KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131 TAHUN
2003
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
2. Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 perlu disempurnakan, disesuaikan dengan
aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta perkembangan Gerakan Pramuka
saat ini.
Mengingat :
1. AD/ART Gerakan Pramuka.
2. Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang
Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan :
Saran Pimpinan, Andalan, Dewan Kerja Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dan Keputusan Kwarnasl
Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang
Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
.
Kedua :
Mengesahkan Petunjuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seperti
tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga :
Menginstruksikan lepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, agar melaksanakan
Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega seperti
tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Keempat :
Laksanakan dengan penuh tanggungjawab
Kelima :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di :
Jakarta.
Pada
tanggal : 5 Desember 2003
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
H.A. Rivaai
Harahap
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131 TAHUN 2003
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pimpinan, baik di
lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut
dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di setiap jajaran
Kwartir.
c. Pengelolaan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega diatur dalam suatu Petunjuk
Penyelenggaraan.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 022
tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega dan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega perlu disempurnakan sesuai dengan aspirasi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, serta perkembangan Gerakan Pramuka dewasa ini.
2. Dasar
a. Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
b. Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Hubungan Kerja dan Administrasi
f. Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas
j. Sidang
Paripurna dan Rapat
k. Penutup.
4. Pengertian dan Kedudukan
Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja
adalah suatu wadah pengembangan kepemimpinan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartir, yang
beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bersifat kolegial, dan
merupakan bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja
dibentuk sebagai wadah peengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
6. Tujuan
Dewan Kerja
dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Praamuka Penegak dan Pramuka
Pandega untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam
pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka usaha
pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat,
bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan
Kerja adalah:
a. Melaksanakan
Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pandega disesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya.
c. Mendukung Dewan
Kerja dan wadah pembinaan Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di
kwartirnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Melaksanakan
tugas-tugas kwartir.
f. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Praamuka Pandega Puteri dan Putera di tingkat kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam
melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana
rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Praamuka Pandega
b. Pengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya
c. Penghubung
antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir
e. Pendukung
pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewaan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
PENGORGANISASIAN DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat
Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional yang
disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat
Kwaartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah yang
disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat
Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang yang
disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat
Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting yang
disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
13. Masa Bakti
a. Masa Bakti
adalah kurun waktu berlangasungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam
melaksanakan tugasnya.
b. Masa Bakti
Dewan Kerja adalkah:
1) Dewan Kerja
Nasional selama 3 tahun
2) Dewan Kerja
Daerah selama 3 tahun
3) Dewan Kerja
Cabang selama 2 tahun
4) Dewan Kerja
Ranting selama 2 tahun.
BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN ADMINISTRASI
12. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja
adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas
pokoknya.
b. Hubungan kerja
dengan Pimpinan Kwartir.
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja
dengan Pimpinan Kwartir dalam kedudukannya sebagai bagian dari Kwartir adalah
hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan dan menilai pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar
Dewan Kerja adalah koordinasi, konsultasi, dan informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan
organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja
dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan
Pramuka.
2) Bentuk
kerjasama dalam hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut
dilaku-kan dengan sepengetahuan Kwartir.
13. Adminisatrasi
a. Sebagai bagian
dari Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem
administrasi kwartirnya.
b. Sistem
administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan
Kerja.
BAB VI
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA PUTERI PUTERA
14. Pengertian
a. Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera
adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat kwartirnya.
b. Hasil
Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
15. Jenis Musppanitera
a. Masppanitera
1) Musppanitera
adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhinya kuorum.
2) Kuorum
a) Kuorum adalah jumlah utusan yang seharusnya hadar dalam Musppanitera
sehingga Musppanitera memiliki keabsahan
b) Kuorum terpenuhi apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan
yang segarusnya hadir.
b. Masppanitera
Luar Biasa
1) Musppanitera
Luar Biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua waktu Musppanitera
karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera
Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari
sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
16. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
17. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat
Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut
Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
b. Di tingkat
Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut
Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
c. Di tingkat
Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut
Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
d. Di tingkat
Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut
Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
18. Penyelenggara
a. Penyelenggara
adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang
berkenaan dengan pelaksanaannya diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan
Kwartir.
19. Peserta
a. Peserta adalah
perutusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta
Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Nasional
2) Utusan Dewan
Kerja Daerah
c. Peserta
Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Daerah
2) Utusan Dewan
Kerja Cabang
d. Peserta
Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Cabang
2) Utusan Dewan
Kerja Ranting
e. Peserta
Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Ranting
2) Utusan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana.
20. Utusan dan Mandat
a. Utusan
Utusan adalah Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya.
b. Mandat
1) Mandat adalah
wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan
hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi
utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang
bersangkutan
4) Mandat bagi utusan
Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan
Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
21. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara
adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam
perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan. Setiap utusan
mempunyai satu hak suara.
b. Hak bicara
adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan
pendapat.
22. Pimpinan Musppanitera
a. Pimpinan
Musppanitera adalah peserta yang mendapatkan fungsi khusus berupa hak dan
kewajiban untuk memimpin jalannya Musppanitera sehingga dapat tercapai tujuan
yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Pimpinan
Musppanitera selanjutnya disebut Presidium. Personalianya dipilih melalui
musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara.
c. Presidium
terdiri atas :
1) Satu orang dari
unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja
penyelenggara.
2) Dua orang dari
dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peseta Musppanitera.
d. Hal-hal yang
berkenaan dengan Presidium diatur dalam Tata Tertib Musppanitera
23. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat
Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran
kepada Musppanitera
b. Penasehat
Musppanitera terdiri atas unsur Andalan Kwartir dan/atau Staf Kwartir yang
mendapat mandat dari Kwartirnya.
24. Acara Musppanitera
a. Acara
Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan
dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara
Musppanitera sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Penyampaian
Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok atas kebijakan yang dibuat oleh Dewaan Kerja
dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja.
2) Evaluasi
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega selama masa baktinya
3) Perumusan
masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
4) Pemilihaaan
Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara
Musppanitera Lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
25. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan
Keputusan adalah proses pemilihan alternatif untuk memecahkan masalah yang
dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap
pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk
mufakat.
c. Apabila
keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh
melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB VI
KEANGGOTAAN
26. Anggota Dewan
Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan
kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
27. Persyaratan
a. Persyaratan
hádala ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Verja.
b. Persyaratan
terdiri atas:
1) anggota aktif
di Gugusdepannya,
2) belum menikah,
3) minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau
Pramuka Pandega,
3) masih dalam batas usia Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
28. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan
anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja
b. Pemilihan
keanggotaan dapat dilakukan melalui:
1) Formatur, yang
personalianya dipilih dalam Musppanitera, atau
2) Pemilihan
langsung aaatas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan
Kerja lainnya dipilih oleh Formatur. Pemilihan langsung ini dapat dilaksanakan
bila memnuhi syarat sebagai berikut:
a) Tela hada nama
calon definitif minimal 2 orang putera dan 2 orang puteri paling lambat 3 bulan
sebelum pelaksanaan Musppanitera
b) Calon-calon
tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 27.
c. Formatur
1) Formatur adalah peserta yang diberi
hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
2) Tugas dan Masa Tugas
a) Formatur
bertugas untuk :
(1) memilih
anggota Dewan Kerja.
(2) menyusun
anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b) Formatur
bermasa tugas selama satu bulan sejak Musppanitera berakhir.
c) Formatur
bertanggung jawab kepada Musppanitera melalui Kwartir.
3) Keanggotaan Formatur
a) Anggota
Formatur terdiri atas :
(1) Unsur anggota
Dewan Kerja Penyelenggara.
(2) Unsur peserta Musppanitera.
b) Jumlah anggota formatur secara
keseluruhan gasal dan tidak lebih dari 9 orang.
c) Hal-hal yang berkenaan dengan tata
cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d) Formatur dapat menyusun hal-hal yang
berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
4)
Penasehat Formatur
a) Penasehat Formatur adalah Andalan
Kwartir yang diminta oleh Musppanitera dengan mendapat mandat dari Kwartir.
b) Tugas Penasehat Formatur adalah
memberikan saran, usul, dan pendapat kepada Formatur.
c) Penasehat Formatur tidak memiliki
hak suara.
d) Penasehat Formatur bertanggung jawab
kepada Kwartir.
29. Mutasi Anggota
a. Mutasi Anggota
adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota dalam pelaksanaan tugasnya di
Dewan Kerja.
b. Mutasi anggota
dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
c. Tata cara
mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan persetujuan Kwartir.
d. Pelaksanaan
mutasi dilakukan dengan keputusan Kwartir.
30. Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian
anggota adalah tindakan Kwartir untuk menghentikan hak dan kewajiban seorang
anggota untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian
anggota dilakukan apabila anggota :
1) menikah.
2) Berhalangan
secara tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur
lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
3) mengajukan
permintaan sendiri
4) Telah
melewati batas usia Pramuka Pandega
5) Melakukan
kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode
Kehormatan Pramuka.
c. Dalam hal
anggota meninggal dunia, maka secara otomatis hak dan kewajibannya berakhir.
d. Jenis
pemberhentian anggota terdiri atas :
1) pemberhentian
dengan hormat.
2) pemberhentian
dengan tidak hormat.
e. Pemberhentian
dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal
30 b. 1), Pt. 30 b. 2) dan Pasal. 30 b. 3) dan Pasal 30 b. 4)
f. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan
apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. b. 5) estela melalui
Dewan Kehormatan Kwartir.
g. Tata cara
pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
h. Pemberhentian
anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
31. Penggantian Anggota
a. Penggantian
anggota adalah penggantian Pramuka Penegak dan Pandega yang dilakukan apabila
ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara
penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan
sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian
anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
32. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya
sebagai badan yang bersifat kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam
pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengursan.
33. Selama belum
terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir
sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan
tugasnya.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
34. Pengurus
a. Susunan
pengurus Dewan Kerja adalah seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,
Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota, dan beberapa orang
anggota. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil
Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pandega Puteri, dan sebaliknya.
b. Jumlah Anggota
Dewan Kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan secara keseluruhan berjumlah
ganjil (gasal).
c. Pimpinan Dewan
Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
35. Pengurus
Harian
a. Jika
diperlukan, untuk melaksanakan tugas administrasi dan kesekretariatan Dewan
Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri atas beberapa anggota Dewan
Kerja
b. Keanggotaan
Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Pleno Dewaan Kerja, dan disesuaikan
dengan program kegiatan serta kesempatan yang dimiliki anggota Dewan Kaerja
c. Jumlah daan
susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan kebutuhan.
36. Pembidangan
a. Pembidangan
adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembentukan
bidang-bidang Dewan Kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Dewan Kerja
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS
37. Pembagian
Tugas
a. Pembagian tugas
merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan
Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas
diatur sebagai berikut :
1) Ketua
a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c) Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
2) Wakil Ketua
a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
c) Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
3) Sekretaris
a) Melaksanakan mekanisme administrasi dan kehumasan
b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua
berhalangan.
4) Bendahara
a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
b) Mewakili Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris apabila
berhalangan.
6) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
7) Anggota Bidang
a) Melaksanakan tugas bidang
b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan
kebijaksanaan bidang.
38. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi
anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
39. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih
lanjut uleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
40. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja atau Sangga
Kerja/Panitia Pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
yang bertindak sebagai pelaksana statu kegiatan dan bertanggungjawab lepada
Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB
XI
SIDANG
PARIPURNA DAN RAPAT
41. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega
merupakan wahana permusyawaratan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
sebagai langkah koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam
pengelolaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang
Paripurna dilaksanakan minimal satu kali dalam satu masa bakti Dewan Kerja.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri
atas :
a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
b) Utusan Dewan Kerja yang berada di
wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
c) Khusus untuk Sidang Paripurna
Ranting :
Peserta
(1) Anggota Dewan
Kerja Ranting
(2) Utusan Dewan
Ambalan dan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya aatas usulan Dewaan
Ambalan dan Dewan Racana
2) Penasehat
Sidang Paripurna
a) Penasehat
Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk
dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat
Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir dan/atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
42. Rapat-rapat
Rapat adalah pertemuan yang
diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
BAB XII
PENUTUP
52. Masa Peralihan
Kwartir Gerakan Pramuka diberi
kesempatan mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam
masa peralihan selama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya petunjuk
penyelenggaraan ini.
53. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dengan mendengar saran Dewan Kerja Nasional.
Jakarta, 5 Desember 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
H.A. Rivai Harahap.
0 comments:
Post a Comment