Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 0
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 146.A TAHUN 2006
TENTANG
SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS
KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara
telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus kelompok
Kebhayangkaraan yang diharapkan dapat menarik
minat pesertadidik dalam upaya pengembangan jiwa
sosial dan kemandirian;
b. bahwa Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan
Khusus kelompok Kebhayangkaraan sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 98 Tahun 1996, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus kelompok Kebhayangkaraan perlu
disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan
surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 109
Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 045
Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-
pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 022/
KN/1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 032
Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka.
6. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Noomor 098
Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-syarat
dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus kelompok
Kebhayangkaraan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 98 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-
syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus kelompok
Kebhayangkaraan.
Kedua : Memberlakukan Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus kelompok Kebhayangkaraan
sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan
ini.
Ketiga : Peserta didik yang telah menempuh Syarat Kecakapan
Khusus dan memperoleh Tanda Kecakapan Khusus
kelompok Kebhayangkaraan, tetap diakui telah mencapai
Syarat Kecakapan Khusus tersebut dengan anjuran untuk
menyelesaikan sampai tingkat Utama, sesuai dengan
peraturan lama dan tetap menggunakan tandanya.
Keempat : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka
untuk melaksanakan isi keputusan ini dengan memberikan
masa peralihan selama satu tahun.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Oktober 2006
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHKwartir Nasional Gerakan Pramuka
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 146.A TAHUN 2006
TENTANG
SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS
KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda yang
menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan non formal
memiliki peran penting dalam pembentukan watak, kepribadian,
jasmani serta pengembangan pengetahuan dan keterampilan
sehingga dapat menjadi kader pembangunan di segala bidang.
b. Pemerintah Indonesia berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh warga negaranya dengan berbagai macam upaya, antara
lain menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) melalui sistem keamanan dan ketertiban masyarakat
swakarsa (Siskamtibmas swakarsa) dengan cara meningkatkan
partisipasi aktif masyarakat dalam pembinaan Kamtibmas serta
membina dan menyiapkan bala siap Kamtibmas di masyarakat
termasuk di kalangan generasi muda.
c. Pembentukan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara (Saka Bhayangkara)
merupakan wahana dan sarana pembentukan, peningkatan dan
pengembangan pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan
pengalaman di bidang kebhayangkaraan sehingga Pramuka Saka
Bhayangkara siap menjadi kader pembangunan di bidang pembinaan
keamanan dan ketertiban masyarakat (Binkamtibmas)
d. Untuk mendukung terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam
penyelenggaraan Saka Bhayangkara dan mengingat perkembangan
dinamika masyarakat yang berpengaruh pada minat pemuda terhadap
kepramukaan khususnya kegiatan Saka Bhayangkara dan peran para
Instruktur Saka dan Pamong Saka dalam pembinaan kegiatan Saka
Bhayangkara, maka perlu diadakan revisi terhadap Syarat-syarat dan
Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2. Dasar
Penyusunan Buku Pedoman tentang Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan ini didasarkan pada:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
tentang Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004
tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Nomor 086 Tahun 2005 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
No. Pol. : Kep / 08 / V / 1980
Nomor : 050 Tahun 1980
tanggal 22 Mei 1980 tentang Kerjasama dalam usaha Pembinaan dan
Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 032 tahun
1989 tentang Petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 020 Tahun
1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara.
g. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 098 tahun
1996 tentang Penyempurnaan Syarat-syarat Dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
h. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep / 802 / XI / 2005 tanggal
25 November 2005 tentang Buku Pedoman Pembinaan Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud.
Penyusunan Buku Pedoman Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan ini sebagai revisi
dari ketentuan sebelumnya tentang Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan yang tertuang dalam
keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 098 Tahun Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
1996 tentang penyempurnaan Syarat-syarat dan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, sehingga dapat
digunakan sebagai pedoman bagi Pembina Pramuka, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Andalan Pramuka
dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan
kebhayangkaraan, dan sebagai pengawasan serta pengendalian
terhadap penggunaan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok
Kebhayangkaraan.
b. Tujuan
Adapun tujuan disusunnya Buku Pedoman Syarat-syarat dan Gambar
Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan adalah untuk
memperlancar anggota Saka Bhayangkara dalam mengembangkan
minat dan bakatnya melalui kegiatan kebhayangkaraan.
4. Ruang Lingkup
Pedoman penyelenggaraan ini meliputi uraian tentang kebijakan
pembinaan, materi latihan dasar kebhayangkaraan, pengembangan minat
kebhayangkaraan (materi latihan krida) melalui bentuk kegiatan Krida,
pengembangan latihan serta program pelaksanaannya.
5. Tata Urut
a. Pendahuluan
b. Kebijakan Pembinaan
c. Materi Kegiatan
d. Program Pelaksanaan
e. Penutup
BAB II
KEBIJAKAN PEMBINAAN
1. Arah Pembinaan
Arah pembinaan Saka Bhayangkara adalah keselarasan dan keutuhan
antara tiga segi orientasi hidup:
a. Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur Pancasila.
b. Orientasi diri sendiri.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c. Orientasi lingkungan dan masa depan, untuk menumbuhkan kepekaan
anggota Saka Bhayangkara terhadap situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat.
2. Pola Kegiatan
a. Tujuan
Kegiatan Saka Bhayangkara:
1) Merupakan pendidikan yang menunjang usaha mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
2) Merupakan bakti kepada masyarakat sebagai perwujudan ikut
berperan aktif dalam pembangunan.
b. Sasaran
Sasaran kegiatan adalah mampu membangkitkan, mendorong
mengarahkan, mengatur dan mengembangkan keinginan/minat,
bakat dan semangat serta daya kemampuan anggota.
c. Bentuk
Bentuk kegiatan tersebut adalah:
1) Latihan rutin
2) Perkemahan (Persami, Pertikara, Peran saka)
3) Praktek Lapangan, Eksplorasi dan Ekspedisi
4) Wisata
5) Penataran, dll.
d. Metode
Metode Kegiatan meliputi:
1) Permainan
2) Diskusi
3) Peragaan
4) Gladi / Latihan / Drill
5) Lomba
6) Pemecahan masalah
7) Studi Peristiwa (kasus)
8) Praktek Lapangan, dll.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
BAB III
MATERI KEGIATAN
1. Latihan Dasar Kebhayangkaraan
Setiap calon anggota Saka Bhayangkara harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan agama.
b. Rajin dan aktif mengikuti pertemuan dan latihan minimal 4 kali
pertemuan setiap bulan.
c. Mengetahui arti kata Bhayangkara dan lambang Polri serta lambang
Saka Bhayangkara.
d. Mengetahui, menghayati dan mengamalkan Pancasila sesuai dengan
UUD 1945.
e. Dapat melaksanakan baris-berbaris.
f. Gemar berolahraga umum dan dapat melaksanakan jenis olahraga
seperti:
1) Senam
2) Renang
3) Gerak jalan
2. Latihan Krida
Latihan Krida terdiri atas :
a. KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS)
terdiri dari:
1) SKK Pengamanan lingkungan pemukiman.
2) SKK Pengamanan lingkungan kerja.
3) SKK Pengamanan lingkungan sekolah.
4) SKK Pengetahuan Hukum.
b. KRIDA LALU LINTAS (LANTAS)
terdiri dari:
1) SKK Pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas.
2) SKK pengaturan lalu lintas.
3) SKK Penanganan kecelakaan lalu lintas.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c. KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
terdiri dari:
1) SKK Pencegahan kebakaran.
2) SKK Pemadam kebakaran.
3) SKK Rehabilitasi korban kebakaran.
4) SKK Pengetahuan kerawanan bencana.
5) SKK Pencarian korban.
6) SKK Penyelamatan korban.
7) SKK Pengetahuan satwa.
d. KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)
terdiri dari:
1) SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara.
2) SKK Pengetahuan sidik jari.
3) SKK Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
4) SKK Pengetahuan bahaya narkoba.
KRIDA PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN BENCANA
KRIDA TIBMAS
(Ketertiban Masyarakat)
KRIDA LANTAS
(Lalu Lintas)
KRIDA TKP
(Tempat Kejadian Perkara)
Tanda Gambar Krida Pramuka Saka BhayangkaraKwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Syarat Kecakapan Khusus Dalam Krida Ketertiban Masyarakat
(KRIDA TIBMAS)
a. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
1) Untuk Golongan Siaga:
a) Mengenal keadaan situasi dan kondisi serta perubahan
lingkungan rumahnya.
b) Mengenal keadaan alam dan lingkungan sekitar
rumahnya.
c) Mengetahui nama-nama sekolah, nama kantor, tempat
perbelanjaan, tempat peribadatan, dan tempat-tempat
bermain, pos kamling terdekat dan tempat tinggal teman
bermain.
2) Untuk Golongan Penggalang:
a) Mengetahui bidang kehidupan masyarakat yang menjadi
sasaran kejahatan/pelanggaran.
b) Mengetahui jalur dan cara-cara timbulnya kejahatan/
pelanggaran.
c) Mengetahui bentuk raut muka, bentuk tubuh, hidung,
mata, rambut dan warna kulit teman/tetangga/kelompok.
d) Mengenal watak dan kesukaan teman/tetangga.
e) Mengenal tokoh-tokoh masyarakat lingkungannya.
f) Mengenal orang tua teman-teman serta pekerjaan kedua
orang tua teman.
g) Melaporkan kepada pendidik jika terjadi kejahatan di antara
sesama teman.
h) Melaporkan kepada pendidik jika ada orang asing atau
orang yang tidak dikenal yang mencurigai.
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Mengetahui arti SARA
b) Mengetahui norma/peraturan yang berlaku di daerahnya.
c) Mengenal cirri-ciri orang yang dicurigai serta memahami
barang-barang yang dibawa untuk melakukan kejahatan.
d) Mengetahui kewarganegaraan orang asing yang tinggal di
Negara Republik Indonesia.
e) Mengetahui kantor/instansi yang mengawasi warga negara
asing.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
f) Mengetahui pengurusan KTP, SIM, STNK, BPKB dan
penggunaannya.
g) Mengetahui Persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia.
h) Dapat membunyikan tanda bahaya/kentongan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
i) Dapat membantu pengaturan keamanan dan ketertiban
lingkungan.
j) Mengajak berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat
atau aparat desa setempat jika terjadi kejahatan atau
musibah dan bencana alam.
k) Menegor atau memperingatkan jika menemui pasangan
yang tidak dikenal, pria dan wanita berduaan di luar jam
malam di lingkungannya.
l) Mengetahui aktivitas orang-orang yang bertempat tinggal
di lingkungannya.
m) Menyarankan kepada warga lingkungan setempat yang
lalai menutup jendela atau pintu rumah di luar jam malam.
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Mempunyai inisiatif untuk bertindak bila terjadi pelanggaran
hukum.
b) Mengetahui cara melaporkan terjadinya perkara secara
benar kepada Pos/Kantor keamanan/Polri terdekat.
c) Pernah membantu sedikitnya tiga kali dalam perondaan/
jaga malam di pemukimannya.
d) Pernah membantu petugas keamanan dalam mengatur
keramaian, pesta dan acara keagamaan.
e) Dapat mengamankan/melindungi lokasi barang bukti
apabila terjadi bencana.
f) Dapat membantu/menolong menyelamatkan jiwa/korban
bila terjadi kecalakaan.
g) Mampu bersikap waspada terhadap gerak gerik orang yang
mencurigakan, barang-barang yang dicurigai.
h) Mampu mengambil tindakan pertama bila terjadi peristiwa
tertangkap tangan.
i) Penanaman rasa bermasyarakat kepada lingkungan dan
mempunyai jiwa toleransi kepada lingkungan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 0
b. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
1) Untuk Golongan Siaga: ditiadakan
2) Untuk Golongan Penggalang:
a) Dapat mengerti dan menggunakan tanda bahaya/alarm
system.
b) Dapat meminta bantuan Polisi secara baik.
c) Dapat melaporkan kejadian secara baik.
d) Dapat menggunakan sambungan darurat via telepon
(Rumah Sakit, Polisi, Dinas Pemadam, dll)
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Mampu mengamati terus menerus terhadap
lingkungannya.
b) Dapat mengenali lingkungan.
c) Loyal terhadap rekan/teman, anggota dan pimpinan
maupun terhadap tugas.
d) Kreatif menciptakan sumber perekonomian di luar aktivitas
pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan
aktivitas kerja dan melakukan kegiatan positif di luar jam
belajar.
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Mampu menjaga situasi untuk terlaksananya keselamatan
kerja.
b) Mampu menjaga untuk mencegah hilangnya barang/surat/
uang yang ada.
c) Mampu menjaga dengan peka dan siaga sehingga
dapat menangkal terjadinya gangguan kejahatan dan
pelanggaran.
d) Mampu mengatur tertib lingkungan kerja.
e) Mampu membedakan identitas, tanda pengenal yang asli
dan yang palsu.
f) Mengetahui prosedur penerimaan tamu sesuai aturan yang
berlaku dan dapat melaksanakannya.
g) Mampu mengatur dan parkir kendaraan di lingkungan
kerjanya.
h) Dapat mengadakan pengawasan arus lalu lintas orang/
barang dengan cermat, terutama terhadap yang dicurigai.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
i) Dapat melaksanakan perondaan, patroli di daerah kerjanya
secara baik.
j) Mampu memberikan pengawalan pada saat diperlukan.
k) Dapat bertindak cepat dalam mengamankan TKP bila terjadi
pelanggaran/kejahatan.
l) Mampu mengambil keputusan bila terjadi tertangkap
tangan.
m) Dapat menolong dan menyelamatkan jiwa/korban dan
barang.
n) Mampu menentramkan lingkungan bila terjadi
permasalahan.
o) Mampu mengendalikan diri dan dapat bela diri.
p) Mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dan
orang lain atau menjadi pelopor dalam suatu aktivitas
kerja.
c. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah.
1) Untuk Golongan Siaga:
a) Melaporkan kepada pendidik apabila menemui teman atau
orang lain membawa barang yang membahayakan, seperti
senjata tajam.
b) Dilarang membawa barang yang tidak berhubungan
dengan pelajaran sekolah.
c) Melaporkan kepada pendidik apabila melihat orang yang
mencurigakan di lingkungan sekolah.
2) Untuk Golongan Penggalang:
a) Mengetahui Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal
Ika.
b) Mengetahui makna kesaktian Pancasila.
c) Mengenal tokoh-tokoh nasional (10 orang) dan tokoh-
tokoh dunia (5 orang).
d) Mengetahui dan taat peraturan yang berlaku di lingkungan
sekolah.
e) Mengetahui kerawanan lingkungan sekolah.
f) Mengetahui jenis-jenis kenakalan remaja.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konfik
sesama siswa dan pendidik.
b) Tidak diperbolehkan membawa narkoba di lingkungan
sekolah.
c) Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja.
d) Mengetahui dan dapat menyeberangkan teman-teman
yang keluar masuk sekolah.
e) Mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dan
dapat mempergunakan di lingkungan sekolah.
f) Mengetahui ciri-ciri watak dan kesukaan teman-temannya.
g) Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar.
h) Dilarang memakai perhiasan yang berlebihan yang akan
menimbulkan kejahatan di lingkungan sekolah.
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Mengetahui Wawasan Nusantara.
b) Mengetahui arti SARA.
c) Mampu bertindak sebagai pelopor, penengah bila terjadi
permasalahan di sekolah.
d) Mampu melaporkan kepada Guru/Kepala Sekolah bila
terjadi permasalahan di sekolahnya.
e) Tidak dibenarkan mengikuti kegiatan yang bersifat anarkis
atau demonstrasi di luar sekolah pada saat jam pelajaran.
d. SKK Pengetahuan Hukum.
1) Untuk Golongan Siaga:
Mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
2) Untuk Golongan Penggalang:
a) dapat membuat tata-tertib khusus untuk barung (regu)
nya.
b) Mengerti arti hukum dan peraturan perundang-undangan.
c) Adanya sanksi bagi setiap pelanggar hukum.
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran.
b) Mengetahui urut-urutan tingkatan kekuatan hukum.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c) Mengetahui aparat yang menegakkan hukum.
d) Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi
di daerahnya.
e) Mengetahui sanksi-sanksi bagi individu yang melanggar
hukum.
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Memberi saran kepada masyarakat agar taat hukum, baik
hukum agama, hukum nasional dan hukum internasional.
b) Memberi pengertian kepada masyarakat tentang sanksi-
sanksi hukum agar tidak melanggar hukum.
c) Mempunyai prinsip hukum yang berlaku di dalam setiap
aktivitasnya sehari-hari.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengamanan Lingkungan Pemukiman
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengaman Lingkungan Kerja
Golongan Pramuka
Pendega
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
Penegak
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengamanan Lingkungan Sekolah
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Hukum
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
4. Syarat Kecakapan Khusus Dalam Krida Lalu Lintas (LANTAS)
a. SKK Pengetahuan Perundang-undangan / Peraturan Lalu Lintas
1) Untuk Golongan Siaga:
a) Mengenal dan mengetahui rambu-rambu lalu lintas.
b) Mengenal dan mengetahui marka jalan.
c) Mengenal dan mengetahui lampu lalu lintas.
d) Mengetahui tempat kantor instansi penting.
e) Mengenal dan mengetahui tempat penyeberangan Zebra
cross.
f) Mengenal dan mengetahui jenis kendaraan bermotor.
2) Untuk Golongan Penggalang:
a) Mengetahui dan memahami tentang rambu-rambu lalu
lintas.
b) Mengetahui dan memahami tentang marka jalan.
c) Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur lalu
lintas.
d) Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Mengetahui dan memahami tentang administrasi
pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM, STNK, BPKB).
b) Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.
c) Mengenal dan mengetahui serta dapat mengendarai
kendaraan bermotor roda dua.
d) Mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1992 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor
roda empat.
b) Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang
mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan
bermotor.
c) Mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14
tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b. SKK Pengaturan Lalu Lintas.
1) Untuk Golongan Siaga:
Mengenal dan mengetahui cara-cara penyeberangan di jalan
raya.
2) Untuk Golongan Penggalang:
a) Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan
dasar pengaturan lalu lintas dengan tangan.
b) Mengerti arti isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh
petugas.
c) Dapat melaksanakan senam lalu lintas.
d) Menolong menyeberangkan orang di jalan raya.
e) Mengatur dan menyeberangkan kelompok anak-anak di
jalan raya.
3) Untuk Golongan Penegak:
Dapat praktek dan membantu mengatur lalu lintas di jalan.
4) Untuk Golongan Pandega:
Mampu menjelaskan kepada orang lain tentang peraturan-
peraturan lalu lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya
kepada pengemudi kendaraan bermotor/tidak bermotor.
c. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
1) Untuk Golongan Siaga tidak diperlukan.
2) Untuk Golongan Penggalang:
Mampu memberikan informasi kepada petugas setempat tentang
terjadinya kecelakaan lalu lintas.
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor.
b) Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan
lalu lintas.
c) Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun
kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas serta para
saksi.
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
b) Dapat memberikan pertolongan pertama pada waktu
terjadi kecelakaan lalu lintas.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 0
c) Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor
maupun korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas
(membuat sket gambar kecelakaan lalu lintas)
d) Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan
lalu lintas.
e) Dapat mengatur lalu lintas dan memindahkan kendaraan
yang terlibat kecelakaan lalu lintas, agar tidak terjadi
kemacetan.
f) Dapat mencatat surat-surat yang ada pada pengemudi:
SIM, STNK, KTP dan segera menyerahkan bila petugas telah
tiba.
g) Dapat memberikan penjelasan tentang tata cara pengurusan
asuransi kecelakaan lalu lintas.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Perundang-Undangan/ Peraturan Lalu lintas
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengaturan Lalu lintas
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Pandega
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakan
Gambar TKK untuk
Golongan Penggalang
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
5. Syarat Kecakapan Khusus Dalam Krida Pencegahan Dan
Penanggulangan Bencana
a. SKK Pencegahan Kebakaran.
1) Untuk Pramuka Siaga:
Dapat memanfaatkan api/panas:
a) Menyalakan.
b) Memadamkan.
c) Menggunakan.
d) Mengetahui bahaya api.
2) Untuk Golongann Penggalang:
a) Dapat meletakkan dengan baik peralatan rumah tangga
yang rawan/dapat menyebabkan kebakaran.
Seperti : Kompor, lilin, lampu petromak, setrika, tungku dan
sebagainya.
b) Memiliki kemampuan dasar tentang terjadinya api (fre
triangle/segitiga api) secara sederhana.
c) Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan (tradisional)
yang ada disekitarnya.
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Mengetahui jenis bahan untuk memadamkan api.
b) Mengerti pengetahuan tentang terjadinya api.
c) Mengerti pengetahuan tentang penyebab kebakaran.
d) Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan modern
(dengan teknologi)
e) Mengetahui alamat, nomor telepon Dinas Pemadam
Kebakaran.
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Mengetahui klasifkasi jenis kebakaran dan jenis media
pemadam yang paling efektif.
b) Mampu memberikan penyuluhan masalah kebakaran
(pencegahan, pemadam, rehabilitasi) dan bahaya yang
ditimbulkan di lingkungannya.
c) Mengikuti kursus/latihan pemadam kebakaran yang
diadakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b. SKK Pemadam Kebakaran.
1) Untuk Golongan Siaga: tidak diperlukan.
2) Untuk Golongan Penggalang dapat menghubungi dengan cepat
kepada yang berwajib bahwa telah terjadi kebakaran (DPK, Polri,
Pemda).
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Dapat menggunakan alat dan bahan yang ada di sekitarnya
(tradisional) untuk memadamkan api kebakaran.
b) Dapat mematikan aliran listrik di sekitar lokasi terjadi
kebakaran dan menghubungi PLN.
c) Mampu menyampaikan laporan kejadian kebakaran dan
menyebarluaskan dengan tepat, cepat dan benar.
d) Dapat menggunakan alat pemadam api ringan modern
(dengan teknologi) untuk memadamkan kebakaran.
e) Mampu memadamkan api dengan alat rumah tangga.
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Mampu menyelamatkan manusia dari lokasi kebakaran
(perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia) dengan
tidak mengabaikan keselamatan pribadi/diri sendiri.
b) Dapat melaksanakan petunjuk petugas Pemadam
Kebakaran untuk menyelamatkan manusia dan harta benda
dari bahaya kebakaran.
c) Mampu memadamkan kebakaran dengan tidak melawan
arah angin.
d) Mampu melokalisir tempat kebakaran.
e) Mampu mengarahkan massa dan mengevakuasi.
c. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran.
1) Untuk Golongan Siaga: Tidak diperlukan.
2) Untuk Golongan Penggalang:
Mampu membantu di dapur umum.
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Dapat membantu mendirikan barak darurat.
b) Dapat melaksanakan P3K korban luka bakar.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Mampu mengatur lalu lintas di lokasi kebakaran.
b) Dapat membantu Polisi mengamankan TKP.
c) Dapat membantu Pemda untuk memberikan pengarahan-
pengarahan.
d. SKK Pengetahuan Kerawanan Bencana.
1) Untuk Golongan Siaga dan Penggalang ditiadakan.
2) Untuk Golongan Penegak:
a) Dapat mengerti dan membedakan bencana alam dan
bencana teknik, serta dampak yang ditimbulkan.
b) Mengetahui organisasi Basarnas.
3) Untuk Golongan Pandega:
a) Mengetahui cirri-ciri daerah yang memiliki bencana.
b) Menguasai sistem komunikasi Basarnas.
c) Mengetahui dan dapat menganalisa sebab-sebab terjadinya
bencana.
d) Mampu berkomunikasi secara luas dengan unsur-unsur
terkait.
e. SKK Pencarian Korban.
1) Untuk Golongan Siaga dan Penggalang ditiadakan.
2) Untuk Golongan Penegak:
a) Dapat membaca peta dan kompas.
b) Mahir menggunakan tali temali, simpul dan mahir
memperagakan teknik pendakian.
3) Untuk Golongan Pandega:
a) Dapat menyebutkan sedikitnya 3 jenis pencarian
kelompok.
b) Mengerti dan dapat melaksanakan survival.
c) Mahir tali temali sedikitnya 10 simpul.
d) Dapat menentukan metode pencarian yang dilakukan.
e) Dapat menggunakan peralatan SAR darat dan SAR air.
f) Mahir menggunakan survival kids.
g) Mahir mountaineering dan rapelling.
h) Mahir menentukan jenis metode pencarian.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
f. SKK Penyelamatan Korban.
1) Untuk Golongan Siaga dan Penggalang:
a) Mengetahui cara membuat tandu.
b) Mengetahui tata cara pembalutan terhadap korban.
2) Untuk Golongan Penegak, ditambah pengetahuan tentang
penentuan Posko.
3) Untuk Golongan Pandega:
a) Mengetahui jenis transportasi yang digunakan untuk
mengangkut korban.
b) Dapat melakukan evakuasi korban.
c) Mahir menentukan Posko yang aman dari gangguan cuaca
dan hewan.
d) Mahir mengevakuasi korban ke posko/rumah sakit.
g. SKK Pengetahuan Satwa.
1) Untuk golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan.
2) Untuk Golongan Penegak:
a) Mengenal satwa anjing dan kuda.
b) Mengenal kannel/stable.
3) Untuk golongan Pandega:
a) Mengenal perawatan satwa anjing/kuda.
b) Mengenal karakter anjing dan menunggang kuda.
c) Mampu memberikan perintah kepada anjing/kuda.
d) Dapat melakukan pencarian korban dengan anjing dan
mengevakuasi korban dengan menggunakan kuda.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pencegahan Kebakaran
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pemadam Kebakaran
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka 0
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Rehabilitasi Korban Kebakaran
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Kerawanan Bencana
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakan
Gambar TKK untuk
Golongan Penggalang
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pencarian Korban
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakan
Gambar TKK untuk
Golongan Penggalang
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Penyelamatan Korban
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Golongan Pramuka
SiagaKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Satwa
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakan
Gambar TKK untuk
Golongan Penggalang
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
6. Syarat Kecakapan Khusus Dalam Krida
Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara
a. SKK Pengetahuan Sidik Jari
1) Untuk golongan Siaga ditiadakan.
2) Untuk golongan Penggalang:
Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari
yang tidak sama dengan orang lain.
3) Untuk golongan Penegak:
Selain mempunyai TKK golongan Penggalang ditambah
dengan:
a) Mengetahui apa kegunaan sidik jari.
b) Mengenal jenis lukisan sidik jari.
4) Untuk golongan Pandega:
Selain mempunyai TKK golongan Penegak, ditambah dengan
pengetahuan teknik dan cara pengambilan sidik jari.
b. SKK Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan.
1) Untuk golongan Siaga tidak diadakan.
2) Untuk golongan Penggalang:
Dapat mengenali tulisan tangan dan tanda tangan.
3) Untuk golongan Penegak dan Pandega:
Selain mempunyai TKK golongan Penggalang, ditambah dengan
pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.
c. SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
1) Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan.
2) Untuk golongan Penegak:
a) Mengetahui apa arti dan guna TKP.
b) Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP.
3) Untuk golongan Pandega:
Selain mempunyai TKK golongan Penegak:
a) Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP.
b) Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam
memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih
hidup.
c) Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
d. SKK Pengetahuan Bahaya Narkoba.
1) Untuk golongan Siaga, tidak diadakan.
2) Untuk golongan Penggalang:
a) Mengetahui berbagai jenis narkoba.
b) Mengetahui bahaya narkoba bagi kesehatan jasmani
seseorang.
c) Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.
3) Untuk golongann Penegak:
a) Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi
penyembuhan penderita korban narkoba.
b) Mengetahui tentang kegunaan narkoba untuk pengobatan
kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman
keras dan merokok.
4) Untuk golongan Pandega:
Selain mempunyai TKK golongan Penegak, ditambah
pengetahuan mengenai peraturan dan perundang-undangan
yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan obat
terlarang.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Sidik Jari
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakan
Gambar TKK untuk
Golongan Penggalang
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka 0
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengetahuan Bahaya Narkoba
Golongan Pramuka
Pandega
Golongan Pramuka
Penegak
Golongan Pramuka
Penggalang
Gambar TKK untuk
Golongan Siaga
ditiadakanKwartir Nasional Gerakan Pramuka
7. Materi Pengembangan Latihan Bakti.
a. Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan meningkatkan
pengetahuan dan mengembangkan bakat di dalam krida-krida lain
agar minat dan bakatnya dapat tersalur, terdidik dan terlatih.
b. Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan membaktikan dirinya
di lingkungan masyarakat dan menjadi motivator dalam lingkungan
keluarga.
c. Bersedia membantu pemerintah dalam bidang ketertiban serta mampu
memberikan informasi yang tepat dan benar.
d. Bagi anggota Saka Bhayangkara yang karena keadaan keluarga/
pendidikan, meninggalkan wilayah kerja Saka Bhayangkara, agar bisa
melanjutkan pendidikan kebhayangkaraannya dengan mendaftarkan
kembali atau melaporkan kepada Pamong Saka Bhayangkara di
tempat yang baru.
BAB IV
PROGRAM PELAKSANAAN
1. Kegiatan
a. Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara adalah kegiatan dalam rangka
mengembangkan bakat dan minat dalam bidang kebhayangkaraan
melalui proses kepramukaan.
b. Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara harus menjurus pada
pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani, rohani,
pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pramuka Penegak
dan Pandega.
c. Kegiatan Saka diarahkan untuk membantu meningkatkan
kualitas kegiatan gugusdepan, sehingga anggota Saka yang telah
mengikuti kegiatan Saka diwajibkan meneruskan pengetahuan dan
keterampilannya kepada anggota di gugusdepan sebagai Instruktur
Muda.
d. Acara kegiatan Saka Bhayangkara dijalankan sebanyak mungkin
secara praktek dan praktis dengan menggunakan prinsip dasar dan
metode kepramukaan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
e. Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya disajikan dengan menarik
kepada peserta didik, terutama untuk menumbuhkan kesadaran
berkamtibmas dan kesadaran hukum.
f. Kegiatan Saka Bhayangkara juga digunakan untuk menumbuhkan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pengabdian dan sikap bela
negara serta kepedulian terhadap lingkungan masyarakat.
g. Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya direncanakan sedemikian
rupa sehingga menarik sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi
dan kondisi kaum muda serta memberikan bekal kepada para
Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan baktinya kepada
masyarakat dalam pembangunan nasional.
h. Program kegiatan dibuat oleh Dewan Saka kemudian direkomendasikan
kepada Pamong Saka / Pimpinan Saka dalam kwartir yang terkait dan
dilaksanakan oleh seluruh Penegak dan Pandega dibantu oleh Para
Instruktur Saka dengan kemitraan Pamong Saka Bhayangkara.
i. Materi latihan krida dapat dilaksanakan oleh Penegak dan Pandega
sendiri dengan petunjuk Instruktur Saka bermitra dengan Pamong
Saka Bhayangkara.
2. Waktu
a. Latihan dilaksanakan sesuai dengan waktu tahun ajaran pendidikan
dan merupakan masa bakti pada Saka Bhayangkara, sedangkan masa
bakti di masyarakat tidak terbatas.
b. Latihan rutin dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disusun
oleh Dewan Saka dan waktu latihannya di luar latihan gugusdepan
dengan bimbingan Pamong Saka.
c. Latihan khusus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh
Instruktur Saka Bhayangkara.
3. Penilaian
a. Maksud penilaian untuk:
1) Mengetahui kekurangan yang ada, guna diadakan perbaikan
agar dapat meningkatkan mutu kegiatan.
2) Memberi pengarahan tentang cara mengukur keberhasilan
kegiatan.
3) Memperoleh hasil penilaian yang dapat digunakan sebagai bahan
pembuatan rencana kegiatan yang akan datang.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b. Waktu penilaian dilakukan pada:
1) Saat kegiatan berlangsung.
2) Akhir suatu kegiatan.
3) Kondisi dan situasi yang ada.
c. Penilaian dilakukan oleh:
1) Peserta dari suatu kegiatan.
2) Penyelenggara kegiatan.
3) Tim yang dibentuk di luar 1) dan 2) di atas.
d. Sasaran penilaian:
1) Perorangan (individu)
Segi negatif : Kurang obyektif karena dipengaruhi oleh faktor-
faktor dalam diri seseorang.
Segi positif : Lebih banyak saran yang didapat karena setiap
peserta memberikan penilaiannya.
2) Kelompok
Segi negatif : Hasil penilaian kelompok mejadi tidak obyektif
kalau ada anggota kelompok yang mendominasi
jalannya penilaian.
Segi positif : Hasil diskusi kelompok lebih obyektif dan efektif
bila semua anggota ikut melakukan penilaian,
koordinasinya pada kegiatan yang telah
dilaksanakan dan memprogramkan kegiatan-
kegiatan yang akan datang.
e. Tujuan penilaian:
1) Untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang
bersangkutan.
2) Memberikan arah yang benar agar tercapai sasaran yang dituju.
3) Meningkatkan kualitas kegiatan itu sendiri.
4) Hasil penilaian dapat dipakai sebagai pedoman pada penyusunan
rencana kegiatan selanjutnya.
5) Untuk menggairahkan dan memberikan motivasi pada peserta
didik supaya mempunyai kepercayaan diri mereka masing-
masing.
f. Setiap tahun diadakan evaluasi untuk memperoleh keefektifan dan
keefsienan kegiatan Saka Bhayangkara yang telah dilaksanakan.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
4. Sarana Kegiatan
Sarana untuk memperlancar kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari:
a. Majelis pembimbing Saka Bhayangkara berupa bimbingan dan
bantuan:
1) Finansial / Dana.
2) Organisatoris.
3) Material.
4) Moral.
5) Fasilitas dan lain-lain.
b. Kwartir berupa bimbingan dan pengendalian Saka melalui Pimpinan
Saka Bhayangkara dan Pamong Saka Bhayangkara.
c. Swadaya
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan diperoleh dari:
1) Iuran anggota Saka yang besarnya ditetapkan oleh Musyawarah
Saka.
2) Sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD dan ART
Gerakan Pramuka dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Pedoman ini akan diatur kemudian oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Oktober 2006
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Friday, 9 November 2012
SKK KRIDA
07:44
Unknown
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment