KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 273 TAHUN 1993
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI
KECAKAPAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang : 1. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan proses pendidikan
kepramukaan yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka utnuk
meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik,
digunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka ;
2. bahwa sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang digunakan adalah Suarat
Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat
Pramuka Garuda (SPG) ;
3. bahwa...