PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
BHAYANGKARA
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 159 TAHUN 2011
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKAKwartir Nasional Gerakan Pramuka i
DAFTAR ISI
Daftar Isi .......................................................................................... i
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No.159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaran
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara ............................................... iii
Lampiran I
Petunjuk Penyelenggaran Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
BAB I - Pendahuluan .................................................................. 1
BAB II - Tujuan dan Sasaran ......................................................... 5
BAB III - Sifat dan Fungsi .............................................................. 6
BAB IV - Organisasi ....................................................................... 7
BAB V - Keanggotaan, Hak dan Kewajiban .................................. 9
BAB VI - Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka .................... 10
BAB VII - Pimpinan, Pamong, Instruktur,
dan Majelis Pembimbing Saka ........................................ 13
BAB VIII - Tugas dan Tanggungjawab ............................................ 16
BAB IX - Pengesahan dan Pelantikan ............................................ 23
BAB X - Lambang, Bendera, Tanda Jabatan,
Papan Nama, & Stempel ................................................. 24
BAB XI - Kegiatan dan Sarana ...................................................... 30
BAB XII - Musyawarah dan Rapat .................................................. 32
BAB XIII - Administrasi Saka ........................................................... 33
BAB XIV - Pendanaan ..................................................................... 34
BAB XV - Sanggar Bakti ................................................................. 34
BAB XVI - Penutup ......................................................................... 35
Lampiran II
Struktur Organisasi Satuan Karya Pramuka Bhayangkara .................. 36
Lampiran III
Gambar Lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara .................... 37
Lampiran IV
Gambar Bendera Satuan Karya Pramuka Bhayangkara ..................... 38Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ii
Lampiran V
Gambar Tanda Jabatan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara ............ 39
Lampiran VI
Gambar Papan Nama Satuan Karya Pramuka Bhayangkara .............. 40
Lampiran VII
Gambar Stempel Pimpinan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara .... 41Kwartir Nasional Gerakan Pramuka iii
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 159 TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa Gerakan Pramuka sebagai wadah
pembinaan generasi muda menjadi kader
pembangunan yang bermoral Pancasila, dan
sanggup ikut serta membangun masyarakat,
bangsa dan negara, perlu membekali anggotanya
dengan pengetahuan dan keterampilan praktis
dibidang ke dirgantaraan;
b. bahwa sesuai perkembangan Saka Bhayangkara,
perlu diadakan penyempurnaan Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara yang ditetapkan dengan Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka iv
4. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.Pol: KEP/08/V/1980, Nomor 050 Tahun
1980 tentang Kerjasama Dalam Usaha Pembinaan
dan Pengembangan Pendidikan Kebhayangkaraan
dan Kepramukaan.
5. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia No.Pol: Skep/802/XI/2005
tanggal 17 November 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Satuan Karya Bhayangkara.
6. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006
tanggal 4 Oktober 2006 tentang Pedoman Syarat-
syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus
Kelompok Kebhayangkaraan.
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 020 Tahun 1991 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara.
8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 020 Tahun 1991 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara sebagaimana tercantum pada Lampiran
Keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka v
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka vi
halaman ini sengaja dikosongkanKwartir Nasional Gerakan Pramuka 1
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung
jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional
serta membangun dunia yang lebih baik.
b. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader tersebut,
adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan
keterampilan praktis dalam bidang Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Kamtibmas) yang merupakan bagian integral dari
pembangunan Nasional.
c. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14
huruf c bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertugas membina masyarakat
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum
dan peraturan perundang-undangan.
d. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum serta
kemampuan masyarakat berperan serta dalam pembinaan
Kamtibmas secara mandiri, dapat dilihat antara lain dengan:
1) tumbuhnya ketaatan, kepatuhan bagi setiap warga
masyarakat terhadap norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat;
2) timbulnya kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-
masalah sosial yang menjadi penyebab/sumber gangguan
Kamtibmas;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2
3) adanya sikap mental masyarakat yang mampu mencegah,
menangkal serta menanggulangi setiap ancaman,
gangguan dan hambatan terhadap Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat;
4) adanya kemampuan masyarakat melakukan tindakan
pertama terhadap kasus tertangkap tangan sehingga
terhindar dari tindakan main hakim sendiri;
5) adanya kemampuan warga masyarakat membantu aparat
penegak hukum dalam pengamanan Tempat Kejadian
Perkara (TKP), melaporkan dan mau menjadi saksi;
6) adanya kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi
ketentraman yang terganggu akibat konfik sosial,
kecelakaan dan bencana alam.
e. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang
Kebhayangkaraan tersebut, perlu dibentuk Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana dan wahana
guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan
minat dan bakat generasi muda terhadap Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
f. Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman
kepada semua Kwartir/Satuan dalam usahanya membentuk,
membina dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara.
g. Tujuan Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memperoleh
keseragaman tindakan serta kesatuan tanggapan/
pengertian dalam menyelenggarakan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara.
2. Dasar
a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka.
b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
c. Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203
Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 3
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A
Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka.
f. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia
dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, No.Pol:
KEP/08/V/1980, Nomor: 050 Tahun 1980 tentang Kerjasama
Dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan
Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
g. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No.Pol: Skep/802/XI/2005 tanggal 17 November 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Satuan Karya Bhayangkara.
h. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No.Pol: Skep/595/X/2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang
Pedoman Syarat-syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus
Kelompok Kebhayangkaraan.
3. Sistematika
Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara ini meliputi segala
hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Saka Bhayangkara,
dengan sistematika sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan Sasaran
c. Sifat dan Fungsi
d. Organisasi
e. Keanggotaan, Hak, dan Kewajiban
f. Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka
g. Pimpinan, Pamong, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka
h. Tugas dan Tanggungjawab
i. Pengesahan dan Pelantikan
j. Lambang, Bendera, Tanda Jabatan, Papan Nama, dan Stempel
k. Kegiatan dan Sarana
l. Musyawarah dan Rapat
m. Administrasi Saka
n. Pendanaan
o. Sanggar Bakti
p. PenutupKwartir Nasional Gerakan Pramuka 4
4. Pengertian
a. Gugusdepan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi
terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
b. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik
sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
c. Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman atau
pelindung keselamatan bangsa dan negara.
d. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap
setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.
e. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara
adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri
pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan
menjadi lapangan pekerjaan.
f. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) adalah
suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat
terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya
kemanan, ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta
mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya
yang dapat meresahkan masyarakat.
g. Ketertiban adalah suasana tertib dan merupakan keadaan yang
menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka
mencapai kesejahteraan masyarakat.
1) Tertib adalah keteraturan, yaitu suatu situasi dimana segala
sesuatu berjalan secara teratur;
2) Ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma
masyarakat dan norma hukum yang berlaku. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 5
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
1. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan
kader-kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral Pancasila guna
ikut serta bertanggung jawab terhadap Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat melalui pendidikan Kebhayangkaraan di dalam Gerakan
Pramuka.
2. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota
Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Kebhayangkaraan
dapat :
a. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan
dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang
Kebhayangkaraan;
b. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan
terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat;
c. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga
mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya
setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapasitasnya
sebagai anggota Saka Bhayangkara;
d. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal
dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika
sosial di lingkungannya sehingga mampu menyelenggarakan
pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan
swasembada secara nyata yang berguna bagi dirinya dan
masyarakat di lingkungannya;
e. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan
Kebhayangkaraan kepada para anggota Gerakan Pramuka di
Gugusdepannya;
f. Memiliki pengetahuan tentang Perundang-undangan Lalu
Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat
pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada
gawat darurat dan mengatur Lalu Lintas;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 6
g. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus
kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya
untuk kemudian segera menyerahkannya kepada Polri;
h. Mampu membantu Polri dalam mengamankan TKP dan
melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi;
i. Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan
serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu
akibat konfik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi
di lingkungannya;
j. Dapat memahami dan mengaplikasikan di lapangan setiap
krida yang telah di dapat di dalam Saka Bhayangkara untuk
membantu tugas Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas
yang kondusif.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
1. Sifat
Saka Bhayangkara bersifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega, baik putra maupun putri berasal dari gugusdepan
di wilayah ranting atau cabangnya.
2. Fungsi
Saka Bhayangkara berfungsi sebagai:
a. Wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan di bidang
kebhayangkaraan.
b. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyakat, bangsa
dan negara.
d. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengembangan
Gerakan PramukaKwartir Nasional Gerakan Pramuka 7
BAB IV
ORGANISASI
1. Ketentuan Umum
a. Saka Bhayangkara dapat dibentuk di Kwartir ranting atas
kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di
wilayahnya.
b. Saka Bhayangkara dibentuk oleh dan berada di bawah
wewenang, pengelolaan, pengendalian an pembinaan Kwartir
ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir
Cabang. Apabila Kwartir ranting belum mampu membentuk
Saka Bhayangkara, maka pembentukan Saka Bhayangkara
dapat dilaksanakan oleh kwartir cabang yang wewenang,
pengelolaan, pengendalian, dan pembinaannya oleh kwartir
cabang.
c. Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh)
orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang
yang terdiri dari sedikitnya atas 2 (dua) krida yang masing-
masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
Pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan
kebutuhan.
d. Saka Bhayangkara terdiri atas 4 (empat) krida yaitu:
1) Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas);
2) Krida Lalu Lintas (Lantas);
3) Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB);
4) Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Masing-masing krida dipimpin oleh seorang anggota krida
yang dipilih oleh seluruh anggota krida.
e. Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka
nama krida tersebut dapat diberi tambahan nomor urut
dibelakangnya. Misalnya: Krida Lantas 1, Krida Lantas 2 dan
seterusnya.
f. Anggota Saka Bhayangkara putra dan putri dihimpun secara
terpisah. Anggota Saka Bhayangkara putra dibina oleh Pamong
Saka Bhayangkara putra dibantu oleh Instruktur dan atau
Instruktur Muda Saka Bhayangkara putra, sedangkan anggota
Saka Bhayangkara putri di bina oleh Pamong Saka Bhayangkara
putri dibantu oleh Instruktur dan atau Instruktur Muda Saka
Bhayangkara putri. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 8
g. Anggota Saka Bhayangkara membentuk Dewan Saka
Bhayangkara yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin
Krida dan beberapa anggota Saka Bhayangkara.
h. Saka Bhayangkara diberi nama sesuai dengan nama pahlawan,
sehingga dapat memberikan motivasi kepada anggotanya.
Misalnya: Soedirman, Soekanto dan sebagainya.
i. Jumlah Pamong Saka Bhayangkara di tiap-tiap pangkalan
disesuaikan dengan situasi, dengan ketentuan satu orang
pamong membina maksimal 40 orang anggota Saka
Bhayangkara. Sedangkan jumlah Instruktur Saka Bhayangkara
disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatan.
2. Prosedur Pembentukan Saka Bhayangkara
Pembentukan Saka Bhayangkara berdasarkan kebutuhan dari
tingkat bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka Penegak dan
atau Pramuka Pandega dari satu gugusdepan atau lebih yang
berminat pada bidang Kebhayangkaraan dan secara terus menerus
melakukan kegiatan bersama, kemudian mengusulkan kepada
Kwartir ranting atau kwartir cabang untuk membentuk Saka
Bhayangkara. Bidang Kebhayangkaraan dapat tumbuh dari gagasan
anggota Gerakan Pramuka setempat atau diusulkan oleh lembaga
atau instansi setempat.
3. Kelengkapan organisasi
a. Di kwartir ranting atau kwartir cabang, Saka Bhayangkara
memiliki kelengkapan sebagai berikut:
1. Anggota Saka Bhayangkara.
2. Pamong Saka Bhayangkara.
3. Instruktur Saka Bhayangkara.
4. Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara.
b. Di kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional dibentuk
Pimpinan Saka Bhayangkara sebagai unsur kelengkapan
kwartir.
c. Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara di tingkat ranting,
cabang, daerah, dan nasional merupakan mitra pimpinan
kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka Bhayangkara. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 9
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
1. Anggota Saka Bhayangkara
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah
cabang atau rantingnya yang mengembangkan bakat, minat,
kemampuan dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu
pengetahun dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang saka.
2. Syarat Anggota Saka Bhayangkara
a. Mendapat izin dari orang tua atau wali.
b. Mendapat izin dari Pembina Gugusdepannya.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka, secara
sukarela dan tertulis.
e. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala
kegiatan Saka Bhayangkara.
f. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada
masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang
berlaku.
g. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
h. Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun dengan
ketentuan yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan
setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara wajib menjadi
anggota suatu gugusdepan Gerakan Pramuka.
i. Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dengan
ketentuan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota
Saka Bhayangkara diusahakan telah dilantik sebagai Pramuka
Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di Gugusdepannya.
3. Hak Anggota
a. Memperoleh pendidikan dan latihan untuk mendapatkan
pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang
Kebhayangkaraan.
b. Menjadi Instruktur Muda di gugusdepannya.
c. Menjadi Dewan Saka Bhayangkara.
d. Dapat pindah menjadi anggota Saka lainnya apabila telah Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 10
mendapatkan sekurangnya 3 (tiga) buah TKK dan sekurangnya
telah berlatih selama 6 (enam) bulan.
4. Kewajiban Anggota
a. Menaati Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
b. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
c. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Bhayangkara.
d. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
adat istiadat masyarakat setempat.
e. Mengikuti dengan rajin, tekun dan disiplin segala latihan dan
kegiatan Saka Bhayangkara.
f. Mengembangkan serta menerapkan kecakapan dan
keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat baik bagi
dirinya maupun bagi masyarakat serta bagi kepentingan
kemanusiaan.
g. Menjalankan tugas melatih bidang Kebhayangkaraan di
gugusdepannya atau di gugusdepan lain serta bekerjasama
dengan Pembina Satuan yang bersangkutan atas persetujuan
Pembina gugusdepan dan sepengetahuan kwartir rantingnya.
h. Menaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka
Bhayangkara.
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN SAKA
1. Dewan Saka Bhayangkara
a. Susunan dan fungsi:
1) Dewan Saka Bhayangkara terdiri atas Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari
anggota Saka Bhayangkara dan dipilih oleh anggota Saka
Bhayangkara melalui Musyawarah Saka Bhayangkara.
2) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bhayangkara sama
dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana
Pandega.
3) Dewan Saka Bhayangkara bertanggungjawab atas
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara
sehari-hari. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 11
4) Masa bakti Dewan Saka Bhayangkara 2 (dua) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya,
sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti.
b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka Bhayangkara
1) Memenuhi syarat-syarat anggota Saka Bhayangkara.
2) Sedikitnya telah aktif dalam Saka Bhayangkara selama 6
(enam) bulan.
3) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan
serta pengalaman yang memadai.
c. Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
1) Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bhayangkara
secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh
tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka
Bhayangkara.
2) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan
Saka Bhayangkara.
3) Melaksanakan pertemuan Dewan Saka Bhayangkara
sesuai dengan kepentingan.
4) Melaksanakan kebijakan kwartir ranting/kwartir cabang
dalam bidang Saka Bhayangkara.
5) Menjaga, memelihara, dan menumbuhkan citra yang baik
tentang Saka Bhayangkara di kalangan masyarakat.
6) Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan:
a) Pamong Saka Bhayangkara;
b) Instruktur Saka Bhayangkara;
c) Mabi Saka Bhayangkara;
d) Gudep tempat para anggota Saka Bhayangkara
bergabung;
e) Pengurus/Andalan Kwartir;
f) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang.
7) Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka Bhayangkara,
mengusahakan tenaga ahli atau tokoh masyarakat yang
berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan
instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan.
8) Memberikan laporan berkala tentang jumlah anggota dan
pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir
melalui Pamong dan Pimpinan Saka Bhayangkara.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 12
2. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara
a. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah badan yang
dibentuk oleh Saka Bhayangkara untuk menyelesaikan hal-hal
tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka
Bhayangkara atau nama baik Saka Bhayangkara serta menyusun
data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah
atau tanda penghargaan kepada anggota Saka Bhayangkara.
b. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara bersidang karena
adanya:
1) Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-
ketentuan Saka Bhayangkara, disiplin dan kehormatan
Saka Bhayangkara yang dilakukan oleh anggota Saka
Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin Krida.
2) Pernyataan keberatan dan membela diri dari Anggota
Saka Bhayangkara yang dianggap melanggar Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Gerakan
Pramuka.
3) Pernyataan merehabilitasi anggota Saka Bhayangkara
yang terkena sanksi.
4) Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi
yang berprestasi.
c. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara memutuskan pemberian
sanksi dalam bentuk:
1) Pemberhentian sementara.
2) Pemberhentian dari keanggotaan Saka Bhayangkara,
sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus-
depannya.
d. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas:
1) Seorang Pamong Saka Bhayangkara sebagai Ketua;
2) Seorang Instruktur Saka Bhayangkara sebagai Sekretaris;
3) Seorang Dewan Saka Bhayangkara sebagai Anggota;
4) Seorang Pemimpin Krida sebagai Anggota.
e. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara memberi laporan
tentang keputusan yang diambilnya kepada Ketua Gudep
anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan, Ketua Kwartir
ranting, Ketua Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Saka
Bhayangkara (Mabi Saka Bhayangkara ) melalui Pamong Saka
Bhayangkara. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 13
BAB VII
PIMPINAN, PAMONG, INSTRUKTUR,
DAN MAJELIS PEMBIMBING SAKA
1. Pimpinan Saka Bhayangkara
a. Pimpinan Saka Bhayangkara adalah badan kelengkapan
Kwartir Gerakan Pramuka yang bertugas memberi bimbingan,
organisatoris dan teknis kepada Saka Bhayangkara serta
memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
b. Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan
kegiatan dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara, dan anggotanya
terdiri dari unsur Polri, dan unsur Kwartir Gerakan Pramuka
serta unsur lain yang berminat dan ada kaitannya dengan
bidang Kebhayangkaraan.
c. Unsur Pimpinan Saka Bhayangkara.
1) Pimpinan Saka Bhayangkara terdiri atas unsur Polri, unsur
Kwartir Gerakan Pramuka (Andalan, Pb Andalan, Staf
Kwartir dan Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega), unsur instansi pemerintah, badan swasta
dan lembaga masyarakat yang ada kaitannya dengan
pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara,
dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan Pimpinan Saka Bhayangkara adalah sebagai
berikut:
a) Penasehat
b) Pengurus, terdiri atas:
1) Seorang Ketua;
2) Beberapa orang Wakil Ketua;
3) Seorang atau Beberapa Sekretaris;
4) Seorang Bendahara;
5) Beberapa orang Anggota.
c) Bila dipandang perlu dari susunan Pimpinan Saka
Saka Bhayangkara dapat ditunjuk beberapa anggota
Pimpinan Saka Bhayangkara sebagai Pelaksana
Harian.
3) Ketua Pimpinan Saka Bhayangkara secara ex-offcio
menjadi Andalan di Kwartir Gerakan Pramuka.
4) Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan
masa bakti Kwartirnya.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 14
d. Tingkat Pimpinan Saka Bhayangkara.
1) Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara
Tingkat Nasional;
2) Di tingkat Propinsi dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara
Tingkat Daerah;
3) Di tingkat Kotamadya/Kabupaten dibentuk Pimpinan Saka
Bhayangkara Tingkat Cabang;
4) Ditingkat Kecamatan/Ranting tidak ada pimpinan saka,
urusan kesakaan ditangani oleh Wakil Ketua Kwartir
Ranting yang menangani Bidang Kesakaan.
2. Pamong Saka Bhayangkara
a. Pamong Saka Bhayangkara adalah Pembina Pramuka, terutama
Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau Anggota Dewasa
lainnya yang memiliki minat dalam bidang Kebhayangkaraan.
b. Bila dalam Saka Bhayangkara ada beberapa orang Pamong
Saka Bhayangkara, maka dipilih salah seorang sebagai
Koordinatornya.
c. Masa bakti Pamong Saka Bhayangkara 3 (tiga) tahun dan
sesudahnya dapat diangkat kembali.
d. Pamong Saka Bhayangkara secara ex-offcio menjadi anggota
Mabi Saka Bhayangkara.
e. Pamong Saka Bhayangkara berhenti karena :
1) Berakhir masa baktinya;
2) Atas permintaan sendiri;
3) Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
4) Meninggal dunia.
f. Syarat-syarat Pamong Saka Bhayangkara :
1) Pembina Pramuka Golongan Penegak/Pandega atau
anggota Dewasa lainnya yang telah lulus Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) serta bersedia
mengikuti Kursus Pamong Saka Bhayangkara selambatnya
1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
2) Bersedia menjadi Pamong Saka Bhayangkara, memiliki
minat dan pengetahuan serta keterampilan dalam bidang
Kebhayangkaraan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 15
3. Instruktur Saka Bhayangkara
a. Instruktur Saka Bhayangkara adalah seseorang yang
mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan
keahlian khusus atau pengalaman di bidang Kebhayangkaraan
yang bertugas membantu Pamong Saka Bhayangkara untuk
mendidik dan melatih para anggota Saka Bhayangkara dalam
meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggotanya.
b. Masa bakti Instruktur Saka 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali.
c. Instruktur Saka berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya;
2) Atas permintaan sendiri;
3) Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
4) Meninggal dunia.
d. Syarat-syarat Instruktur Saka adalah:
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu
sesuai dengan bidang Krida/Saka Bhayangkara;
2) Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur Saka disertai
dengan penuh tanggung jawab;
3) Bersedia membantu Pamong Saka dalam membina dan
mengembangkan Saka Bhayangkara.
4. Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara
a. Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara (Mabi Saka Bhayangkara)
adalah badan yang terdiri atas pejabat utama Polri, pejabat
Kwartir Gerakan Pramuka, pejabat instansi pemerintah, dan
tokoh masyarakat yang memberi bimbingan, dukungan dan
bantuan moril, organisatoris, meterial dan fnansial untuk
pembinaan Saka Bhayangkara.
b. Masa bakti Mabi Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti
Kwartirnya.
c. Susunan pengurus Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara
terdiri atas:
1) Seorang Ketua;
2) Seorang atau beberapa Wakil Ketua;
3) Seorang Sekretaris;
4) Seorang Ketua Harian;
5) Beberapa orang Anggota.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 16
d. Ketua Mabi Saka Bhayangkara dijabat oleh pimpinan
tertinggi dari Polri di kesatuannya atau institusi/lembaga yang
bersangkutan di masing-masing wilayah.
e. Mabi Saka Bhayangkara menyelenggarakan rapat sekurang-
kurangnya satu kali dalam satu tahun.
f. Tingkatan Mabi Saka adalah sebagai berikut :
1) Di tingkat Nasional dibentuk Majelis Pembimbing Saka
Tingkat Nasional;
2) Di tingkat Propinsi dibentuk Majelis Pembimbing Saka
Tingkat Daerah;
3) Di tingkat Kotamadya/Kabupaten dibentuk Majelis
Pembimbing Saka Tingkat Cabang;
4) Di tingkat Kecamatan dibentuk Majelis Pembimbing Saka
Tingkat Ranting.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
1. Pemimpin Krida
Pemimpin Krida mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan;
b. Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka
Bhayangkara;
c. Bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin
Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang
Kebhayangkaraan;
d. Bekerjasama dengan para Pemimpin Krida lainnya dalam upaya
memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya.
2. Dewan Saka Bhayangkara
Dewan Saka Bhayangkara mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bhayangkara
sehari-hari secara berdayaguna dan tepat guna dengan penuh
tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka Bhayangkara.
b. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan
kegiatan Saka Bhayangkara.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 17
c. Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan
ketentuan Saka Bhayangkara.
d. Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka
Bhayangkara.
e. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka Bhayangkara sesuai
dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya.
f. Melaksanakan kebijakan Kwartir ranting/cabang dalam bidang
Saka Bhayangkara.
h. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik
dibidang Kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-
prinsip dasar metodik kepramukaan.
i. Melakukan konsultasi dengan Pamong Saka Bhayangkara dan
Instruktur Saka Bhayangkara.
j. Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan:
1) Pamong Saka Bhayangkara;
2) Instruktur Saka Bhayangkara;
3) Mabi Saka Bhayangkara;
4) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang;
5) Pengurus/Andalan Kwartir;
6) Gudep tempat para anggota Saka Bhayangkara
bergabung;
7) Saka-saka lain.
k. Dengan bantuan Mabi Saka Bhayangkara dan Pamong Saka
Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara mengusahakan tenaga-
tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan
atau berpengalaman untuk dijadikan Instruktur dalam suatu
bidang yang diperlukan.
m. Memberikan laporan berkala tentang pelaksanaan kegiatan
Saka Bhayangkara kepada Kwartir melalui Pamong Saka
Bhayangkara dan atau Pimpinan Saka Bhayangkara.
3. Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. Mengelola pembinaan dan pengembangan Saka
Bhayangkara;
b. Menjadi Pembina Saka Bhayangkara dan bekerjasama dengan
Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 18
c. Mengusahakan Instrukutur Saka Bhayangkara, perlengkapan
dan keperluan kegiatan Saka Bhayangkara;
d. Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan
membangkitkan semangat Dewan Saka Bhayangkara dan
Anggota Saka Bhayangkara;
e. Mendampingi Dewan Saka Bhayangkara dalam menyusun
perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan
penilaian;
f. Mengarahkan peserta didik kedalam Krida yang sesuai dengan
minat dan kemampuannya;
g. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang
baik dengan Pimpinan Saka Bhayangkara, Kwartir, Majelis
Pembimbing Saka Bhayangkara, Gugusdepan dan Saka lainnya
serta dengan instansi yang lain;
h. Mengkoordinasikan Instruktur Saka Bhayangkara dengan
Dewan Saka Bhayangkaranya;
i. Menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara
Tingkat Ranting (Mabi Saka Bhayangkara Ranting);
j. Merencanakan dan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara
yang dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat di
bidang Kebhayangkaraan;
k. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta
sistem Among dalam kegiatan pembinaan Saka Bhayangkara;
l. Melaporkan perkembangan dan kegiatan Saka Bhayangkara
kepada Kwartir dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara
(Mabi Saka Bhayangkara) yang bersangkutan.
4. Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka Bhayangkara mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. Bersama dengan Pamong Saka Bhayangkara melaksanakan
pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara;
b. Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan
keahliannya bagi para anggota Saka Bhayangkara;
c. Memberi pengetahuan, latihan dan keterampilan di bidang
Kebhayangkaraan;
d. Menjadi penguji Syarat Kecakapan Khusus (SKK) bagi anggota
Saka Bhayangkara sesuai dengan keahliannya dan melaporkan
perkembangannya kepada Pamong Saka Bhayangkara;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 19
e. Menjadi penasehat bagi Dewan Saka Bhayangkara dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan
Saka Bhayangkara;
f. Memberi motivasi kepada anggota Saka Bhayangkara
untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan
kegemarannya;
g. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman
melalui berbagai pendidikan;
h. Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka;
i. Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi
tugasnya kepada Pamong Saka Bhayangkara.
5. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional mempunyai tugas
dan tanggung jawab:
a. Membantu Kwartir Nasional dalam menentukan kebijakan
mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang
kegiatan Saka Bhayangkara;
b. Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan Saka
Bhayangkara;
c. Bersama Andalan Nasional yang terkait Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka memikirkan, merencanakan, melaksanakan,
menilai kegiatan Saka Bhayangkara;
d. Melaksanakan program kegiatan Saka Bhayangkara yang telah
ditentukan oleh Kwartir Nasional atau program yang telah
ditentukan Saka Bhayangkaranya;
e. Membantu Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Tingkat
Nasional untuk mengusahakan dana/anggaran dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan Saka Bhayangkara;
f. Membantu Kwartir Nasional melaksanakan pembinaan dan
pengembangan Saka Bhayangkara;
g. Mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan
instansi atau badan lain di tingkat Pusat yang berkaitan dengan
Saka Bhayangkara, melalui Kwartir Nasional;
h. Mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan
Saka Bhayangkara;
i. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Kwartir
Nasional tentang kegiatan Saka Bhayangkara;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 20
j. Melaksanakan koordinasi dan bekerjasama antara Pimpinan
Saka Tingkat Nasional lain atau disemua jajaran di wilayah
kerjanya;
k. Bersama Andalan Nasional yang terkait atau Pusdiklatnas
mengusahakan agar pimpinan, Pamong Saka dan Instruktur
Saka dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam
Gerakan Pramuka;
l. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
Saka Bhayangkara kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
m. Merumuskan kebijakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
Saka Bhayangkara;
n. Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada Kwartir
Nasional mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka
Bhayangkara Tingkat Nasional;
o. Mengajukan program kerja Pimpinan Saka Bhayangkara
Tingkat Nasional dan anggaran yang dibutuhkan kepada
Kwartir Nasional;
p. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
6. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
a. Membantu Kwartir Daerah dalam menentukan kebijakan
mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang
kegiatan Saka Bhayangkara;
b. Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan Saka
Bhayangkara;
c. Bersama Andalan Daerah Urusan Saka Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai
kegiatan Saka Bhayangkara;
d. Melaksanakan program kegiatan Saka Bhayangkara yang
telah ditentukan oleh Kwartir Daerah atau program yang telah
ditentukan Saka Bhayangkaranya;
e. Membantu Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Tingkat
Daerah untuk mengusahakan dana/anggaran dan saran lainnya
guna mendukung kegiatan Saka Bhayangkara;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 21
f. Membantu Kwartir Daerah melaksanakan pembinaan dan
pengembangan Saka Bhayangkara;
g. Mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan
instansi atau badan lain di wilayahnya yang berkaitan dengan
Saka Bhayangkara, melalui Kwartir Daerah;
h. Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Saka Bhayangkara;
i. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Kwartir Daerah
tentang kegiatan Saka Bhayangkara;
j. Melaksanakan koordinasi dan bekerjasama antara Pimpinan
Saka lain di Daerahnya atau disemua jajaran di wilayah
kerjanya;
k. Bersama Andalan Daerah Urusan Latihan atau Pusdiklatda
mengusahakan agar pimpinan, Pamong Saka dan Instruktur
Saka dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam
Gerakan Pramuka;
l. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
Saka Bhayangkara kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
m. Melaksanakan kebijakan Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat
Nasional;
n. Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada Kwartir Daerah
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara
Tingkat Daerah;
o. Mengajukan program kerja Pimpinan Saka Bhayangkara
Tingkat Daerah dan anggaran yang dibutuhkan kepada Kwartir
Daerah;
p. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka.
7. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
a. Membantu kwartir cabang dalam menentukan kebijakan
mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang
kegiatan Saka Bhayangkara;
b. Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan Saka
Bhayangkara;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 22
c. Bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan,
merencanakan, melaksanakan, menilai kegiatan Saka
Bhayangkara;
d. Melaksanakan program kegiatan Saka Bhayangkara yang
telah ditentukan oleh kwartir cabang atau program yang telah
ditentukan Saka Bhayangkaranya;
e. Membantu Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Tingkat
Cabang untuk mengusahakan dana/anggaran dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan Saka Bhayangkara;
f. Membantu kwartir cabang melaksanakan pembinaan dan
pengembangan Saka Bhayangkara;
g. Mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan
instansi atau badan lain di wilayahnya yang berkaitan dengan
Saka Bhayangkara, melalui kwartir cabang;
h. Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Saka
Bhayangkara;
i. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir cabang
tentang kegiatan Saka Bhayangkara;
j. Melaksanakan koordinasi dan bekerjasama antara Pimpinan
Saka lain di cabangnya atau disemua jajaran di wilayah
kerjanya;
k. Bersama Andalan Cabang Urusan Latihan atau Pusdiklatcab
mengusahakan agar pimpinan, Pamong Saka dan Instruktur
Saka dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam
Gerakan Pramuka;
l. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
Saka Bhayangkara kepada kwartir cabang setempat;
m. Melaksanakan kebijakan Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat
Daerah;
n. Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir cabang
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara
Tingkat Cabang;
o. Mengajukan program kerja Pimpinan Saka Bhayangkara
Tingkat Cabang dan anggaran yang dibutuhkan kepada kwartir
cabang;
p. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 23
BAB IX
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN
1. Pengesahan
a. Saka Bhayangkara disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka.
b. Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida disahkan dengan
Surat Keputusan Pamong Saka Bhayangkara.
c. Pengurus Dewan Saka Bhayangkara disahkan dengan Surat
Keputusan Pamong Saka Bhayangkara berdasarkan hasil
Keputusan Musyawarah Saka Bhayangkara.
d. Pamong Saka Bhayangkara dan Instruktrur Saka Bhayangkara
disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka.
e. Pengurus Pimpinan Saka Bhayangkara yang terdiri dari Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka
Bhayangkara yang bersangkutan dan disahkan dengan Surat
Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f. Ketua dan Anggota Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara
disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
2. Pelantikan
a. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya Pramuka
dan Ikrar.
b. Pelantikan Anggota Saka Bhayangkara dilakukan oleh Pamong
Saka Bhayangkara.
c. Pelantikan Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilakukan
oleh Pamong Saka Bhayangkara.
d. Pelantikan Pengurus Dewan Saka Bhayangkara dilakukan oleh
Pamong Saka Bhayangkara.
e. Pelantikan Pamong Saka Bhayangkara dan Instruktur Saka
Bhayangkara dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka.
f. Pelantikan Pimpinan Saka Bhayangkara dilakukan oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 24
g. Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing
Saka Bhayangkara dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
BAB X
LAMBANG, BENDERA, TANDA JABATAN,
PAPAN NAMA DAN STEMPEL
1. Lambang
a. Bentuk
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan
dengan panjang masing-masing sisi 5 cm.
b. Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas:
1) PERISAI, dengan ukuran gambar:
a) sisi atas = 3,5 cm
b) sisi miring atas kiri = 1 cm
c) sisi miring atas kanan = 1 cm
d) garis tegak tinggi = 8 cm
e) garis tengah mendatar = 8 cm
2) BINTANG TIGA, masing-masing dengan garis tengah
0,5 cm
3) OBOR, dengan ukuran gambar:
a) tangkai panjang = 1,5 cm
b) tinggi nyala api = 1 cm
c. Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah Tunas
Kelapa dan simetris, dengan ukuran:
1) garis tengah kelapa = 1 cm
2) tinggi tunas = 2 cm
3) panjang akar = 0,5 cm
d. Tulisan dengan huruf kapital yang berbunyi SAKA
BHAYANGKARA
e. Warna
1). Warna dasar lambang Saka Bhayangkara MERAH
2) Warna dasar perisai bagian atas KUNING dan bagian
bawah HITAM
3) Warna Tunas Kelapa KUNING TUA
4) Warna Obor:
a) Nyala api MERAH
b) Tangkai obor bagian bawah PUTIHKwartir Nasional Gerakan Pramuka 25
c) Tangkai obor bagian atas HITAM dan ditengahnya ada
GARIS PUTIH
5) Warna tiga bintang KUNING TUA
6) Warna tulisan HITAM
7) Warna bingkai HITAM dan lebar bingkai 0,5 cm
f. Arti Kiasan Lambang Saka Bhayangkara
1) Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila.
2) Bintang tiga dan perisai melambangkan Tribrata dan Catur
Prasetya sebagai Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
3) Obor melambangkan sumber terang sejati.
4) Api yang cahanya menjulang tiga bagian melambangkan
Triwikrama (tiga pancaran cahaya) yaitu :
a) Kesadaran;
b) Kewaspadaan (Kawaskitaan);
c) Kebijaksanaan.
5) Tunas Kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka
dengan segala arti kiasannya.
6) Keseluruhan Lambang Saka Bhayangkara mencerminkan
sikap perilaku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara
yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara
dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat,
guna mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan,
serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
g. Pemakaian
1) Tanda Saka Bhayangkara dipakai oleh anggota Saka
Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin
dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka Bhayangkara,
Instruktur Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka Bhayangkara
dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara.
2) Tanda Saka Bhayangkara dikenakan/dipakai pada
waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama
yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka
Bhayangkara.
3) Tanda Saka Bhayangkara ditempatkan pada lengan baju
sebelah kiri sedangkan pada lengan baju sebelah kanan
ditempatkan tanda lokasi.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 26
h. Tanda Krida Saka Bhayangkara
1) Tanda Krida adalah tanda pengenal satuan terkecil
dalam Saka Bhayangkara yang mendalami keterampilan
tertentu.
2) Tanda Krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat
dengan ukuran 4 x 4 cm dengan gambar dan tulisan
menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam
Saka Bhayangkara.
3) Tanda Krida ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri di
bawah Tanda Saka Bhayangkara.
4) Tanda Krida Saka Bhayangkara dikenakan/dipakai pada
waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama
yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka
Bhayangkara.
5) Tanda Krida Saka Bhayangkara hanya dikenakan/dipakai
oleh anggota Krida yang bersangkutan dan tidak
dikenakan/dipakai oleh Pamong Saka Bhayangkara,
Instruktur Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka Bhayangkara
dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara.
i. Tanda Kecakapan Khusus
1) Pimpinan Saka Bhayangkara dapat mengusulkan
pengadaan Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
kepada Kwartir Nasional dengan memperhatikan prosedur
dan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
2) Pemberian dan rekomendasi TKK:
a) Pamong Saka Bhayangkara dapat memberikan TKK
kepada anggota Saka Bhayangkara setelah yang
bersangkutan dapat menyelesaikan SKK yang diberikan
oleh Instruktur yang bersangkutan.
b) Pamong Saka Bhayangkara dapat memberikan
rekomendasi pemakaian TKK kepada Pramuka di luar
Saka Bhayangkara setelah yang bersangkutan dapat
menyelesaikan SKK yang diberikan oleh Instruktur.
3) Pengusulan macam dan jenis SKK dan TKK tersebut diatas,
disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan yang
berlaku. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 27
2. Bendera
a. Bendera Saka Bhayangkara berbentuk empat persegi panjang
berukuran dua berbanding tiga.
b. Pada bendera saka, berisikan lambang Saka Bhayangkara
dengan ukuran lambang Saka Bhayangkara disesuaikan
panjang dan lebar bendera, sekitar 1/2 lebar bendera, untuk
tulisan 1/10 lebar bendera.
c. Tulisan SAKA BHAYANGKARA dengan huruf kapital (warna
hitam).
d. Warna dasar bendera kuning.
e. Ukuran
1) Tingkat nasional, 200 cm x 300 cm
2) Tingkat daerah, 150 cm x 225 cm
3) Tingkat cabang, 90 cm x 135 cm
4) Tingkat ranting, 60 cm x 90 cm
f. Tiang bendera untuk masing-masing tingkat disesuaikan
dengan ukuran bendera.
3. Tanda Jabatan
Tanda jabatan Saka Bhayangkara adalah tanda pengenal yang
menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam
lingkungan Saka Bhayangkara.
a. Bentuk, Warna dan Isi
1) Tanda Jabatan Dewan Saka Bhayangkara berbentuk roda
gigi dengan 10 buah roda gigi dengan warna dasar biru
dan dikelilingi warna kuning emas, ditengahnya terdapat
gambar perisai lambang Saka Bhayangkara di dalam
lingkaran awal berwarna biru.
2) Tanda Jabatan Pimpinan Saka Bhayangkara berbentuk
lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat menuju keluar,
pada bagian tengahnya terdapat gambar perisai lambang
Saka Bhayangkara dan sebelah dalam dari lingkaran luar
bertuliskan ”GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas
kelapa, adapun warna dasar tanda jabatan masing-masing
tingkat sesuai berikut:
a) Tingkat Nasional berwarna kuning.
b) Tingkat Daerah warna merah.
c) Tingkat Cabang warna hijau.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 28
3) Tanda jabatan Pamong Saka berbentuk lingkaran
dengan sinar berpancar dari pusat menuju keluar, pada
bagian tengahnya terdapat gambar perisai lambang
Saka Bhayangkara dan sebelah dalam dari lingkaran luar
bertuliskan ”GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas
kelapa, dengan warna dasar coklat.
b. Pemakaian
1) Tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju
seragam Pramuka putra, atau di dada kira-kira di tempat
yang sama pada baju seragam Pramuka putri
2) Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan
melakukan tugas sesuai dengan jabatan tersebut.
3) Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan
kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak
berlaku lagi dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian
seragam Pramuka.
4. Papan Nama
a. Bentuk
Papan Nama Saka Bhayangkara berbentuk empat persegi
panjang
b. Ukuran:
1) Sanggar : 1,50 x 0,60 m
2) Pimpinan Saka :
a) Tingkat Nasional 3,00 x 1,20 m
b) Tingkat Daerah 2,50 x 1,00 m
c) Tingkat Cabang 2,00 x 0,80 m
c. Contoh Tulisan
1) Sanggar Satuan Karya Pramuka Bhayangkara, Jakarta
Selatan.
2) Pimpinan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara Tingkat
Nasional/Daerah/Cabang.
d. Warna
1) Bidang lambang:
a) Dasar : sesuai warna dasar bendera Saka
Bhayangkara
b) Gambar : Gambar lambang berupa silhuet
(bayangan) Tunas KelapaKwartir Nasional Gerakan Pramuka 29
2) Bidang huruf
a) Dasar : Coklat Muda
b) Huruf : bentuk huruf kapital cetak biasa, tanpa
kaki dan bayangan serta tebal tipis, warna
hitam.
e. Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan
nama.
f. Pemasangan:
1) Papan nama dipasang, didirikan atau digantung di muka
gedung tempat sekretariat bekerja. Agar diusahakan
dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik
perhatian orang yang melewati gedung tersebut.
2) Ketinggian pemasangan dari batas bawah papan nama
sampai ke permukaan tanah 1,50 m.
5. Stempel
Pimpinan Saka Bhayangkara dapat membuat stempel, sebagai
berikut:
a. Bentuk: Empat persegi panjang tidak bersudut
b. Isi: Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa.
c. Ukuran:
1) Tinggi : 44 mm
2) lebar dalam : 29 mm
3) lebar luar : 32 mm
6. Gambar
a. Struktur Organisasi (Lampiran II)
b. Lambang (Lampiran III)
c. Bendera (Lampiran IV)
d. Tanda Jabatan (Lampiran V)
e. Papan Nama (Lampiran VI)
f. Stempel (Lampiran VII)Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 30
BAB XI
KEGIATAN DAN SARANA
1. Sifat dan ruang lingkup kegiatan
a. Kegiatan Saka Bhayangkara yang memiliki pengetahuan dan
keterampilan di bidang Kebhayangkaraan sehingga memiliki
sikap dan perilaku sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among.
b. Kebhayangkaraan secara umum.
c. Kamtibmas yang diterapkan dalam kegiatan Krida.
d. Bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara dalam rangka
menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif
atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa,
swadaya dan swasembada.
2. Bentuk dan macam kegiatan
a. Latihan Saka Bhayangkara secara berkala dilaksanakan di luar
latihan gugusdepan.
b. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara disingkat Pertikara yaitu
perkemahan yang diikuti oleh anggota Saka Bhayangkara
dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat yang diisi
dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara, dalam rangka ikut
serta bertanggung jawab memelihara, membina, menciptakan
dan mengembangkan suasana aman dan tertib dikalangan
masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan
yang ada pada dirinya, misalnya: kegiatan Lalu Lintas,
pencegahan dan penanggulangan bencana alam, keamanan
dan ketertiban masyarakat dan pengamanan tempat kejadian
perkara.
c. Lomba Saka Bhayangkara disingkat Lokabhara yaitu kegiatan
lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara
dalam rangka memperagakan kemampuan pengetahuan, hasil
kegiatan, keterampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara.
d. Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka yaitu kegiatan
yang diikuti oleh berbagai macam Saka (lebih dari satu Saka)
dalam rangka bertukar pengetahuan dan pengalaman.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 31
e. Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi
kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya: Hari Besar
Nasional, Hari Pramuka, Hari Bhayangkara, Hari TNI dan lain
sebagainya.
3. Tingkat kegiatan
a. Latihan Saka Bhayangkara dilaksanakan di tingkat ranting
dengan dipimpin oleh Dewan Saka Bhayangkara, serta
didampingi oleh Pamong Saka Bhayangkara dan Instruktur
Saka Bhayangkara.
b. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara diselenggarakan di
tingkat Cabang, Daerah dan Nasional sekurang-kurangnya
sekali dalam satu masa bakti yang bersangkutan.
c. Lomba Saka Bhayangkara diselenggarakan di tingkat Cabang,
Daerah dan Nasional, dengan ketentuan waktu:
1) Tingkat Cabang sekali dalam 3 (tiga) tahun;
2) Tingkat Daerah sekali dalam 4 (empat) tahun;
3) Tingkat Nasional sekali dalam 5 (lima) tahun.
d. Perkemahan Antar Saka diselenggarakan di tingkat Cabang,
Daerah dan Nasional, yang penyelenggaraanya sesuai dengan
kepentingannya.
e. Kegiatan berkala dilaksanakan di tingkat Ranting, Cabang,
Daerah dan Nasional, sesuai dengan kepentingannya.
4. Sarana
a. Tersediannya sarana dan prasarana yang dapat mendukung
kegiatan Saka Bhayangkara.
b. Saka Bhayangkara harus dapat memanfaatkan sarana dan
prasarana yang tersedia di lokasi kegiatan.
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara,
Kwartir dan Pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan,
Pamong Saka Bhayangkara beserta Instruktur Saka Bhayangkara
mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam
jumlah maupun mutu.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 32
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
1. Musyawarah
a. Musyawarah :
1) Musyawarah Saka Bhayangkara merupakan suatu forum
atau tempat pertemuan para anggota Saka Bhayangkara,
guna membahas perkembangan Saka Bhayangkara dalam
periode tertentu dan memilih Dewan Saka Bhayangkara.
2) Hasil Musyawarah Saka Bhayangkara menjadi bahan
rujukan bagi Dewan Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka
Bhayangkara dan Kwartir Cabang dalam merencanakan
penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara.
b. Peserta Musyawarah Saka Bhayangkara adalah :
1) Anggota Saka Bhayangkara;
2) Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida Saka Bhayangkara;
3) Dewan Saka Bhayangkara.
c. Penasehat Musyawarah Saka Bhayangkara adalah :
1) Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara;
2) Pamong Saka Bhayangkara;
3) Instruktur Saka Bhayangkara.
d. Acara Musyawarah Saka Bhayangkara :
1) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan
Saka Bhayangkara yang lama;
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan;
3) Usulan Rencana Kerja masa bakti berikutnya;
4) Pemilihan Dewan Saka Bhayangkara masa bakti
berikutnya.
e. Pimpinan Musyawarah Saka Bhayangkara :
1) Pimpinan Sementara Musyawarah Saka Bhayangkara
dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Bhayangkara atau
anggota Dewan Saka Bhayangkara yang telah mendapat
mandat dari Ketua Dewan Saka Bhayangkara.
2) Pimpinan Musyawarah dipilih oleh peserta melalui
musyawarah dan mufakat.
f. Waktu Musyawarah Saka Bhayangkara :
Musyawarah Saka Bhayangkara dilaksanakan 1 (satu) bulan
sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka Bhayangkara. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 33
2. Rapat Kerja
a. Rapat Kerja Saka Bhayangkara dihadiri oleh Dewan Saka
Bhayangkara, Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida, Pamong
Saka Bhayangkara, Instruktur Saka Bhayangkara, Majelis
Pembimbing (Mabi) Saka Bhayangkara dengan mengundang
Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang sebagai nara
sumber.
b. Rapat Kerja Saka Bhayangkara dipimpin oleh Dewan Saka
Bhayangkara.
c. Rapat Kerja Saka Bhayangkara membahas :
1) Laporan pelaksanaan Program Kerja tahun lalu;
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan;
3) Evaluasi;
4) Program Kerja tahun mendatang.
d. Hasil Rapat Kerja Saka Bhayangkara dilaporkan Kepada
Pimpinan Saka, selanjutnya oleh Pimpinan Saka diajukan
kepada Kwartirnya sebagai usulan kegiatan Saka Bhayangkara
untuk mendapatkan pengesahan sebagai Program Kwartir
yang bersangkutan.
3. Rapat Koordinasi
Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dan/atau Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Daerah secara berkala menyelenggarakan
Rapat Koordinasi untuk membahas kinerja, kegiatan dan
pengembangan Saka Bhayangkara.
BAB XIII
ADMINISTRASI SAKA
1. Pelaksanaan administrasi Saka Bhayangkara berpedoman pada
petunjuk penyelenggaraan sistem administrasi dalam Gerakan
Pramuka yang mencakup Sistem Administrasi Kwartir (Sismintir)
dan Sistem Administrasi Satuan (Sisminsat).
2. Pimpinan Saka Bhayangkara dapat membuat stepel dan kop surat
Saka Bhayangkara atas persetujuan dari kwartir yang bersangkutan
dan menyelenggarakan administrasi surat-menyurat .Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 34
BAB XIV
PENDANAAN
1. Sumber Dana
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Bhayangkara
diperoleh dari:
a. Iuran Saka Bhayangkara yang besarnya ditetapkan dalam
Musyawarah Saka Bhayangkara.
b. APBN dan APBD.
c. Bantuan dari Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara yang
bersangkutan, Kwartir, Pimpinan Saka Bhayangkara yang
bersangkutan dan instansi terkait.
d. Sumbangan dari masyarakat yang tidak mengikat.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Gerakan Pramuka, Peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan, AD/ART Gerakan Pramuka.
f. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Saka Bhayangkara.
2. Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan
kepada :
a. Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara yang bersangkutan;
b. Kwartir yang bersangkutan.
c. Pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan.
d. Musyawarah Saka Bhayangkara dan/atau Rapat Kerja Saka
Bhayangkara;
e. Para donatur.
BAB XV
SANGGAR BAKTI
1. Untuk pertemuan, kegiatan, latihan, pangkalan untuk melaksanakan
bakti dan tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu
adanya sarana yaitu Sanggar Bakti Saka Bhayangkara.
2. Sanggar Bakti Saka Bhayangkara adalah tempat yang digunakan
oleh anggota-anggota Saka Bhayangkara untuk mengadakan
kegiatan dan/atau pertemuan Saka Bhayangkara.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 35
BAB XVI
PENUTUP
1. Petunjuk penyelenggaraan ini dibuat guna membantu kelancaran
dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan kepramukaan, khususnya
kegiatan Saka Bhayangkara.
2. Petunjuk penyelenggaraan ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Saka Bhayangkara.
3. Hal-hal yang belum ditetapkan dan diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
4. Apabila dalam petunjuk penyelenggaraan ini masih terdapat
kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan diadakan penambahan
dan pembetulan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka 36
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
STRUKTUR ORGANISASI
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR
NASIONAL
PIMPINAN SAKA
TK. NASIONAL
MABI SAKA
TK. NASIONAL
MABI SAKA
TK. DAERAH
MABI SAKA
TK. CABANG
MABI SAKA
PAMONG SAKA
DEWAN SAKA
INSTRUKTUR SAKA
KWARTIR
DAERAH
KWARTIR
CABANG
KWARTIR
RANTING
DKN
DKD
DKC
DKR
GUGUSDEPAN SAKA
T D K R I D A
PIMPINAN SAKA
TK. DAERAH
PIMPINAN SAKA
TK. CABANG
Garis Pengendalian dan Pembinaan
Garis bimbingan Teknis
Garis Bimbingan dan Bantuan
Garis Keanggotaan
Garis KoordinasiKwartir Nasional Gerakan Pramuka 37
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
GAMBAR LAMBANG
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka 38
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
GAMBAR BENDERA
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka 39
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
GAMBAR TANDA JABATAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
PIMPINAN SAKA BHAYANGKARA
TINGKAT DAERAH
PIMPINAN SAKA BHAYANGKARA
TINGKAT NASIONAL
PIMPINAN SAKA BHAYANGKARA
TINGKAT CABANG
DEWAN SAKA
BHAYANGKARAKwartir Nasional Gerakan Pramuka 40
LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
GAMBAR PAPAN NAMA
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka 41
LAMPIRAN VII
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 159 TAHUN 2011
GAMBAR STEMPEL PIMPINAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6
Jakarta 10110
Friday, 9 November 2012
PP SAKA BHAYANGKARA NOMOR 159 TAHUN 2011
07:51
Unknown
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment