugas
* Jalan dari arah kiri Petugas
* Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
* Percepat dari arah kanan Petugas
* Percepat dari arah kiri Petugas
* Perlambat dari arah depan Petugas
* Perlambat dari arah belakang Petugas

D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
* Tanda peringatan berhenti / perhatian
* Tanda berkumpul
* Tanda bahaya
* Tanda berhenti
* Tanda maju
* Tanda menunggu



PENGENALAN PATROLI
Patroli berasal dari Bahasa Inggris " PAT ROL" yang berarti : pergi mengelilingi (Kamp, Kota, jalan-jalan, dsb) untuk melihat mengawas, baik dengan berhati-hati/tersembunyi/penyamaran maupun secara terbuka/memperlihatkan kehadiran. Patroli juga dapat diartikan sebagai Perondaan, perjalanan berkeliling untuk menjaga keamanan.


PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI
FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )


PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).

PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :
1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )
Preventif, meliputi :
• Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
• Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
• Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
• Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
• Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
• Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).
2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
• PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
• Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
• Kamra/Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
• Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
• Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.
3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :
• Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
• Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
o Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
o Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
o Marka Jalan ( Road Marking ).
• Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).

REGISTRASI
Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :
• Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
• Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
• Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas.

Kantor Satuan Lalu-lintas



Polres Banjarnegara 0286-591300
Polres Banyumas 0281-635086
Polres Batang 0285-392006
Polres Blora 0296-531083
Polres Boyolali 0276-321018
Polres Brebes 0283-671928
Polres Cilacap
0282-542110
Polres Demak 0291-688650
Polres Grobogan 0292-421141
Polres Jepara 0291-591510/ 0291-59
Polres Karanganyar 0271-495766
Polres Kebumen 0287-385514
Polres Kendal 0294-381911/ 0294-38
Polres Klaten 0272-326055
Polresta Magelang 0293-365177
Polresta Pekalongan 0285-433228
Polresta Tegal 0283-356774
Polres Kudus 0291-434773
Polres Magelang 0293-365152
Polres Pati 0295-381596
Polres Pekalongan 0285-382024
Polres Pemalang 0284-321110/ 0284-32
Polres Purbalingga 0281-891167
Polres Purworejo 0275-321182
Polres Rembang 0295-692950
Polres Semarang 024-6922541
Polresta Semarang Barat 024-7610698
Polresta Semarang Selatan 024-8504434
Polresta Semarang Timur 024-675088
Polres Sragen 0271-891004/ 0271-89
Polres Sukoharjo 0271-593216
Polres Tegal 0283-491629
Polres Temanggung 0293-491950/ 0293-49
Polres Wonogiri 0273-325602
Polres Wonosobo 0286-322084
Polres Rembang 0298-326563



Kantor Satuan Lalu-lintas



Polwil Banyumas 0281-635494
Polwil Kedu 0293-362119
Polwil Pati 0295-381228
Polwil Pekalongan 0285-422141
Poltabes Surakarta 0271-656969
Polwil Surakarta 0271-713004
Polwiltabes Semarang 024-3545157/ 024-701


No HP Kepala Satuan Lalu lintas Polres



Polres Banjarnegara (AKP SUTARNO) 8164254868
Polres Banyumas (IPTU TARKIM) 816605840
Polres Batang (AKP YOHANES SUBANDRIYA) 8122934316
Polres Blora (AKP YUDHI PRIANTONO) 81325127168
Polres Boyolali (AKP HINDARSONO, SIK) 8122997575
Polres Brebes (AKP DEDDY F MILLEWA, SH. SIK) 8112615758
Polres Cilacap (AKP MAULANA HAMDAN, SIK) 81584153300
Polres Demak (AKP SUMARNI, SH) 8157787247
Polres Grobogan (AKP YAYAT SYARIEF H, SH) 81390234342
Polres Jepara (AKP ARIF BACHTIAR, SIK) 08139196788/08122669
Polres Karanganyar (AKP CHOIRON EL ATIQ, SH, SIK) 081511464555/0813939
Polres Kebumen (AKP DENY HERYANTO) 85249418788
Polres Kendal (AKP HENDRO WIDYANTO, SIK) 81326969988
Polres Klaten (AKP JUANGANDI P,SIK) 8122997557
Polresta Magelang (AKP NUR SAJA'AH, SH) 8164281438
Polresta Pekalongan (IPTU WARSONO) 8122627778
Polresta Tegal (AKP AA NGURAH SUKRETA) 8164890763
Polres Kudus (AKP FERRY SANDY SITEPU, SIK) 815778999
Polres Magelang (AKP ERWIN HARTA DINATA, SIK) 8122866663
Polres Pati (AKP RESTIANA PASARIBU) 8122840018
Polres Pekalongan (AKP SUGANDI, SIK) 81328704212
Polres Pemalang (AKP PURNOMO SUBAGYO, SH) 81326898777
Polres Purbalingga (AKP SUMIARTA, SH) 81390214600
Polres Purworejo (AKP WAWAN SINARWIRAWAN, SIP) 81326292000
Polres Rembang (AKP ZAMRONI) 8122562332
Polres Semarang (AKP HAMKA MAPPAITA, SH) 81548117000
Polresta Semarang Barat (AKP UMBAR WIJAYA) 8164883645
Polresta Semarang Selatan (AKP RETNO YULI SETIASIH) 8156583361
Polresta Semarang Timur (AKP BAYU SUSENO, SH. SIK) 81524342001
Polres Sragen (AKP Drs. MOH SAMDANI) 8122642442
Polres Sukoharjo (AKP NICOLAS DEDY A,SH,SIK) 8138340899
Polres Tegal (AKP VALENTINUS V ASMORO, SIK) 8124442000
Polres Temanggung (AKP SETYA BUDI WASPADA) 8122906248
Polres Wonogiri (AKP SUKMAWATI. A, SPd, Mhum) 81329334567
Polres Wonosobo (AKP DARMONO, SH) 8122867948
Polres Rembang (AKP ZAMRONI) 8122562332


No HP Kepala Sub Bagian Lalu Lintas Polwil



Polwil Banyumas (KOMPOL MUJI EDIYANTO, SH., SIK) 8123391487
Polwil Kedu (KOMPOL ROY ARDHYA CHANDRA, SIK) 81578790600
Polwil Pati (KOMPOL NURHANDONO, SIK) 081325465999/0815671
Polwil Pekalongan (KOMPOL ASEP AMAR PERMANA, SIK) 81326222073
Poltabes Surakarta (KOMPOL ADE SAFRI SIMANJUNTAK, SIK) 81804589696
Polwil Surakarta (KOMPOL RIFKI, SH. SIK) 8151681572
Polwiltabes Semarang (AKBP R. SLAMET SANTOSO, SH. SIK) 8123816155


Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
• Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
• Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
• Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
• Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
• Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
• Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
• Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
• Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Berhenti untuk semua jurusan
• Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
• Berhenti dari arah depan Petugas
• Berhenti dari arah belakang Petugas
• Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
• Jalan dari arah kanan Petugas
• Jalan dari arah kiri Petugas
• Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
• Percepat dari arah kanan Petugas
• Percepat dari arah kiri Petugas
• Perlambat dari arah depan Petugas
• Perlambat dari arah belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
Tanda peringatan berhenti / perhatian
• Tanda berkumpul
• Tanda bahaya
• Tanda berhenti
• Tanda maju






RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
















































INFO PENGURUSAN SIM

Contoh SIM
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
• Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
• Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
• Membayar formulir di BII/BRI.
• Mengisi formulir permohonan.
• Dapat menulis dan membaca huruf latin.
• Melampirkan foto copy KTP.
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
• Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
c. Membayar formulir di BII/BRI
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - B
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - A Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II - B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
• Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
• Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
• Bagi yang belum pernah memiliki SIM , harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
• SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
• Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

PENGURUSAN STNK

Contoh STNK
Fungsi STNK
Sebagai sarana perlindungan masyarakat
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak

PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
Faktur
PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

PENGESAHAN SETIAP TAHUN
1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
STNK dan Foto Copy
BPKB dan Foto Copy
Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.

PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
1. Perorangan
• Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
• Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
• Keterangan domisili
• Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
• Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

Daftar Nomor Polisi Kendaraan Bermotor di Indonesia
Warna tulisan dan latar belakang pada pelat juga memiliki arti :
• Huruf dan angka putih di atas latar belakang hitam = kendaraan pribadi
• Huruf dan angka hitam di atas latar belakang putih = kendaraan dinas Kedutaan Asing atau Organisasi Internasional
• Huruf dan angka putih di atas latar belakang merah = kendaraan instansi pemerintah
• Huruf dan angka merah di atas latar belakang putih = nomor sementara untuk kendaraan baru
• Huruf dan angka hitam di atas latar belakang kuning = kendaraan umum

JAWA DAN MADURA SUMATERA SULAWESI
• A = Banten, kecuali Tangerang kota dan kabupaten
• B = Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok
• D = Bandung kota dan kabupaten
• E = ex Karesidenan Cirebon
• F = ex Karesidenan Bogor kecuali Depok
• G = ex Karesidenan Pekalongan
• H = ex Karesidenan Semarang
• K = ex Karesidenan Pati
• L = ex Karesidenan Surabaya
• M = ex Karesidenan Madura
• N = ex Karesidenan Malang
• P = ex Karesidenan Besuki
• R = ex Karesidenan Banyumas
• S = Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Jombang
• T = Karawang
• W = Gresik, Sidoarjo, Mojokerto
• Z = Priangan Timur: Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Kota Banjar, dan Sumedang
• AA = ex Karesidenan Kedu
• AB = ex Karesidenan Yogyakarta atau DIY
• AD = ex Karesidenan Surakarta
• AE = ex Karesidenan Madiun
• AG = ex Karesidenan Kediri • BA = Sumatra Barat
• BB = Sumatra Utara bagian selatan
• BD = Bengkulu
• BE = Lampung
• BG = Sumatra Selatan
• BH = Jambi
• BL = Nanggroe Aceh Darussalaam
• BK = Sumatra Utara bagian utara
• BM = Riau
• BN = Bangka-Belitung
• DB = Sulawesi Utara
• DC = Sulawesi Barat
• DD = Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat
• DL = Sangihe dan pulau-pulaunya
• DM = Gorontalo
• DN = Sulawesi Tengah
BALI DAN NUSA TENGGARA MALUKU DAN PAPUA KALIMANTAN

• DH = Timor (Barat)
• DK = Bali
• DR = Lombok
• EA = Sumbawa
• EB = Flores
• ED = Sumba
• DE = Maluku Selatan
• DG = Maluku Utara
• DS = Papua (Barat)
• DA = Kalimantan Selatan
• KB = Kalimantan Barat
• KT = Kalimantan Timur
• KH = Kalimantan Tengah
NOMOR KHUSUS LAIN-LAIN

• CD = Corps Diplomatique (Diplomat dari Perwakilan Luar Negeri (Kedutaan)), lihat pula bagian di bawah ini.
• KAA = Konferensi Asia-Afrika 2005. Khusus untuk kesempatan ini, mobil-mobil para peserta konferensi memiliki nomor pelat ini. DF = Timor Timur, sekarang dihapus karena jadi negara lain.

Daftar Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Negara Asing dan Organisasi Internasional
• CD 12: Amerika Serikat
• CD 13: India
• CD 14: Britania Raya
• CD 15: Vatikan
• CD 16: Norwegia
• CD 17: Pakistan
• CD 18: Myanmar
• CD 19: China
• CD 20: Swedia
• CD 21: Arab Saudi
• CD 22: Thailand
• CD 23: Mesir
• CD 24: Perancis
• CD 25: Filipina
• CD 26: Australia
• CD 27: Irak
• CD 28: Belgia
• CD 29: Uni Emirat Arab
• CD 30: Italia
• CD 31: Swiss
• CD 32: Jerman
• CD 33: Sri Lanka
• CD 34: Denmark
• CD 35: Kanada
• CD 36: Brazil
• CD 37: Rusia
• CD 38: Afghanistan
• CD 39: Yugoslavia ?
• CD 40: Ceko
• CD 41: Finlandia
• CD 42: Meksiko
• CD 43: Hongaria
• CD 44: Polandia
• CD 45: Iran
• CD 47: Malaysia
• CD 48: Turki
• CD 49: Jepang
• CD 50: Bulgaria
• CD 51: Kamboja
• CD 52: Argentina
• CD 53: Romania
• CD 54: Yunani
• CD 55: Yordania
• CD 56: Austria
• CD 57: Suriah
• CD 58: UNDP
• CD 59: Selandia Baru
• CD 60: Belanda
• CD 61: Yaman
• CD 62: UPU
• CD 63: Portugal
• CD 64: Aljazair
• CD 65: Korea Utara
• CD 66: Vietnam • CD 67: Singapura
• CD 68: Spanyol
• CD 69: Bangladesh
• CD 70: Panama
• CD 71: UNICEF
• CD 72: UNESCO
• CD 73: FAO
• CD 74: WHO
• CD 75: Korea Selatan
• CD 76: ADB
• CD 77: Bank Dunia
• CD 78: IMF
• CD 79: ILO
• CD 80: Papua Nugini
• CD 81: Nigeria
• CD 82: Chili
• CD 83: UNHCR
• CD 84: WFP
• CD 85: Venezuela
• CD 86: ESCAP
• CD 87: Colombia
• CD 88: Brunei
• CD 89: UNIC
• CD 90: IFC
• CD 91: UNTAET
• CD 97: Palang Merah • CD 98: Maroko
• CD 99: Uni Eropa
• CD 100: ASEAN Sekretariat
• CD 101: Tunisia
• CD 102: Kuwait
• CD 103: Laos
• CD 104: Palestina
• CD 105: Kuba
• CD 106: AIPO
• CD 107: Libya
• CD 108: Peru
• CD 109: Slowakia
• CD 110: Sudan
• CD 111: ASEAN Yayasan
• CD 112: UTUSAN
• CD 113: CIFOR
• CD 114: Bosnia-Herzegovina
• CD 115: Libanon
• CD 116: Afrika Selatan
• CD 117: Kroasia
• CD 118: Ukraina
• CD 119: Mali
• CD 120: Uzbekistan
• CD 121: Qatar
• CD 122: UNFPA
• CD 123: Mozambik
• CD 124: Marshall Islands

MARKA JALAN
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka jalan digolongkan menurut bahannya :
1. Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.
2. Marka non-mekanik
Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
• Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
• Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
• Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.
Jenis Marka Jalan :
• Marka Putus-putus
DALAM PENYUSUNAN
• Marka Utuh
DALAM PENYUSUNAN
• Marka Putus dan Utuh
DALAM PENYUSUNAN
• Marka Utuh Ganda
DALAM PENYUSUNAN
• Marka Penunjuk/Perintah
DALAM PENYUSUNAN
• Zebra Cross
DALAM PENYUSUNAN





b. KRIDA TIBMAS


c. KRIDA PPB
Penyebab Terjadinya Gempa Bumi
1. Proses tektonik akibat pergerakan kulit/lempeng bumi
2. Aktivitas sesar di permukaan bumi
3. Pergerakan geomorfologi secara lokal, contohnya terjadi runtuhan tanah
4. Aktivitas gunung api
5. Ledakan nuklir

Mekanisme perusakan terjadi karena energi getaran gempa dirambatkan keseluruh bagian bumi. Di permukaan bumi, getaran tersebut dapat menyebabkan kerusakan dan runtuhnya bangunan sehingga dapat menimbulkan korban jiwa. Getaran gempa juga dapat memicu terjadinya tanah longsor,runtuhan batuan, dan kerusakan tanah lainnya yang merusak permukiman penduduk. Gempa bumi juga menyebabkan bencana ikutan berupa kebakaran,kecelakaan industri dan transportasi serta banjir akibat runtuhnya bendungan maupun tanggul penahan lainnya.

Gejala dan Peringatan Dini
1. Kejadian mendadak/secara tiba-tiba
2. Belum ada metode pendugaan secara akurat

Terjadi pada Lokasi Magnitude Kedalaman Wilayah
31-Aug-09
05:03:13 WIB 1.73 LU - 128.42 BT 5.7 SR 88 Km 157 km TimurLaut TERNATE-MALUKUUTARA
30-Aug-09
18:24:08 WIB 7.65 LS - 129.86 BT 5.1 SR 108 Km 166 km BaratLaut SAUMLAKI-MALUKU
29-Aug-09
23:39:21 WIB 6.92 LS - 129.07 BT 5.1 SR 194 Km 275 km BaratLaut SAUMLAKI-MALUKU
29-Aug-09
22:41:21 WIB 3.62 LU - 126.86 BT 5.2 SR 20 Km 47 km Tenggara MELONGUANE-SULUT
29-Aug-09
11:13:40 WIB 0.98 LS - 97.90 BT 5.3 SR 10 Km 81 km BaratDaya TANAHBALA-SUMUT
28-Aug-09
23:45:21 WIB 5.45 LU - 94.77 BT 5.2 SR 22 Km 62 km BaratDaya BANDAACEH-NAD
28-Aug-09
16:27:56 WIB 3.64 LS - 99.44 BT 5.6 SR 10 Km 118 km BaratDaya PAGAISELATANMENTAWAI-SUMBAR
28-Aug-09
08:51:17 WIB 7.37 LS - 123.50 BT 6.9 SR 670 Km 234 km Tenggara BAUBAU-SULTENGGARA
28-Aug-09
05:51:29 WIB 1.43 LS - 99.46 BT 5.0 SR 10 Km 69 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
27-Aug-09
17:48:02 WIB 0.94 LU - 98.41 BT 5.3 SR 30 Km 97 km BaratDaya SIBOLGA-SUMUT
27-Aug-09
06:27:55 WIB 0.02 LS - 123.63 BT 5.7 SR 95 Km 87 km Tenggara GORONTALO-GORONTALO
26-Aug-09
03:26:51 WIB 5.28 LU - 94.77 BT 5.0 SR 24 Km 68 km BaratDaya BANDAACEH-NAD
24-Aug-09
09:21:55 WIB 7.82 LS - 118.63 BT 5.0 SR 26 Km 73 km BaratLaut RABA-NTB
24-Aug-09
00:38:26 WIB 1.66 LS - 99.33 BT 5.5 SR 23 Km 63 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
23-Aug-09
18:44:35 WIB 2.51 LU - 127.09 BT 5.8 SR 30 Km 172 km Tenggara MELONGUANE-SULUT
23-Aug-09
14:20:15 WIB 0.25 LU - 96.90 BT 5.8 SR 86 Km 139 km BaratDaya GUNUNGSITOLI-SUMUT
22-Aug-09
01:48:50 WIB 1.53 LS - 99.81 BT 5.1 SR 10 Km 77 km TimurLaut SIPURAMENTAWAI-SUMBAR
22-Aug-09
00:52:45 WIB 7.54 LS - 128.78 BT 5.1 SR 182 Km 286 km BaratLaut SAUMLAKI-MALUKU
22-Aug-09
00:06:51 WIB 1.59 LS - 99.81 BT 5.0 SR 10 Km 71 km TimurLaut SIPURAMENTAWAI-SUMBAR
21-Aug-09
04:47:14 WIB 0.59 LS - 122.75 BT 5.1 SR 10 Km 130 km BaratDaya GORONTALO-GORONTALO
20-Aug-09
19:51:49 WIB 1.41 LS - 99.73 BT 5.0 SR 10 Km 85 km BaratDaya PADANG-SUMBAR
20-Aug-09
19:34:02 WIB 1.48 LS - 99.79 BT 5.0 SR 10 Km 82 km TimurLaut SIPURAMENTAWAI-SUMBAR
20-Aug-09
19:12:44 WIB 3.91 LU - 126.74 BT 5.7 SR 10 Km 12 km Tenggara MELONGUANE-SULUT
20-Aug-09
12:56:03 WIB 1.42 LS - 99.96 BT 5.1 SR 39 Km 67 km BaratDaya PADANG-SUMBAR
19-Aug-09
18:35:23 WIB 1.52 LS - 99.55 BT 5.2 SR 10 Km 77 km BaratLaut SIPURAMENTAWAI-SUMBAR
19-Aug-09
15:44:35 WIB 1.27 LS - 99.44 BT 5.2 SR 10 Km 67 km TimurLaut SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
19-Aug-09
12:43:15 WIB 4.60 LU - 127.36 BT 5.0 SR 97 Km 101 km TimurLaut MELONGUANE-SULUT
19-Aug-09
09:55:10 WIB 1.49 LS - 99.33 BT 5.7 SR 15 Km 56 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
19-Aug-09
08:15:01 WIB 1.36 LS - 98.16 BT 5.3 SR 10 Km 75 km Barat SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
19-Aug-09
00:50:36 WIB 0.99 LS - 97.84 BT 5.6 SR 32 Km 87 km BaratDaya TANAHBALA-SUMUT
18-Aug-09
23:26:48 WIB 1.05 LS - 97.72 BT 5.6 SR 30 Km 101 km BaratDaya TANAHBALA-SUMUT
18-Aug-09
16:29:00 WIB 1.45 LS - 99.84 BT 5.3 SR 10 Km 79 km BaratDaya PADANG-SUMBAR
18-Aug-09
10:28:06 WIB 2.65 LU - 96.34 BT 5.3 SR 10 Km 19 km BaratLaut SINABANG-NAD
18-Aug-09
08:31:09 WIB 1.93 LU - 127.31 BT 5.9 SR 10 Km 127 km BaratLaut TERNATE-MALUKUUTARA
18-Aug-09
01:26:07 WIB 3.11 LS - 135.71 BT 5.2 SR 136 Km 37 km TimurLaut NABIRE-PAPUA
17-Aug-09
21:14:08 WIB 1.44 LS - 99.44 BT 5.5 SR 10 Km 67 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
17-Aug-09
20:55:40 WIB 1.43 LS - 99.46 BT 5.2 SR 16 Km 69 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
17-Aug-09
07:33:48 WIB 1.51 LS - 99.43 BT 5.2 SR 10 Km 67 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
17-Aug-09
07:07:16 WIB 4.33 LS - 101.86 BT 5.0 SR 25 Km 74 km BaratDaya BENGKULU-BENGKULU
17-Aug-09
04:53:12 WIB 1.53 LS - 99.33 BT 5.3 SR 10 Km 57 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
17-Aug-09
03:23:42 WIB 1.49 LS - 99.20 BT 5.3 SR 10 Km 42 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
17-Aug-09
02:53:26 WIB 1.46 LS - 99.35 BT 5.3 SR 10 Km 57 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
16-Aug-09
19:58:00 WIB 1.56 LS - 99.73 BT 5.3 SR 10 Km 72 km TimurLaut SIPURAMENTAWAI-SUMBAR
16-Aug-09
19:49:00 WIB 1.55 LS - 99.36 BT 6.1 SR 21 Km 61 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
16-Aug-09
18:27:09 WIB 1.46 LS - 99.95 BT 5.0 SR 10 Km 69 km BaratDaya PAINAN-SUMBAR
16-Aug-09
17:45:23 WIB 1.81 LS - 98.84 BT 5.6 SR 10 Km 49 km Selatan SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
16-Aug-09
17:44:00 WIB 1.5 LS - 99.73 BT 5.2 SR 10 Km 79 km TimurLaut SIPURAMENTAWAI-SUMBAR
16-Aug-09
17:21:49 WIB 0.98 LS - 99.29 BT 5.5 SR 10 Km 65 km TimurLaut SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
16-Aug-09
15:23:58 WIB 1.49 LS - 99.85 BT 5.6 SR 10 Km 81 km BaratDaya PADANG-SUMBAR
16-Aug-09
15:13:31 WIB 1.95 LS - 100.02 BT 5.2 SR 10 Km 50 km TimurLaut SIPURAMENTAWAI-SUMBAR
16-Aug-09
14:38:22 WIB 1.64 LS - 99.12 BT 6.9 SR 32 Km 43 km Tenggara SIBERUTMENTAWAI-SUMBAR
15-Aug-09
23:28:19 WIB 4.85 LU - 127.45 BT 5.3 SR 38 Km 128 km TimurLaut MELONGUANE-SULUT
15-Aug-09
22:27:42 WIB 8.75 LS - 117.68 BT 5.1 SR 10 Km 40 km Tenggara SUMBAWABESAR-NTB
15-Aug-09
19:30:13 WIB 0.05 LU - 123.60 BT 5.8 SR 110 Km 80 km Tenggara GORONTALO-GORONTALO
15-Aug-09
11:04:30 WIB 4.44 LU - 96.58 BT 5.1 SR 24 Km 35 km BaratDaya TAKENGON-NAD
12-Aug-09
18:17:49 WIB 6.45 LS - 129.50 BT 5.0 SR 142 Km 263 km BaratLaut SAUMLAKI-MALUKU
10-Aug-09
20:12:52 WIB 9.16 LS - 122.99 BT 5.2 SR 23 Km 129 km BaratLaut KUPANG-NTT
08-Aug-09
11:27:23 WIB 8.41 LS - 120.02 BT 5.0 SR 174 Km 17 km TimurLaut LABUHANBAJO-NTT
06-Aug-09
15:13:51 WIB 6.57 LS - 130.44 BT 5.3 SR 138 Km 183 km BaratLaut SAUMLAKI-MALUKU
06-Aug-09
01:30:00 WIB 0.54 LU - 120.68 BT 5.2 SR 62 Km 58 km BaratDaya TOLITOLI-SULTENG



Letusan Gunung Api
Letusan gunung api adalah merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "ERUPSI". Hampir semua kegiatan gunung api berkaitan dengan zona kegempaan aktif sebab berhubungan dengan batas lempeng.Pada batas lempeng inilah terjadi perubahan tekanan dan suhu yang sangat tinggi sehingga mampu melelehkan material sekitarnya yang merupakan cairan pijar (MAGMA). Magma akan mengintrusi batuan atau tanah di sekitarnya melalui rekahan- rekahan mendekati permukaan bumi.
Setiap gunung api memiliki karakteristik tersendiri jika ditinjau dari jenis muntahan atau produk yang dihasilkannya. Akan tetapi apapun jenis produk tersebut kegiatan letusan gunung api tetapmembawa bencana bagi kehidupan. Bahaya letusan gunung api memiliki resiko merusak dan mematikan.
Bahaya Letusan Gunung Api di bagi menjadi dua berdasarkan waktu kejadiannya, yaitu

A. Bahaya Utama (Primer)
1.Awan Panas
Merupakan campuran material letusan antara gas dan bebatuan (segala ukuran) terdorong ke bawah akibat densitas yang tinggi dan merupakan adonan yang jenuh menggulung secara turbulensi bagaikan gunung awan yang menyusuri lereng. Selain suhunya sangat tinggi, antara 300 - 700º Celcius, kecepatan lumpurnya pun sangat tinggi, > 70km/jam (tergantung kemiringan lereng).

2.Lontaran Material (pijar)
Terjadi ketika letusan (magmatik) berlangsung. Jauh lontarannya sangat tergantung dari besarnya energi letusan, bisa mencapai ratusan meter jauhnya. Selain suhunya tinggi(>200ºC), ukuran materialnya pun besar dengan diameter > 10 cm sehingga mampu membakar sekaligus melukai, bahkan mematikan mahluk hidup. Lazim juga disebut sebagai "bom vulkanik".

3.Hujan Abu lebat
Terjadi ketika letusan gunung api sedang berlangsung. Material yang berukuran halus (abu dan pasir halus) yang diterbangkan angin dan jatuh sebagai hujan abu dan arahnya tergantung dari arah angin. Karena ukurannya yang halus, material ini akan sangat berbahaya bagi pernafasan, mata, pencemaran air tanah, pengrusakan tumbuh-tumbuhan dan mengandung unsur-unsur kimia yang bersifat asam sehingga mampu mengakibatkan korosi terhadap seng dan mesin pesawat.

4.Lava
Merupakan magma yang mencapai permukaan, sifatnya liquid (cairan kental dan bersuhu tinggi, antara 700 - 1200ºC. Karena cair,maka lava umumnya mengalir mengikuti lereng dan membakar apa saja yang dilaluinya. Bila lava sudah dingin, maka wujudnya menjadi batu (batuan beku) dan daerah yang dilaluinya akan menjadi ladang batu.

5.Gas Racun
Muncul tidak selalu didahului oleh letusan gunung api sebab gas ini dapat keluar melalui rongga-rongga ataupun rekahan-rekahan yang terdapat di daerah gunung api. Gas utama yang biasanya muncul adalah CO2, H2S, HCl, SO2, dan CO. Yang kerap menyebabkan kematian adalah gas CO2. Beberapa gunung yang memiliki karakteristik letusan gas beracun adalah Gunung Api Tangkuban Perahu,Gunung Api Dieng, Gunung Ciremai, dan Gunung Api Papandayan.

6.Tsunami
Umumnya dapat terjadi pada gunung api pulau, dimana saat letusan terjadi material-material akan memberikan energi yang besar untuk mendorong air laut ke arah pantai sehingga terjadi gelombang tsunami. Makin besar volume material letusan makin besar gelombang yang terangkat ke darat. Sebagai contoh kasus adalah letusan Gunung Krakatau tahun 1883.

B. Bahaya Ikutan (Sekunder)
Bahaya ikutan letusan gunung api adalah bahaya yang terjadi setelah proses peletusan berlangsung. Bila suatu gunung api meletus akan terjadi penumpukan material dalam berbagai ukuran di puncak dan lereng bagian atas. Pada saat musim hujan tiba, sebagian material tersebut akan terbawa oleh air hujan dan tercipta adonan lumpur turun ke lembah sebagai banjir bebatuan, banjir tersebut disebut lahar.


Persiapan Dalam Menghadapi Letusan Gunung Berapi
• Mengenali daerah setempat dalam menentukan tempat yang aman untuk mengungsi.
• Membuat perencanaan penanganan bencana.
• Mempersiapkan pengungsian jika diperlukan.
• Mempersiapkan kebutuhan dasar
• Jika Terjadi Letusan Gunung Berapi
• Hindari daerah rawan bencana seperti lereng gunung, lembah dan daerah aliran lahar.
• Ditempat terbuka, lindungi diri dari abu letusan dan awan panas. Persiapkan diri untuk kemungkinan bencana susulan.
• Kenakan pakaian yang bisa melindungi tubuh seperti: baju lengan panjang, celana panjang, topi dan lainnya.
• Jangan memakai lensa kontak.
• Pakai masker atau kain untuk menutupi mulut dan hidung
• Saat turunnya awan panas usahakan untuk menutup wajah dengan kedua belah tangan.
• Setelah Terjadi Letusan Gunung Berapi
• Jauhi wilayah yang terkena hujan abu
• Bersihkan atap dari timbunan abu. Karena beratnya, bisa merusak atau meruntuhkan atap bangunan.
Hindari mengendarai mobil di daerah yang terkena hujan abu sebab bisa merusak mesin


Pemadam Kebakaran Dibentuk Pada Zaman Romawi
Pada hakekatnya manusia sangat membutuhkan api dalam kehidupan sehari-hari. Kebutuhan terhadap api itu tak bisa dihindari, karena manusia memerlukan penerangan ketika datang kegelapan malam. Begitu juga api diperlukan manusia sebagai alat untuk menghangatkan badan dari cuaca dingin, dan alat perlindungan dari binatang buas. Dan tentunya manusia menghadapi masalah sebelum mampu menciptakan api. Seolah-olah unsur panas yang dilihat dan dirasakan manusia pada waktu itu sebagai akibat letusan gunung berapi atau sambaran petir. Keadaan ini mendorong manusia untuk berpikir agar dapat mengontrol api, sehingga api dapat bermanfaat bagi kehidupannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, penggunaan api di masa itu memberi pengaruh dalam mengakhiri masa nomaden. Hal ini juga berdampak terhadap perkembangan sosial dan politik seiring dengan perkembangnya pemukiman penduduk yang menetap. Akan tetapi, api yang sudah diketahui dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia, tetap dipandang sebagai elemen suci dan hebat. Banyak mitologi yang menganalogikan api menjadi sifat atau karakter manusia.
Ketika manusia merasakan pengalaman bahwa api juga bersifat sangat merusak, sejak itu manusia terdorong untuk mengetahui cara mengontrol keganasan api. Ini terjadi kira-kira 300 tahun sebelum masehi (SM) di Roma. Ketika itu petugas pemadam kebakaran dan penjaga malam dibentuk dan ditugaskan kepada sekelompok orang yang diberi nama Familia Publica dan operasional dari kelompok ini diawasi oleh komite negara.
Dalam buku yang berjudul Principles of Protection karya Arthur Cote, P.E dan Percy Bugbee dijelaskan, di zaman pemerintahan kaisar Agustus (Gaius Julius Caesar Octavianus) pada 27 SM sampai 12 Masehi, Roma mengembangkan Departemen Kebakaran untuk tipe penghunian. Dan departemen ini mengorganisir para budak dan warga negara dalam wadah yang bernama Satuan Jaga (pelayanan penjagaan). Selanjutnya, dikeluarkan dekrit yang menyatakan seluruh rakyat wajib menjaga dan mengontrol api.
Adapun satuan jaga tersebut merupakan organisasi (pemadam kebakaran) yang pertama. Dibentuknya satuan ini bertujuan untuk melindungi manusia terhadap bahaya kebakaran. Tugas utama mereka adalah melakukan patroli dan pengawasan pada malam hari (dilakukan oleh Nocturnes). Dalam perkembangan selanjutnya, setiap anggota pasukan mempunyai tugas khusus bila terjadi kebakaran. Contohnya, beberapa anggota (aquarii) membawa air dalam ember ke lokasi kebakaran. Kemudian, dibangun pipa air (aquaducts) untuk membawa air ke seluruh kota, dan pompa tangan dikembangkan guna membantu penyemprotan air ke api. Siponarii adalah sebutan bagi pengawas pompa, dan komandan pemadam kebakaran dinamakan Praefectus Vigilum yang memikul seluruh tanggung jawab Satuan Siaga.

Sedangkan hukum Romawi mengutus Quarstionarius (sekarang sama dengan Polisi Kebakaran), yang bertugas mengklarifikasi sebab-sebab terjadinya kebakaran. Pemerintah Kerajaan Romawi pada masa itu mulai menentukan kebijakan me-ngenai penggunaan selang kulit bagi kepentingan pemadaman kebakaran. Petugasnya juga membawa bantal besar ke lokasi kebakaran, sehingga orang yang terjebak di gedung tinggi dapat meloncat dan mendarat di atas bantal tersebut.
Marco Polo mencatat tentang tata negara belahan timur pada abad 13, yakni pasukan rakyat dari pasukan pengawas dan pasukan kebakaran yang mempunyai tugas pencegahan kebakaran telah terbentuk di Hangchow. Mereka dalam melaksanakan tugasnya dapat mengerahkan satu sampai dua ribu orang untuk memadamkan api. Ribuan pasukan itu dibagi menjadi kelompok yang terdiri dari 10 orang, 5 orang berjaga pada siang, dan selebihnya berjaga pada malam hari.
Peraturan Tentang Proteksi Kebakaran
Ketika kerjaan Romawi jatuh, sangat sedikit dan hampir tidak ada usaha untuk membentuk organisasi yang melindungi dan mengontrol kebakaran. Hal ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Ketika itu hanya ada peraturan tentang proteksi kebakaran yang bernama Curfew (bahasa Perancis: mengatasi kebakaran) yang mengharuskan rakyat memadamkan api pada jam tertentu di malam hari. Selain Curfew, peraturan hampir serupa dibuat di Oxford Inggris pada tahun 872.
Pada tahun 1189, Wali Kota pertama Inggris membuat peraturan yang mengharuskan bangunan baru berdinding dan atap batu atau ubin. Sedangkan penggunaan atap rumah dari ilalang yang sudah cukup tua usianya dilarang. Kemudian, pada tahun 1566, di Manchester dibuat peraturan tentang penyimpanan tentang penyimpanan bahan bakar yang aman untuk oven roti. Dan peraturan ini merupakan Undang-undang per-tama yang dibuat dalam rangka pencegahan kebakaran, yang tidak berhubungan langsung dengan struktur bangunan. Adapun Undang-undang negara yang pertama kali dibuat adalah Undang-undang Parlemen Inggris (1583), yang menyangkut ketentuan larangan pembuatan lilin dengan cara mencairkan lemak di dalam bangunan perumahan. Pada tahun 1647, pembuatan cerobong asap yang terbuat dari kayu dilarang.
Pada tahun 1666 di London ter-jadi kebakaran. Atas peristiwa ini dibentuk peraturan tentang bangunan yang komplit. Namun sampai tahun 1774 belum juga terbentuk komisi yang bertugas menegakkan peratu-ran. Bisa dibayangkan, betapa mandul nya peraturan maupun Undang-undang tentang pencegahan kebakaran yang telah dibuat selama kurun waktu lebih satu abad ketika itu. Sampai tahun 1824 komisi yang dimaksud di atas belum juga terbentuk. Pada tahun itu di Edinburgh, Skotlandia, dibentuk pasukan keba-karan. Tugas pasukan ini mengembangkan peraturan mengenai proteksi kebakaran, dan standar operasi yang lebih maju. Yang ditunjuk sebagai komandan pasukan kebakaran di Edinburgh adalah peneliti yang bernama James Braidwood. Ia penulis buku pegangan (handbook) ten-tang operasi Departemen Kebakaran. Buku pegangan karyanya itu lebih maju dibanding teori sebelumnya yang dibuat oleh James pada 1830. Buku ini berisikan 396 standar dan gambaran tentang pelayanan terbaik yang harus dilakukan Departemen Kebakaran.
Pengawas Kebakaran
Pengawas kebakaran malam hari dibentuk di kota besar Amerika pada zaman kolonial. Pada tahun 1654 di Boston, seorang bellman ditugaskan bekerja dari pukul 10 malam hing-ga pukul 5 pagi. Tiga tahun kemudian, terjadi pembaharuan di New York. Sipir kebakaran dibantu delapan orang sukarelawan, pengawas kebakaran bertugas malam hari. Sukarelawan ini disebut sebagai pengawas berderak karena setiap jaga mereka selalu membunyikan alarm yang bunyinya berderak-derak. Pengawas kebakaran malam, merupakan lembaga masyarakat sebelum terbentuknya kesatuan polisi warga yang dibentuk di New York pada tahun 1687. Lembaga ini pertama kali dibentuk mengingat besarnya kerugian harta benda yang diasuransikan, dan dipandang sangat penting. Lembaga masyarakat ini mempunyai tugas penting, yaitu melakukan patroli guna membantu lembaga asuransi yang baru terbentuk agar dapat diterima masyarakat.
Pada tahun 1631, di Boston terjadi bencana kebakaran. Setelah peristiwa itu, untuk pertama kalinya di Amerika dibentuk Undang-undang Kebakaran. Isinya mencakup larangan penggunaan ilalang untuk atap rumah, penggunaan cerobong asap dari kayu. Dan ketentuan tersebut dijalankan oleh pemerintahan Boston yang terpilih. Padan tahun 1647 Amsterdam Baru (sekarang kota New York) menunjuk para tenaga survei bangunan untuk mengontrol bahaya kebakaran yang melanda bangunan. Beberapa tahun kemudian, tenaga survei itu dinamakan pengawas kebakaran hunian lima, yang mempunyai tanggung jawab pencegahan kebakaran umum. Kronologis tersebut dipandang sebagai cikal bakal lahirnya Departemen Kebakaran di Amerika Utara.
Pada tanggal 14 Januari 1653, pemerintah Boston memberikan perintah untuk membeli mobil pompa. Dalam hal ini, tidak ada catatan dari mana asal mobil pompa dan kapan diadakan perawatan. Pada saat itu, Undang-undang tambahan tentang proteksi kebakaran juga dibentuk. Undang-undang pada tahun 1653 ini mengharuskan seluruh rumah menyimpan kain pel sepanjang 12 kaki. Ini digunakan bagi keperluan memadamkan kebakaran atap, dan setiap bangunan rumah harus memiliki tangga yang mampu menjangkau tepi atap. Pada saat yang sama, kota juga menyediakan tangga, kaitan, dan rantai guna merobohkan rumah di luar jalur penyebaran api. Senapan serbuk kadang dipakai dalam operasi ini. Dan rumah yang dirobohkan demi kepentingan mencegah kebakaran tidak menjalar, pemiliknya tidak menerima ganti rugi. Ketentuan ini memang sudah didekritkan.
Sumber : Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta.
Sebelum kita dapat melakukan usaha penanggulangan kebakaran, adalah wajar apabila kita perlu untuk mengetahui dan mengenal terlebih dahulu apa dan bagaimanakah kebakaran itu. Setelah itu maka kita akan menyadari bahwa peristiwa/masalah kebakaran sesungguhnya merupakan masalah yang menjadi ancaman bagi semua orang, baik disadari ataupun tidak.
Untuk itu tulisan ini dibuat tanpa maksud menggurui mengajak semua pihak untuk lebih mengenal tentang Kebakaran khususnya api dengan lebih baik.
KIMIA API
Kita semua tahu bahwa untuk dapat menghadapi dan mengalahkan musuh, kita harus tahu segala hal tentang musuh kita kekuatan, kelemahan, strategi perang, dan lainnya. Memiliki gambaran tentang kemungkinan aksi yang akan dilakukan oleh musuh, membuat kita dapat membuat rencana untuk menga-tasi aksi tersebut, dan lebih baik lagi melakukan pencegahan agar aksi tersebut tidak dapat berjalan. Demikian juga apabila kita mengahadapi masalah kebakaran, kita harus tahu tentang bagaimanakah api dapat terjadi, bagaimana api dapat menyebar, apa yang dapat menimbulkan api, bagaimana mencegah api timbul, dan banyak lagi, sehingga kita siap menghadapi musuh kita semua, yaitu kebakaran.
A. PEMBAKARAN
Pembakaran dan api adalah dua kata yang akan selalu berhubungan dan dalam ilmu kebakaran dua kata tersebut sudah menjadi tak terpisahkan.
Pembakaran/api adalah peristiwa proses reaksi oksidasi cepat yang biasanya menghasilkan panas dan cahaya (energi panas dan energi cahaya).
Selanjutnya apakah reaksi oksidasi itu?; Dalam konteks masalah kebakaran dapat dikatakan bahwa reaksi oksidasi adalah reaksi pengikatan unsur oksigen oleh reduktor/pereduksi (bahan bakar). Sedang dalam konteks lebih luas, dalam ilmu kimia, reaksi oksidasi didefinisikan sebagai reaksi pemberian elektron oleh oksidator/pengoksidasi kepada reduktor/pereduksi.
Di atas telah disebutkan bahwa pembakaran/api adalah peristiwa oksidasi cepat, berarti ada reaksi oksidasi lambat. Untuk rekasi oksidasi lambat sebagai contohnya adalah peristiwa perkaratan besi.
Satu hal yang perlu di pahami adalah bahwa hanya gas yang dapat terbakar. Jadi bahan bakar dengan bentuk fisik padatan dan cairan sebelum ia dapat terbakar ia harus dirubah dahulu ke bentuk fisik gas. Untuk bahan bakar padat harus mengalami pyrolysis, sehingga ter-bentuk gas-gas yang lebih seder-hana yang akan terbakar. Sedang untuk bahan bakar bentuk cairan oleh panas akan diuapkan, lalu uap bahan bakar tadi yang akan terbakar.
Kembali ke masalah kebakaran ada peristiwa yang sering terjadi seiring dengan kebakaran, yaitu ledakan/explosion. Ledakan/explosion adalah peristiwa oksidasi yang sangat cepat.
B. NYALA API
Selama ini api, umumnya, selalu identik dengan nyala api, sesungguhnya ini adalah salah satu dari bentuk api. Nyala api sesung-guhnya adalah gas hasil reaksi dengan panas dan cahaya yang ditimbulkannya. Warna dari nyala api ditentukan oleh bahan-bahan yang bereaksi (terbakar). Warna yang dihasilkan oleh gas hidrokarbon, yang bereaksi sempurna dengan udara (oksigen) adalah biru terang. Nyala api akan lebih mudah terlihat ketika karbon dan padatan lainnya atau liquid produk antara dihasilkan oleh pembakaran tidak sempurna naik dan berpijar akibat temperatur dengan warna merah, jingga, kuning, atau putih, tergantung dari tem-peraturnya.
C. BARA API
Bara api memiliki cirri khas yaitu tidak terlihatnya nyala api, akan tetapi adanya bahan-bahan yang sangat panas pada permukaan dimana pembakaran terjadi. Contoh yang baik untuk bara api adalah batu bara. Warna dari bara api pada permukaan benda berhubungan dengan temperaturnya. Beberapa warna yang terlihat dan tempe-raturnya ditampilkan seperti di tabel 1.
SEGITIGA API
Dari bahasan sebelumnya kita telah tahu bahwa pembakaran/api adalah suatu reaksi oksidasi, jadi harus ada oksidator/pengoksidasi dan reduktor/ pereduksi/bahan yang dioksidasi. Dari sini kita telah men-dapatkan dua komponen peristiwa/reaksi pembakaran/api, yaitu oksidator yaitu oksigen dan reduktor di sini adalah bahan bakar. Lalu selain itu apa lagi? Dalam kehidupan sehari-hari kita mengetahui bahwa suatu benda yang dapat terbakar (bahan bakar) dalam kondisi normal tidaklah terbakar, baru apabila kita panaskan untuk beerapa lama dia akan dapat terbakar. Ini juga berarti kita telah mendapatkan satu lagi komponen pembakaran/api, dari apa yang sudah umum kita ketahui.
Dalam ilmu kebakaran ketiga komponen tersebut dikenal dengan segitiga api, yaitu sebuah bangun dua dimensi berbentuk segitiga sama sisi. Dimana masing-masing sisi mewakili satu komponen kebakaran/api, yaitu: Oksigen, Panas dan Bahan bakar.
Lalu mengapa segitiga sama sisi? Jawabannya adalah bahwa suatu peristiwa/reaksi pembakaran akan dapat terjadi apabila ketiga komponen tersebut berada dalam keadaan keseimbangannya. Kese-imbangan dimaksud di sini bukanlah sama dalam jumlah atau banyaknya, akan tetapi suatu bahan akan dapat terbakar apabila kondisi di mana terjadi/akan terjadi pembakaran/api memiliki perbandingan tertentu antara bahan dimaksud dengan oksigen yang harus tersedia. Selain itu kondisi temperatur bahan dan atau lingkungan reaksi memiliki tem-peratur (yang menggambarkan tingkat kepanasan suatu benda) tertentu juga.
D. OKSIGEN
Pada sisi pertama dari segitiga adalah oksigen. Oksigen adalah gas yang tidak dapat terbakar (nonflam-meable gas) dan juga merupakan satu kebutuhan untuk kehidupan yang sangat mendasar. Di atas permukaan laut, atmosfir kita me-miliki oksigen dengan konsentrasi sekitar 21%. Sedang untuk ter-jadinya pembakaran/api oksigen dibutuhkan minimal 16%. Kembali lagi, oksigen itu sendiri tidak terbakar, ia hanya mendukung proses pembakaran.
E. PANAS
Sisi kedua adalah panas. Panas adalah suatu bentuk energi yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur suatu benda/ bahan bakar sampai ketitik dimana jumlah uap bahan bakar tersebut tersedia dalam jumlah cukup untuk dapat terjadi penyalaan.
1. Sumber-sumber Panas
Sumber-sumber panas/energi panas sangatlah beragam, dapat disebutkan disini adalah:
Arus listrik
Panas akibat arus listrik dapat terjadi akibat adanya hambatan terhadap aliran arus, kelebihan beban muatan, hubungan pendek, dan lain-lain;
Kerja mekanik
Panas yang dihasilkan oleh kerja mekanik biasanya dari gesekan dua benda atau gas yang diberi tekanan tinggi;
Reaksi kimia
Pada reaksi kimia, hubungan dengan panas, terdapat dua macam reaksi yaitu reaksi endotermis dan eksotermis. Reaksi endotermis adalah reaksi yang mem-butuhkan panas untuk dapat berjalan, sedang rekasi eksotermis adalah kebalikannya yaitu menghasilkan panas dan reaksi inilah yang merupakan sumber panas. Reaksi kimia disini tidak hanya terbatas pada reaksi perubahan atau pembentukan senyawa baru, akan tetapi dapat juga dalam bentuk proses pencampuran dan atau pelarutan;
Reaksi nuklir
Reaksi nuklir yang menghasilkan panas dapat berupa fusi atau fisi.
Radiasi matahari
Sinar matahari dapat menjadi sumber panas yang dapat menye-babkan kebakaran apabila intensitasnya cukup besar, atau di ter/difokuskan oleh suatu alat optik.
2. Cara-cara Perpindahan Panas
Panas dapat berpindah dan dalam suatu kejadian kebakaran perpindahan panas ini harus mendapat perhatian yang besar, karena apabila perpindahan panas tidak terkontrol akan dapat mengakibatkan kebakaran meluas dan atau mengakibatkan kebakaran lain.
Perpindahan panas ini dapat terjadi dengan berbagai cara, yaitu: konduksi, konveksi dan radiasi; dan khusus dalam masalah kebakaran ada juga yang disnyulutan langsung.
Konduksi
Konduksi adalah perpindahan panas yang terjadi secara molekuler, jadi panas berpindah di dalam suatu bahan penghantar (konduktor) dari satu titik ketitik lain yang memiliki temperatur lebih rendah. Sebagai gambaran adalah apabila kita memanaskan salah satu ujung sebuah tongkat besi maka lambat laun panas akan berpindah keujung lainnya, sedangkan tongkat tersebut tidak berubah bentuk.
Konveksi
Konveksi adalah perpindahan panas yang berhubungan dengan bahan fluida atau bahan yang dapat mengalir dalam bentuk gas atau cairan. Pada konveksi panas berpindah dengan berpindahnya bahan penghantar, atau lebih tepat bahan pembawa panas tersebut. Sebagai gambaran adalah apabila terjadi kebakaran di lantai bawah sebuah bangunan bertingkat, maka panas akan dibawa oleh asap atau gas hasil pembakaran yang panas ke lantai di atasnya.
Radiasi
Perpindahan panas dengan cara radiasi tidak membutuhkan suatu bahan penghantar seperti pada dua perpindahan panas sebe-lumnya. Pada radiasi panas berpindah secara memancar, jadi panas dipancarkan segala arah dari suatu sumber panas. Sebagai contohnya adalah radiasi sinar matahari, yang kita semua tahu bahwa dari jarak yang jutaan kilometer melalui ruang kosong di antariksa panas matahari dapat sampai ke bumi.
F. BAHAN BAKAR
Sisi yang lain (ke-tiga) adalah bahan bakar. Berbeda dengan apa yang umum disebut sebagai bahan bakar oleh setiap orang, bahan bakar dalam hubungannya dengan ilmu kebakaran adalah setiap benda, bahan atau material yang dapat terbakar dianggap sebagai bahan bakar. Apabila kita perhatikan, maka akan kita dapati bahwa hidup kita selalu dikelilingi oleh bahan bakar. Oleh karena itu adalah sesuatu yang wajib bagi kita untuk selalu siap siaga menghadapi ancaman bahaya kebakaran.
Ada beberapa istilah yang perlu diketahui dalam hubungannya dengan bahan bakar, yaitu:
Flash point: temperatur terendah pada saat dimana suatu bahan bakar cair menghasilkan uap dalam jumlah yang cukup untuk menghasilkan nyala sesaat dari campuran bahan bakar dan udara (oksigen).
Fire point : temperatur (akibat pemanasan) dimana suatu bahan bakar cair dapat memproduksi uap dengan cukup cepat sehingga memungkinkan terjadinya pembakaran yang kontinyu/terus menerus.
TETRAHEDRON API
Pada perkembangan selanjutnya,ditemukan bahwa selain ketiga komponen seperti yang dimaksud dalam segitiga api ada lagi komponen keempat dalam proses pembakaran yang dibutuhkan oleh proses pembakaran untuk mendukung kesinambungannya dan juga untuk bertambah besar, yaitu rantai reaksi kimia antara bahan bakar dengan bahan pengoksidasi/oksidator. Seiring dengan menyalanya api, molekul bahan bakar juga berkurang berubah menjadi molekul yang lebih sederhana. Dengan berlanjutnya proses pembakaran, naiknya temperatur menyebabkan oksigen tambahan terserap ke area nyala api. Lebih banyak molekul bahan bakar akan terpecah, bergabung ke rantai reaksi, mencapai titik nyalanya, mulai menyala, menyebabkan naiknya temperatur, menyeap oksigen tambahan, dan melanjutkan rantai reaksi. Proses rantai reaksi ini akan berlanjut sampai seluruh substansi/bahan yang terkait mencapai area yang lebih dingin dinyala api. Selama tersedia bahan bakar dan oksigen dalam jumlah yang cukup, dan selama temperatur mendukung,reaksi rantai akan meningkatkan reaksi pembakaran. Sehingga dengan demikian segitiga api tadi dengan adanya faktor rantai reaksi kimia, yang juga termasuk komponen pembakaran, berubah menjadi satu bangun tiga dimensi segitiga piramida (tetrahedron).
GAS BERACUN HASIL PEMBAKARAN
Selain bahaya panas tinggi ternyata ada satu bahaya yang menjadi penyebab utama kematian dalam peristiwa kebakaran, yaitu asap. Mengapa asap menjadi penyebab utama? Hal ini dikarenakan asap mengandung bermacam-macam gas beracun yang dihasilkan oleh peristiwa pembakaran.
Beberapa gas beracun yang paling banyak dan selalu ada pada peristiwa kebakaran dapat dilihat dibawah ini.
Karbon monoksida (Carbon monoxide)
Karbon monoksida (CO) adalah pembunuh terbesar dalam peristiwa kebakaran karena tingkat kehadirannya yang sangat tinggi dan juga cepatnya ia mencapai konsentrasi mematikan pada peristiwa kebakaran. Karbon monoksida adalah hasil produksi dari pembakaran tidak sempurna yang dihasilkan dari pembakaran senyawa-senyawa organic dan berbagai bentuk karbon. Sering juga kematian akibat karbon monoksida terjadi akibat masuknya asap knalpot ke kabin mobil.
Karbon monoksida berbahaya karena ia adalah gas yang tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak terlihat. Gas ini mematikan pada konsentrasi 1,28 persen volume dalam udara dalam 1 sampai 3 menit; 0,64 persen mematikan dalam 10 sampai 15 menit; 0,32 persen mematikan dalam 30 sampai 60 menit, dan 0,16 persen mematikan dalam waktu 2 jam. Pada konsentrasi 0,05 persen gas ini tetap menyimpan bahaya.
Karbon dioksida (Carbon dioxide)
Karbon dioksida (Carbon dioxide) adalah hasil dari pembakaran sempurna senyawa organic atau senyawa karbon. Bertambahnya konsentrasi karbon dioksida akan mengakibatkan meningkatnya kecepatan pernafasan; sampai di mana tubuh tidak mampu lagi. Kegagalan pernafasan akhirnya akan terjadi. Karbon dioksida dalam jumlah yang sangat banyak dapat mengakibatkan sesak nafas karena kekurangan oksigen dalam darah, selain itu juga dapat berfungsi sebagai bahan pemadam api. Konsentrasi lebih dari 5 persen di lingkungan dapat merupakan tanda bahaya,bukan karena keberadaannya akan tetapi karena kondisi tersebut adalah kondisi yang jauh dari kondisi normal.
Hidrogen sianida (Hydrogen cyanide)
Walau Hidrogen sianida (HCN) jauh lebih beracun dari Karbon monoksida tetapi dalam kebakaran,biasanya, jumlahnya sangat kecil. Pada konsentrasi 100 ppm dapat menyebabkan kematian dalam waktu 30 sampai 60 menit. Hidrogen sianida dihasikan dari pembakaran senyawan hirokarbon terklorinasi di udara, plastik, kulit karet, sutra, wool, atau juga kayu. Seperti halnya karbon monoksida hydrogen sianida lebih ringan dari udara sehingga tingkat bahayanya lebih tinggi pada kebakaran dalam ruangan, dibanding kebakaran luar ruangan.
Phosgene (COCl2)
Phosgene juga dihasilkan pada dekomposisi atau pembakaran senyawa hidrokarbon terklorinasi, seperti karbon tetraklorida, Freon, atau etilene diklorida. Phosgene beracun dan berbahaya pada konsentrasi yang sangat kecil sekalipun. Konsntrasi 25 ppm dapat mematikan dalam waktu
30 sampai 60 menit.
Hidrogen klorida (Hydrogen Chloride)
Hidrogen klorida (HCl) dihasilkan oleh pembakaran bahan-bahan yang mengandung klorin. Walau tidak beracun seperti hydrogen sianida ataupun phosgene, HCl berbahaya apabila kita berada dalam waktu yang cukup lama di lingkungan yang terdapat gas ini.
TAHAPAN KEBAKARAN DALAM RUANGAN
Pada umumnya kebakaran dalam ruangan dengan terbagi dalam tiga tahapan. Masing-masing tahapan memiliki ciri-ciri karaktersitik dan efeknya berhubungan dengan bahan yang terbakar yang berbeda-beda. Lama dari masing-masing tahapan bervariasi tergantung keadaan dari penyulutan, bahan bakar, dan ventilasi, akan tetapi secara keseluruhan tahapannya adalah kebakaran awal kebakaran bebas kebakaran menyurut.
A. Kebakaran Tahap Awal Ini adalah tahapan awal dari suatu kebakaran setelah terjadi penyulutan.
Nyala api masih terbatas dan pembakaran dengan lidah api terlihat. Konsntrasi Oksigen dalam ruangan masih dalam kondisi normal (21%) dan temperatur dalam ruangan secara keseluruhan belum meningkat. Gas panas hasil pembakaran dalam betuk kepulan bergerak naik dari titik nyala. Dalam kepulan gas panas terkandung bermacam-macam material seperti deposit karbon (jelaga) ataupun padatan lain, uap air, H2S, CO2, CO, dan gas beracun lainnya,semuanya tergantung dari jenis bahan bakar atau bahan yang terbakar. Panas akan dihantar secara konveksi oleh material-material tadi ke atas ruangan dan mendorong oksigen kebawah yang berarti ke titik nyala untuk mendukung pembakaran selanjutnya.
B. Tahap Penyalaan-bebas
Kebakaran akan menghebat sejalan dengan bertambahnya bahan yang terbakar. Konveksi, konduksi, dan kontak langsung memperluas perambatan api dan keluar dari bahan bahakar awal sampai bahan didekatnya mencapai temperatur penyalaannya dan mulai terbakar. Radiasi panas dari nyala api mulai menyebabkan bahan bahan lain mencapai titik nyalanya, memperluas kebakaran kesamping. Kecepatan perluasan kebakaran kesamping tergantung dari berapa dekat bahan di dekatnya dan juga susunan bahannya. Gas panas yang dihasilkan pembakaran berkumpul di langit-langit ruangan membentuklapisan asap. Temperatur dari lapisan asp ini meningkat. Lapisan yang lebih tinggi di ruangan tersebut memiliki konsentrasi oksigen paling rendah; temperatur tinggi; dan jelaga, asap, dan produk pirolisis yang belum terbakar sempurna pada saat itu sangatlah berbeda dengan kondisi di dekat lantai ruangan. Pada daerah dekat lantai lapisan udaranya masih relatif dingin dan mengandung udara segar (konsentrasi oksigen mendekati normal) yang bercampur dengan hasil pembakaran. Kemungkinan untuk hidup masih cukup di dalam ruangan apabila seseorang bertahan pada posisi merendah pada lapisan dingin dan tidak menghirup gas di bagian atas. Ketika lapisan panas mencapai titik kritisnya pada + 600oC (1100oF), ini sudah cukup untuk menghasilkan radiasi panas yang menyebabkan bahan bakar lainnya (seperti karpet dan furnitur) di dalam ruang mencapai titik nyalanya. Pada saat ini seisi ruangan akan menyala secara serentak, dan ruangan dikatakan mengalami flashover. Saat ini terjadi, temperatur seluruh ruangan mencapai titik maksimalnya dan kemungkinan hidup dalam berada di dalam ruangan ini untuk lebih dari beberapa detik sangat tidak mungkin. Flashover oleh ahli ilmu kebakaran didefinisikan sebagai proses pengembangan, radiasi, dan pembakaran lengkap dari semua bahan bakar dalam suatu ruangan.
Api/kebakaran adalah suatu aksi kesetimbangan kimia antara bahan bakar, udara, dan temperatur (bahan bakar oksigen - panas). Apabila ventilasi terbatas, pertumbuhan api
akan lambat, peningkatan temperatur akan lebih bertahap, asap akan dihasilkan lebih banyak, dan penyalaan gas panas akan tertunda sampai didapat tambahan udara (oksigen) yang cukup.
C. Tahap Api Mengecil
Akhirnya, bahan bakar habis dan nyala api secara bertahap akan berkurang dan berkurang. Apabila konsentrasi oksigen dibawah 16%, nyala api dari pembakaran akan berhenti meskipun masih terdapat bahan bakar yang belum terbakar. Pembakaran yang terjadi adalah pembakaran tanpa nyala api. Temperatur masih tinggi di dalam ruangan, tergantung dari bahan penyekat dan ventilasi dari ruangan tersebut. Beberapa bahan masih mengalami pirolisis atau terbakar tidak sempurna menghasilkan gas karbon monoksida dan gas bahan bakar lain, jelaga, dan bahan bakar lain yang terkandung dalam asap. Apabila ruangan tidak memiliki ventilasi yang cukup, maka akan terbentuk campuran gas yang dapat terbakar. Maka apabila ada sumber penyalaan yang baru, akan dapat terjadi kebakaran kedua diruangan tersebut, sering disebut backdraft atau ledakan asap.
Sumber : Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta


Kebakaran di Indonesia dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
• Kelas
Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda padat, misalnya kertas, kayu, plastik, karet, busa dan lain-lainnya. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: air, pasir, karung goni yang dibasahi, dan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering.
• Kelas
Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda mudah terbakar berupa cairan, misalnya bensin, solar, minyak tanah, spirtus, alkohol dan lain-lainnya. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: pasir dan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering. Dilarang memakai air untuk jenis ini karena berat jenis air lebih berat dari pada berat jenis bahan di atas sehingga bila kita menggunakan air maka kebakaran akan melebar kemana-mana
• Kelas
Kebakaran yang disebabkan oleh listrik. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: Alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering. Matikan dulu sumber listrik agar kita aman dalam memadamkan kebakaran
Prinsip Pemadaman Kebakaran
Kebakaran adalah suatu nyala api, baik kecil atau besar pada tempat yang tidak kita hendaki, merugikan dan pada umumnya sukar dikendalikan. Api terjadi karena persenyawaan dari:
• Sumber panas, seperti energi elektron (listrik statis atau dinamis), sinar matahari, reaksi kimia dan perubahan kimia.
• Benda mudah terbakar, seperti bahan-bahan kimia, bahan bakar, kayu, plastik dan sebagainya.
• Oksigen (tersedia di udara)
Apabila ketiganya bersenyawa maka akan terjadi api. Dalam pencegahan terjadinya kebakaran kita harus bisa mengontrol Sumber panas dan Benda mudah terbakar, misalnya Dilarang Merokok ketika Sedang Melakukan Pengisian Bahan Bakar, Pemasangan Tanda-Tanda Peringatan, dan sebagainya.
Apabila sudah terjadi kebakaran maka langkah kita adalah menghilangkan adanya Oksigen dalam kebakaran tersebut. Contoh mudahnya seperti ketika kita menghidupkan lilin, lalu coba kita tutup dengan gelas maka api pada lilin tersebut akan mati karena oksigen yang berada di luar gelas tidak dapat masuk dan oksigen yang berada dalam gelas berubah menjadi Karbon Dioksida (CO2) yang mematikan api. Ketika kita memadamkan kebakaran dengan mengunakan APAR, karung goni yang basah dan pasir yang terjadi adalah kita mengisolasi adanya oksigen dalam api tersebut asal semua permukaan api tertutupi oleh ketiga media pemadaman tersebut dan api akan mati seperti lilin yang kita tutup memakai gelas tadi. Bila kita menggunakan air sebagai media pemadaman maka terjadi reaksi pendinginan panas dan isolasi oksigen dari kebakaran tersebut.

Peralatan Pencegahan Kebakaran
• APAR / Fire Extinguishers / Racun Api
Peralatan ini merupakan peralatan reaksi cepat yang multi guna karena dapat dipakai untuk jenis kebakaran A,B dan C. Peralatan ini mempunyai berbagai ukuran beratnya, sehingga dapat ditempatkan sesuai dengan besar-kecilnya resiko kebakaran yang mungkin timbul dari daerah tersebut, misalnya tempat penimbunan bahan bakar terasa tidak rasional bila di situ kita tempatkan racun api dengan ukuran 1,2 Kg dengan jumlah satu tabung. Bahan yang ada dalam tabung pemadam api tersebut ada yang dari bahan kinia kering, foam / busa dan CO2, untuk Halon tidak diperkenankan dipakai di Indonesia.
• Hydran
Ada 3 jenis hydran, yaitu hydran gedung, hydran halaman dan hydran kota, sesuai namanya hydran gedung ditempatkan dalam gedung, untuk hydran halaman ditempatkan di halaman, sedangkan hydran kota biasanya ditempatkan pada beberapa titik yang memungkinkan Unit Pemadam Kebakaran suatu kota mengambil cadangan air.
• Detektor Asap / Smoke Detector
Peralatan yang memungkinkan secara otomatis akan memberitahukan kepada setiap orang apabila ada asap pada suatu daerah maka alat ini akan berbunyi, khusus untuk pemakaian dalam gedung.
• Fire Alarm
Peralatan yang dipergunakan untuk memberitahukan kepada setiap orang akan adanya bahaya kebakaran pada suatu tempat
• Sprinkler
Peralatan yang dipergunakan khusus dalam gedung, yang akan memancarkan air secara otomatis apabila terjadi pemanasan pada suatu suhu tertentu pada daerah di mana ada sprinkler tersebut

Pencegahan Kebakaran
Setelah kita mengetahui pengklasifikasian, prinsip pemadaman dan perlengkapan pemadaman suatu kebakaran maka kita harus bisa mengelola kesemuanya itu menjadi suatu sistem manajemen /pengelolaan pencegahan bahaya kebakaran.
Kita mengambil contoh dari pengelolaan pencegahan kebakaran pada bangunan tinggi.
• Identifikasi bahaya yang dapat mengakibatkan kebakaran pada gedung itu.
o Bahan Mudah Terbakar, seperti karpet, kertas, karet, dan lain-lain
o Sumber Panas, seperti Listrik, Listrik statis, nyala api rokok dan lain-lain
• Penilaian Resiko
Resiko tinggi karena merupakan bangunan tinggi yang banyak orang
• Monitoring
Inspeksi Listrik, Inspeksi Bangunan, Inspeksi Peralatan Pemadam Kebakaran, Training, Fire Drill / Latihan Kebakaran dan lain-lain
• Recovery / Pemulihan
Emergency Response Plan / Rencana Tindakan Tanggap Darurat, P3K, Prosedur-Prosedur, dan lain-lain.
Sumber : Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta












UGAS, FUNGSI DAN SASARAN BASARNAS

A. TUGAS POKOK
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
B. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Badan SAR Nasional menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR;
2. Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan operasi SAR;
3. Pelaksanaan tindak awal;
4. Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya;
5. Koordinasi dan pengendalian operasi SAR alas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi dan organisasi lain;
6. Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR balk di dalam maupun luar negeri;
7. Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
8. Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.

C. SASARAN PENGEMBANGAN BASARNAS
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Basarnas, perlu dilaksanakan strategi- strategi sebagai berikut :
1. Menjadikan BASARNAS sebagai yang terdepan dalam melaksanakan operasi SAR dalam musibah pelayaran dan penerbangan, bencana dan musibah lainnya;
2. Pembentukan Institusi yang dapat menangani pendidikan awal dan pendidikan penataran di lingkungan BASARNAS
3. Mengembangkan regulasi yang mampu mengerahkan potensi SAR melalui mekanisme koordinasi yang dipatuhi oleh semua potensi SAR;
4. Melaksanakan pembinaan SDM SAR melalui pola pembinaan SDM yang terarah dan berlanjut agar dapat dibentuk tenaga-tenaga SAR yang profesional.
5. Melaksanakan pemenuhan sarana/ prasarana dan peralatan SAR secara bertahap agar dapat menjadikan operasi tindak awal SAR yang mandiri, cepat, tepat, dan handal sesuai ketentuan nasional dan internasional.
6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan SAR melalui jenjang pendidikan sesuai dengan kebutuhan dalam lingkungan BASARNAS.
7. Penciptaan system sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan operasi SAR
8. Mengembangkan kerjasama dengan Pemda melalui FKSD, organisasi dan instansi berpotensi SAR, balk dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka pembinaan potensi SAR.
Sumber : Badan SAR Nasional


A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan nasional sbb:
1. UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
2. UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran,
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan.
4. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 79 Tahun 2001 tentang Kantor SAR
6. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 43 Tahun 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2006 tentang Pos Search and Rescue
B. PERATURAN PERUNDANGAN INTERNASIONAL
Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan internasional sebagai berikut :
1. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974
2. "International Aviation & Maritime Search and Rescue (IAMSAR)", ICAO/IMO, 1998.
3. "Search and Rescue", International Civil Aviation Organization, Annex 12, tahun 2000
4. UNCLOS-82 yang diratifikasi dengan UU No. 17Th 1985, Indonesia diterima dan diakui sebagai negara kepulauan yang memiliki laut pedalaman, namun Indonesia harus menyediakan jalur laut intemasional.
Selain itu, saat ini Basarnas sedang mengupayakan untuk meratifikasi International Convention on Maritime SAR 1979 guna meningkatkan standar dan pelaksanaan SAR terhadap musibah yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Sumber : Badan SAR Nasional


SISTEM OPERASI SAR
Dalam penyelenggaraan operasi SAR, kita akan dihadapkan dengan System SAR, yaitu:
1. Awareness Stage (Tahap Kekhawatiran)
Adalah kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat diduga akan muncul (saat disadarinya terjadi keadaan darurat/ musibah).
2. Initial Action Stage (Tahap Kesiagaan/ Preliminary Mode)
Adalah tahap seleksi informasi yang diterima, untuk segera dianalisa dan ditetapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka keadaan darurat saat itu diklasifikasikan sebagai :
a. INCERFA (Uncertainity Phase/ Fase meragukan) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya keraguan mengenai keselamatan jiwa seseorang karena diketahui kemungkinan mereka dalam menghadapi kesulitan.
b. ALERFA (Alert Phase/ Fase Mengkhawatirkan/ Siaga) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius yang mengarah pada kesengsaraan (distress).
c. DITRESFA (Ditress Phase/ Fase Darurat Bahaya) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan bila bantuan yang cepat sudah dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius atau keadaan darurat bahaya. Berarti, dalam suatu operasi SAR informasi musibah yang diterima bisa ditunjukkan tingkat keadaan emergency dan dapat langsung pada tingkat Ditresfa yang banyak terjadi.
3. Planning Stage (Tahap Perencanaan/ Confinement Mode)
Yaitu saat dilakukan suatu tindakan sebagai tanggapan (respons) terhadap keadaan sebelumnya, antara lain :
• Search Planning Event (tahap perencanaan pencarian).
• Search Planning Sequence (urutan perencanaan pencarian).
• Degree of Search Planning (tingkatan perencanaan pencarian).
• Search Planning Computating (perhitungan perencanaan pencarian).
4. Operation Stage
Detection Mode/ Tracking Mode And Evacuation Mode, yaitu seperti dilakukan operasi pencarian dan pertolongan serta penyelamatan korban secara fisik. Tahap operasi meliputi :
• Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian.
• Melakukan pencarian dan mendeteksi tanda tanda yang ditemui yang diperkirakan ditinggalkan survivor (Detection Mode).
• Mengikuti jejak atau tanda-tanda yang ditinggalkan survivor (Tracking Mode).
• Menolong/ menyelamatkan dan mengevakuasi korban (Evacuation Mode), dalam hal ini memberi perawatan gawat darurat pada korban yang membutuhkannya dan membawa korban yang cedera kepada perawatan yang memuaskan (evakuasi).
• Mengadakan briefing kepada SRU.
• Mengirim/ memberangkatkan fasilitas SAR.
• Melaksanakan operasi SAR di lokasi kejadian.
• Melakukan penggantian/ penjadualan SRU di lokasi kejadian.
5. Mission Conclusion Stage (Tahap Akhir Misi)
Merupakan tahap akhir operasi SAR, meliputi penarikan kembali SRU dari lapangan ke posko, penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu dapat terjadi, evaluasi hasil kegiatan, mengadakan pemberitaan (Press Release) dan menyerahkan jenasah korban, survivor kepada yang berhak serta mengembalikan SRU pada instansi induk masing-masing dan pada kelompok masyarakat.
SISTEM KOMUNIKASI SAR
1. Dalam kegiatan SAR, komunikasi mempunyai peranan yang sangat penting dan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
• Sarana Pengindera Dini (early detecting).
• Sarana Koordinasi (early warning).
• Sarana Komando dan Pengendali (command and control)
2. Sebagai saran penginderaan dini dimaksudkan agar setiap musibah terdeteksi sedini mungkin, sumber informasi adanya musibah didapat dari :

a. Obyeknya sendiri.
b. LUT (Local User Terminal).
c. ATC, SROP.
d. Instansi TNI/ Polri dan TNI/ Polri.
e. Pesawat terbang/ kapal/ siapapun yang melihat/ mendengar adanya musibah
f. Organisasi swasta dan masyarakat :
• Perusahaan penerbangan/ pelayaran
• ORARI, RAPI dan PRSSNI
• Sumber lain

Pelaporan dan penyampaian terjadinya musibah dilakukan secepatnya pada kesempatan pertama.

3. Sebagai sarana koordinasi dimaksudkan agar terlaksananya koordinasi yang baik dengan oranisasi potensi SAR, Bakornas PB, Kakanwil Dephub, da RCC negara tetanga dalam menangani sutu musibah/ bencana.

4. Sebagai sarana komando dan pengendalian dimaksudkan agar pengendalian SRU dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Sumber : Badan SAR Nasional



PERALATAN SAR
Peralatan SAR adalah merupakan bagian penting bagi res¬cuer ketika melaksanakan pertolongan terhadap korban musibah dilapangan, sehingga dengan dukungan peralatan yang memadai akan membantu proses pertolongan dan selanjutnya akan meningkatkan prosentasi keberhasilan operasi.
Peralatan SAR ini diklasifikasikan dalam dua kelompok yaitu:
1. Peralatan perorangan
Terdiri atas Peralatan pokok perorangan dan Peralatan pendukung perorangan;
2. Peralatan beregu.
Terdiri atas Peralatan pokok beregu dan Peralatan pendukung beregu;
Dengan klasifikasi ini akan memberikan kemudahan dalam memilah ketika melakukan penyimpanan maupun penyiapan untuk operasi.
Untuk mendukung kegiatan dan operasi SAR, serta dalam rangka mendukung Siaga SAR, Kantor-kantor SAR telah dilengkapi dengan peralatan SAR, meskipun belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan sesuai persyaratan mengingat keterbatasan anggaran dan biaya operasional. Peralatan SAR masing-masing Kantor SAR sedikit berbeda jenis maupun jumlahnya, tergantung lokasi dan kondisi setempat.

PERALATAN KOMUNIKASI

Salah satu komponen pfasilitas SAR yang memegang kunci per
anan penting dalam pelaksanaan kegiatan SAR adalah Sistem Komunikasi SAR. Sistem komunikasi ini tidak lepas dari
semua jenis peralatan komunikasi yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi balk berupa voice maupun data dalam kegiatan SAR. Sistem komunikasi yang digelar mempunyai fungsi:
1. Jaringan Penginderaan Dini
Komunikasi sebagai sarana penginderaan dini dimaksudkan agar setiap musibah pelayaran dan/atau penerbangan dan/ atau bencana dan/ atau musibah lainnya dapat dideteksi sedini m
ungkin, supaya usaha pencarian, pertolongan dan penyelamatan dapat dilaksanakan dengan cepat. Oleh karena itu setiap informasi/musibah yang diterima harus mempunyai kemampuan dalam hal kecepatan, kebenaran dan aktualitasnya. Implementasi sistem komunikasi harus mengacu path peraturan internasional yaitu peraturan IMO untuk memonitor musibah pelayaran dan peraturan ICAO untuk memonitor musibah penerbangan.
Pada tahun 1994 BASARNAS memperoleh bantuan pi njaman lunak dari pemerintah Kanada untuk pengadaan peralatan monitoring musibah. Peralatan tersebut berfungsi sebagai alat deteksi dini signal yang mengindikasikan lokasi musibah, alat-alat tersebut adalah LUT (Local User Terminal) yaitu berupa perangkat stasiun bumi kecil yang mengolah data dari Cospas dan SARSAT.
2. Jaring Koordinasi
Komunikasi sebagai sarana koordinasi, dimaksudkan untuk dapat berkoordinasi dalam mendukung kegiatan operasi SAR baik internal antara Kantor Pusat BASARNAS dengan Kantor SAR dan antar Kantor SAR, dan eksternal dengan instansi/ organisasi berpotensi SAR dan RCCs negara tetangga secara cepat dan tepat.
3. Jaring Komando dan Pengendalian
Komunikasi sebagai sarana komando dan pengendalian, dimaksu
dkan untuk mengendalikan unsur-unsur yang terlibat dalam operasi SAR.
4. Jaring Pembinaan, Administrasi dan Logistik
Jaring ini digunakan oleh BASARNAS untuk pembinaan Kantor SAR dalam pelaksanaan pembinaan dan administrasi perkantoran.
Peralatan komunikasi yang dimiliki BASARNAS dan Kantor SAR sebagai berikut :
• Fixed Line Telecommunication
• Radio Communication (HFNHF)
• AFTN Automatic message switching
Dengan dilengkapinya radio VHF Air band dan Marine band, memungkinkan untuk memonitor penerbangan dan pelayaran.


A. SARANA ANGKUT SAR UDARA
Sebagai komponen pendukung keberhasilan pelaksanaan operasi SAR, saran dan peralatan SAR telah diupayakan untuk selalu tetap beriringan dengan kemajuan IPTEK baik kualitas maupun kuantitasnya.
HELIKOPTER (rotary wing)
a) Jumlah, type dan kemampuan pesawat.
Sarana udara yang dimiliki BASARNAS adalah Helikopter NBO-105 buatan IPTN tahun 1980 sebanyak 2 buah, kemudian mendapat hibah dari Badan Diklat Perhubungan dan PT Pelita Air Service sebanyak 8 (delapan) buah terdiri dari 7 buah jenis NB0-105 dan 1 (satu) buah jenis Bell 206.
b) Pengoperasian pesawat.
1. Kegiatan Operasi berjadwal.
Untuk kegiatan ini dialokasikan rata-rata 100 jam, meliputi:
• Dukungan VIP sebanyak 25 jam
• Dukungan Siaga SAR hari Natal dan Tahun Baru sebanyak 25 jam
• Dukungan Siaga SAR Idul Fitri sebanyak 50 jam
2. Kegiatan Operasi tak berjadwal
Meliputi operasi SAR dan dukungan SAR terhadap penanganan bencana alam dan kegiatan lain yang dipandang perlu menyiagakan pesawat B0-105 sebagai unsur SAR. Dari kegiatan ini dialokasikan waktu sekitar 200 jam. Contoh kegiatan ini antara lain pada waktu tanggap darurat bencana Tsunami Aceh, HR-1518 di BKO kan ke Banda Aceh. Kegiatan operasi kemanusiaan ini dengan basis di Blang Pidie untuk mendukung distribusi logistik di daerah Meulaboh dan sekitarnya dapat berjalan lancar, karena kerjasama yang baik dengan tim Helikopter dari type yang sejenis sebanyak 5 buah dibawah koordinasi dan bantuan Avtur dari Perhubungan Udara.
3. Latihan SAR
Kegiatan latihan ditujukan pada pembentukan dan upaya mempertahankan serta meningkatkan kualifikasi yang akan dan telah dimiliki penerbang dalam rangka mendukung kegiatan operasi SAR. Dari alokasi jam terbang bidang latihan sebanyak 150 jam, terdiri atas; latihan SAR 50 jam, konversi 30 jam, profisiensi 40 jam, kaptensi 30 jam.

• Latihan dengan dukungan helikopter yang telah dilaksanakan sampai saat ini antara lain:
• Pelatihan Dasar Rescuer,
• MARPOLEX diperairan Indonesia.
• Latihan SAR Malindo (dengan Malaysia)
• Latihan SAR Indopura (dengan Singapura)
• Latihan SAR Ausindo (dengan Australia)
B. SARANA ANGKUT SAR LAUT
Untuk mendukung kegiatan SAR dalam penanganan musibah diperairan, yang terjadi di setiap wilayah, maka dibutuhkan Sarana SAR Laut pada saat pelaksanaan operasi SAR.
1) Rescue boat
Rescue boat merupakan kapal dengan versi SAR, sarana ini sangat menunjang dalam penyelamatan korban di lautan. Selain sebagai sarana angkut tim rescue yang akan memberikan pertolongan, juga harus mempunyai kemampuan mencari dan mengarungi lautan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan. Guna mendukung upaya SAR dilaut BASARNAS telah didukung dengan rescue boat.

2) Rigid Inflatable Boat
Sarana operasional ini dipergunakan pada daerah dekat pantai dan sangat efisien untuk penyelamatan korban di air pada permukaan yang dangkal, berbentuk menyerupai perahu karet dengan lunas fiber glass serta dilengkapi kemudi dibagian tengah untuk memberikan sudut pandang yang luas bagi operatornya.

C. SARANA ANGKUT SAR DARAT
Sebagai komponen pendukung keberhasilan pelaksanaan operasi SAR, saran dan peralatan SAR telah diupayakan untuk selalu tetap beriringan dengan kemajuan IPTEK baik kualitas maupun kuantitasnya.
1) Rescue Truck
Rescue truk merupakan sarana penunjang operasi pertolongan terhadap musibah lain, seperti gempa bumi atau bangunan runtuh, sarana ini dapat dijadikan sebagai pertimbangan dari fungsi BASARNAS dan posisi kantor Pusat di ibu kota.
Sampai saat ini BASARNAS memiliki 3 unit Rescue truck yang dioperasikan di Jakarta, Surabaya dan Denpasar. Prioritas menempatkan RescueTruck ini karena pertimbangan kemungkinan musibah yang terjadi khususnya gempa bumi atau gedung runtuh dan kecelakaan jalan raya yang sangat padat di pulau Jawa, termasuk kecelakaan kereta api.
2) Rescue Car.


Rescue car disiapkan dalam rangka mendukung kecepatan mobilisasi tim rescue yang akan memberikan bantuan per-tolongan. Dengan kelengkapan rescue tool, maka tim rescue dapat segera mem¬berikan bantuan pada korban yang terjepit. Sampai dengan tahun 2004 telah didistribusi kan Rescue car ke seluruh kantor SAR, seperti yang terlihat pada gambar.
Sumber : Badan SAR Nasional


d. KRIDA TKP
PENGERTIAN NARKOTIKA
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi penggunanya
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam Narkotika

1. Opioid.
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium.
Opium disaripatikan dari opium poppy (papaver somniferum) & disuling untuk membuat morfin, kodein & heroin (1847)
Opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk kenikmatan (mencegah batuk, diare, dsb.)
Termasuk dalam golongan Opioid adalah :
• Heroin.
Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karna efeknya sangat kuat. Obat ini bisa di temukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam cairan.
Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap si pengguna, dan itu bisa secara fisik maupun mental. Dan jika orang itu berhenti mengkonsumsi heroin, dia akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan/sakaw/ gejala putus obat.
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin(sering digunakan untuk medikasi) dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini.
Cara penggunaan heroin yang disuntikkan dapat memicu terjadinya penularan HIV/AIDS dan hepatitis C. Biasanya disebabkan oleh penggunaan jarum suntik dan peralatan lainnya secara bersamaan.
• Codein.
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih.Codein sering juga digunakan sebagai obat batuk untuk batuk yang kronis. Pembeliannya pun harus dengan resep dokter.
1 Domerol
Nama lainnya adro Domerol adalah pethidina. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna. Demerol sering juga digunakan untuk pengobatan.
2. Kokain.
Kokain adalah salah satu zat adiktif yang sering disalahgunakan. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan, stamina, mengurangi kelelahan, rasa lapar dan untuk memberikan efek eforia.
Dampak jangka pendek lain penggunaan kokain adalah depresi, paranoid, serangan jantung, kejang, stroke dan psikosis

3. Cannabis/ganja/cimenk.
Semua bagian dari tanaman ini mengandung kanabinoid psikoaktif. Tanaman ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil - kecil dan digulung menjadi rokok disebut joints (di Indonesia disebut pocong). Akan mengikat pikiran dan dapat membuatmu menjadi ketagihan.
Bentuk yang paling poten berasal dari sari tanaman ganja yang dikeringkan dan berwarna coklat-hitam yang disebut hashish atau hash.
Ganja dikenal dapat memicu psikosis, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang (gen) schizophrenia. Ganja juga bisa memicu dan mencampuradukkan antara kecemasan dan depresi.
Asap ganja mengandung tar 3 kali lebih banyak dan karbonmonoksida 5 kali lebih banyak daripada rokok biasa.
THC(delta-9-tetrahydrocannabinol) disimpan di dalam lemak pada tubuh dan dapat dideteksi sampai enam minggu setelah memakai.
PENGERTIAN PSIKOTROPIKA
Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, kadang-kadang disertai dengan timbulnya halusinasi (gangguan persepsi visual dan pendengaran), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan.
Jenis-jenis yang termasuk psikotropika
Ecstasy/Ineks
Ecstasy (methylen dioxy methamphetamine)/MDMA adalah salah satu jenis narkoba yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet.
Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekurangan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama, yang sering menyebabkan kematian. Zat-zat kimia yang berbahaya sering dicampur dalam tablet atau kapsul ecstasy. Zat-zat ini justru seringkali lebih berbahaya dibandingkan kandungan ecstasy yang ada. Ecstasy ini mempengaruhi reseptor dopamin di otak sehingga bila efek zat ini habis dapat menimbulkan depresi dan paranoid.
Shabu-shabu
Nama kimianya adalah methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Obat ini berbentuk kristal maupun tablet, tidak mempunyai warna maupun bau
Obat ini mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf diantaranya :
1. Merasa nikmat, eforia, waspada, enerjik, sosial & percaya diri (bila digunakan lebih dari biasanya).
2. Agitasi(mengamuk), agresi(menyerang), cemas, panik.
3. Mual, berkeringat, geraham lengket, gigi terus mengunyah.
4. Meningkatkan perilaku berisiko.
5. Kehilangan nafsu makan.
6. Susah tidur.
7. Gangguan jiwa berat.
8. Paranoid dan depresi.

FAKTOR PENDORONG
Beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk mencoba menggunakan narkoba yang pada akhirnya menyebabkan ketergantungan.
1 Faktor Kepribadian.
• Kurangnya pengendalian diri.
Orang yang mencoba-coba menggunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan tentang narkoba, bahaya yang ditimbulkan serta aturan hukum yang melarang penggunaan Narkoba.
• Konflik Individu.
Orang yang kerap mengalami konflik akan mengalami frustasi. Bagi individu yang tidak biasa dalam menghadapi penyelesaian masalah cenderung untuk menggunakan narkoba, Kecemasan yang ditimbulkan oleh konflik individu tersebut dapat menguranginya dengan mengkonsumsi narkoba.
• Terbiasa hidup senang/mewah.
Orang yang terbiasa hidup dalam kesenangan kerap berupaya menghindari permasalahan yang lebih rumit, biasanya mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara instan, praktis atau membutuhkan waktu yang singkat. Mereka tidak terbiasa bersikap sabar, telaten, ulet atau berpikir konstruktif akan memilih cara-cara yang simple yang dapat memberikan kesenangan, narkoba memberikan rasa euphoria secara berlebihan.
2. Faktor Lingkungan
• Masyarakat yang indvidualis.
Lingkungan yang individualistik seperti yang terdapat dalam kehidupan kota besar cenderung kurang peduli dengan orang lain, sehingga setiap orang hanya memikirkan permasalahan dirinya tanpa peduli dengan orang sekitarnya, biasanya orang-orang seperti ini selalu beranggapan bahwa yang penting bukan dirinya, saudara atau familinya tidak terlibat narkoba maka ia tidak mau ambil pusing karenanya. Akibatnya banyak individu dalam masyarakat kurang peduli dengan penyalahangunaan narkoba ini yang semakin meluas pada remaja dan pada anak-anak.
• Pengaruh teman sebaya.
Pengaruh teman atau kelompok juga berperan penting terhadap penggunaan narkoba, hal ini disebabkan sebagai syarat kemudahan untuk dapat diterima oleh anggota kelompok. Kelompok atau genk mempunyai kebiasaan perilaku yang sama antar sesama anggota. Jadi tidak aneh bila kebiasaan berkumpul ini juga mengarahkan perilaku yang sama untuk mengkonsumsi narkoba bersama pula.
• Hukuman yang terlalu ringan
Hukuman sanksi yang diberikan kepada pengguna dan pengedar narkoba yang terlalu ringan juga mempengaruhi penggunaan narkoba secara meluas. Hukuman yang berat akan memberi efek jera pada pemakai atau pengedar dan juga mempengaruhi secara psikologis bagi masyarakat untuk menggunakan narkoba.
3. Faktor Keluarga
• Kurangnya kontrol keluarga.
Orang tua yang terlalu sibuk jarang mempunyai waktu mengontrol anggota keluarga. Anak yang kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian dari luar, biasanya mereka juga mencari "kesibukan" bersama teman-temannya
• Kurangnya penerapan disiplin dan tanggung jawab
Tidak semua penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh remaja dimulai dari keluarga yang broken home, semua anak mempunyai potensi yang sama untuk terlibat dalam penyalahangunaan narkoba. Pengenalan anak terhadap disiplin dan tanggung jawab akan mengurang resiko anak terjebak didalamnya. Anak mempunyai tanggungjawab terhadap dirinya dan orangtua dan juga masyarakat akan mempertimbangkan beberapa hal untuk mencoba-coba menggunakan narkoba.
4. Faktor Pendidkan
• Kampanye kurang.
Kampanye sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi akan bahayanya menggunakan narkoba. Pemerintah dan instansi terkait seharusnya berperan proaktif terhadap pencegahan penggunaan narkoba dikalangan generasi muda sebagai penerus bangsa karena dampaknya kesehatan akan mempengaruhi generasi muda di masa mendatang. Poster-poster anti narkoba seharusnya juga tidak menggambarkan dampak kematian, melainkan juga harus bersifat informatif yang berkenaan dampak dalam waktu singkat terhadap penggunaan narkoba.
• Pendidikan di sekolah
Pendidkan akan bahayanya narkoba di sekolah-sekolah juga merupakan salah satu bentuk kampanye, kurangnyaa pengetahuan yang dimiliki oleh siswa akan bahayanya narkoba juga dapat memberikan andil terhadap meluasnya pengguna narkoba dikalangan pelajar.


SEJARAH GRAFOLOGI
Grafologi atau Ilmu yang mempelajari tentang Tulisan Tangan telah dikenal sejak berabad-abad yang lalu, misalnya di China pengetahuan tentang tulisan tangan telah digunakan sejak tahun 1000 Masehi meskipun tidak secara Ilmiah.
Baru pada tahun 1622, seorang dokter dari Italia (dr. Camillo Baldi) mengemukakan penemuan tentang ilmu pengenalan tulisan yang dibuat secara sistematik/ilmiah yang dimuat dalam bukunya, dimana dalam bukunya tersebut diterangkan tentang adanya hubungan yang unik antara tulisan tangan seseorang dengan karakter dan kepribadiannya.
Pada tahun 1741-1801, Pastor Swiss (J.C Lavanter) mebuat Laporan yang lebih sistematik dan Cermat tentang tulisan tangan. Meskipun masih berupa perkiraan dan menerangkan tentang sifat-sifat umum namun telah memberikan inspirasi bagi orang lain, khususnya di Paris. Beberapa orang yang terinspirasi diantaranya : Louis Hocquart selain itu ada juga yang berasal dari kelompok agama, diantaranya : Kardinal Regnier, Uskup Agung Cambrai, Uskup Boudinet, dan Flandrin.
Interpretasi dari beberapa tokoh tersebut, dikembangkan kembali oleh Abbe Jean Hyppolyte Michon dengan dibantu oleh dua asisten-nya : Debarolle dan Dellestre. Berbekal Pengalaman dan ketajaman pengamatan yang tinggi, Michon berhasil menghimpun katalog yang penuh dengan tanda-tanda grafis dan ciri-ciri keteraturannya. Karena berhasil menerapkan dasar-dasar Grafologi Modern, maka Michon dianggap sebagai Bapak Grafologi Modern hingga sekarang.
Namun karena apa yang dikemukakan oleh Michon tidak disertai dengan Teori tertentu yang dapat dijadikan dasar yang pasti, maka Teori nya disanggah oleh Muridnya sendiri, yakni : Jules Crepieuxjamin pada tahun 1858-1940. Jules lebih mengemukakan bahwa banyak ciri-ciri bawaan yang tidak dapat diungkapkan secara langsung melalui Penggambaran Grafis sederhana, tapi harus dilihat sebagai suatu rangkaian karakteristik (Teori Resultan). Ia mencoba membawa Grafologi ke tingkat yang lebih tinggi. Jules mengakui bahwa semua ciri-ciri tulisan tangan manusia memiliki banyak arti, dia mememukan apa yang disebut dengan teori ”Tingkat Bentuk”, namun karena adanya kesulitan dalam mempelajarinya dan juga karena adanya ketidak yakinan akan teori dan penemuannya, maka banyak pihak yang meninggalkannya. Karena tingkat kesulitan yang tinggi mendorong beberapa pihak untuk menyederhanakannya, diantaranya oleh : R. Wieser yang mengemukakan teori ”Ritme Dasar”.
Selanjutnya Grafologi mengalami perkembangan pesat di Prancis dengan memunculkan tokoh-tokoh terdepan dalam Bidang Grafologi, diantaranya : Jules Depoin, Binet G. Tarde, dan Assene Aruss yang tergabung dalam Himpunan Studi Grafologi. Namun kemudian Pusat perkembangan berpindah ke Jerman pada Pertengahan abad XVIII dengan tampilnya Adolf Hentze, Sohwiedland, Gerhard Wilhem Langen Bruch, dan Rudolphine Poppee.
Masalah terkait Grafologi dimuat pertama kali dalam sebuah Jurnal : Deutche Graphologische Gesellschaft yang terbit tahun 1895, Salah seorang Redaksinya (Wilhiem Preyer) pernah mengemukakan bahwa Tulisan Tangan pada dasarnya adalah Tulisan Otak. Serta pada penerbitan keduanya dalam : Graphologische Monatshefte yang terbit pada Tahun 1897 yang dibuat oleh Hans Busse.
Grafologi yang didasarkan pada beberapa Ilmu :
• Ilmu Kedokteran : Dikembangkan oleh R. Pophal dari Universitas Hamburg, yang mengaitkan tulisan tangan dengan berbagai hal yang terkait dengan Otak dan melakukan berbagai uji pembuktian.
• Ilmu Psikologi : dikembangkan oleh Ludwig Klages yang mengemukakan bahwa Tulisan tangan adalah bentuk pernyataan diri dan mencerminkan Kepribadian seseorang.
Meskipun banyak Ilmuwan yang berpendapat bahwa Grafologi termasuk dalam kelompok Ilmu Gadungan atau ilmu yang salah, namun tetap mengalami Perkembangan pesat di Negara-negara Eropa terutama di Belgia, Jerman, Prancis, Belanda dan Swiss. Di Indonesia sendiri, Grafologi belum berkembang dan ditempatkan hanya sebagai alat bantu Prikodiagnostik/Tes Psikologi. (WCM)
Diolah dari : Majalah Intisari

PENGENALAN TULISAN TANGAN
Menurut Asosiasi Analis Tulisan Tangan Amerika (A.A.H.A - American Association of Handwriting Analysts), pada tulisan tangan terdapat 300 aspek sebagai bahan analis. Berikut 9 petunjuk bagaimana tulisan tangan mengungkapkan kepribadian.
1. Zona Huruf.
Tarik tiga garis lurus, dari situ terbentuk 3 zona imajiner/hayal : zona atas, zona tengah, zona bawah. Zona atas berisi huruf-huruf tinggi, seperti ; b, l, k, t, dsb. Zona tengah berisi huruf-huruf kecil seperti ; a, c, e, m, n, dsb. Zona bawah berisi huruf-huruf yang memiliki ujung yang menggantung, seperti ; g, j, p. Hanya huruf “f” yang menempati semua zona.
Zona atas mewakili daya Abstraksi, Idealisme, Pemikiran, Imajinasi, dan Ambisi (lambang dari Surga, Pikiran, Kepala). Zona tengah mewakili Ego, Adaptasi, Hubungan Sosial, perasaan dan Emosi (lambang dari Dunia, Jiwa, Dada). Zona bawah mewakili Kualitas Materi dan Fisik, Dorongan Seksual, kegemaran, dan Penyimpangan (lambang dari Neraka, Tubuh, Perut).
2. Arah Tulisan.
Arah tulisan (dari kiri ke kanan) menunjukkan bagaimana anda berkomunikasi. Tulisan yang miring ke kanan menunjukan sikap yang terus mengacu ke masa depan, kecintaan pada Ayah, dan kecendrungan diri yang ekstrovert. Tulisan yang miring ke kiri menunjukan sikap yang reflektif, kecintaan pada Ibu, dan kecendrungan diri yang intovert. Tulisan yang tegak lurus menunjukan sikap yang tegar, suka mengamati lingkungan, banyak perintah, dan mampu mengendalikan emosi, juga mencirikan tulisan seorang pengusaha, pemimpin militer, dan penulis terkenal.
3. Ukuran Huruf.
Besar kecilnya tulisan, ditentukan oleh huruf-huruf di zona tengah. Tinggi huruf 3 mm dianggap sebagai ukuran rata-rata. Bila ukuran lebih dari 3 mm, menunjukan kepribadian yang Merdeka, membutuhkan ruang untuk bahagia. Huruf yang menjorok ke atas maupun ke bawah menunjukan kemampuan mental atau fisik yang istimewa. Tulisan yang kecil menunjukan ekspresi kerendahan hati, meskipun juga cendrung menunjukan rasa rendah diri atau menarik diri.
4. Kemiringn Huruf.
Kemiringan rata-rata adalah 45 derajat, jika tulisan cendrung ke kanan menunjukan Pribadi yang ramah tamah, sedangkan tulisan yang miring ke kiri menunjukan Pribadi yang Introvert/ manutup diri. Tulisan miring ke kiri banyak ditemui pada tulisan wanita yang pada masa kecilnya mengalami kesulitan hidup atau wanita yang kaku dan keras kepala namun pemalu.
5. Bentuk Sambungan
Ada 4 dasar sambungan, yang berdiri sendiri atau sambungan.
-Tulisan dengan tarikan lengkungan kebawah kemudian disambung bagian terbuka pada atasnya.
-Tulisan ARCADE, adanya lengkungan-lengkungan yang menaungi dasar tulisan.
-Tulisan dengan SUDUT yang membentuk perubahan arah pada bagian dasar tulisan.
-Tulisan yang seakan berbentuk BENANG berkesinambungan.
Arcade menunjukkan sifat agresif, Sudut mewakili sifat sensitif, Benang menunjukkan ketergesaan atau suatu keinginan untuk beradaptasi dengan individu lain (Tulisan ini sering nampak pada tulisan seorang psikolog, politikus, diplomat, serta mereka yang menghindari sikap pasti terhadap suatu persoalan.
6. Hubungan Antar Huruf.
Sambungan huruf yang normal adalah empat sampai lima huruf yang tersambung satu sama lainnya, jika lebih dari itu berarti mencerminkan sifat orang yang keras hati, bahkan keras kepala - terutama jika dikombinasikan dengan tekanan yang ringan pada saat menulis, juga menunjukkan sifat yang malas karena tidak mengangkat penanya dari permukaan kertas.
Tulisan yang sambungannya sedang menunjukkan kemampuan intuisi, meski bisa juga menunjukkan kekurang mampuan sosialisasi si penulis.
Jika setiap huruf dalam tulisan masing-masing berdiri sendiri,menurut para ahli...dimungkinkan secara mental : sedang kacau.
7. Keteraturan Tulisan.
Di definisikan sebagai penulisan tinggi huruf di wilayah tengah, kemiringan dan besarnya huruf dari tulisan yang relatif tetap / sama. Tulisan yang teratur mencerminkan pribadi penulis yang kaku, cenderung meredam gejolak hati sampai taraf memaksa.
Sedangkan ketidak teraturan mencerminkan kondisi emosi yang tidak stabil, daya kreatifitas yang tinggi. Contohnya adalah ulisan tangan Heyden, Mozart, dan Picasso yang miring dan jarak antaranya tidak teratur.
8. Lebar Tulisan
Lebar tulisan dianggap normal jika panjang tarikan kebawah tulisan dan jarak di antaranya sama, menunjukkan sifat orang yang ramah. Jika jaraknya lebar, hal ini menunjukkan sifat orang yang memiliki imajinasi yang hidup dan biasanya suka berbicara didepan umum, seperti bercerita dan berpidato.
Kalau tarikan ke atas dan ke bawah saling berdekatan, cenderung menunjukkan sifat menyembunyikan segala sesuatu, sikap tidak tulus hati.
9. Arah Tulisan.
Lebih dari penampilan tulisan itu sendiri, arah tulisan pun menyatakan sesuatu. Emos, ambisi, ditunjukkan oleh kurva yang naik. Depresi, sakit, dan kelelahan ditunjukkan oleh tulisan yang membentk cekungan, cedangkan cembung menunjukkan ambisi awal yang cenderung bimbang. (WCM)
Diolah dari : Majalah Intisari


Pengenalan Uang Palsu


Uang palsu adalah uang yang dicetak atau dibuat oleh perseorangan maupun perkumpulan/sindikat tertentu dengan tujuan uang palsu hasil cetakannya dapat berlaku sesuai nilainya dengan sebagaimana mestinya. Untuk mendeteksi, mengidentifikasi dan melihat perbedaan antara uang yang asli dengan uang palsu alias upal diperlukan teknik analisis yang cukup sederhana dan bisa dilakukan siapa saja dengan mudah. Langkah cara 3d tersebut ialah :

1. Dilihat
Lihatlah uang yang anda miliki, apakah warnanya pudar, kusam, pucat, luntur, patah-patah, atau masalah lainnya. Pastikan uang yang anda periksa tadi memiliki warna, corak dan gambar yang baik serta memiliki tanda-tanda uang asli seperti tanda air yang menggambarkan pahlawan-pahlawan nasional, bahan kertas serta benang tali pengaman yang berada di dalam uang tersebut. Uang-uang pecahan besar biasanya memiliki tanda keaslian lain seperti corak gambar dengan warna yang mencolok dan sulit ditiru penjahat. Pastikan uang itu benar-benar asli.

2. Diraba
Usaplah uang tersebut apakah uang itu terasa kasar atau lembut. Uang yang asli biasanya agak kaku dan tebal bahan kertasnya. Di samping itu pada angka atau gambar uang biasanya sengaja dicetak agak menonjol dan akan terasa jika diusap-usap. Rabalah uang anda apakah sudah asli atau belum.

3. Diterawang / Ditrawang
Langkah yang terakhir adalah menerawangkannya ke sumber cahaya kuat seperti matahari dan lampu. Setelah diterawang lihatlah bagian tali pengaman dan tanda mata air apakah dalam kondisi baik atau tidak.

Dalam Tahap Penyusunan.....


e. MATERI PENUNJANG

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting