KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang :
a. bahwa Gerakan Pramuka sebagai suatu wadah pembinaan generasi muda bertujuan
membentuk manusia yang berkepribadian dan watak luhur, serta membentuk warga
negara yang berjiwa Pancasila, yang patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga menjadi tenaga kader pembangunan disegala bidang;
b. bahwa usaha untuk mencapai tujuan tersebut, diarahkan
pada pengembangan dan pembinaan watak, jasmani dan rohani, pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman, yang dilakukan melalui kegiatan praktek secara
praktis, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan Sistem
among;
c. bahwa untuk keperluan tersebut dibentuklah gugusdepan
Pramuka sebagai wadah utama pembinaan kepribadian para Pramuka, dan satuan
karya Pramuka, sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan,
penambah pengalaman serta medan
baktinya kepada masyarakat, de berbagai bidang kejuruan;
d. bahwa untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan
satuan karya Pramuka, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka baru, sebagai pengganti petunjuk penyelenggaraan lama, Lampiran
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun1977 yang
dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan mutakhir Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 050 tahun 1987 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Memperhatikan
: Saran Andalan Nasional, Pimpinan Saka dan Staf Kwartir Nasional
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77
tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
Kedua
: Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka yang baru,
seperti yang tertera pada lampiran keputusan ini.
Ketiga
: Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkannya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 4 Maret 1989
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
032 TAHUN 1989
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN
KARYA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1.
Umum
a. Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai
lembaga pendidikan luar sekolah, menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka seperti yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
b. Usaha-usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka itu
harus diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, moral, jasmani,
bakat, pengetahuan, pengalaman, keterampilan, melalui kegiatan yang dijalankan
sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan system
among, dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. Untuk menunjang usaha tersebut dibentuklah :
1) Gugusdepan Pramuka sebagai wadah utama pembinaan
kepribadian para Pramuka.
2) Satuan Karya Pramuka sebagai wadah pengembangan
pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman dan pemberian
kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat, di berbagai bidang
kejuruan.
d.
Pelaksanaan kegiatan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan
usia dan kemampuan jasmani dan rohani pesertadidik. Kegiatan pendidikan
tersebut dilaksanakan sedapat-dapat dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang
memberi kesempatan pesertadidik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan
kecakapannya, dengan menggunakan pelengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Kegiatan tersebut juga
diusahakan pelaksanaannya secara swadaya, dengan biaya rendah, secara mudah dan
sederhana, tetapi membawa hasil pendidikan yang nyata.
e. Untuk mengatur tertib pengelolaan Satuan Karya
Pramuka, dianggap perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka baru, yang menggantikan petunjuk penyelenggaraan yang lama, yang
disesuaikan denga perkembangan Gerakan Pramuka dan tuntutan masyarakat.
f. Maksud
diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada
kwartir-kwartir dalam usahanya membentuk, membina dan mengembangkan satuan
karya Pramuka.
g.
Tujuan diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan
memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan satuan karya Pramuka serta
kegiatannya.
Pt. 2.
Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal penyelenggaraan satuan karya pada
umumnya, dengan tata urut sebagai berikut :
a.
Pengertian, tujuan dan sasaran
b. Sifat
dan fungsi
c.
Organisasi dan nama
d.
Anggota, syarat dan kewajiban
e. Dewan
saka dan dewan kehormatan
f.
Pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka
g.
Pengesahan dan pengukuhan
h. Tanda
pengenal dan tanda kecakapan khusus
i.
Bidang kesakaan
j.
Kegiatan saka
k.
Musyawarah dan rapat kerja
l.
Pembiayaan
m.
Administrasi
n.
Sanggar bakti
o.
Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 3.
Pengertian
a.
Satuan karya pramuka disingkat saka.
adalah
wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
meningkatkan pengetahuan, kemempuan, keterampilan dan pengalaman para pramuka
dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi
kehidupan dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat,
bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan
perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.
Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai
wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.
c.
Pimpinan saka adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan
organisa-toris, dan teknis kepada saka yang bersangkutan serta memberikan
bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya.
d.
Pamong saka adalah anggota dewasa gerakan pramuka, yang bertanggungjawab atas
pembi-naan dan pengembangan saka.
e.
Instruktur saka adalah anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan
anggota gerakan pramuka, yang karena kemampuan dan keahlianny, menyumbangkan
tenaga dan kemampuan-nya, untuk membantu pamong saka.
f. Dewan saka adalah badan yang dibentuk oleh
anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan pandega, yang bertugas memimpin
pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
g.
Musyawarah saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka,
guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan
antara lain untuk memilih dewan saka.
h.
Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan
pemuda, putera maupun puteri, yang berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima)
tahun.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan
saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para pramuka pandega dan pemuda
untuk :
a. Mengembangkan bakat, minat, penegtahuan, kemampuan,
keterampilan dan pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.
b. Meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan
produktif.
c. Memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya.
d. Memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat,
bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional.
Sehingga dapat
meningkatkan mutu dan tarf kehidupan serta dinamika gerakan pramuka, serta
peranannya dalam pembangunan nasional.
Pt. 5.
Sasaran
Sasaran pembentukan
saka bagi pramuka penggalang dan pramuka penegak serta pramuka pandega adalah
agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam saka, mereka :
a. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya
atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
b. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
c. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang
dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
e. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab,
berdayaguna dan tepatguna.
f. dapat
menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdayaguna dan tepatguna
sesuai dengan minat dan bakatnya.
g. menjalankan secara nyata trisatya dan dasa darma.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pt. 6.
Sifat
a. Saka bersifat terbuka bagi pemuda dan pramuka
penggalang, penegak, dan pandega, baik putera maupun puteri.
b. Saka bersifat pendidikan luar sekolah sesuai dengan
minat, kegemaran dan bakat para pemuda, termasuk pramuka penggalang, terutama
pramuka penegak dan pandega.
Pt. 7.
Fungsi
Saka berfungsi sebagai
:
a. Wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan
pengetahuan dan keterampilan di bidang kejuruan tertentu.
b.
Sarana untuk pelaksanaan kegiatan nyata dan produktif, serta bakti kepada
masyarakat.
c.
Pelengkap pendidikan kepramukaan di gugusdepan.
d. Alat untuk mencapai
tujuan gerakan pramuka.
BAB IV
ORGANISASI DAN NAMA
PT. 8.
Organisasi
a. Saka dibentuk ditiap ranting/cabang atas kehendak,
minat dan kegemaran yang sama dari anggota gerakan pramuka yang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
b. Saka dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang,
pengendalian dan pembinaan kwartir ranting, apabila kwartir ranting belum mampu
membentuk saka, maka pembentukan saka dilaksanakan oleh kwartir cabang.
c. Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan
sebanyak-banyaknya 40 (empatpuluh) orang dalam satu bidang saka tertentu, serta
sedikitnya terdiri atas 2 (dua) krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima)
hingga 10 (sepuluh) orang, pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan
dengan kebutuhan.
d. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih
dari 40 (empatpuluh) orang dibagi kedalam beberapa saka yang sama bidangnya
sesuai dengan ketentuan pada butir 8.c. diatas.
e. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang
terpisah, saka putera dibina oleh pamong putera dan saka puteri dibina oleh
pamong puteri.
f. Anggota krida
memilih pimpinan krida masing-masing dan pemimpin krida menunjukan seorang
wakil pemimpin krida.
g. Anggota saka memilih dewan saka yang diambil dari
beberapa anggota saka, pemimpin krida dan wakil pemimpin krida.
Pt. 9.
Nama
a. Saka diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau
nama lain yang dapat memberi motivasi
kepada anggotanya, sesuai dengan jenis saka bersangkutan. Contohnya : satuan
karya pramuka dirgantara adisucipto disingkat saka dirgantara adisucipto.
b. Krida sebagai bagian dari saka diberi nama menurut
kegiatan anggota krida tersebut.
c. Bila dalam satu saka terdapat beberapa krida yang
sama, maka nama krida tersebut dapat diberi nomor urut. Contoh : krida
peternakan I, krida peternakan II, dan seterusnya.
d. Nama-nama krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
dan petunjuk pelaksanaan masing-masing saka.
BAB V
ANGGOTA, SYARAT-SYARAT, DAN KEWAJIBAN
Pt. 10.
Anggota
a.
a. Anggota saka adalah
pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari gugusdepannya.
b.
b. Pramuka penggalang,
calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota saka
seizin pembina gugusdepannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12 (duabelas)
bulan setelah menjadi anggota saka diusahakan telah dilantik sebagai pramuka
penggalang terap, penegak bantara, atau pandega digugusdepannya.
c.
c. Pemuda yang berusia
antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun dapat menjadi anggota
saka dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan
setelah menjadi anggota saka wajib menjadi anggota suatu gugusdepan gerakan
pramuka, dan selanjutnya berusaha menempuh syarat kecakapan umum dan dilantik
sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Pt. 11.
Syarat-syarat
Syarat
anggota saka adalah sebagai berikut :
a.
a. Mendapat izin dari
orangtua/wali, kepala sekolah, dan pembina gugusdepannya.
b.
b. Berusia antara 11
(sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
c.
c. Memenuhi syarat-syarat
khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka (misalnya persyaratan mengenai
kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
d.
d. Bersedia untuk
berperan aktif dalam segala kegiatan saka.
e.
e. Bersedia dengan
sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun serta setiap
saat bila diperlukan.
f.
f. Seorang pramuka dapat
pindah dari satu bidang saka ke saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya
3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada saka
tersebut.
Pt. 12.
Kewajiban
Seorang
anggota saka berkewajiban untuk :
a.
a. Menaati dan
menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
b.
b. Menaati anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
c.
c. Menjaga nama baik
gerakan pramuka.
d.
d. Mengikuti dengan rajin
dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan kegiatan gerakan
pramuka lainnya.
e.
e. Membina, mengembangkan
dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan yang bermanfaat
bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
f.
f. Berusaha menjadi
teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g.
g. Menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
h.
h. Menjalankan tugas
sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas permintaan
dan persetujuan Pembina gugusdepan yang bersangkutan.
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN
PT. 13.
Dewan Saka
a.
a. Susunan pengurus,
fungsi, tanggungjawab, dan masa bakti dewan saka :
1)
1) Dewan saka terdiri
atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari
anggota saka dan dipilih oleh anggota saka melalui musyawarah saka.
2)
2) Pada hakikatnya fungsi
dewan saka sama dengan fungsi dewan ambalan pengak atau dewan racana pandega.
3)
3) Dewan saka
bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
4)
4) Masa bakti dewan saka
adalah 2 tahun.
b.
b. Syarat-syarat
keanggotaan dewan saka :
1)
1) Memenuhi syarat-syarat
anggota saka seperti tersebut dalam Pt. 11.
2)
2) Telah menempuh SKU
penegak bantara/pandega di gugusdepannya.
3)
3) Sedikitnya telah aktif
dalam saka tersebut selama 6 bulan .
4)
4) Memiliki bakat
kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai bagi
tugasnya sebagai dewan saka.
c.
c. Kewajiban dewan saka :
1)
1) Memimpin dan mengelola
saka secara berdayaguna dan tepatguna serta penuh tanggungjawab.
2)
2) Melaksanakan kegiatan
saka sesuai dengan tujuan dan sasaran, dibawah bimbingan pamong saka.
3)
3) Memahami dan
menghayati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, serta
petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan saka.
4)
4) Menjadi motor
penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan saka.
5)
5) Menjaga dan memelihara
citra yang baik tentang saka dikalangan masyarakat.
6)
6) Memelihara dan
meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan :
a.
a. Pamong saka
b.
b. Instruktur saka
c.
c. Pimpinan saka
d.
d. Gugusdepan tempat para
anggota sakanya bergabung
e.
e. Dewan ambalan dan dewan
racana tempat para anggota sakanya bergabung
f.
f. Pengurus/andalan
kwartir
g.
g. Dewan kerja ranting
dan dewan kerja cabang
h.
h. Saka-saka lain.
7)
7) Dengan bantuan pamong
saka, dewan saka mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat
yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam suatu
bidang yang diperlukan anggota saka.
8)
8) Memberikan laporan
triwulan tentang pengelolaan dan kegiatan saka kepada kwartir melalui pamong
saka dan pimpinan sakanya.
Pt. 14.
Dewan Kehormatan Saka
a.
a. Dewan kehormatan saka
adalah forum yang dibentuk oleh saka untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang
menyangkut nama baik sorang anggota saka atau nama baik saka, serta menyusun
data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugrah atau tanda penghargaan
kepada anggota sakanya.
b.
b. Dewan kehormatan saka
bersidang karena adanya :
1)
1) Pelanggaran terhadap
isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka,
ketentuan-ketentuan saka, disiplin dan kehormatan saka.
2)
2) Pengusulan pemberian
anugrah atau penghargaan.
c.
c. Dewan kehormatan saka
memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
1)
1) Pemberhentian
sementara.
2)
2) Pemberhentian dari
keanggotaan saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugusdepan.
d.
d. Anggota saka yang
dianggap melanggar ketentuan gerakan pramuka dan kode kehormatan gerakan
pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela
dirinya dalam sidang dewan kehormatan saka.
e.
e. Dewan kehormatan
merahabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.
f.
f. Dewan kehormatan saka
terdiri dari :
1)
1) Pamong saka.
2)
2) Instruktur saka (bila
diperlukan).
3)
3) Dewan saka.
4)
4) Pimpinan krida.
g.
g. Dewan kehormatan saka
memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina gugusdepan
anggota saka yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan
pimpinan saka tingkat ranting melalui pamong sakanya.
BAB VII
PIMPINAN SAKA, PAMONG SAKA DAN INSTRUKTUR SAKA
Pt. 15.
Pimpinan Saka
a.
a. Maksud
Dalam rangka usaha
meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka dianggap perlu membentuk perangkat
kerja kwartir, mulai dari tingkat ranting sampai tingkat nasional, untuk
membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka.
b.
b. Susunan pimpinan saka
1)
1) Pimpinan saka terdiri
dari atas unsur kwartir gerakan pramuka (andalan, staf kwartir, dan anggota
dewan kerja pramuka penegak dan pandega), unsure instansi pemerintah dan
masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka,
dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2)
2) Susunan pimpinan saka
adalah sebagai berikut :
a)
a) Penasihat.
b)
b) Pengurus terdiri atas
:
(1)
(1) Ketua.
(2)
(2) Wakil ketua.
(3)
(3) Sekretaris.
(4)
(4) Bendahara.
(5)
(5) Anggota.
c)
c) Bila dipandang perlu,
dari susunan pemimpin saka tersebut dapat ditunjuk beberapa anggota pengurus
pimpinan saka sebagai pelaksana harian.
3)
3) Ketua pimpinan saka
diusahakan secara ex-officio menjadi andalan atau pembantu andalan di kwartir,
yang bertugas mengurus saka yang bersangkutan.
4)
4) Pimpinan saka diangkat
dan dikukuhkan oleh ketua kwartir, dan bertanggungjawab kepada kwartir yang
bersangkutan.
5)
5) Masa bakti pimpinan
saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c.
c. Tingkat pimpinan saka
1)
1) Ditingkat pusat
dibentuk pimpinansaka tingkat nasional.
2)
2) Ditingkat propinsi
dibentuk pimpinan saka tingkat daerah.
3)
3) Ditingkat kotamadya/kabupaten
dibentuk pimpinan saka tingkat cabang.
4)
4) Ditingkat kecamatan
dibentuk pimpinan saka tingkat ranting.
d.
d. Tugas dan
tanggungjawab pimpinan saka tingkat nasional/daerah/cabang/ ranting :
1)
1) Umum :
a)
a) Melaksanakan program kegiatan
saka yang telah ditentukan oleh kwartir yang bersangkutan dan petunjuk teknis
dri pimpinan saka.
b)
b) Melaksanakan pembinaan
dan pengembangan saka yang ada di wilayahnya.
c)
c) Mengadakan hubungan
dengan instansi yang ada kaitannya dengan saka yang bersangkutan.
2)
2) Khusus :
a)
a) Tingkat nasional :
(1)
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka.
(2)
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir nasional.
b)
b) Tingkat daerah :
(1)
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka
(2)
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir daerah dan pimpinan sak
tingkat nasional.
c)
c) Tingkat cabang :
(1)
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka.
(2)
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir cabang dan pimpinan
saka tingkat daerah.
d)
d) Tingkat ranting :
(1)
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka.
(2)
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir ranting dan pimpinan
saka tingkat cabang.
Pt. 16.
Pamong Saka
a.
a. Pamong saka adalah
Pembina pramuka, terutama Pembina pramuka penegak/pandega atau anggota dewasa
lainnya, yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan ska sesuai
dengan minat/kegemaran anggota saka yang bersangkutan.
b.
b. Pamong saka diangkat
dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ketua kwartir cabang, atas usul
pimpinan saka yang bersangkutan.
c.
c. Bila dalam satu saka
yang sejenis ada beberapa orang pamong saka, maka dipilih salah seorang sebagai
koordinatornya.
d.
d. Masa bakti pamong saka
2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali
e.
e. Pamong saka secara
ex-officio menjadi anggota pimpinan saka tingkat ranting/pimpinan saka tingkat
cabang dari saka yang bersangkutan.
f.
f. Pamong saka berhenti
karena :
1)
1) Berakhir masa
baktinya.
2)
2) Atas permintaan
sendiri.
3)
3) Diberhentikan karena
pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
g.
g. Syarat-syarat pamong
saka :
1)
1) Pembantu Pembina atau
Pembina pramuka golongan penegak/pandega atau anggota dewasa lainnya, dan
diusahakan Pembina mahir dan bersedia mengikuti kursus pamong saka yang
bersangkutan.
2)
2) Pamong saka hendaknya
berusaha mengikuti kursus pamong saka, selmbat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
di kukuhkan.
3)
3) Bersedia menjadi
pamong saka dan memiliki minat/kegemaran dan pengetahuan serta keterampilan
dalam suatu bidang kejuruan yang sesuai dengan kgiatan saka yang bersangkutan.
h.
h. Pamong saka
bekewajiban untuk :
1)
1) Melaksanakan system
pembinaan dan pengembangan saka dengan sistem among secara tepatguna, serta
penuh rasa tanggungjawab.
2)
2) Memberi contoh dan
teladan dalam setiap kegiatan saka.
3)
3) Menjadi
pendorong/motivator bagi dawn saka dan anggota saka agar mereka memiliki
keberanian untuk mengambil keputusan.
4)
4) Meningkatkan secara
terus-menrus pengetahuan, pengalaman, dan kecakapannya melalui berbagai bentuk
pendidikan, khususnya yang ada kaitannya dengan bidang kegiatan saka yang
diasuhnya.
5)
5) Mengusahakan
instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka yang memadai.
6)
6) Melaporkan pelaksanaan
setiap kegiatan yang telah dilakukan kepada pimpinan saka.
7)
7) Mengadakan hubungan,
konsultasidan kerjasama yang baik dengan majelis pembimbing ranting/cabang,
kwartir ranting/cabang, pimpinan saka dan gugusdepan-gugusdepan serta pamong
saka lainnya.
Pt. 17.
Instruktur Saka
a.
a. Maksud.
Dalam rangka
peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota saka dipandang perlu untuk
mengangkat instruktur yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu
dan bertugas membantu pamong saka.
b.
b. Pengangkatan dan masa
bakti.
1)
1) Instruktur saka
diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ cabang atas usul pamong
saka dan pimpinan saka yang bersangkutan.
2)
2) Masa bakti instruktur
saka 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
c.
c. Pemberhentian.
Instruktur saka
berhenti karena :
1)
1) Berakhir masa
baktinya.
2)
2) Atas permintaan
sendiri.
3)
3) Diberhentikan karena
pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
d.
d. Syarat-syarat
instruktur saka.
Syarat-syarat
instruktur saka adalah :
1)
1) Memiliki pengetahuan,
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan wawasan saka yang
bersangkutan.
2)
2) Bersedia secara
sukarela menjadi instruktur saka disertai dengan penuh tanggungjawab
3)
3) Bersedia membantu
pamong saka dalam membina dan mengembangkan saka.
e.
e. Kewajiban instruktur
saka.
Instruktur saka
berkewajiban :
1)
1) Melaksanakan
pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para anggota saka.
2)
2) Menjadi penguji TKK
bagi anggota saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan
perkembangannya kepada pamong saka.
3)
3) Menjadi penasihat bagi
dewan saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan saka.
4)
4) Memberi motivasi
kepada anggota saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan
kegemarannya.
5)
5) Meningkatkan
pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan, antara
lain sedikitnya pernah mengikuti kursus orientasi gerakan pramuka.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN
Pt. 18.
Pengesahan
a.
a. Pembentukan saka
disuatu cabang/ranting disahkan dengan surat
keputusan kwartir cabang dan/kwartir ranting.
b.
b. Pembentukan pimpinan
saka dalam suatu kwartir disahkan dengan surat
keputusan kwartir yang bersangkutan.
c.
c. Pamong saka dan
instruktur saka disuatu ranting disahkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang.
d.
d. Dewan saka disahkan
dengan surat
keputusan pamong saka.
Pt. 19.
Pengukuhan
a.
a. Pengukuhan anggota
saka, pemimpin krida, dan dewan saka dilakukan oleh pamong saka.
b.
b. Pengukuhan instruktur
saka dan pamong saka dilakukan oleh pimpinan saka atas nama kwartir
ranting/cabang.
c.
c. Pengukuhan pimpinan
saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
d. Pengukuhan anggota
saka, pemimpin krida, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan
saka dilakukan dengan mengucapkan trisatya pramuka, sesuai dengan golongan
keanggotaannya.
BAB IX
TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS
Pt. 20.
Tanda Anggota Saka
a.
a. Tanda anggota gerakan
pramuka berlaku juga sebagai tanda anggota saka.
b.
b. Ketentuan-ketentuan
tentang tanda anggota saka diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Pt. 21.
Tanda Saka
a.
a. Tanda saka adalah
tanda pengenal masing-masing saka, berbentuk segi lima sama sisi, dengan ukuran tiap sisi 5 cm,
bergambar sesuai dengan jenis sakanya.
b.
b. Tanda saka
dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selam yang
bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.
c.
c. Tanda saka ditempatkan
pada lengan baju sebelah kiri.
d.
d. Tanda saka dipakai
oleh anggota saka, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan saka.
Pt. 22.
Tanda Krida
a.
a. Tanda krida adalah
tanda pengenal satuan terkecil dalam saka yang mendalami keterampilan tertentu.
Bentuk tanda krida
diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing saka, dengan ketentuan panjang
maksimum sisi mendatar dan sisi tegak masing-masing 4 cm.
b.
b. Tanda krida
ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda saka.
c.
c. Tanda krida
dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang
bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.
d.
d. Tanda krida hanya
dikenakan/dipakai oleh anggota krida yang bersngkutan, dan tidak
dikenakan/dipakai oleh pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka.
Pt. 23.
Pakaian Seragam
a.
a. Pakaian seragam
anggota gerakan pramuka berlaku juga sebagai pakaian seragam anggota saka.
b.
b. Dalam hal tertentu
yang tidak memungkinkan pemakaian seragam pramuka, seorang anggota saka
dibenarkan memakai seragam lainnya yang disesuaikan dengan jenis/ kebutuhan
latihan.
Pt. 24.
Tanda Kecakapan Khusus
a.
a. Pimpinan saka dapat
mengusulkan pengadaan syarat dan tanda kecakapan khusus kepada kwartir nasional
dengan memperhatikanprosedur dan ketentuan yang berlaku dalam gerakan pramuka.
b.
b. Pemberian TKK dan
merekomendasi TKK :
1)
1) Pimpinan saka/pamong
saka dapat memberikan tanda kecakapan khusus kepada anggota saka setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus dalam ujian tentang syarat kecakapan khusus oleh
instruktur saka tersebut.
2)
2) Pimpinan saka dapat
memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada pramuka diluar sakanya
setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh instruktur saka tersebut.
c.
c. Pengusulan pada Pt.
24. a. macam dan jenis syarat dan tanda kecakapan khusus, disesuaikan dengan
krida-krida yang terdapat pada saka tersebut, sejauh belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan syarat dan gambar tanda kecakapan khusus yang
dikeluarkan oleh kwartir nasional.
Pt. 25.
Pemakaian Tanda-tanda Pengenal
Pemakaian tanda-tanda
pengenal saka disesuaikan denga petunjuk penyelenggara pakaiaan seragam dan
tanda pengenal gerakan pramuka yang dikeluarkan kwartir nasional.
BAB X
BIDANG KESAKAAN
PT. 26.
Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka (Saka)
Sesuai dengan
kepentingan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, maka saka terdiri atas
beberapa bidang saka, yaitu :
a.
a. Saka bahari, satuan
karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebaharian.
b.
b. Saka bakti husada,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kesehatan.
c.
c. Saka bhayangkara,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebhayangkaraan (keamanan
dan ketertiban masyarakat).
d.
d. Saka dirgantara,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kedirgantaraan.
e.
e. Saka keluarga
berencana, disingkat saka kencana, satuan karya tempat peningkatan dan
pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya
dibidang kependudukan dan keluarga berencana.
f.
f. Saka tarunabumu,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang pertanian.
g.
g. Saka wanabakti, satuan
karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kehutanan.
Pt. 27.
Satuan Karya Pramuka Dibidang Lainnya
a.
a. Bidang satuan karya
pramuka lainnya dimungkinkan pembentukannya bila dianggap perlu dan sesuai
dengan aspirasi, kebutuhan, kondisi dan situasi pemuda dan masyarakat.
b.
b. Pembentukan dan
pengesahan bidang satuan karya pramuka yang baru diusulkan dalam musyawarah
nasional.
BAB XI
KEGIATAN SAKA
Pt. 28.
Sifat dan Ruang Lingkup Kegiatan
a.
a. Kegiatan saka adalah
kegiatan dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat dan kegemaran anggota
gerakan pramuka dalam bidang kejuruan tertentu melalui proses pendidikan
kepramukaan.
b.
b. Kegiatan yang tersebut
pada Pt. 28. a. diatas harus menjurus kearah pengembangan dam pembinaan watak,
mental, rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan yang
bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis,
dengan menggunakan system among dan dengan berdasarkan prinsip-prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan.
c.
c. Pendidikan yang berupa
kegiatan itu dilaksanakan sebanyak mungkin dengan praktek, yaitu berupa
kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada mereka untuk menerapkan sendiri
pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan alat yang nyata.
d.
d. Pendidikan yang berupa
kegiatan itu dilaksanakan secara praktis dan intensif, yaitu berkesinambungan,
secara sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukan
biaya tinggi, mudah dilaksanakan dan dapat membawa hasil yang nyata.
Pt. 29.
Perencanaan
a.
a. Kegiatan-kegiatan saka
direncanakan dengan cara :
1)
1) Menentukan tujuan dan
sasaran yang hendak dicapai.
2)
2) Menentukan jadwal
pelaksanaan.
3)
3) Menentukan objek dan
tempat kegiatan
4)
4) Menentukan dana sarana
penunjang kegiatan
5)
5) Memilih dan menentukan
anggota saka yang akan melaksanakan.
b.
b. Kegiatan-kegiatan yang
direncanakan harus bersifat :
6)
6) Menarik dan penuh
variasi.
7)
7) Sesuai dengan
aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi pemuda dan masyarakat.
8)
8) Berguna bagi
penghidupan dan kehidupan pribadi dan masyarakat.
9)
9) Dapat memberi bekal
kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk melaksanakan bakti masyarakat
dalam rangka pembangunan.
c.
c. Untuk mencapai maksud
pada pt. 29. a dan b, maka perencanaan, pelaksanaan, dan evalusi kegiatan
dilakukan oleh para anggota saka dibawah bimbingan dan pengawasan pamong saka
dan pimpinan saka.
Pt. 30.
Bentuk dan Macam Kegiatan
a.
a. Latihan saka secara
berkala dilaksanakan diluar kegiatan/latihan gugusdepan anggota yang
bersangkutan
Diusahakan agar
latihan ini tidak mengganggu latihan/kegiatan gugusdepan.
b.
b. Kegiatan khusus untuk
kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba,ulang tahun saka, hari pramuka,
dan lain-lain.
c.
c. Perkemahan bakti saka
diikuti oleh anggota saka yang bersangkutan, dalam rangka membaktikan diri
kepada masyarakat.
d.
d. Perkemahan antar saka
diikuti oleh berbagai macam saka dalam rangka bertukar pengetahuan dan
pengalaman.
Pt. 31.
Tingkat Kegiatan
a.
a. Latihan saka dan
kegiatan khusus dilaksanakan ditingkat ranting dengan dipimpin oleh dewan saka,
serta didampingi oleh pamong saka dan instruktur saka.
b.
b. Perkemahan bakti saka
diselenggarakan di tingkat ranting, cabang dan daerah, sekurang-kurangnya
sekali dalam satu kali masa bakti saka yang bersangkutan.
c.
c. Perkemahan antar saka,
diselenggarakan ditingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional sesuai dengan
kepentingannya.
Pt. 32.
Sarana Kegiatan
a.
a. Pada dasarnya saka
harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat dalam
melaksanakan kegiatannya.
b.
b. Untuk meningkatkan
mutu kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan keadaan dan
kemampuan setempat.
c.
c. Dengan bantuan
pimpinan saka dan kwartir, serta majelis pembimbing kwartir yang bersangkutan,
pamong saka beserta instruktur saka mungusahakan adanya sarana yang memadai,
baik dalam jumlah maupun mutunya.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pt. 33.
Musyawarah
a.
a. Musyawarah.
10)
10) Musyawarah saka merupakan suatu forum atau
tempat pertamuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan
dengan saka.
11)
11) Hasil musyawarah saka ini akan menjadi bahan
rujukan bagi pimpinan saka dan kwartir dalam merencanakan penyelenggaraan
kegiatan saka.
b.
b. Peserta musyawarah
adalah :
1)
1) Dewan saka.
2)
2) Pemimpin dan wakil
pemimpin krida.
3)
3) Anggota saka.
c.
c. Penasihat musyawarah
saka adalah :
1)
1) Pimpinan saka.
2)
2) Pamong saka
3)
3) Instruktur saka.
d.
d. Acara musyawarah :
1)
1) Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dewan saka yang lama.
2)
2) Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3)
3) Usulan rencana kerja
masa bakti berikutnya.
4)
4) Pemilihan dewan saka.
e.
e. Pimpinan musyawarah :
Musyawarah saka
dipimpin oleh ketua dewan saka atau anggota dewan saka yang telah mendapat
mandat dari ketua dewan saka.
f.
f. Waktu musyawarah :
Musyawaraf saka
dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti dewan saka.
Pt. 34.
Rapat Kerja
a.
a. Rapat kerja
dimasing-masing saka dihadiri oleh dewan saka, pemimpin krida, wakil pemimpin
krida, pamong saka, dan dapat pula mengundang pimpinan saka tingkat
ranting/cabang.
b.
b. Rapat kerja saka
dipimpin oleh dewan saka.
c.
c. Rapat kerja saka
membahas :
1)
1) Laporan pelaksanaan
program kerja tahun yang lalu.
2)
2) Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3)
3) Recana program kerja
tahun mendatang.
d.
d. Hasil rapat kerja
dilaporkan kepada pimpinan saka, selanjutnya oleh pimpinan saka diajukan kepada
kwartirnya, sebagai usulan kegiatan saka untuk mendapatkan pengesahan sebagai
program kwartir yang bersangkutan.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pt. 35.
Pemasukan Dana
Dana
yang digunakan untuk membiayai kegiatan saka diperoleh dari :
a.
a. Iuran anggota saka
yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah saka.
b.
b. Bantuan dari pimpinan
saka.
c.
c. Sokongan dan pemberian
dari masyarakat yang tidak mengikat.
d.
d. Sumberlain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan negara.
Pt. 36.
Laporan Pertanggungjawaban
Laporan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada :
a.
a. Kwartir yang
bersangkutan.
b.
b. Pimpinan saka
bersangkutan.
c.
c. Musyawarah saka
dan/atau rapat kerja
d.
d. Para penyumbang
BAB XIV
ADMINISTRASI
Pt. 37.
Administrasi
a.
a. Pelaksanaan
administrasi saka berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan administrasi umum
gerakan pramuka.
b.
b. Dalam hal prosedur surat menyurat, pimpinan
saka dapat menggunakan tanda pengenal saka berupa stempel saka.
BAB XV
SANGGAR BAKTI
Pt. 38.
Pengertian
Sanggar bakti saka
adalah ruang/tempat yang dipakai oleh anggota-anggota saka guna mengadakan
kegiatan dan/atau pertemuan untuk keperluan saka.
Pt. 39.
Usaha Pengadaan
a.
a. Tiap saka mengusahakan
adanya sanggar bakti saka.
b.
b. Dalam usaha mengadakan
sanggar bakti saka, maka tiap saka perlu mengikutsertakan para anggota saka terutama
usaha mereka dalam bentuk bakti pada waktu membangun dan melengkapi tempat
tersebut.
Pt. 40.
Kepengurusan
Kepengurusan
sanggar bakti saka dijabat oleh dewan saka yang bersangkutan.
BAB XVI
PENUTUP
Pt. 41. Penutup
a. Hal-hal
lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih
lanjut oleh kwartir nasional.
b.
b. Petunjuk
penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Jakarta, 4 Maret 1989
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989
STRUKTUR ORGANISASISATUAN KARYA PRAMUKA
Garis
pengendalian dan pembinaan
Garis bimbingan teknis
Garis bimbingan dan
bantuan
Garis keanggotaan
Garis koordinasi