KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 98 TAHUN 1996
TENTANG
PENYEMPURNAAN
SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR
TANDA KECAKAPAN
KHUSUS KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa
Gerakan Pramuka bersifat dinamis yang selalu bergerak mengikuti perkembangan
dan kepentingan peserta didik serta kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara;
2.
bahwa Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kelompok
Kebhayangkaraan perlu dikembangkan agar dapat dirasakan manfaatnya dalam
pengembangan jiwa sosial dan kemandirian peserta didik serta dapat lebih
menarik minat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus;
3.
Bahwa dipandang perlu untuk menyempurnakan Syarat
Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan
disesuaikan dengan minat peserta didik dan dinamika pembangunan;
Mengingat : 1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka
Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 1988, tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103
Tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032
Tahun 1989, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 020
Tahun 1991, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 004
Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan;
Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok Kerja Kesakaan;
2.
Pengarahan dari Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
M E M U T
U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Menyempurnakan Syarat-syarat dan Tanda Kecakapan
Khusus Kelompok Kebhayangkaraan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan
Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
Kedua : Mengesahkan Syarat-syarat Tanda Kecakapan
Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, seperti tercantum dalam lampiran keputusan
ini.
Ketiga : Peserta
didik yang telah menempuh Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan dan
memperoleh Tanda Kecakapan Khusus yang lalu, tetap diakui telah mencapai Syarat
Kecakapan Khusus tersebut dengan anjuran untuk menyelesaikan sampai tingkat
Utama, sesuai dengan peraturan lama dan tetap
menggunakan tandanya.
Keempat : Memberikan waktu satu tahun sebagai masa peralihan
untuk menyesuaikan Petunjuk Penyelenggaraan terlampir.
Kelima : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan
Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 5 Agustus 1996
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
TTD
H. Himawan Soetanto
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 98 TAHUN 1996
TENTANG
PENYEMPURNAAN
SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Usaha
pembinaan dan pengembangan pendidikan Kebahayangkaraan dan Kepramukaan sesuai
Keputusan bersama kepala Kepolisian Republik Indonesia bersama Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka No. Pol. : Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 Tahun 1980
yang telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara dalam
Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 020 Tahun 1991, perlu
dilengkapi dengan Petunjuk Penyelenggaraan Krida Saka Bhayangkara dan Syarat
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
2. Maksud dan
Tujuan
a. Maksud
Petunjuk Penyelenggaraan Krida Saka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus
Kebhayangkaraan ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman bagi Pembina
Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Andalan
Pramuka dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan
Kebhayangkaraan.
b. Tujuannya
adalah memperlancar anggota Saka Bhayangkara mengembangkan minatnya melalui
kegiatan kebhayangkaraan.
3. Dasar
Penyususnan
Petunjuk Penyelenggaraan ini didasarkan pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 020 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara.
4. Ruang
Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan ini meliputi uraian tentang materi latihan dasar
Kebhayangkaraan, pengembangan minat Kebhayangkaraan, pengembangan minat
Kebhayangkaraan melalui bentuk kegiatan Krida, pengembangan latihan serta
program pelaksanaannya.
5. Tata Urut
a. Pendahuluan
b. Pelaksanaan
c. Materi
Kegiatan
d. Program
Pelaksanaan
e. Penutup.
BAB II
PELAKSANA
1.
Arah Pembinaan
Arah
pembinaan Saka Bhayangkara adalah keselarasan dan keutuhan antara tiga segi
orientasi hidup :
a. Orientasi
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur Pancasila
b. Orientasi
diri sendiri
c. Orientasi
lingkungan dan masa depan, untuk menumbuhkan kepekaan anggota Saka Bhayangkara
terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pola
Kegiatan
a.
Sasaran
Sasaran
kegiatan adalah membangkitkan, mendorong, mengarahkan, mengatur dan mengembangkan
keinginan/minat bakat dan semangat serta daya kemampuan anggota.
b.
Tujuan
Kegiatan
Saka Bhayangkara :
1)
Merupakan pendidikan yang menunjang usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
2)
Merupakan bakti kepada masyarakat sebagai perwujudan
ikut berperan aktif dalam pembangunan.
c.
Bentuk
Bentuk
kegiatan tersebut adalah :
1)
Latihan rutin
2)
Perkemahan (Persami, Pertikara, Peran Saka)
3)
Praktek Lapangan
4)
Wisata
5)
Penataran, dll.
d.
Metode
Bentuk kegiatan
meliputi :
1)
Permainan
2)
Diskusi
3)
Peragaan
4)
Gladian
5)
Lomba
6)
Pemecahan masalah
7)
Studi peristiwa (kasus)
8)
Praktek lapangan, dll.
BAB III
MATERI
KEGIATAN
Latihan
Dasar Kebhayangkaraan
Setiap
calon anggota Saka Bhayangkara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Melaksanakan kegiatan agama sesuai dengan agamanya.
b.
Rajin dan aktif mengikuti pertemuan dan latihan
minimal 6 kali pertemuan setiap bulan.
c.
mengetahui arti kata Bhayangkaran dan lambang Polri
serta lambang Saka Bhayangkara.
d.
Mengetahui maksud penataran P-4
e.
Dapat melaksanakan baris-berbaris.
f.
Gemar berolahraga umum dan dapat melaksanakan jenis
olah raga seperti :
1)
Senam
2)
Renang
3)
Gerak jalan.
Latihan Krida
Latihan
Krida terdiri atas :
a.
KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS) terdiri atas:
1)
SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman
2)
SKK pengenalan pengamanan lingkungan kerja
3)
SKK pengenalan pengamanan lingkungan sekolah
4)
SKK pengenalan hukum.
b.
KRIDA LALU LINTAS terdiri dari:
1)
SKK pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu
lintas
2)
SKK pengaturan lalu lintas
3)
SKK penanganan kecelakaan lalu lintas
c.
KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA terdiri
atas :
1)
SKK pencegahan kebakaran
2)
SKK pemadam kebakaran
3)
SKK rehabilitasi korban kebakaran
4)
SKK pengenalan kerawanan bencana
5)
SKK pencarian
6)
SKK penyelamatan
7)
SKK pengenalan satwa.
d.
KRIDA PENGENALAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA terdiri atas
:
1)
SKK pengenalan sidik jari
2)
SKK pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan
3)
SKK pengenalan bahaya narkotika.
A. SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA KETERTIBAN
MASYARAKAT (TIBMAS)
1.
SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman
a.
Untuk Golongan Siaga :
1)
Mengenal keadaan tata ruang dan perubahan lingkungan
pemukiman.
2)
Mengenal keadaan alam saat pergi dan pulang latihan
Pramuka
3)
Mengetahui nama, sekolah/PT, agama, alamat tempat
tinggal teman-teman/tetangganya.
b.
Untuk golongan Penggalang :
Selain
mempunyai SKK golongan Siaga, ditambah :
1)
Mengetahui dan memahami tetang rambu-rambu lalu lintas
2)
Mengetahui dan memahami tentang marka jalan
3)
Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur lalu
lintas
4)
Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
c. Untuk
golongan Penegak :
1) Mengetahui
dan memahami tetang administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM, STNK,
BPKB).
2) Mengenal
dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.
d. Untuk
golongan Pandega, ditambah dengan :
1) Mampu
mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat1) Dapat
mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan terhadap pengemudi dan
kendaraan bermotor.
2) mengetahui
dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan
jalan.
2. SKK
Pengatur Lalu Lintas
a. Untuk
golongan Siaga
Seorang Pramuka harus :
Mengenal dan mengetahui cara-cara
penyeberangan di jalan raya.
b. Untuk
golongan Penggalang
Selain mempunyai SKK untuk golongan Siaga
:
1) Dapat
mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan dasar pengaturan lalu lintas dengan
tangan
2) Mengerti
arti dari pada isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh petugas.
3) Dapat
melaksanakan senam lalu lintas
4) Menolong
menyeberangkan orang di jalan raya
5) Mengatur
menyebarangkan kelompok anak-anak di jalan raya.
c. Untuk
golongan Penegak
Selain mempunyai SKK untuk golongan
Penggalang :
Dapat praktek dan membantu mengatur lalu
lintas di jalan raya.
d. Untuk
golongan Pandega
Selain mempunyai SKK untuk golongan
Penegak :
mampu
menjelaskan kepada orang lain tentang ketentuan-ketentuan/ peraturan-peraturan
lalu lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya kepada pengemudi
kendaraan bermotor/tidak bermotor.
3. SKK
penanganan kecelakaan lalu lintas
a. Untuk
golongan Siaga tidak diperlukan
b. Untuk
golongan Penggalang tidak diperlukan
c. Untuk
golongan Penegak :
1) Mengenal
dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor
2) Memahami
jenis-jenis kendaraan bermotor
3) Dapat
membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas
4) Dapat
mencatat secara lengkap identitas orang maupun kendaraan yang terlibat
kecelakaan lalu lintas serta para saksi.
d. Untuk
golongan Pandega :
Selain mempunyai SKK untuk golongan
Penegak :
1) Dapat
melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas
2) Dapat
memberikan pertolongan pertama pada waktu terjadi kecelakan lalu lintas.
3) Dapat
memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat
kecelakaan lalu lintas (membuat sket gambar kecelakaan lalu lintas).
4) Mengetahui
dan memahami tentang asuransi kecelakaan lalu lintas
5) Dapat
mengatur lalu lintas dan memindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu
lintas, agar tidak terjadi kemacetan.
6) Dapat
mencatat surat-surat yang ada pada pengemudi : SIM, STNK, KTP dan segera
menyerahkan bila petugas telah tiba.
7) Dapat
memberikan penjelasan tentang tata cara pengurusan asuransi kecelakaan lalu
lintas.
B. SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA PENCEGAHAN
DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. SKK
Pencegahan Kebakaran
a. Untuk
golongan Siaga
Dapat memanfaatkan api/panas :
1) Menyalakan
2) Memadamkan
3) Menggunakan
4) Mengetahui
bahaya api.
b. Untuk
golongan Penggalang
Selain mempunyai SKK golongan Siaga :
1) Dapat
meletakkan dengan baik peralatan rumah tangga yang rawan/dapat menyebabkan
kebakaran.
Seperti : kompor, lilin, lampu petromak,
setrika, tungku dan sebagainya.
2) memiliki
pengetahuan dasar tentang terjadinya api (fire triangle/segitiga api) secara
sederhana.
3) Mengetahui
jenis peralatan pemadam api ringan (tradisional) yang ada di sekitarnya.
c. Untuk
golongan Penegak
Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :
1) Mengetahui
jenis bahan untuk memadamkan api
2) Mengerti
pengetahuan tentang terjadinya api
3) Mengerti
pengetahuan tentang penyebab kebakaran
4) Mengetahui
jenis peralatan pemadam api ringan modern (dengan teknologi).
5) Mengetahui
alamat, nomor telepon dinas pemadam kebakaran.
d. Untuk
golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1) mengetahui
klasifikasi jenis kebakaran dan jenis media pemadam yang paling efektif.
2) mampu
memberikan penyuluhan masalah kebakaran (pencegahan, pemadam, rehabilitasi) dan
bahaya yang ditimbulkan dilingkungannya.
3) Mengikuti
kursus/latihan pemadam kebakaran yang diadakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.
2. SKK
Pemadam Kebakaran
a. Untuk
golongan Siaga, tidak diperlukan
b. Untuk
golongan Penggalang dapat menghubungi dengan cepat kepada yang berwajib bahwa
telah terjadi kebakaran (DPK, Polri, Pemda).
c. Untuk
golongan Penegak
Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :
1) Dapat
menggunakan alat dan bahan yang ada di sekitarnya (tradisional) untuk
memadamkan api kebakaran.
2) Dapat
mematikan aliran listrik di sekitar lokasi terjadi kebakaran dan menghubungi
PLN.
3) Mampu
menyampaikan kejadian kebakaran dan menyebarluaskan dengan tepat, cepat dan
benar.
4) Dapat
menggunakan alat pemadam api ringan modern (dengan teknologi) untuk memadamkan
kebakaran.
5) Mampu
memadamkan api dengan alat rumah tangga.
d. Untuk
golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1) Mampu
menyelamatkan manusia dari lokasi
kebakaran (perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia) dengan tidak mengabaikan
keselamatan pribadi/diri sendiri.
2) Dapat
melaksanakan petunjuk petugas pemadam kebakaran untuk menyelamatkan manusia dan
harta benda dari bahaya kebakaran.
1) Mampu
memadamkan kebakaran dengan tidak melawan arah angin
2) Mampu
melokalisir tempat kebakaran
3) Mampu
mengarahkan massa
dan mengevakuasi.
3. SKK
Rehabilitasi Korban Kebakaran
a. Untuk
golongan Siaga, tidak diperlukan
b. Untuk
golongan Penggalang mampu membantu di dapur umum
c. Untuk
golongan Penegak
Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :
1) Dapat
membantu mendirikan barak darurat
2) Dapat
melaksanakan P3K korban luka bakar.
d. Untuk
golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1) Mampu
mengatur lalu lintas di lokasi kebakaran
2) Dapat
membantu Polisi mengamankan TKP
3) Dapat
membantu Pemda untuk memberikan pengarahan-pengarahan.
4. SKK
Pengenalan Kerawanan Bencana
a. Untuk
golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan
b. Untuk
golongan Penegak :
1) Dapat
mengerti dan mebedakan bencana alam dan bencana teknik, serta dampak yang
ditimbulkan.
2) Mengetahui
organisasi Basarnas.
c. Untuk
golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1) Mengetahui
ciri-ciri daerah yang memiliki bencana
2) Menguasai
sistem komunikasi Basarnas
3) Mengetahui
dan dapat menganalisa sebab-sebab terjadinya bencana
4) Mampu
berkomunikasi secara luas dengan unsur-unsur terkait.
5. SKK
Pencarian
a. Untuk
golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan
b. Untuk
golongan Penegak :
1) Dapat
membaca peta dan kompas
2) Mahir
menggunakan tali temali, simpul dan mahir memperagakan teknik pendakian.
c. Untuk
golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1) Dapat
menyebutkan sedikitnya 3 jenis pencarian kelompok
2) Mengerti
dan dapat melaksanakan survival
3) Mahir tali
temali sedikitnya 10 simpul
4) Dapat menentukan
metode pencarian yang dilakukan
5) Dapat
menggunakan peralatan SAR darat dan SAR air
6) Mahir
menggunakan survival kids
7) Mahir
mountaineering dan repelling
8) Mahir
menentukan jenis metode pencarian.
6. SKK
Penyelamatan
a. Untuk
golongan Siaga dan Penggalang :
1) Mengetahui
cara membuat tandu
2) Mengetahui
tata cara pembalutan terhadap korban
b. Untuk
golongan Penegak, ditambah pengetahuan tentang penentuan Posko.
c. Untuk
golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1) Mengetahui
jenis transportasi yang digunakan untuk mengangkut korban
2) Dapat
melakukan evakuasi korban
Mahir menentukan Posko
yang aman dari gangguan cuaca dan hewan
1) Mahir
mengevakuasi korban ke Posko/Rumah Sakit.
7. SKK
Pengenalan Satwa
a. Untuk
golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan
b. Untuk
golongan Penegak :
1) Mengenal
satwa Anjing dan Kuda
2) Mengenal
Kannel/Stable
c. Untuk
golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1) Mengenal
perawatan satwa Anjing/Kuda
2) Mengenal
karakter Anjing dan menunggang Kuda
3) Mampu
memberikan perintah kepada Anjing/Kuda
4) Dapat melakukan
pencarian korban dengan Anjing dan mengevakuasi korban dengan menggunakan Kuda.
C. SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA PENGENALAN
TEMPAT KEJADIAN PERKARA
1. SKK
Pengenalan Sidik Jari
a. Untuk
golongan Siaga, tidak diadakan
b. Untuk
golongan Penggalang : Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik
jari yang tidak sama dengan orang lain.
c. Untuk
golongan Penegak
Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :
1) Mengetahui
apa kegunaan sidik jari
2) Mengenal
jenis lukisan sidik jari
d. Untuk
golongan Pandega :
Selain
mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara
pengembilan sidik jari.
2. SKK
Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan
a. Untuk
golongan Siaga tidak diadakan
b. Untuk
golongan Penggalang :
Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda
tangan.
c. Untuk
golongan Penegak dan Pandega :
Selain
mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda
tangan palsu.
3. SKK
Pengenalan Tempat Perkara (TKP)
a. Untuk
golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan
b. Untuk
golongan Penegak :
1) Mengetahui
apa arti dan guna TKP
2) Mengetahui
apa saja yang terdapat di TKP
c. Untuk
golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1) Mengetahui
bagaimana bertindak terhadap TKP
2) Mengetahui
bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban
manusia yang masih hidup.
3) Mengetahui
cara pengamanan TKP (status quo).
4. SKK
Pengenalan Bahaya Narkotika
a. Untuk
golongan Siaga, tidak diadakan
b. Untuk
golongan Penggalang :
1) Mengetahui
berbagai jenis narkotika
2) Mengetahui
bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang
3) Mengetahui
bahaya minuman keras dan alkohol.
c. Untuk
golongan Penegak
Selain
mempunyai SKK golongan Penggalang :
1) Mengetahui
tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika.
2) Mengetahui
tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang
bahaya minuman keras dan merokok.
d. Untuk
golongan Pandega
Selain
mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai
peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan
narkotika dan obat.
MATERI
PENGEMBANGAN LATIHAN BAKTI
a. Setiap
anggota Saka Bhayangkara diwajibkan meningkatkan pengetahuannya dan
mengembangkan bakatnya di dalam krida-krida lainnya sehingga minat dan bakatnya
dapat tersalur, terdidik dan terlatih.
b. Setiap
anggota Saka Bhayangkara diwajibkan membaktikan dirinya di lingkungan
masyarakat menjadi andalan dalam lingkungan keluarganya.
c. Bersedia
membantu pemerintah dalam bidang ketertiban serta mampu memberikan informasi
yang tepat dan benar.
d. Bagi anggota
Saka Bhayangkara yang karena keadaan keluarga/pendidikan, meninggalkan wilayah
kerja Saka Bhayangkara, agar dapat melanjutkan pendidikan Kebhayangkaraannya
dan mendaftarkan kembali atau melaporkan kepada Pamong Saka Bhayangkara di
tempat yang baru.
Bab IV
PROGRAM PELAKSANAAN
KEGIATAN
a.
Kegiatan Saka Bhayangkara adalah kegiatan dalam rangka
mengembangkan bakat dan minat dalam bidang Kebhayangkaraan melalui proses
pendidikan kepramukaan.
b.
Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara harus menjurus pada
pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan,
pengalaman dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega.
c.
Kegiatan Saka diarahkan untuk membantu meningkatkan
kualitas kegiatan Gugusdepan, sehingga anggota Saka yang telah mengikuti
kegiatan Saka diwajibkan meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada
teman di Gugusdepan.
d.
Acara kegiatan Saka Bhayangkara dijalnkan sebanyak
mungkin praktek secara praktis dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik
pendidikan Kepramukaan (antara lain dengan dibungkus dengan permainan) guna
meningkatkan diri, pengetahuan dan kecakapannya dan dengan menggunakan
alat-alat yang ada.
e.
Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya disajikan dengan
menarik kepada peserta didik, terutama untuk menumbuhkan kesadaran berkamtibmas
dan kesadaran hukum.
f.
Kegiatan Saka Bhayangkara juga digunakan untuk
menumbuhkan rasa pengabdian kepada Tuhan, negara dan masyarakat lingkungan
secara sederhana serta membentuk kader pembangunan bangsa yang berideologi
Pancasila.
g.
Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya direncanakan
sedemikian rupa sehingga menarik dan penuh variasi, sesuai dengan aspirasi,
kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda dan memberikan bekal pada para Pramuka
Penegak dan Pandega dalam melaksanakan baktinya pada masyarakat dan pembangunan.
h.
Program kegiatan dibuat oleh Dewan Saka dan
dilaksanakan oleh seluruh Penegak dan Pandega dibantu oleh para Instruktur
dibawah tanggungjawab Pamong Saka Bhayangkara.
a.
Materi latihan krida dapat dilaksanakan oleh Penegak
dan Pandega sendiri namun bersama-sama dan dengan petunjuk Instruktur dan dalam
bimbingan, pengawasan dan tanggungjawab Pamong Saka Bhayangkara.
WAKTU
a.
Latihan dilaksanakan sesuai dengan waktu tahun ajaran
pendidikan dan merupakan masa bakti pada Saka Bhayangkara, sedangkan masa bakti
di masyarakat tidak terbatas.
b.
Setiap anggota Saka Bhayangkara setelah melaksanakan
kegiatan dan bakti didalam Saka, dapat memperoleh sertifikat dan kembali pada
gudepnya masing-masing serta dapat menjadi pendorong bagi calon anggota Saka
baru.
c.
Waktu latihan diusahakan tidak bertepatan dengan waktu
latihan di gugusdepan.
PENILAIAN
a.
Penilaian dilakukan pada waktu-waktu tertentu yaitu:
1)
Selama kegiatan berlangsung
2)
Akhir suatu kegiatan
3)
Kondisi dan situasi yang ada
4)
Apabila dirasa perlu menggairahkan dan memberikan motivasi
pada peserta didik agar kebanggaan (pride) tetap tertanam didalam diri mereka
masing-masing.
5)
Apabila dirasakan adanya hambatan pada pelaksanaan
kegiatan sehingga perlu adanya perubahan.
b.
Penilaian juga digunakan untuk : meninjau kembali kegiatan yang telah
dicapai, dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan.
c.
Penilaian dilaksanakan untuk “
1)
Mengetahui kekurangan yang dan, guna diadakan
perbaikan agar dapat meningkatkan mutu kegiatan.
2)
Memberi pengarahan tentang cara mengukur keberhasilan
kegiatan.
3)
Memperoleh hasil penilaian yang dapat digunakan
sebagai bahan pembuatan rencana kegiatan yang akan datang.
d.
Penilaian dilakukan oleh :
1)
Peserta dari suatu kegiatan
2)
Penyelenggara kegiatan tersebut
3)
Team yang di bentuk diluar 1) dan 2) diatas.
e.
Penilaian :
1)
Perorangan (individu)
Segi negatif : kurang obyektif karena dipengaruhi oleh
faktor-faktor dalam diri seseorang.
Segi positif : lebih banyak saran yang didapat karena
setiap peserta memberikan penilaiannya.
2)
Kelompok
Segi negatif : hasil penilaian kelompok menjadi tidak
obyektif kalau ada anggota kelompok yang mendominasi jalannya penilaian. Jadi
hanya pendapat seseorang yang dipaksakan pada kelompok.
Segi positif : hasil diskusi kelompok lebih obyektif dan
efektif bila semua anggota ikut melakukan penilaian, koordinasinya pada
kegiatan yang telah dilaksanakan dan memprogramkan kegiatan-kegiatan yang akan
datang.
f.
Pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai
dengan rencana diadakan penilaian kembali setiap tahun pelaksanaan, dan
diadakan penyempurnaan pada tahap-tahap berikutnya. Penilaian dilakukan
terhadap keterampilan perorangan dan kegiatan yang dilakukan, dengan demikian
akan dicapai suatu hasil yang diharapkan sesuai hasil yang diharapkan sesuai
dengan sasaran.
PELAKSANAAN PENILAIAN BERTUJUAN AGAR :
a. Dapat
meningkatkan peserta didik yang bersangkutan
b. Memberikan
arah yang benar agar dapat diharapkan tercapai sasaran yang dituju.
c. Meningkatkan
kualitas kegiatan itu sendiri
d. Hasil yang
dicapai akan dipakai sebagai pedoman pada penyusunan rencana kegiatan
selanjutnya.
SARANA
KEGIATAN
Sarana untuk melancarkan kegiatan
Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a. Pimpinan Saka Bhayangkara berupa bimbingan dan
bantuan :
1) Morel
2) Organisatoris
3) Materiel
4) Fasilitas
lain
b. Kwartir
berupa bimbingan dan pengendalian Saka melalui pimpinan Saka dan Pamong Saka
Bhayangkara.
c. Swadaya
Dana
yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
1) Iuran
anggota Saka yang besarnya ditetapkan oleh Musyawarah Saka
2) Lain-lain
sumber yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka dan
perundang-undangan negara.
Bab V
PENUTUP
SEBAGAI PELENGKAP DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN
DAN LATIHAN DI LAPANGAN BERSAMA INI DILAMPIRKAN :
a. Bentuk
gambar krida
b. Gambar
tanda kecakapan khusus kelompok Bhayangkara
c. Contoh
Surat Keterangan telah melaksanakan kegiatan krida
d. Contoh
Surat Keterangan telah selesai mengikuti latihan dasar Kebhayangkaraan.
e. Contoh
Sandi Saka Bhayangkara.
HAL-HAL
LAIN YANG BELUM DIATUR DALAM PETUNJUK PENYELENGGARAAN INI AKAN DIATUR KEMUDIAN
OLEH KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA.
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
TTD
Letjen
TNI (Purn) Himawan Sutanto
0 comments:
Post a Comment