GERAKAN PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKA BHAYANGKARA POLSEK DARMARAJA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA DARMARAJA


Thursday, 28 October 2010

KRIDA LANTAS


PENGETAHUAN LALU LINTAS


PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI



FUNGSI LANTAS



Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :

1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )

2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )

3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )

4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )



PERAN LANTAS

Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :

1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.

2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.

3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.

4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.

5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.

6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas

7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).



PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS

Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :



1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )



Preventif, meliputi :

Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).


Represif, meliputi :

Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).


2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )

Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :



Masyarakat yang terorganisir, meliputi :

PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
Kamra/Banpol.


Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :

Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.


3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :

· Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.



· Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :


Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
Marka Jalan ( Road Marking ).
· Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).



REGISTRASI



Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :

Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas.




SEJARAH POLISI LALU LINTAS
SEJARAH POLISI LALU LINTAS

1. Jaman penjajahan

a. Penjajahan Belanda

Sejarah lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari perkembangan teknologi automotif dunia, yang berawal dari penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi. Pada Jaman revolusi di Eropa terutama akhir abad 19 mobil dan sepeda motor mulai berkembang banyak diproduksi. Industri Mobil dipelopori oleh Benz yang perusahaannya berkembang sejak tahun 1886. Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia mulai membawa mobil dan sepeda motor masuk ke Indonesia. Mulai munculnya aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika mobil dan sepeda motor bertambah banyak Pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur penggunaannya. Peraturan pertama di keluarkan pertama kali pada tanggal 11 Nopember 1899 dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900. Bentuk peraturan ini adalah Reglement (Peraturan Pemerintah) yang disebut Reglement op gebruik van automobilen (stadblaad 1899 no 301). Sepuluh tahun kemudian pada tahun 1910 dikeluarkan lagi Motor Reglement (stb 1910 No.73).

Dengan demikian pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu lintas di jalan dan telah menetapkan tugas Polisi di bidang lalu lintas secara represif.

Organ kepolisian sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC, namun baru di pertegas susunannya pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan Inggris. Kantor - kantor Polisi baru ada di beberapa kota - kota besar seperti Jayakarta, Semarang, Surabaya, yang umurnya dipegang oleh Polisi Belanda pada intinya.

Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus meningkat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah Polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga path tanggal 15 Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a lahirlah satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda. Dalam organ Polisi pada waktu itu ada empat bagian, yaitu bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum dan bagian lalu lintas. Pada mulanya bagian lalu lintas di sebut doer Wesen, sebagai jiplakan dari bahasa Jerman "Fuhr Wessen" yang berarti pengawasan lalu lintas. Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda Verkeespo/itie. artinya Polisi Lalu Lintas.

Selama penjajahannya Pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan - aturan mengenai Polisi Lalu Lintas. Pada tanggal 23 Februari 1933 dikeluarkan Undang - undang lalu lintas jalan dengan nama : DE Wegverkeers Ordonantie (stadblaad No68). Undang - undang ini terus disempurnakan tanggal 1 Agustus 1933 (stadblaad No 327). Tanggal 27 Februari 1936 ( stadblaad No 83), tanggal 25 Nopember 1938 ( stadblaad No 657 dan terakhir tanggal 1 Maret 1940 (stadblaad No 72).

Tentu kesungguhan pemerintah Hindia Belanda bukan saja membuat undang - undang tetapi juga mengembangkan jaringan jalan dalam kota maupun antar kota, organisasi dan kader - kader Polisi Lalu Lintas terus di bentuk.

b. Penjajahan Jepang

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, dalam perang Asia Timur Raya maka pemerintahan Indonesia dikuasai oleh bala tentara Jepang. Segala aspek kehidupan ditentukan oleh kekuasaan Militer. Bidang lalu lintas juga diatur dan dikuasasi dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada organ Kempetai ( Polisi Militernya Jepang). Demikian juga mengenai pengaturan lalu lintas jalan dilakukan oleh Polisi Militer. Sedangkan Polisi Lalu Lintas tidak nampak dan tidak banyak diketahui prang pada masa itu, anggota Polisi Lalu Lintas yang bersedia bekerja sama dengan Jepang dan sudah berpengalaman sebelumnya mendapat tugas membentuk registrasi kendaraan bermotor terutama yang di tinggal pemiliknya karena suasana Jepang.

Gemblengan dan penindasan militerisme Jepang disamping menimbulkan banyak korban jiwa, namun pengorbanan tersebut tidak sia - sia karena di sisi lain mendorong semangat patriot di dada Bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan setelah bala tentara Jepang menyerah kepada sekutu dengan di bomnya kota Hiroshima dan Nagasaki, dengan serentak Bangsa Indonesia bergerak dan memproklamirkan kemerdekaan. Dad segala penjuru tanah air dan dari segala lapisan masyarakat, baik petani, pedagang, pegawai negeri, polisi, prajurit peta bersama - sama bahu membahu bergerak menyambut kemerdekaan yang telah diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Polisi ( Polantas ) dengan perlengkapan yang ada, senjata, kendaraan dan lainnya slap mengamankan masyarakat dalam menyambut hari gembira yaitu Proklamasi. Dengan kendaraan yang ada Polisi Lalu Lintas mengamankan dan mengawal para pejabat / politikus yang akan menuju ke gedung Proklamasi di .11. Pegangsaan Timur serta ke lapangan Gambir guna menyambut proklamasi yang bersejarah itu.

2. Jaman Kemerdekaan.

a. Periode 1945-1950

Pada masa Proklamasi ini sudah nampak kegiatan Polisi Lalu Lintas setiap ada kegiatan di jalan raya. Banyak tokoh - tokoh polisi yang ikut aktif dalam mempersiapkan hari proklamasi bersama dengan tokoh - tokoh lainnya. Tokoh - tokoh Polisi tersebut antara lain R.S. Soekanto dan R. Sumanto.

Tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan bahwa Polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Hal ini berarti Jawatan Kepolisian Negara, secara administrasi mempunyai kedudukan yang sama dengan Dinas Polisi Umum dari Pemerintah Hindia Belanda.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh suatu maklumat pemerintah tanggal 1 Oktober 1945 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung yang telah menyatakan bahwa semua kantor kejaksaan termasuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman sedangkan semua kantor Badan Kepolisian masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.

Tanggal 29 Desember 1945 Presiden mengangkat dan menetapkan R.S. Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara R.I yang pertama. Pengangkatan ini disamping suatu kehormatan juga tantangan, dimana pada masa itu bangsa Indonesia menghadapi perang melawan Belanda. Kekurangan, keterbatasan serta kesulitan yang datang silih berganti menjadi tantangan tersendiri.

Sehari kemudian tepatnya tanggal 30 September 1945 Belanda dengan dipimpin oleh Van Der Plas membujuk Polisi Republik Indonesia berunding segitiga dengan Belanda dan Jepang. Setelah ada ijin dari Pimpinan Polisi R.I baru mau menghadiri perundingan tersebut. Dalam perundingan itu Van Der Plas memerintahkan agar Polisi tetap bekerja dengan pangkat yang ada. Apabila cakap akan tetap dipertahankan dan apabila tidak, maka akan diberhentikan. Sedangkan perwakilan Polisi R.I, Sosrodanu Kusumo memberikan masukan agar Belanda terus berhubungan dengan pemerintah R.I. Dad peristiwa itu, jelas bahwa Belanda tetap ingin menguasasi Kepolisian R.I.

Tanggal 29 Desember 1945 kantor Polisi Jakarta tiba - tiba di serbu serentak oleh tentara sekutu (Inggris ). Semua anggota Polisi di kumpulkan di Kantor Besar Polisi, baru setelah beberapa hari dilepaskan kembali.

Bulan Januari 1946 dibentuk Civil Police dimana Polisi Indonesia dan Polisi Belanda dipisahkan, sedangkan Inggris sebagai penengahnya. Hubungan antara kantor Polisi Pusat dengan Polisi Daerah pada bulan pertama praktis tidak ada. Hanya secara insidentil Kepala Kepolisian mengirim kurir - kurir ke daerah untuk meneruskan instruksi.

Pada periode ini walaupun anggota Polisi banyak yang meninggalkan tugas dan ikut bergerilya di hutan - hutan namun tugas kepolisian termasuk lalu lintas tetap berjalan, walau hanya dengan peralatan yang sederhana dan masih sangat terbatas. Pada bulan Februari 1946 Jawatan Kepolisian yang tergabung di dalam Departemen Dalam Negeri memindahkan kantor pusat / kedudukannya di Purwokerto.

Karena kesulitan yang dihadapi oleh Jawatan Kepolisian pada waktu itu sedangkan mereka sangat dibutuhkan maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah No. 11 /SD tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan sendiri dibawah Perdana Menteri, tanggal ini selanjutnya di jadikan tanggal kelahiran dan dijadikan hari Bhayangkara.
Pada periode ini Jawatan Kepolisian Negara, mulai membenahi wadah - wadah, organisasi kepolisian walaupun menghadapi berbagai kendala. Usaha - usaha yang telah dilakukan antara lain:

Menyusun suatu Jawatan pusat dengan bagian - bagiannya. Tata Usaha Keuangan, Perlengkapan, Organisasi Pengawasan Aliran Masyarakat dan Pengusutan Kejahatan.
Menciptakan peraturan - peraturan mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, tata tertib dan tata susila, bads berbaris dan lain - lain.
Menyusun saat dan waktu mendatang diperlukan.
Dasar penyusunan kembali Polisi Lalu Lintas tersebut secara resmi tidak diketahui, namun penyusunan ini mudah disebabkan keadaan lalu lintas yang memang masih belum seramai seperti sekarang ini. Jumlah kendaraan di masa pendudukan Jepang masih sangat sedikit. Sisa kendaraan dari masa pendudukan Jepang yang ditinggal sedikit menjadi semakin berkurang, karena usia dan suku cadang yang tidak tersedia atau sulit mencari gantinya. Pada periode ini masalah lalu lintas belum mendapat perhatian yang sungguh - sungguh.

b. Periode 1950-1959

Pada periode ini lahir Seksi Lalu Lintas dalam wadah Polisi Negara R.I. Sebenarnya usaha -usaha penyusunan kembali organisasi Polisi Indonesia itu sudah ada sejak diangkatnya Kepala Jawatan Kepolisian Negara namun usaha itu terhenti pada saat pecah perang kemerdekaan ke dua ( Clash II) Setelah penyerahan kedaulatan Negara R.I tanggal 29 Desember 1949 baru dapat dilanjutkan kembali. Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader - kader Belanda di ganti oleh kader - kader Polisi Indonesia. Hanya dalam mereorganisasi Kepolisian Indonesia dinamakan Jawatan Kepolisian dan pada masa terbentuknya Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 berubah namanya menjadi Jawatan Kepolisian Negara. Karena kemajuan dan perkembangan masyarakat yang mulai perlu diantisipasi maka organisasi Polisi memerlukan penyesuaian agar dapat mewadahi dan menangani pekerjaan dengan cepat. Untuk itu diperlukan spesialisasi. Sehingga tanggal 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No.6 / IV / Sek / 52. Tahun 1952 mulai pembentukan kesatuan - kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi. Untuk Polisi Lalu Lintas di wilayah Jakarta Raya merupakan bagian tersendiri yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:

Mengurus lalu lintas
Mengurus kecelakaan lalu lintas
Pendaftaran nomor bewijs
Motor Brigade keramaian
Komando pos radio dan bengkel
Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu untuk membangun wadah yang konkrit bagi penanganan -penanganan masalah lalu lintas. Oleh karenanya maka pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Maka saat itu dikenal istilah lalu lintas jalan untuk pertama kalinya, yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:

Mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan
Memelihara / mengadakan peraturan, peringatan dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas , jumlah pemakai jalan, pelanggaran lalu lintas jalan.
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang - undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah.
Melayani sebab - sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan / mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Tahun 1956, di tiap kantor Polisi Propinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No. 20 / XIII /1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan - kesatuan / kantor -kantor Polisi Karesidenan, selanjutnya pada tingkat Kabupaten di bentuk pula seksi - seksi Lalu lintas dengan berdasar pada Order KKN tersebut.

Kegiatan dan peristiwa penting dalam tugas Polantas pada periode ini adalah pengamanan Konferensi Asia Afrika yang berlangsung di Bandung bulan April 1955, konferensi dihadiri delegasi dari berbagai negara Asia Afrika. Konferensi mempunyai arti penting baik bagi Indonesia maupun negara - negara Asia Afrika dalam rangka mengubah pandangan dan nasib bangsa - bangsa Asia Afrika. Polisi Lalu Lintas berperan aktif memberikan perlindungan, keamanan, keselamatan jalan dan kelancaran lalu lintas. Mengawal dan mengamankan jalan di tempat - tempat yang dilalui para tamu negara, di lokasi konferensi maupun tempat - tempat lainnya yang dikunjungi. Tugas pengamanan ini merupakan tugas yang sangat berat bagi Polisi Lalu Lintas. Bahkan untuk tugas ini Polisi Lalu Lintas mengerahkan tenaga secara besar - besaran dari seluruh Jawa. Peristiwa ini patut di catat dalam sejarah Polisi. Dimana tugas mengabdi pada bangsa dan negara ini berhasil dan sukses.

Pada peristiwa Cikini dimana Presiden Soekarno mendapat serangan granat dari komplotan tidak bertanggung jawab, saat menghadiri ulang tahun Perguruan Cikini. Dalam peristiwa ini banyak jatuh korban. Dua anggota Polantas yang saat itu mengawal rombongan dari tempat tersebut sebelum sempat melapor telah didahului dengan lemparan granat ke arah Presiden tetapi tidak mengenai sasaran, namun malah mengenai Aipda Muhammad dan Bripda Ahmad sehingga gugur dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. Atas jasa dan pengorbanan kedua anggota Polantas tersebut pemerintah memberikan penghargaan dan jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta. Dua peristiwa tersebut dan beberapa peristiwa lain patut dicatat bahwa betapa besar tugas Polisi Lalu Lintas yang telah dilaksanakan dengan tabah, tekun dan penuh pengabdian. Pada periode ini telah diadakan beberapa kegiatan untuk perbaikan lalu lintas antara lain menyangkut engineering misalnya:

Diperkenalkannya istilah pulau - pulau jalan oleh Komisaris BesarUntung Margono untuk pertama kalinya di Indonesia. Pada pembuatan pulau - pulau ini diadakan kerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum dengan maksud untuk kelancaran lalu lintas.
Penegasan kembali pemasangan rambu - rambu lalu lintas yang mulai nampak adanya penyimpangan - penyimpangan, baik bentuk, warna maupun pemasangannya. Untuk itu pemasangan rambu perlu dasar hukum yang kuat karena Indonesia sudah menjadi anggota Convention on Road Traffic.
Dimulainya pendidikan lalu lintas pada anak - anak sekolah agar anak - anak sejak kecil sudah kenal dengan masalah - masalah lalu lintas. Maka dibentuklah Badan Keamanan Lalu Lintas (BKLL) untuk pertama kali di Jakarta pada tahun 1953 dengan maksud :
Menanamkan rasa tanggung jawab akan keselamatan lalu lintas terhadap orang lain dan terhadap umum.
Membantu menjaga keamanan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan terutama yang melibatkan anak - anak sekolah
Berusaha mewujudkan cita - cita masyarakat yang mempunyai disiplin lalu lintas yan tinggi sopan santun dan berpengetahuan lalu lintas yang luas.
c. Periode 1959 -1965

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara fundamental membawa sistem politik dan ketatanegaraan berubah yaitu kembali ke UUD 1945 dengan sistim kabinet Presidentil, Presiden disamping sebagai Kepala Negara juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden juga menjabat sebagai Panglima Tertinggi ABRI. Dengan kembali ke UUD 1945 membawa perubahan baik struktural maupun strategis, maka istilah kementerian diganti departemen, seperti kementerian pertahanan menjadi Departemen Pertahanan Nasional. Selanjutnya dengan Keppres No. 15 tahun 1963 Kepala Staf Angkatan berstatus sebagai menteri / Panglima Angkatan memegang kekuasaan tertinggi pada angkatannya dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima Tertinggi / Presiden R.I.

Didalam tubuh kepolisian terjadi perubahan yang mendasar yaitu dari Jawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) karena AKRI tetap konsekuen dan konsisten pada tugasnya, maka pada jaman dicanangkannya Trikora, Dwikora maupun penumpasan gerakan pengacau keamanan tetap aktif pada kancah tugas perjuangan. Disamping itu kegiatan pejuang - pejuang AKRI dalam hal ini Polantas tetap setia dan berbakti kepada Negara.

Pada tanggal 23 Oktober 1959 dengan peraturan sementara dari Menteri / KKN di keluarkan peraturan sementara Menteri /KKN No. 2.PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan berdasar pada peraturan ini status Seksi Lalu Lintas Jalan di perluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK). Tugas - tugas lainnya antara lain :

Mengatur pemberian jaminan bantuan kepada instansi - instansi yang membutuhkan bantuan Polisi bagi kelancaran dan keamanan lalu lintas daratan.
Kedua mengatur pelaksanaan pemeliharaan kelancaran dan keamanan lalu lintas di daratan termasuk Kereta Api.
Memberi nasehat dan saran - saran mengenai soal - soal lalu lintas di daratan kepada instansi - instansi yang membutuhkan.
Kepala Dinas Lalu Lintas / PNUK adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi H.S Djajoesman. Lahirnya Undang - Undang Pokok Kepolisian No. 13 /1961 tanggal 19 Juni 1961 merupakan sejarah Kepolisian R.I yang sangat penting sebagai realisasi cita - cita yang selalu menjiwai kehidupan Korps Kepolisian Negara seirama dengan gelora perjuangan rakyat.

Setelah pergantian pimpinan Polisi dari Menteri Muda Kepolisian R.S. Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur, kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen.

Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas / PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk didalamnya Perintis Polisi Wanita dan Polisi Umum, tanpa mengurangi tugas - tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya :

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Sementara JM Menteri/KSAK tanggal 31 Desember 1961.
Tanggal 23 Nopember 1962 dikeluarkan pula peraturan 3M Menteri/KSK No. 2.PRT/KK/62 dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas, yang terpisah dari Polisi tugas Umum, sedangkan PNUK tetap dimasukkan dalam jajaran Polisi Tugas Umum.
Tanggal 14 Februari 1964 dengan Surat Keputusan 3M MEN PANGAKNo. Pol.:11/SK/MK/64 Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini maka untuk pertama kali reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat.
Dalam perkembangan selanjutnya, bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan telah dirintis pendidikan kejuruan kader-kader Polantas. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah, dikirimnya beberapa Perwira Polisi ke Amerika yaitu Northwestern University Of Traffic Institute (NUTI) dan California High Way Patrol di Sacrament (USA) untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas.

Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukabumi tahun 1962 yang diikuti oleh 40 siswa Polisi Lalu Lintas Komisaris di P. Jawa dan Bali. Dan mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan P3R. Pembentukan kesatuan memerlukan perlengkapan yang cukup, dan hal ini dipenuhi dengan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat seperti kendaraan bermotor (Jeep dan sedan Falcon dan Chevy) serta alat-alat komunikasi radio (motorola), sepeda motor Harley Davidson.

Adanya kesatuan PJR didalam tubuh Pohl/ Polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan.

Karena Perkembangan situasi politik, hubungan diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat mulai memburuk kemudian Polri lepas hubungan dengan Amerika Serikat, sehingga bantuan terputus.

Bidang pendidikan masyarakat lalu lintas mulai dikembangkan, Polisi Lalu Lintas mulai membuat majalah, mengenalkan cara berlalu lintas pada pramuka dan membentuk Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Karena kecelakaan lalu lintas sudah mulai menjadi masalah, Polisi Lalu Lintas mulai mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang balk dan benar.

Pada periode ini mulai muncul usaha yang kuat untuk menyusun Undang?undang lalu lintas dan angkutan jalan untuk menggantikan VWO tahun 1933 peninggalan Belanda. Tahun 1965 berhasil menyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 3Tahun 1965.

Kegiatan-kegiatan Polantas terus dikembangkan, tugas operasional Polisi Lalu Lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain. Disamping itu dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia Polisi Lalu Lintas selalu berperan aktif. Sebagai contoh penyelenggaraan kegiatan olah raga bulu tangkis.

Dalam kegiatan seperti ini Polisi Lalu Lintas memberi andil cukup penting dalam hal tugas pengaturan lalu lintas, pengamanan jalan, pengawalan, agar tetap lancar. Peran Polantas lainnya dalam kegiatan olah raga internasional adatail dalam penyelenggaraan Asean Games IV, Sea Games dan beberapa kegiatan ulah raga lainnya.

d. Periode 1965 -1998.

Munculnya gerakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965 menuntut segenap alat negara untuk bersatu dengan kokoh, meskipun cukup alot, integrasi Polri ke tubuh ABRI akhirnya dapat berlangsung. Keterpaduan ABRI dan Polisi diharapkan menjadi kekuatan Hankam yang tangguh untuk menghalau setiap pemberontakan dan pengacau yang mengancam keamanan negara dan bangsa Indonesia. Integrasi ABRI dengan Polri di kongkritkan dengan Keppres no. 79/1969 yang berisi Pembagian dan Penentuan Fungsi Hankam. Meskipun berbeda dengan angkatan perang yang terdiri dari AD, AU dan AL tetapi Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam. Dengan Keppres tersebut Polri kembali mengadakan penyesuaian?penyesuaian dan perubahan-perubahan dalam tubuh organisasi balk di tingkat pusat maupun daerah. Demikian halnya di kesatuan Polisi Lalu Lintas. Untuk menyusun organisasi kepolisian maka dikeluarkan Surat keputusan Men Hankam Pangab No. Kep. A./385A/1111970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.I. Sebagai penjabarannya dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. 113/SK/1970 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan?badan pelaksana Polri, maka lahirlah organisasi baru di lingkungan Polri. Demikian juga di kalangan Polisi Lalu Lintas Pusat.

Dua tahun sebelum surat keputusan ini (tahun 1968) di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantas), dengan komandannya KBP Drs. U.E. Medelu. Dengan keluarnya SK tersebut berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas tahun 1970, yang merupakan salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri, sehingga kemudian disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.

Pada periode ini dibentuk Patroli Jalan Raya (PJR) oleh Mabes Polri, meski sebenarnya pembentukan Patroli Jalan Raya sudah dilakukan di Kepolisian Daerah, namun baru tahun 1966 dibentuk secara resmi berdasarkan instruksi Men Pangab No. 31/Instr/MK/1966. Pembentukan Kesatuan PJR ini memang didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dalam pelaksanaan tugasnya anggota PJR dituntut untuk selalu siaga dan berpedoman kepada motto courtesy, protection, and service (ramah tamah perlindungan dan pelayanan). Detasemen PJR ini dipimpin oleh seorang komandan yang ditunjuk oleh Direktur Lalu Lintas dibawah pengawasan Kepala Dinas Pengawasan Direktorat Lalu Lintas.

Permasalahan lalu lintas mulai terasa meningkat ditandai meningkatnya frekwensi pelanggaran lalu lintas. Nampaknya masalah ini cukup merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum. Dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif. Tahun 1969 dibentuk team untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.

Pada tanggal 11 Januari 1971 lahir Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian R.I No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. 35/1/21 yang mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas. Dari Pihak Polri Tim perumus diwakili oleh Jenderal Memet Tanu Miharja, Brigjen Pol. Drs. VE. Madelu, Letkol Pol Drs. Basirun. Mulai tahun 1971 mulailah pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket system yang dikenal dengan bukti pelanggaran disingkat tilang.

Tanggal 29 Maret 1969 didirikan Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) yang berkedudukan di jalan MT. Haryono Jakarta Selatan, masih satu kantor dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Kemudian pada tahun 1985 dipindahkan ke Serpong Tangerang Jawa Barat sampai saat ini sejak tahun 1969 pendidikan lalu lintas untuk Perwira dan Bintara Lalu Lintas dapat dilaksanakan secara teratur.

Berdasarkan Surat Keputusan Men Hankam No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976, Skep Kapolri No. Pol. Skep/507V111/1977, dan Skep Kapolri No. Pol. Skep/53/VII/1977 di tingkat Mabak terdapat dua unsur lalu lintas. Pertama ; Dinas Lalu Lintas Polri yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksana Pusat dibawah yang sehari-harinya dikoordinasi oleh Deputy Kapolri dengan tugas pokok membantu Kapolri untuk menyelenggarakan segala kegiatan dan pekerjaan di bidang pencegahan, penanggulangan terhadap terjadinya gangguan/ancaman terhadap Kamtibmas di bidang Lantas dan menindak apabila diperlukan dalam rangka kegiatan atau operasional Kepolisian, Kedua : pusat system senjata Lalu Lintas Polri yang berkedudukan dibawah Danjen Kobang Diktat Polri dengan tugas pokok menyelenggarakan segala usaha kegiatan mengenai pengembangan taktik dan teknik system senjata serta pendidikan latihan di bidang fungsi teknis lalu lintas Polri dalam rangka system Kamtibmas, serta tugas lain yang dibebankan padanya. Pusdik lantas kedudukannya dibawah Pusenlantas sebagai penyelenggara pendidikan. Dan secara organisatoris terpisah dari Dinas Lalu Lintas.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pangab No.Kep/11/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.I, dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Pusdik lantas kembali berada di bawah Direktorat Pendidikan Polri.

Pada tahun 1984 dengan Surat keputusan Pangab No. Kep/11/P/II 1/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian R.1, Dinas Lalu Lintas Polri dirubah dan diperkecil struktur organisasinya menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri bersama-sama dengan Subdirektorat Polisi Perairan, Polisi Udara dan Satwa Polri.

Pada tahun 1991 tepatnya tanggal 21 Nopember 1991 Subdirektorat Lalu Lintas dikembangkan kembali organisasinya menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri berkedudukan di bawah Kapolri yang sehari-harinya dikoordinasikan oleh Deputi Operasi Kapolri.

e. Periode 1998 s/d sekarang

Pada pertengahan tahun 1997, diawali dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, Indonesia dilanda resesi dan krisis moneter dan berkembang menjadi krisis ekonomi. Masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa melakukan demonstrasi menyatakan tidak percaya lagi dengan pemerintahan orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi peristiwa berdarah dengan meninggalnya 4 orang mahasiswa peserta demonstrasi di depan Universitas Trisakti Jakarta, hal ini yang memicu gerakan demonstrasi mahasiswa yang lebih besar dan menguasai gedung DPR/MPR R.I. Peserta demonstrasi tidak terbatas pada mahasiswa Ibu Kota Jakarta tetapi di semua kota di seluruh Indonesia. Para mahasiswa menuntut adanya reformasi total termasuk turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. Tuntutan tersebut mendapatkan hasil dengan mundurnya presiden Soeharto dan diganti B.J. Habibie, yang sebelumnya menjabat Wakil Presiden. Presiden Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dan segera mempersiapkan pelaksanaan Pemilu untuk membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.

Pada waktu terjadi demonstrasi dan kekacauan di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Polisi Lalu Lintas tetap aktif mengendalikan arus lalu lintas dalam melaksanakan tugas dibidang lalu lintas lainnya dengan penuh semangat, walaupun gelombang demonstrasi panjang cukup melelahkan Polisi Lalu Lintas tetap mewujudkan Kamtibcar Lantas.

Seining dengan tuntutan demokratisasi dan supremasi hukum maka ditahun 1999 kedudukan Polri dipisahkan dari bagian ABRI menjadi di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Dengan terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor :

VI/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor : VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Peran Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedudukan Polri benar ? benar mandiri dan terpisah dari peran pertahanan, seining dengan perubahan dan pemisahan Organisasi Polri dari Organisasi ABRI maka disusun pula Undang ? Undang Kepolisian sebagai perubahan dari Undang ? Undang No 27 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang ? Undang No 2 Tahun 2002.

Pada tahun 2004 merupakan salah satu tonggak sejarah yang menunjukkan eksistensi Polantas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif PNBP yang berlaku dilingkungan Polri dimana 7 kewenangan yang diatur dalam PP tersebut 6 kewenangan milik Polantas. Dengan terbitnya PP No 31 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan dari Undang - undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menghilangkan kesan Duplikasi tugas Pokok Polisi Lalu Lintas dengan Departemen Perhubungan, yaitu dimana Peran Polisi Lalu Lintas berada dalam tataran Keamanan Dalam Negeri melalui Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang merupakan ciri khas dari tugas - tugas Polisi secara Universal selaku aparat penegak hukum menggunakan Identifikasi dalam upaya pembuktian bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sedangkan Peran Departemen Perhubungan berada dalam tataran Regulator Transportasi Nasional.

Dengan pemberlakuan PP ini pula merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh fungsi teknis Polisi Lalu Lintas yaitu dapat memberi masukan kepada kas negara melalui biaya administrasi yang dipungut atas pelayanan Polri kepada masyarakat berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah tersebut.

Perubahan sosial yang berjalan seiring dengan perkembangan globalisasi telah membawa pengaruh terhadap perubahan paradigma masyarakat. Menyadari dan memahami sepenuhnya keberadaan Polantas saat ini, diperlukan strategi ke depan yang sesuai dengan perubahan lingkungan strategik yang dihadapi Polantas. Perubahan Paradigma Polantas seiring dengan perubahan paradigma Polri yang merupakan refleksi dan tuntutan terhadap peningkatan peran dan tugas Polantas yang semakin kompleks di tengah - tengah masyarakat. Tuntutan akan Polantas yang Profesional dan Proporsional yang bercirikan Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan kepada masyarakat, Penegakan Demokrasi dan Flak Asasi Manusia dalam rangka kepastian hukum dan terwujudnya kamtibcar lantas menuntut reposisi atas kedudukan serta pemulihan fungsi dan peranannya.

Dalam rangka mewujudkan tuntutan tersebut Direktorat Lalu Lintas telah menyusun Program Pembangunan Polisi Lalu Lintas 5 (Lima) tahun kedepan dan perubahan struktur organisasi menjadi organisasi yang berada langsung di bawah Kapolri, dengan maksud dan tujuan agar Masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada Polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.




PENGETAHUAN DASAR LALU LINTAS
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas


A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :



Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
Mengurangi pelanggaran di jalan


B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.



Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )


C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas



Berhenti untuk semua jurusan
Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
Berhenti dari arah depan Petugas
Berhenti dari arah belakang Petugas
Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
Jalan dari arah kanan Petugas
Jalan dari arah kiri Petugas
Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
Percepat dari arah kanan Petugas
Percepat dari arah kiri Petugas
Perlambat dari arah depan Petugas
Perlambat dari arah belakang Petugas


D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit



Tanda peringatan berhenti / perhatian
Tanda berkumpul
Tanda bahaya
Tanda berhenti
Tanda maju
Tanda menunggu

KRIDA TIBMAS


PENGETAHUAN TIBMAS


Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam. Dasar-dasar :

Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.

Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHNØ Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434 10 kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :

1. Dapat membunyikan tanda bahaya

2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ro

nda

3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran

4. Memberikan pengamanan

5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban

6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )

7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian

8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah

9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal

10. Mampu memelihara tempat siskampling

Manfaat siskampling :

Ø Dapat memberikan rasa aman

Ø Memberikan rasa perlindunganØ Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan

Ø Mencegah gangguan Kamtibmas

Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyatØ Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan



Alat-alat pengenal siskampling :

Ø Kentongan Ø Senter / oncor / alat penerangan

Ø Ember / karung goni / kadut / pasir

Ø Tambang

Ø Ban lengan kampling

Ø Borgol

Ø Pentungan

Ø Jas hujan / mantel / paying

Tujuan dibentuk siskampling :Untuk mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut criminal.

Bimastral dalah suatu kemampuan untuk

menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang ada.Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 mWilayah pedesaan 100 m

TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN ) Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000

Macam-macam Triping :

1. Mabuk di tempat umum

2. Mengamen

3. Menggelandang

4. Membuat keributan di sidang pengadilan

5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan

6. Wanita tuna susila dan gigolo

7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum

8. Penghinaan ringan

9. Pencirian ringan

10. Penganiayaan ringan

11. Penipuan ringan

12. Penggelapan ringan

Friday, 8 October 2010

ciptakan hal baru.

ciptakan hal baru.
wuyududkan cita - cita.
saka bhayangkara jaya selalu.





GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING DARMARAJA
SAKA BHAYANGKARA POLSEK DARMARAJA

DAFTAR NAMA ANGOTA SAKA BHAYANGKARA DARMARAJA

NO Nomor KTA Nama Lengkap L/P Angkatan Ket
1 2 3 4 5 6
1 091103 240306 0 001 Bripka Katja L Pimpinan
2 091103 240306 0 002 Usep Bhaudin, S.Pd. L Pimpinan
3 091103 240306 0 003 Briptu Wahya L Instruktur
4 091103 240306 0 004 Bripka Unadi L Instruktur
5 091103 240306 0 005 Jajang Kurniawan, S.Pd. L Pamong
6 091103 240306 0 006 Wahyu, S.Pd.,MG L Pamong
7 091103 240306 0 007 Tjutju Dahliani, MG P Pamong
8 091103 240306 01 001 Nandar Sutisna, MT. L I
9 091103 240306 01 002 Budi Kris Dianto L I
10 091103 240306 01 003 Irham L I
11 091103 240306 01 004 Agus Andri PG L I
12 091103 240306 01 005 Yugika L I
13 091103 240306 01 006 Wawan Lesmana L I
14 091103 240306 01 007 Siti Nurwahidah P I
15 091103 240306 01 008 Rohaeni P I
16 091103 240306 01 009 Aman Permana L I
17 091103 240306 01 010 Gagan F.S. L I
18 091103 240306 01 011 Cep Carim L I
19 091103 240306 01 012 Arifin Kuniawan S. L I
20 091103 240306 01 013 Nurul Maesaroh P I
21 091103 260906 02 001 Yani Marlina Merianasari P II
22 091103 260906 02 002 Ada Nurjaman L II
23 091103 260906 02 003 Deden Guruh L II
24 091103 260906 02 004 Rismen C. L II
25 091103 260906 02 005 Rissa Kristina P II
26 091103 260906 02 006 Tia Santika P II
27 091103 260906 02 007 Cecep Dayat L II
28 091103 260906 02 008 Arif Junifar L II
29 091103 260906 02 009 Dede Rusmana L II
30 091103 260906 02 010 Hadi L II
31 091103 260906 02 011 Puspita Yopita E P II
32 091103 260906 02 012 Wanti Marlina P II
33 091103 260906 02 013 Tita P II
34 091103 260906 02 014 Rusmana H L II
35 091103 260906 02 015 Bayu Dwi Putra P II
36 091103 260906 02 016 Suharyana L II
37 091103 260906 02 017 Rosi R P II
38 091103 260906 02 018 Yanni T P II
39 091103 260906 02 019 Anita N P II
40 091103 260906 02 020 Fuji Lestari P II



1 2 3 4 5 6
41 091103 260906 02 021 Siti Rokayah P II
42 091103 260906 02 022 Deviyanti P II
43 091103 260906 02 023 Yayang Andini P II
44 091103 260906 02 024 Imas Sri P P II
45 091103 260906 02 025 Dede H M P II
46 091103 260906 02 026 Laras Ayu P II
47 091103 260906 02 027 Marifat H P II
48 091103 260906 02 028 Iis R P II
49 091103 260906 02 029 Tating W P II
50 091103 260906 02 030 Cici L P II
51 091103 260906 02 031 Darwini P II
52 091103 260906 02 032 Trisna P II
53 091103 260906 02 033 Idah R P II
54 091103 260906 02 034 Yanti P II
55 091103 260906 02 035 Niah P II
56 091103 260906 02 036 Evi P II
57 091103 260906 02 037 Dede Ana N P II
58 091103 260906 02 038 Tita R P II
59 091103 200709 03 001 Iip Gunawan L III
60 091103 200709 03 002 Sri Wulan M P III
61 091103 200709 03 003 Ayu Siti Zaenab P III
62 091103 200709 03 004 Ina Winarti P III
63 091103 200709 03 005 Nunki Alifendi P III
64 091103 200709 03 006 Tetti Herawati P III
65 091103 200709 03 007 Didin L III
66 091103 200709 03 008 Samsul Ma’arif L III
67 091103 200709 03 009 Asep Parhanul H L III
68 091103 200709 03 010 Cucu Elasari P III
69 091103 200709 03 011 Anita Firdaniansi P III
70 091103 200709 03 012 Imas Neni H P III
71 091103 200709 03 013 Dede Onasih P III
72 091103 200709 03 014 Karmila P III
73 091103 200709 03 015 Aprilia Rahayu P III
74 091103 200709 03 016 Hendri L III
75 091103 200709 03 017 Yuliana P III
76 091103 200709 03 018 Siti Komarimin P III
77 091103 200709 03 019 Amir L III
78 091103 260909 04 001 Dea Hernita P IV
79 091103 260909 04 002 Fitri Pebriani P IV
80 091103 260909 04 003 Nur Dudi L IV
81 091103 260909 04 004 Dati Nuryani P IV
82 091103 260909 04 005 Agus Efendi L IV
83 091103 260909 04 006 Ai Santika N. K. P IV
84 091103 260909 04 007 Rudi Lukman Hakim L IV
85 091103 260909 04 008 Komarudin L IV
86 091103 260909 04 009 Eneng Siti Sutini L IV
87 091103 260909 04 010 Ika Fitria P IV
88 091103 260909 04 011 Onis Fitriani P IV
89 091103 260909 04 012 Desi Aryani P IV


1 2 3 4 5 6
90 091103 260909 04 013 Siska Budiati P IV
91 091103 260909 04 014 Winda Gusniarsih P IV
92 091103 260909 04 015 Vina Martiani P IV
93 091103 260909 04 016 Nani Suryani P IV
94 091103 260909 04 017 Irna Irnawati P IV
95 091103 260909 04 018 Dede Karmila P IV
96 091103 260909 04 019 Septian Heryadi L IV
97 091103 260909 04 020 Yayan Hermawan L IV
98 091103 260909 04 021 Juju Juariah P IV
99 091103 260909 04 022 Munggarani Fahrun N. S. P IV
100 091103 260909 04 023 Elida Giusti R. T. P IV
101 091103 260909 04 024 Yadi Suharyadi P IV
102 091103 260909 04 025 Taryanti P IV
103 091103 260909 04 026 Randi Irvan S. L IV
104 091103 260909 04 027 Efis Setiadi Nugraha L IV
105 091103 260909 04 028 Ridwan Arifin L IV
106 091103 260909 04 029 Endang L IV
107 091103 260909 04 030 Samsu L IV
108 091103 260909 04 031 Moh. Abbie Primanto L IV
109 091103 260909 04 032 Elis Lisnawati P IV
110 091103 260909 04 033 Bambang Ramdan A. L IV
111 091103 260909 04 034 M. Yusuf Darojat L IV
112 091103 260909 04 035 Sri Ahmad Subagja L IV
113 091103 260909 04 036 Dzikri Abdulah R. L IV
114 091103 260909 04 037 Fikri Moh. Taufik L IV
115 091103 260909 04 038 Deni Andrianto G. L IV
116 091103 260909 04 039 Nyimas Nurita L IV
117 091103 260909 04 040 Rizal Abdul Aziz L IV
118 091103 260909 04 041 Asri Fitriani Rahayu P IV
119 091103 260909 04 042 Hani Oktaviani L IV
120 091103 260909 04 043 Chevy Hermawan L IV
121 091103 260909 04 044 Yanti Nurrahayu P IV
122 091103 260909 04 045 Rizki Marlinda P IV
123 091103 260909 04 046 Siti Ulfah M. L IV
124 091103 260909 04 047 Ihsan Saeful Alam L IV
125 091103 260909 04 048 Dede Ana Kusmana L IV
126 091103 260909 04 049 Rita Haryati P IV
127 091103 260909 04 050 Elis Siti Saroh P IV
128 091103 260909 04 051 Ise Minnurnilah P IV
129 091103 260909 04 052 Yessi Nur Aisyah P IV
130 091103 260909 04 053 Tesa NurHamidah P IV
131 091103 260909 04 054 Dhika Devianti P IV
132 091103 260909 04 055 Elly Nurlaelly P IV
133 091103 260909 04 056 Azi Aldiansyah L IV
134 091103 260909 04 057 Euis Nurjanah P IV
135 091103 260909 04 058 Elis Lesmana Sari L IV
136 091103 260909 04 059 Ummu Kultsum P IV


1 2 3 4 5 6
136 091103 260909 04 060 Agus Krnia L IV
137 091103 260909 04 061 Didin Saepudin L IV
138 091103 260909 04 062 Neneng Roswati P IV
139 091103 260909 04 063 Yani Lestiani L IV
140 091103 260909 04 064 Irvan Derma Saputra L IV
141 091103 260909 04 065 Ugas Slamet L IV
142 091103 260909 04 066 Fajar Hermansyah L IV
143 091103 260909 04 067 Tahyudin M. Noor L IV
144 091103 260909 04 068 Yopi Adisopyan L IV
145 091103 260909 04 069 Dewi Andriani P IV
146 091103 260909 04 070 Sandy Febrian R.G L IV
147 091103 260909 04 071 Megi S. L IV
148 091103 260909 04 072 Ahmad Rodiat L IV
149 091103 260909 04 073 Fanji Hermansyah L IV
150 091103 260909 04 074 Heni Utari P IV
151 091103 260909 04 075 Dedeng Darmawan L IV
152 091103 260909 04 076 Dede Trisna L IV
153 091103 260909 04 077 Tania Arifa R. P IV
154 091103 260909 04 078 Agus Darmadi L IV
155 091103 260909 04 079 Dadi Haryana L IV
156 091103 260909 04 080 Endang Suryadi L IV
157 091103 260909 04 081 Nur Ali Furqon L IV
158 091103 260909 04 082 Ipin Apriyana L IV
159 091103 260909 04 083 Tanti Astoriny P IV
160 091103 260909 04 084 Zaenal Arifin L IV
161 091103 260909 04 085 Heri Irawan L IV
162 091103 260909 04 086 Pia Mulyani L IV
163 091103 260909 04 087 Danny Kurniawan L IV
164 091103 260909 04 088 Linda Pratiwi P IV
165 091103 260909 04 089 Humaedi L IV
166 091103 260909 04 090 Fajar Nugraha L IV
167 091103 260909 04 091 Kusnadi L IV
168 091103 260909 04 092 Radinal Jalaludin B. L IV
169 091103 260909 04 093 Dewi Fitriani P IV
170 091103 260909 04 094 Firdaus Fatah R. L IV
171 091103 260909 04 095 Opy Sopiah P IV
172 091103 260909 04 096 Pipin Oktaviani P IV
173 091103 260909 04 097 Entis Suprianta L IV
174 091103 260909 04 098 Prima Wardani L IV
175 091103 260909 04 099 Lilis Lisnaliawati P IV
176 091103 260909 04 100 Ali Pirmansyah L IV
177 091103 260909 04 101 Hendra Herdianto L IV
178 091103 260909 04 102 Imam L IV
179 091103 260909 04 103 Mamay L IV
180 091103 260909 04 104 Asep Durahman L IV
181 091103 260909 04 105 Arip Saripudin L IV
182 091103 260909 04 106 Ridwan Arip F. L IV
183 091103 260909 04 107 Shinta P IV


1 2 3 4 5 6
184 091103 260909 04 108 Tatang Sutisna P IV
185 091103 260909 04 109 Sri Fatmalah P IV
186 091103 260909 04 110 Mia Rosmiati P IV
187 091103 260909 04 111 Vina Nurul Hidayah P IV
188 091103 260909 04 112 Dede Kuswara L IV
189 091103 260909 04 113 Dewi Sri Wulan P IV
190 091103 260909 04 114 Caswati Rosita P IV
191 091103 260909 04 115 Desy Ariyani P IV
192 091103 260909 04 116 Siti Nurul F. P IV
193 091103 260909 04 117 Iis Kurniasih P IV
194 091103 260909 04 118 Denny Hermawan L IV
195 091103 260909 04 119 Susi P IV
196 091103 260909 04 120 Agustina P IV
197 091103 260909 04 121 Iis Dewi Alianti P IV
198 091103 260909 04 122 Egi Sopandi Ginanjar L IV
199 091103 260909 04 123 Candra Pratama L IV
200 091103 260909 04 124 Riki L IV

PROGRAM KERJA SATUAN KARYA GERAKAN PRAMUKA BHAYANGKARA

PROGRAM KERJA
SATUAN KARYA GERAKAN PRAMUKA BHAYANGKARA
POLSEK/KWARRAN DARMARAJA
TAHUN 2010

I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Program kerja Saka Bhayangkara Gerakan Pramuka Polsek/Kwarran Darmaraja Kabupaten Sumedang tahun 2010 secara keseluruhan bidang terlepaskan dari proses pentahapan rencana kerja tahun 2009-2012 dan merupakan tindak lanjut pelaksanaan program kerja tahun 2010/2011.
2. Program kerja tahun 2010 merupakan tahun kedua dari rangkaian pentahapan rencana kerja Saka Bhayangkara Gerakan Pramuka Polsek/Kwarran Darmaraja Kabupaten Sumedang tahun 2009-2012, memiliki sasaran pokok, yaitu : Optimalisasi kelembagaan Saka Bhayangkara Gerakan Pramuka Polsek/Kwarran Darmaraja Kabupaten Sumedang dan sumber daya manusia dalam menjunjung pertumbuhan potensi Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara dari segi Pengamanan .
3. Sasaran yang ingin dicapai dalam tahun 2010 adalah meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan gerakan pramuka khususnya jajaran gugus depan sebagai ujung tombak pembinaan gerakan pramuka yang ditunjang oleh peningkatan kemampuan dan jumlah sumber daya manusia yang memadai untuk mendorong proses pertumbuhan Potensi Gerakan Pramuka dalam Bidang Kebhayangkaraan di Kwartir Ranting Darmaraja.
4. Program kerja tahun 2010 merupakan tindak lanjut agenda revitalisasi Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara Polsek / Kwarran Darmaraja

B. DASAR
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo. Nomor 086 tahun 2004, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka .
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 098 tahun 1996 tentang 5 Agustus 1996 tentang Penyempurnaan Syarat – syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
6. Keputusan Kwarratir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
7. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
8. SK Kwarnas RI No. 080 tahun 1988 tentang pola dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
9. Rencana Kerja Pimpinan Saka Bhayangkara Darmaraja tahun 2009 - 2012.
10. Rencana Kerja Dewan Saka Bhayangkara Gerakan Pramuka Darmaraja periode 2009 - 2012.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
Program Kerja Satuan Karya Gerakan Pramuka Saka Bhyangkara Darmaraja Tahun 2010 merupakan satu kesatuan utuh sebagai pedoman dan kerangka acuan pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara di Kecamatan Darmaraja pada khususnya dan Kabupaten Sumedang pada umumnya di tahun 2010 yang di arahkan kepada :

1. Progres Revitalisasi Satuan Karya Gerakan Pramuka Saka Bhyangkara Darmaraja.
2. Meningkatkan Pemahaman Saka Bhyangkara khususnya jajaran Gerakan Pramuka di setiap Gugus Depan Penggalang, Penegak dan Pandega.
3. Meningkatkan fungsi Saka Bhayangkara sebagai ujung tombak pembinaan dan pengembangan anggota pramuka serta sebagai Pasukan pengamanan dalam Gerakan Pramuka.
4. Meningkatkan kualitas dan kemampuan Anggota Saka Bhyangkara sebagai kader penerus Gerakan Pramuka serta dalam segi pengamanan.
5. Meningkatkan Kuantitas Keanggotaan Saka Bhayangkara melihat kebutuhan personil pengamanan dalam kegiatan – kegiatan kepramukaan pada khususnya kegiatan kemasyarakatan pada umumnya.
6. Melaksanakan kerja nyata / praktek lapangan bekerja sama dengan masyarakat.
7. Menciptakan Kerjasama antara Gerakan Pramuka, Kepolisiam dan Masyarakat.
8. Meningkatkan fungsi dan peranan saka Bhayangkara sebagai wadah pembinaan anggota Pramuka di bidang kepolisian
9. Memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan bagi Anggota Pranuka untuk dapat aktif dalam kegiatan hidup dalam masyarakat,
10. Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kepolisian.
11. Memberikan ketangguhan fisik dan mental Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega untuk dapat mengembangkan wawasan dan pengalamannya dalam bidang kepolisian.
12. Menciptakan Kegiatan yang dapat dirasakan oleh semua pihak baik Anggota Gerakan Pramuka itu sendiri maupun masyarakat.


D. TATA URUT
Tata Urut Program Saka Bhayangkara Polsek Kwarran Darmaraja Tahun 2010, di atur sebagai berikut :

1. Pendahuluan
a. Umum
b. Dasar
c. Maksud dan Tujuan
d. Tata Urut

2. Sasaran dan Kegiatan Program Saka Bhayangkara Polsek Kwarran darmaraja Tahun 2010.
a. Bidang Sekertariat / staf
b. Bidang Pembinaan, Pendidikan dan Latihan
c. Bidang Organisasi
d. Bidang Keuangan
e. Bidang Sarana
f. Bidang Komplek
g. Bidang Usaha
h. Bidang Pengembangan Bakat
i. Bidang Kesehatan
j. Bidang Penerangan
k. Bidang Krida Lantas
l. Bidang Krida Tibmas
m. Bidang Krida PPB
n. Bidang Krida PTTKP


II. SASARAN DAN KEGIATAN PROGRAM KERJA SAKA BHAYANGKARA GERAKAN PRAMUKA POLSEK/KWARRAN DARMARAJA KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2010

A. Bidang Sekretariat
1. Program Rutin
a. Rapat Pengurus Harian
b. Rapat Dewan
c. Rapat Pimpinan
d. Rapat Bidang
e. Rapat Koordinasi

2. Pengelolaan Administrasi
a. Pelayanan Rutin
b. Penataan dan Pemeliharaan
c. Pendataan dan Pelaporan Kegiatan

3. Pemberdayaan dan Pengadaan Sarana Sekretariat
a. Pengadaan Gudung Sekretariat
b. Sarana Sekretariat dan Pasilitas lainnya

4. Pembinaan SDM Staf
a. Pembinaan Rutin
b. Pembinaan Teknis

B. Bidang Pembinaan, Pendidikan, Dan Latihan
1. Penyajian Syarat Calon Saka Bhayangkara
2. Pelaksanaan Latihan Rutin
3. LATGAB
4. Kemah Bhakti
5. Latihan Keterampilan/Praktek tiap krida
6. Pengujian SKK Tiap Krida
7. Peringatan Hari – hari Besar Keagamaan
8. Peringatan Hari – hari Besar Nasional
9. LOMBA LINTAS ALAM SAKA BHAYANGKARA
10. Napak Tilas
11. Peringatan HUT Bhayangkara
12. Ikut Serta dalam Pendidikann, Pelatihan dan Latihan yang diadakan oleh Kwarran, Kwarcab, DKR, DKC, Saka Bhayangkara Cabang dan lain – lain.
13. Ikut serta dalam pengamanan Jambore Cabang
14. Ikut serta dalam pengamanan Peringatan HUT Pramuka dan Proklamasi NKRI
15. Memperingati HUT Pramuka ke – 49
16. Latihan Bersama Penggalang
17. Latihan Kepemimpinan
18. Mengadakan DIKLAT SAKA

C. Bidang Organisasi
1. Perekrutan Anggota
2. Rapat Kerja Dewan Saka Bhayangkara
3. Pengukuhan Pengurus Baru/Pelantikan Anggota Baru
4. Optimalisasi Program Data Base
5. Pembuatan KTA Angkatan 5.

D. Bidang Keuangan
1. Melakukan Penyusunan Laporan Mingguan, Bulanan dan Tahunan
2. Pemungutan Uang Kas Rutin
3. Pengelolaan keuangan
4. Membuat pembukuan keuangan

E. Bidang Sarana
1. Pengadaan Bendera Pramuka, Wosm, Merah Putih, dan bendera tiap krida serta pembuatan stempel Pimpinan Saka dan Pamong
2. Pengadaan alat – alat latihan
3. Pengadaan perlengkapan upacara
4. Pengecekan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Saka Bhayangkara yang telah ada
5. Pengadaan perlengkapan Dokumentasi
6. Pengadaan best cam tiap korwil.
7. Pengadaan perlengkapan lain

F. Bidang Komplek
1. Mencari Informasi Kebhayangkaraan
2. Membuat Dokumentasi setiap kegiatan
3. Penyajian Informasi – informasi
4. Perekrutan Anggota baru se-Korwil IV Sumedang
5. Pemerdayaan Dokumentasi

G. Bidang Usaha
1. Pembuatan badan usaha
2. Pencarian Donatur dan Sponsor yang tidak mengikat
H. Bidang Humas
1. Melakukan Kerjasama Dengan Saka Lain
2. Melakukan koordinasi dengan Polres dan kwarcab
3. Menjalin Kerjasama dengan masyarakat dan intansi – intansi terkait
4. Mengadakan Kunjungan silaturahmi ke berbagai gugus depan yang ada di Korwil IV Sumedang

I. Bidang Kesehatan
1. Pengadaan obat – obatan
2. Pengadaan P3K
3. Pengadaan Kotak dan Tas P3K

J. Bidang Penerangan
1. Pembuatan Notulen Rapat
2. Pengadaan Agenda – agenda organisasi
3. Pembuatan Buku Panduan Saka Bhayangkara
4. Rapat Evaluasi kegiatan

K. Bidang Krida Lantas
1. Orientasi Krida Lantas
2. Penjurusan Krida Lantas
3. Pengujian SKK Krida Lantas
4. Praktek Pengaturan Lalulintas
5. Sosialisasi Peraturan Lalulintas terhadap masyarakat

L. Bidang Krida Tibmas
1. Orientasi Krida Tibmas
2. Penjurusan Krida Tibmas
3. Pengujian SKK Krida Tibmas
4. Praktek Pengamanan lingkungan pemukiman
5. Praktek Pengamanan Linkungan Sekolah
6. Sosialisasi Ketertiban Masyarakat

M. Bidang Krida PPB
1. Orientasi Krida PPB
2. Penjurusan Krida PPB
3. Pengujian SKK KridaPPB
4. Praktek simulasi penanggulangan bencana
5. Sosialisasi Pencegahan dan penanggulangan bencana Kebakaran, Banjir, Longsor dan gunung meletus terhadap masyarakat.
6. Pelatihan SAR
N. Bidang Krida PTTKP
1. Orientasi Krida PTTKP
2. Penjurusan Krida PTTKP
3. Pengujian SKK Krida PTTKP
4. Praktek TKP
5. Sosialisasi Narkoba
6. Pengenalan Hukum







III. PENUTUP

Demikian Program Saka Bhayangkara Kwarran Polsek Darmaraja Tahun 2010 Kami buat sebagai Gambaran Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Saka Bhayanakara Kwarran Polsek Darmaraja Pada Tahun kedua Pengurus Dewan Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja Masa Bakti Tahun 2009-2012.






PROPOSAL
LOMBA LINTAS ALAM 2
SAKA BHAYANGKARA POLSEK DARMARAJA


I. DASAR KEGIATAN
1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 086 tahun 2004, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2 Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 104 Tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3 Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
4 Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.
5 Keputusan Kwarratir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
6 Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
7 SK Kwarnas RI No. 080 tahun 1988 tentang pola dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
8 Rencana Kerja Pimpinan Saka Bhayangkara Darmaraja tahun 2008 - 2013.
9 Rencana Kerja Dewan Saka Bhayangkara Gerakan Pramuka Darmaraja tahun 2010.
10 Kesepakatan bersama dalam musyawarah Tanggal 12 Januari 2010 antara segenap jajaran Mabi, Pimpinan, Dewan Saka dan anggota.

II. LATAR BELAKANG KEGIATAN
Sebagai Anggota Gerakan Pramuka, kita harus mengerti dan memahami hakikat kepramukaan dalam gerakan Pramuka. Dengan memahami dan menghayati kepramukaan diharapkan kita dapat bersikap dan bertindak sesuai dengan hakikat kepramukaan tersebut.
Apakah Pramuka Itu ?...............
Kalau kita baca buku "B-P's Out Look" didalamnya terdapat pencipta pendidikan kepramukaan, Lord Boden Powell, yang berbunyi sebagi berikut "Scouting is not a science to be solemnly studied, nor is it collection of doktrine texts. Not it is a jollygame in the out of doors, where boy-man and boy can go adventuring together as leader and younger brother picking at healt and happiness, handicraft and heipfulness"
Artinya ": Kepramukaan bukanlah suatu ilmu yang harus dipelajari secara tekun, bukan pula merupakan suatu kumpulan dari ajaran-ajaran dan naskah buku, Bukan!. Kepramukaan adalah suatu permainan yang menyenangkan di alam terbuka, tempat orang dewasa dan anak-anak pergi bersama-sama, mengadakan pengembaraan seperti kakak beradik, membina kesehatan dan kebahagiaan, ketrampilan dan kesediaan memberi pertolongan.
Maka dari itu Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja bertujuan untuk menciptakan kegiatan yang yang searah dengan ungkapan diatas. Kini Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja telah mebuat Program Kerja Tahunan demi terwujudnya kegiatan yang kreatif, inofatif dan menyenangkan dan salah satunya Lomba Lintas Alam menjadi Program Tahunan Saka Bhayangkara POlsek Darmaraja. Lomba Lintas Alam ini telah dilaksanakan yang pertama kali tahun kemarin yaitu tanggal 2 Agustus 2009 dan pada tahun 2010 ini sesuai dengan program kerja kami akan mennyelanggarakannya kembali dengan beberapa perubahan besar yang mana pada tahun ini akan di sisipkan Materi/Pengetahuan Sejarah Sumedang, Budaya Sumedang dan hal – hala yang menyangkut dengan pengetahuan Kota Sumedang yang di kenal kota Tahu .

III. NAMA , TEMA DAN BENTUK KEGIATAN
a. Nama Kegiatan
Kegiatan ini diberi nama LASKAR “ Lomba Lintas Alam Saka Bhayangkara” Polsek Darmaraja
b. Tema Kegiatan
Kegiatan ini memiliki Tema “ Nyukruk Galur Nu Kapungkur Nincak Tapak Nubaheula Natran Pasundan “.
c. Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Penjelajahan Alam yang berada di lingkungan Kecaamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang.


IV. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
1. Pendaftaran Tahap I
Pendaftaran Tahap 1 dimulai sejak Surat Edaran di sebarkan yaitu dengan cara mengirimkan SMS KETIK : #SIAP*LLA*JUMLAH REGU PUTRA*JUMLAH REGU PUTRI*NAMA SEKOLAH# Kirim Ke Nomor : 087827623678 atau 081221097721 melalui E-Mail : saka_darmapol24@yahoo.co.id atau nanlovsit30@yahoo.co.id
Contoh : #SIAP*LLA2*JRA2*JRI3*SMP N 1 BHAYANGKARA#
#SIAP*LLA2*JRA2*JRI3*SMA N 30 BHAYANGKARA#
2. Pendaftaran tahap II
Pendaftaran Tahap II dilaksanakan pada saat Teacnical Meeting yaitu :
Hari/tanggal : Senin, 14 Juni 2010
Waktu : 14.30 Wib s.d Selesai
Tempat : SD Negeri Cakrawati
3. Pendaftaran Tahap III
Pendaftaran Tahap III dilaksanakan 10 menit sebelum kegiatan di mulai yaitu :
Hari/tanggal : Minggu, 20 Juni 2010
Waktu : 07.00 Wib s.d Selesai
Tempat : Wilayah Kecamatan Darmaraja
4. Teacnical Meeting
Hari/tanggal : Senin, 14 Juni 2010
Waktu : 14.30 Wib s.d Selesai
Tempat : SD Negeri Cakrawati
5. Pelaksanaan
Hari/tanggal : Minggu, 20 Juni 2010
Waktu : 07.00 Wib s.d Selesai
Tempat : Wilayah Kecamatan Darmaraja

V. MATERI KEGIATAN
1. Pengetahuan Umum
Pengetahuan umum terdiri dari
a. Keagamaan
b. Kesehatan (P3k)
c. Pengatahuan Akademik
d. Pengetahuan Media Elektronik
2. Kepramukaan
a. Sejarah Kepanduan Dunia
b. Sejarah Kepanduan Indonesia
c. Ruang lingkup pramuka
d. Sandi
e. Kompas
f. Tanda Jejak
3. Kesakaan
a. Pengetahuan satuan karya pramuka
b. Ruang lingkup saka bhayangkara
c. Pengetahuan krida saka bhayangkara
4. Sejarah dan Budaya Sumedang
a. Sejarah kerajaan sumedang larang
b. Pemerintahan jaman mataram
c. Pemerintahan jaman Republik Indonesia
d. Budaya – budaya sumedang
5. Halang Rintang
a. Merangkak
b. Turun Tebing
6. Seni Budaya ( Aksi Regu )
Aksi reguna merupakan aksi dari tiap regu atau sanga berupa Gerakan – Gerakan, yel – yel , nyanyian – nyanyian dan sejenisnya dengan menggunakan bahasa sunda dan untuk gerakan merupakan gerakan – gerakan kesenian budaya sunda. Durasi waktu 3 menit.


VI. KEPANITIAAN
Penasehat : AKP Sukardi ( Kepala Kepolisian Sektor Darmaraja )
Suryadinata, S.Pd. MG ( Ketua Kwarran Darmaraja )
Penanggungjawab : Bripka Katja
Usep Bahaudin, S.Pd.
Jajang Kurniawan, S.Pd.
Tjutju Dahlia
Wahyu, MG.
Pengurus Kwarran Darmaraja
Pengurus Pimpinan Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja
Ketua Dewan Saka : Nandar Sutisna, MT.
Katua Pelaksana : Yayan Hermawan
Wakil Ketua : Iif Gunawan
Sekretaris : Dea Hernita
Tania Arifa R
Bendahara : Vina Martiani
Ayu Siti Zaenab


Sie Kegiatan/Lapangan Sie Perlengkapan Sie Kesekretariatan
Dadi Haryana Didin Gagan Freda Sulistian
Hadi Amir Munggarani F N S.
Ifin Ugas Slamet Dea Hernita
Cucu Elasari Randi Irvan S Nunki Alifenti
Anita Firdaniansi Rizal Abdul A Tania Arifa R
Ina Zaenal Arifin Vina Martiani
Dede Onasih Samsum Ma’arif
Yuliana

Sie Danus Sie P3k Sie Konsumsi
Asep Parhanul Hakim Aprilia Rahayu Siti Komarimin
Teti Herawati Karmila Sri Wulan Maulani
Septian Heryadi Juju Juariah Elida Giusti R.T
Fitri Febriani Linda Endang
Nani Suryani Dati Nuryati Endang Suryadi
Irna Irnawati Onis Fitriani Caswati Rosita
Ada Nurjaman Elis Lisnawati Rudi Lukman H
Dewi Sri Wulan Dede Karmila Agus Efendi
Semua Anggota Saka Siska Budianti
Tim Senior Tim PMR “Terlampir”

Publikasi Transfortasi Evaluasi
Nurdudi Hendri Bripka Katja
Imas Komarudin Bripka Unadi
Taryanti Yopi Adi S Briptu Wahya
Eneng Siti S Usep Bahaudin, S.Pd.
Desy Aryani Jajang Kurniawan, S.Pd.
Wahyu, MG
VII. PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan ini terdiri dari 2 golongan Gerakan Pramuka Se-Kabupaten Sumedang Yaitu
a. Golongan Penggalang
Nama Sekolah
Jumlah Regu Nama Regu Putra NR Nama Regu Putri NR
SMPN 3 Cisitu 5 Lodaya Paksi Lugay
Lodaya paksi II 04
05
Melati Suci I
Melati Suci II
Melati Suci III 01
02
03
SMPN 2 Darmaraja 3 Rajawali 06 Teratai I
Teratai II 04
05
SMPN 1 Wado 2 Black Mild Cobra 09 Sunflower 06
SMPN 1 Ganeas 2 01 Angkrek 07
SMPN
2 Jatinunggal 6 Garuda Yaksa
Manunggal 07
08 Hebras
Hedelwise
Anggrek
Baugenfile 08
09
10
11
SMPN 1 Cisarua 2 Burod 02 Gloria 12
MTs Ma’arif Cikareo 1 Aster 13
SMPN 8 Sumedang 3 Putra Siliwangi 03 Tanjung Biru I
Tanjung Biru II 14
15
MTs Aljauhar 1 Mawar 16
SMPN 1 Darmaraja 3 Garuda 11 Mawar I
Mawar II 17
18
SMPN 2 Wado 1 Garuda Swat 10
JUMLAH 29 11 18

Keterangan
Jumlah Sekolah Jumlah Regu Jumlah Orang Jumlah
11 Putra Putri Putra Putri
11 18 55 90 145


b. Golongan Penegak
Nama Sekolah
Jumlah Regu Nama Regu Putra NR Nama Regu Putri NR
SMAN
1 Jatinangor 2 Marabunta 01 Komaji 01
SMKN 2 Sumedang 3 Pesek
Ceria
Manggis 02
03
04
Saka Bhayangkara Situraja 2 Cobra 04 Cobra Putri 05
SMAN 1 Sumedang 3 Ninja Ranger
TG 05
06 Tokyo Miau - Miau 06
DKR Cisarua 1 Bangbung Hideung 02
SMKN 1 Sumedang 1 Wedus Gembel 03
JUMLAH 12 6 6

Keterangan
Jumlah Sekolah Jumlah Regu Jumlah Orang Jumlah
6 Putra Putri Putra Putri
6 6 30 30 60

VIII. HASIL PENILAIAN DAN KEJUARAAN
a. Hasil Penilaian Penggalang
 Putra
Nomor
Regu Nama Regu Pangkalan Jumlah Score
001 Elang SMPN 1 Ganeas 632
002 Buroq SMPN 1 Cisarua 780
003 Putra Siliwangi SMPN 8 Sumedang 856
004 Lodaya
Paksi Lugay SMPN 3 Cisitu 825
005 Lodaya Paksi II SMPN 3 Cisitu 779
006 Rajawali SMPN 2 Darmaraja 799
007 Garuda Yaksa SMPN 2 Jatinunggal 782
008 Manunggal SMPN 2 Jatinunggal 689
009 Black Wild Cobra SMPN 1 Wado 623
010 Garuda Swatt SMPN 2 Wado 803
011 Garuda I SMPN 1 Darmaraja 744

 Putri
Nomor
Regu Nama Regu Pangkalan Jumlah Score
001 Melati Suci I SMPN 3 Cisitu 669
002 Melati Suci II SMPN 3 Cisitu 703
003 Melati Suci III SMPN 3 Cisitu 711
004 Teratai I SMPN 2 Darmaraja 820
005 Teratai II SMPN 2 Darmaraja 819
006 Sun Flower SMPN 1 Wado 768
007 Angkrek SMPN 1 Ganeas 659
008 Hebras SMPN 2 Jatinunggal 781
009 Edelwais SMPN 2 Jatinunggal 769
010 Bougenfil SMPN 2 Jatinunggal 739
011 Anggrek SMPN 2 Jatinunggal 692
012 Gloria SMPN 1 Cisarua 765
013 Aster MTs. Ma’arif Cikareo 770
014 Tanjung Biru I SMPN 8 Sumedang 793
015 Tanjung Biru II SMPN 8 Sumedang 765
016 Mawar MTs. Al-Jauhar 772
017 Mawar I SMPN 1 Darmaraja 813
018 Mawar II SMPN 1 Darmaraja 728





 Kejuaraan Putra
Kejuaraan No. Regu Nama Regu Pangkalan Jumlah Score
Juara I 003 Putra Siliwangi SMPN
8 Sumedang 856
Juara II 004 Lodaya
Paksi Lugay SMPN 3 Cisitu 825
Juara III 010 Garuda Swatt SMPN 2 Wado 803
Harapan I 006 Rajawali SMPN
2 Darmaraja 793
Harapan II 007 Garuda Yaksa SMPN
2 Jatinunggal 782
Harapan III 002 Buroq SMPN 1Cisarua 780
Kesenian I 003 Putra Siliwangi SMPN
8 Sumedang 856
Kesenian II 010 Garuda Swatt SMPN 2 Wado 803
Favorite 005 Lodaya Paksi II SMPN 3 Cisitu 779

 Kejuaraan Putri
Kejuaraan No. Regu Nama Regu Pangkalan Jumlah Score
Juara I 004 Teratai I SMPN
2 Darmaraja 820
Juara II 005 Teratai II SMPN
2 Darmaraja 819
Juara III 017 Mawar I SMPN
1 Darmaraja 813
Harapan I 014 Putri Tanjung Biru SMPN
8 Sumedang 793
Harapan II 008 Hebras SMPN
2 Jatinunggal 781
Harapan III 016 Mawar MTs. Al-Jauhar 772
Kesenian I 004 Teratai I SMPN
2 Darmaraja 820
Kesenian II 005 Teratai II SMPN
2 Darmaraja 819
Favorite 009 Edelwais SMPN
2 Jatinunggal 769

Juara Umum 003 Putra Siliwangi SMPN
8 Sumedang 856


b. Hasil Penilaian Penegak
 Putra
Nomor
Regu Nama Regu Pangkalan Jumlah Score
001 Marabunta SMAN 1 Jatinangor 758
002 Bangbung Hideung DKR Cisarua 835
003 Wedus Gembel SMKN 1 Sumedang 677
004 Cobra Putra SBK Situraja 760
005 Ninja Ranger SMAN 1 Sumedang 816
006 T G SMAN 1 Sumedang 672


 Putri
Nomor
Regu Nama Regu Pangkalan Jumlah Score
001 Comaji 3 SMAN Jatinangor 774
002 Pesek SMKN 2 Sumedang 776
003 Ceria SMKN 2 Sumedang 785
004 Manggis SMKN 2 Sumedang 738
005 Cobra Putri SBK Situraja 806
006 Tokyo Miau-miau SMAN 1 Sumedang 735


 Kejuaraan Putra
Kejuaraan No. Regu Nama Regu Pangkalan Jumlah Score
Juara I 002 Bangbung Hideung DKR Cisarua 835
Juara II 005 Ninja Ranger SMAN
1 Sumedang 816
Juara III 004 Cobra Putra SBK Situraja 760
Harapan I 001 Marabunta SMAN
1 Jatinangor 758
Harapan II 003 Wedus Gembel SMKN
1 Sumedang 677
Harapan III 006 T G SMAN
1 Sumedang 672
Kesenian I 002 Bangbung Hideung DKR Cisarua 835
Kesenian II 005 Ninja Ranger SMAN
1 Sumedang 816
Favorite 005 Ninja Ranger SMAN
1 Sumedang 816

 Kejuaraan Putri
Kejuaraan No. Regu Nama Regu Pangkalan Jumlah Score
Juara I 005 Cobra Putri SBK Situraja 806
Juara II 003 Ceria SMKN
2 Sumedang 785
Juara III 002 Pesek SMKN
2 Sumedang 776
Harapan I 001 Comaji 3 SMAN
1 Jatinangor 774
Harapan II 004 Manggis SMKN
2 Sumedang 738
Harapan III 006 Tokyo Miau-miau SMAN
1 Sumedang 735
Kesenian I 003 Ceria SMKN
2 Sumedang 785
Kesenian II 002 Pesek SMKN
2 Sumedang 776
Favorite 006 Tokyo Miau-miau SMAn
1 Sumedang 735

Juara Umum 002 Bangbung Hideung DKR Cisarua 835


IX. ANGGARAN BIAYA
A. Pendapatan
Kas Saka Bhayangkara Rp. 210.000,-
Kwartir Ranting Darmaraja Rp. 700.000,-
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Rp. 5.000.000,- Ketua DPRD Sumedang Rp. 300.000,-
Donatur Rp. 550.000,-
KNPI Sumedang Rp. 400.000,-
Pabrik Tahu Sumedang (Jakarta) “Donatur” Rp. 200.000,-
JPM (Jaya Perkasa Motor) “Sponsor” Rp. 250.000,-
PT. Banyu Herang (XL) “Sponsor” Rp. 1.000.000,-
Conter Allay Cell “Sponsor” Rp. 500.000,-
Toko Romantis “Sponsor” Rp. 200.000,-
Pa Momo (Bandung) “Donatur” Rp. 500.000,-
Pendaftaran Pesertaa Rp. 2.460.000,-
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 12.270.000,-

B. Pengeluaran
Trasfortasi Kegiatan Rp. 637.600,-
Transfor Penyebaran Surat Edaran Rp. 200.000,-
Transfor Pelaksanaan Kegiatan Rp. 217.600,-
Transfor Lain – lain Rp. 220.000,-

Dokumentasi Rp. 315.000,-
Administrasi Rp. 471.800,-
 Penggandaan Surat Edaran kegiatan Rp. 260.000,-
 Penggandaan Surat Undangan Rp. 43.800,-
 Pembuatan Soal Rp. 114,000,-
 Pembuatan Lembar Jawab Rp. 54.000,-

Trophy Rp. 3.900.000,-
a. Penggalang
Juara I, II, III 200.000 x 2 set Rp 400.000
Harapan I, II, III 100.000 x 2 set Rp 200.000
Juara Favorit 100.000 x 2 buah Rp 200.000
Juara Umum 500.000 x 1 buah Rp 500.000
Kesenian Terbaik 200.000 x 2 set Rp 400.000
Jumlah Rp1.700.000
b. Penegak
Juara I, II, III 250.000 x 2 set Rp 500.000
Harapan I, II, III 150.000 x 2 set Rp 300.000
Juara Favorit 200.000 x 2 buah Rp 400.000
Juara Umum 600.000 x 1 buah Rp 600.000
Kesenian Terbaik 200.000 x 2 set Rp 400.000
Jumlah Rp2.200.000

Perlengkapan Rp. 3.068.300,-
 Baligho 275.000 x 1 buah : Rp 275.000
 Spanduk 150.000 x 4 buah : Rp 600.000
 Sewa panggung + Tenda 1 set : Rp 300.000
 Sewa sound system 1 set : Rp 500.000
 Sewa Kursi 50 buah x Rp. 1000 : Rp 50.000
 Cat 20.000 x 3 buah : Rp 60.000
 Koas Rp. 5000 x 3 buah : Rp 15.000
 ID Card Peserta 1.000 x 205 buah : Rp 205.000
 ID Card Panitia 1.000 x 100 buah : Rp 100.000
 Sewa Alat Band : Rp.250.000
 ATK : Rp. 713.300
Konsumsi Panitia Rp. 900.000,-
 Snack 100org x Rp. 7.500,- 1 x makan Rp. 750.000
 Air Mineral 10 Dus x Rp. 15.000,- Rp. 150.000

Konsumsi Tamu Undangan Rp. 700.000,-
P3k Rp. 100.000,-
Pasilitas Peserta Rp. 2.109.000,-
 Perdana XL 205 Orang x Rp. 3.500 Rp. 717.500
 Teh Botol 205 Orang x Rp. 2.500 Rp. 512.500
 Sertifikat Peserta 205 Orang x Rp. 3000 Rp. 615.000
 Sertifikat Pembina 88 Orang x Rp. 3000 Rp. 264.000
Jumlah Rp. 12.201.700,-

Keterangan
Jumlah Pendapatan – Jumlah Pengeluaran
Rp. 12.270.000,00 - Rp. 12.201.700,- Rp. 68.300,00

X. KESIMPULAN
Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, seraya memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayahnya sehingga jajaran Saka Bhayangkara Kwartir Ranting Darmaraja / POLSEK DARMARAJA dapat menyelenggarakan kegiatan LASKAR (Lomba Lintas Alam Saka Bhayangkara ) se-Kabupaten Sumedang, yang merupakan program tahunan Dewan Saka Bhayangkara Darmaraja dengan SUKSES.
Kegiatan LASKAR 2 ini merupakan kegiatan LASKAR yang ke dua setelah tahun lalu (2 Agustus 2009) Saka Bhayangkara Darmaraja Sukses menyelenggarakan LASKAR 1 dengan ruang lingkup penggalang (SMP/MTs se-Korwil IV Sumedang), kini 20 Juni 2010 Saka Bhayangkara Darmaraja kembali menggelar kegiatan LASKAR ke-2 yang ruang lingkupnya ditingkatkan yaitu untuk tingkat Penggalang dan Penegak (SMP/MTs dan SMA/SMK/MA sederajat) Sekabupaten Sumedang. dengan Trophy bergilir Penggalang dari Kepala Kepolisian Resor Sumedang yang diperebutkan ke-2 kalinya dan Trophy Bergilir Penegak dari Bapak Wakil Bupati Sumedang yang merupakan pertama kalinya diperebutkan.
Kegiatan LASKAR 2 dibuka dan diresmikan langsung oleh Bapak Wakil Bupati Sumedang pada Pukul 08.47 Wib di Alun - Alun Darmaraja pada hari minggu tanggal 20 Juni 2010 dengan disaksikan oleh Bapak Camat Kecamatan Darmaraja, Bapak Kepala Kepolisian Sektor Darmaraja, Ketua Purna Paskibrakan Indonesia Sumedang, Ketua Lemdik Cabang Sumedang yang mewakili Ketua Kwartir Cabang Sumedang, Ketua Kwarran Darmaraja, Para Pimpinan Saka Bhayangkara Darmaraja, Para Tamu undangan dan seluruh Panitia dan Peserta LASKAR2.
Kegiatan Laskar2 memiliki Tema "Nyukcruk Galur Nu Kapungkur Mapay Tapak Nubaheula Natran Pasundan, Melalui Gerakan Pramuka Kita Lestarikan Budaya Sunda di Kabupaten Sumedang ".
Kegiatan Laskar 2 ini diikuti oleh 41 Regu penggalang dan penegak yaitu 12 Regu tingkat Penegak, 29 Regu tingkat Penggalang, dan keluar sebagai juara Umum Penegak yaitu Regu Bambung Hideung dengan No Regu 002 dari DKR Cisarua dan Juara Umum Penggalang yaitu Regu Putra Siliwangi dengan No Regu 003 dari SMP Negeri 8 Sumedang.
Akhirnya kami An. Keluarga Besar Saka Bhayangkara Darmaraja Mengucapkan Selamat bagi para pemenang dan tidak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran atau elemen yang telah banyak membantu serta dapat berfartisifasi dan memberi dukungan demi terselenggaranya kegiatan LASKAR2, semoga kegiatan LASKAR2 ini merupakan Awal bukanlah Akhir, sehingga dapat terus maju menuju keberhasilan dan kejayaan serta kesuksesan sesuai dengan cita - cita Jajaran Saka Bhayangkara Darmaraja.AMIN......................
Panitia LASKAR2 mengucapakn mohon maaf yang sebesar - besarnya kepada para pembina pramuka dan rekan - rekan yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu jika dalam persiapan maupun pelaksanaan kegiatan LASKAR2 terdapat beberapa kekurangan, Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan sehingga dapat menjadi motivasi dan evaluasi untuk kegiatan selanjutnya.







XI. PENUTUP
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk di jadikan Bahan Evaluasi bagi Bapak/Ibu/saudara/i.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting