GERAKAN PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKA BHAYANGKARA POLSEK DARMARAJA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA DARMARAJA


Thursday, 28 October 2010

KRIDA TPTKP



1. SKK Pengenalan Sidik Jari

a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan

b. Untuk golongan Penggalang : Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari yang tidak sama dengan orang lain.

c. Untuk golongan Penegak

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :

1) Mengetahui apa kegunaan sidik jari

2) Mengenal jenis lukisan sidik jari

d. Untuk golongan Pandega :

Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari.



2. SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan

a. Untuk golongan Siaga tidak diadakan

b. Untuk golongan Penggalang :

Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan.

c. Untuk golongan Penegak dan Pandega :

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.



3. SKK Pengenalan Tempat Perkara (TKP )

a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan

b. Untuk golongan Penegak :

1) Mengetahui apa arti dan guna TKP

2) Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP

c. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak :

1) Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP

2) Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup.

3) Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).



4. SKK Pengenalan Bahaya Narkotika

a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan

b. Untuk golongan Penggalang :

1) Mengetahui berbagai jenis narkotika

2) Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang

3) Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.

c. Untuk golongan Penegak

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :

1) Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika.

2) Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok.

d. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.



Pengenalan Uang Palsu



Uang palsu adalah uang yang dicetak atau dibuat oleh perseorangan maupun perkumpulan/sindikat tertentu dengan tujuan uang palsu hasil cetakannya dapat berlaku sesuai nilainya dengan sebagaimana mestinya. Untuk mendeteksi, mengidentifikasi dan melihat perbedaan antara uang yang asli dengan uang palsu alias upal diperlukan teknik analisis yang cukup sederhana dan bisa dilakukan siapa saja dengan mudah. Langkah cara 3d tersebut ialah :

1. Dilihat
Lihatlah uang yang anda miliki, apakah warnanya pudar, kusam, pucat, luntur, patah-patah, atau masalah lainnya. Pastikan uang yang anda periksa tadi memiliki warna, corak dan gambar yang baik serta memiliki tanda-tanda uang asli seperti tanda air yang menggambarkan pahlawan-pahlawan nasional, bahan kertas serta benang tali pengaman yang berada di dalam uang tersebut. Uang-uang pecahan besar biasanya memiliki tanda keaslian lain seperti corak gambar dengan warna yang mencolok dan sulit ditiru penjahat. Pastikan uang itu benar-benar asli.

2. Diraba
Usaplah uang tersebut apakah uang itu terasa kasar atau lembut. Uang yang asli biasanya agak kaku dan tebal bahan kertasnya. Di samping itu pada angka atau gambar uang biasanya sengaja dicetak agak menonjol dan akan terasa jika diusap-usap. Rabalah uang anda apakah sudah asli atau belum.

3. Diterawang / Ditrawang
Langkah yang terakhir adalah menerawangkannya ke sumber cahaya kuat seperti matahari dan lampu. Setelah diterawang lihatlah bagian tali pengaman dan tanda mata air apakah dalam kondisi baik atau tidak.


PENGENALAN TULISAN TANGAN



Menurut Asosiasi Analis Tulisan Tangan Amerika (A.A.H.A - American Association of Handwriting Analysts), pada tulisan tangan terdapat 300 aspek sebagai bahan analis. Berikut 9 petunjuk bagaimana tulisan tangan mengungkapkan kepribadian.

1. Zona Huruf.

Tarik tiga garis lurus, dari situ terbentuk 3 zona imajiner/hayal : zona atas, zona tengah, zona bawah. Zona atas berisi huruf-huruf tinggi, seperti ; b, l, k, t, dsb. Zona tengah berisi huruf-huruf kecil seperti ; a, c, e, m, n, dsb. Zona bawah berisi huruf-huruf yang memiliki ujung yang menggantung, seperti ; g, j, p. Hanya huruf “f” yang menempati semua zona.

Zona atas mewakili daya Abstraksi, Idealisme, Pemikiran, Imajinasi, dan Ambisi (lambang dari Surga, Pikiran, Kepala). Zona tengah mewakili Ego, Adaptasi, Hubungan Sosial, perasaan dan Emosi (lambang dari Dunia, Jiwa, Dada). Zona bawah mewakili Kualitas Materi dan Fisik, Dorongan Seksual, kegemaran, dan Penyimpangan (lambang dari Neraka, Tubuh, Perut).

2. Arah Tulisan.

Arah tulisan (dari kiri ke kanan) menunjukkan bagaimana anda berkomunikasi. Tulisan yang miring ke kanan menunjukan sikap yang terus mengacu ke masa depan, kecintaan pada Ayah, dan kecendrungan diri yang ekstrovert. Tulisan yang miring ke kiri menunjukan sikap yang reflektif, kecintaan pada Ibu, dan kecendrungan diri yang intovert. Tulisan yang tegak lurus menunjukan sikap yang tegar, suka mengamati lingkungan, banyak perintah, dan mampu mengendalikan emosi, juga mencirikan tulisan seorang pengusaha, pemimpin militer, dan penulis terkenal.

3. Ukuran Huruf.

Besar kecilnya tulisan, ditentukan oleh huruf-huruf di zona tengah. Tinggi huruf 3 mm dianggap sebagai ukuran rata-rata. Bila ukuran lebih dari 3 mm, menunjukan kepribadian yang Merdeka, membutuhkan ruang untuk bahagia. Huruf yang menjorok ke atas maupun ke bawah menunjukan kemampuan mental atau fisik yang istimewa. Tulisan yang kecil menunjukan ekspresi kerendahan hati, meskipun juga cendrung menunjukan rasa rendah diri atau menarik diri.

4. Kemiringn Huruf.

Kemiringan rata-rata adalah 45 derajat, jika tulisan cendrung ke kanan menunjukan Pribadi yang ramah tamah, sedangkan tulisan yang miring ke kiri menunjukan Pribadi yang Introvert/ manutup diri. Tulisan miring ke kiri banyak ditemui pada tulisan wanita yang pada masa kecilnya mengalami kesulitan hidup atau wanita yang kaku dan keras kepala namun pemalu.

5. Bentuk Sambungan

Ada 4 dasar sambungan, yang berdiri sendiri atau sambungan.

-Tulisan dengan tarikan lengkungan kebawah kemudian disambung bagian terbuka pada atasnya.

-Tulisan ARCADE, adanya lengkungan-lengkungan yang menaungi dasar tulisan.

-Tulisan dengan SUDUT yang membentuk perubahan arah pada bagian dasar tulisan.

-Tulisan yang seakan berbentuk BENANG berkesinambungan.

Arcade menunjukkan sifat agresif, Sudut mewakili sifat sensitif, Benang menunjukkan ketergesaan atau suatu keinginan untuk beradaptasi dengan individu lain (Tulisan ini sering nampak pada tulisan seorang psikolog, politikus, diplomat, serta mereka yang menghindari sikap pasti terhadap suatu persoalan.

6. Hubungan Antar Huruf.

Sambungan huruf yang normal adalah empat sampai lima huruf yang tersambung satu sama lainnya, jika lebih dari itu berarti mencerminkan sifat orang yang keras hati, bahkan keras kepala - terutama jika dikombinasikan dengan tekanan yang ringan pada saat menulis, juga menunjukkan sifat yang malas karena tidak mengangkat penanya dari permukaan kertas.

Tulisan yang sambungannya sedang menunjukkan kemampuan intuisi, meski bisa juga menunjukkan kekurang mampuan sosialisasi si penulis.

Jika setiap huruf dalam tulisan masing-masing berdiri sendiri,menurut para ahli...dimungkinkan secara mental : sedang kacau.

7. Keteraturan Tulisan.

Di definisikan sebagai penulisan tinggi huruf di wilayah tengah, kemiringan dan besarnya huruf dari tulisan yang relatif tetap / sama. Tulisan yang teratur mencerminkan pribadi penulis yang kaku, cenderung meredam gejolak hati sampai taraf memaksa.

Sedangkan ketidak teraturan mencerminkan kondisi emosi yang tidak stabil, daya kreatifitas yang tinggi. Contohnya adalah ulisan tangan Heyden, Mozart, dan Picasso yang miring dan jarak antaranya tidak teratur.

8. Lebar Tulisan

Lebar tulisan dianggap normal jika panjang tarikan kebawah tulisan dan jarak di antaranya sama, menunjukkan sifat orang yang ramah. Jika jaraknya lebar, hal ini menunjukkan sifat orang yang memiliki imajinasi yang hidup dan biasanya suka berbicara didepan umum, seperti bercerita dan berpidato.

Kalau tarikan ke atas dan ke bawah saling berdekatan, cenderung menunjukkan sifat menyembunyikan segala sesuatu, sikap tidak tulus hati.

9. Arah Tulisan.

Lebih dari penampilan tulisan itu sendiri, arah tulisan pun menyatakan sesuatu. Emos, ambisi, ditunjukkan oleh kurva yang naik. Depresi, sakit, dan kelelahan ditunjukkan oleh tulisan yang membentk cekungan, cedangkan cembung menunjukkan ambisi awal yang cenderung bimbang. (WCM)





PENGERTIAN NARKOTIKA

Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi penggunanya

Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.

Macam-macam Narkotika


1. Opioid.
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium.

Opium disaripatikan dari opium poppy (papaver somniferum) & disuling untuk membuat morfin, kodein & heroin (1847)

Opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk kenikmatan (mencegah batuk, diare, dsb.)

Termasuk dalam golongan Opioid adalah :

Heroin.
Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karna efeknya sangat kuat. Obat ini bisa di temukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam cairan.

Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap si pengguna, dan itu bisa secara fisik maupun mental. Dan jika orang itu berhenti mengkonsumsi heroin, dia akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan/sakaw/ gejala putus obat.

Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin(sering digunakan untuk medikasi) dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini.

Cara penggunaan heroin yang disuntikkan dapat memicu terjadinya penularan HIV/AIDS dan hepatitis C. Biasanya disebabkan oleh penggunaan jarum suntik dan peralatan lainnya secara bersamaan.

Codein.
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih.Codein sering juga digunakan sebagai obat batuk untuk batuk yang kronis. Pembeliannya pun harus dengan resep dokter.

Domerol
Nama lainnya adro Domerol adalah pethidina. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna. Demerol sering juga digunakan untuk pengobatan.

2. Kokain.
Kokain adalah salah satu zat adiktif yang sering disalahgunakan. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan, stamina, mengurangi kelelahan, rasa lapar dan untuk memberikan efek eforia.

Dampak jangka pendek lain penggunaan kokain adalah depresi, paranoid, serangan jantung, kejang, stroke dan psikosis



3. Cannabis/ganja/cimenk.
Semua bagian dari tanaman ini mengandung kanabinoid psikoaktif. Tanaman ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil - kecil dan digulung menjadi rokok disebut joints (di Indonesia disebut pocong). Akan mengikat pikiran dan dapat membuatmu menjadi ketagihan.

Bentuk yang paling poten berasal dari sari tanaman ganja yang dikeringkan dan berwarna coklat-hitam yang disebut hashish atau hash.

Ganja dikenal dapat memicu psikosis, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang (gen) schizophrenia. Ganja juga bisa memicu dan mencampuradukkan antara kecemasan dan depresi.
Asap ganja mengandung tar 3 kali lebih banyak dan karbonmonoksida 5 kali lebih banyak daripada rokok biasa.
THC(delta-9-tetrahydrocannabinol) disimpan di dalam lemak pada tubuh dan dapat dideteksi sampai enam minggu setelah memakai.



PENGERTIAN PSIKOTROPIKA



Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, kadang-kadang disertai dengan timbulnya halusinasi (gangguan persepsi visual dan pendengaran), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan.



Jenis-jenis yang termasuk psikotropika



Ecstasy/Ineks


Ecstasy (methylen dioxy methamphetamine)/MDMA adalah salah satu jenis narkoba yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet.

Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekurangan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama, yang sering menyebabkan kematian. Zat-zat kimia yang berbahaya sering dicampur dalam tablet atau kapsul ecstasy. Zat-zat ini justru seringkali lebih berbahaya dibandingkan kandungan ecstasy yang ada. Ecstasy ini mempengaruhi reseptor dopamin di otak sehingga bila efek zat ini habis dapat menimbulkan depresi dan paranoid.



Shabu-shabu
Nama kimianya adalah methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Obat ini berbentuk kristal maupun tablet, tidak mempunyai warna maupun bau


Obat ini mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf diantaranya :
Merasa nikmat, eforia, waspada, enerjik, sosial & percaya diri (bila digunakan lebih dari biasanya).
Agitasi(mengamuk), agresi(menyerang), cemas, panik.
Mual, berkeringat, geraham lengket, gigi terus mengunyah.
Meningkatkan perilaku berisiko.
Kehilangan nafsu makan.
Susah tidur.
Gangguan jiwa berat.
Paranoid dan depresi.

KRIDA PPB



PENGETAHUAN PPB
SAR



Sejarah SAR Nasional



Lahirnya organisasi SAR di Indonesia yang saat ini bernama BASARNAS diawali dengan adanya penyebutan ?Black Area? bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR.

Dengan berbekal kemerdekaan, maka tahun 1950 Indonesia masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization). Sejak saat itu Indonesia diharapkan mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang terjadi di Indonesia.

Sebagai konsekwensi logis atas masuknya Indonesia menjadi anggota ICAO tersebut, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR. Panitia teknis mempunyai tugas pokok untuk membentuk Badan Gabungan SAR, menentukan pusat-pusat regional serta anggaran pembiayaan dan materil.

Sebagai negara yang merdeka, tahun 1959 Indonesia menjadi anggota International Maritime Organization (IMO). Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ICAO dan IMO tersebut, tugas dan tanggung jawab SAR semakin mendapat perhatian. Sebagai negara yang besar dan dengan semangat gotong royong yang tinggi, bangsa Indonesia ingin mewujudkan harapan dunia international yaitu mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran.

Dari pengalaman-pengalaman tersebut diatas, maka timbul pemikiran bahwa perlu diadakan suatu organisasi SAR Nasional yang mengkoordinir segala kegiatan-kegiatan SAR dibawah satu komando. Untuk mengantisipasi tugas-tugas SAR tersebut, maka pada tahun 1968 ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/I/2-4 mengenai ditetapkannya Tim SAR Lokal Jakarta yang pembentukannya diserahkan kepada Direktorat Perhubungan Udara. Tim inilah yang akhirnya menjadi embrio dari organisasi SAR Nasional di Indonesia yang dibentuk kemudian.

Pada tahun 1968 juga, terdapat proyek South East Asia Coordinating Committee on Transport and Communications, yang mana Indonesia merupakan proyek payung (Umbrella Project) untuk negara-negara Asia Tenggara. Proyek tersebut ditangani oleh US Coast Guard (Badan SAR Amerika), guna mendapatkan data yang diperlukan untuk rencana pengembangan dan penyempurnaan organisasi SAR di Indonesia.

Kesimpulan dari tim tersebut adalah :

Perlu kesepakatan antara departemen-departemen yang memiliki fasilitas dan peralatan;
Harus ada hubungan yang cepat dan tepat antara pusat-pusat koordinasi dengan pusat fasilitas SAR;
Pengawasan lalu lintas penerbangan dan pelayaran perlu diberi tambahan pendidikan SAR;
Bantuan radio navigasi yang penting diharapkan untuk pelayaran secara terus menerus.


Dalam kegiatan survey tersebut, tim US Coast Guard didampingi pejabat - pejabat sipil dan militer dari Indonesia, tim dari Indonesia membuat kesimpulan bahwa :

Instansipemerintah baik sipil maupun militer sudah mempunyai unsur yang dapat membantu kegiatan SAR, namun diperlukan suatu wadah untuk menghimpun unsur-unsur tersebut dalam suatu sistem SAR yang baik. Instansi-instansi berpotensi tersebut juga sudah mempunyai perangkat dan jaringan komunikasi yang memadai untuk kegiatan SAR, namun diperlukan pengaturan pemanfaatan jaringan tersebut.
Personil dari instansi berpotensi SAR pada umumnya belum memiliki kemampuan dan keterampilan SAR yang khusus, sehingga perlu pembinaan dan latihan.
Peralatan milik instansi berpotensi SAR tersebut bukan untuk keperluan SAR, walaupun dapat digunakan dalam keadaan darurat, namun diperlukan standardisasi peralatan.

Hasil survey akhirnya dituangkan pada ?Preliminary Recommendation? yang berisi saran-saran yang perlu ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk mewujudkan suatu organisasi SAR di Indonesia.

Berdasarkan hasil survey tersebut ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia (BASARI). Adapun susunan organisasi BASARI terdiri dari :

Unsur Pimpinan
Pusat SAR Nasional (Pusarnas)
Pusat-pusat Koordinasi Rescue (PKR)
Sub-sub Koordinasi Rescue (SKR)
Unsur-unsur SAR
Pusarnas merupakan unit Basari yang bertanggungjawab sebagai pelaksana operasional kegiatan SAR di Indonesia. Walaupun dengan personil dan peralatan yang terbatas, kegiatan penanganan musibah penerbangan dan pelayaran telah dilaksanakan dengan hasil yang cukup memuaskan, antara lain Boeing 727-PANAM tahun 1974 di Bali dan operasi pesawat Twinotter di Sulawesi yang dikenal dengan operasi Tinombala.

Secara perlahan Pusarnas terus berkembang dibawah pimpinan (alm) Marsma S. Dono Indarto. Dalam rangka pengembangan ini pada tahun 1975 Pusarnas resmi menjadi anggota NASAR (National Association of SAR) yang bermarkas di Amerika, sehingga Pusarnas secara resmi telah terlibat dalam kegiatan SAR secara internasional. Tahun berikutnya Pusarnas turut serta dalam kelompok kerja yang melakukan penelitian tentang penggunaan satelit untuk kepentingan kemanusiaan (Working Group On Satelitte Aided SAR) dari International Aeronautical Federation.

Bersamaan dengan pengembangan Pusarnas tersebut, dirintis kerjasama dengan negara-negara tetangga yaitu Singapura, Malaysia, dan Australia.

Untuk lebih mengefektifkan kegiatan SAR, maka pada tahun 1978 Menteri Perhubungan selaku kuasa Ketua Basari mengeluarkan Keputusan Nomor 5/K.104/Pb-78 tentang penunjukkan Kepala Pusarnas sebagai Ketua Basari pada kegiatan operasi SAR di lapangan. Sedangkan untuk penanganan SAR di daerah dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan IM 4/KP/Phb-78 untuk membentuk Satuan Tugas SAR di KKR (Kantor Koordinasi Rescue).

Untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979, Pusarnas yang semula berada dibawah Basari, dimasukkan kedalam struktur organisasi Departemen Perhubungan dan namanya diubah menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS).

Dengan diubahnya Pusarnas menjadi Basarnas, Kepala Pusarnas yang semula esselon II menjadi Kepala Basarnas esselon I. Demikian juga struktur organisasinya disempurnakan dan Kabasarnas membawahi 3 pejabat esselon II. Dalam perkembangannya keluar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 80 tahun 1998 tentang Organisasi Tata Kerja Basarnas, yang salah satu isinya mengenai pejabat esselon II di Basarnas, yaitu :

Sekretaris Badan;
Kepala Pusat Bina Operasi;
Kepala Pusat Bina Potensi
Basarnas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.

TUGAS, FUNGSI DAN SASARAN BASARNAS



A. TUGAS POKOK


Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.


B. FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Badan SAR Nasional menyelenggarakan fungsi :

Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR;
Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan operasi SAR;
Pelaksanaan tindak awal;
Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya;
Koordinasi dan pengendalian operasi SAR alas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi dan organisasi lain;
Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR balk di dalam maupun luar negeri;
Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.

C. SASARAN PENGEMBANGAN BASARNAS

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Basarnas, perlu dilaksanakan strategi- strategi sebagai berikut :

Menjadikan BASARNAS sebagai yang terdepan dalam melaksanakan operasi SAR dalam musibah pelayaran dan penerbangan, bencana dan musibah lainnya;
Pembentukan Institusi yang dapat menangani pendidikan awal dan pendidikan penataran di lingkungan BASARNAS
Mengembangkan regulasi yang mampu mengerahkan potensi SAR melalui mekanisme koordinasi yang dipatuhi oleh semua potensi SAR;
Melaksanakan pembinaan SDM SAR melalui pola pembinaan SDM yang terarah dan berlanjut agar dapat dibentuk tenaga-tenaga SAR yang profesional.
Melaksanakan pemenuhan sarana/ prasarana dan peralatan SAR secara bertahap agar dapat menjadikan operasi tindak awal SAR yang mandiri, cepat, tepat, dan handal sesuai ketentuan nasional dan internasional.
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan SAR melalui jenjang pendidikan sesuai dengan kebutuhan dalam lingkungan BASARNAS.
Penciptaan system sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan operasi SAR
Mengembangkan kerjasama dengan Pemda melalui FKSD, organisasi dan instansi berpotensi SAR, balk dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka pembinaan potensi SAR.
Sumber : Badan SAR Nasional


http://www.dephub.go.id/SAR/basarnas/sejarah.htm

PERALATAN SAR
Peralatan SAR adalah merupakan bagian penting bagi res cuer ketika melaksanakan pertolongan terhadap korban musibah dilapangan, sehingga dengan dukungan peralatan yang memadai akan membantu proses pertolongan dan selanjutnya akan meningkatkan prosentasi keberhasilan operasi.

Peralatan SAR ini diklasifikasikan dalam dua kelompok yaitu:

1. Peralatan perorangan

Terdiri atas Peralatan pokok perorangan dan Peralatan pendukung perorangan;

2. Peralatan beregu.

Terdiri atas Peralatan pokok beregu dan Peralatan pendukung beregu;

Dengan klasifikasi ini akan memberikan kemudahan dalam memilah ketika melakukan penyimpanan maupun penyiapan untuk operasi.

Untuk mendukung kegiatan dan operasi SAR, serta dalam rangka mendukung Siaga SAR, Kantor-kantor SAR telah dilengkapi dengan peralatan SAR, meskipun belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan sesuai persyaratan mengingat keterbatasan anggaran dan biaya operasional. Peralatan SAR masing-masing Kantor SAR sedikit berbeda jenis maupun jumlahnya, tergantung lokasi dan kondisi setempat.

PERALATAN KOMUNIKASI


Salah satu komponen pfasilitas SAR yang memegang kunci per

anan penting dalam pelaksanaan kegiatan SAR adalah Sistem Komunikasi SAR. Sistem komunikasi ini tidak lepas dari

semua jenis peralatan komunikasi yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi balk berupa voice maupun data dalam kegiatan SAR. Sistem komunikasi yang digelar mempunyai fungsi:

1. Jaringan Penginderaan Dini

Komunikasi sebagai sarana penginderaan dini dimaksudkan agar setiap musibah pelayaran dan/atau penerbangan dan/ atau bencana dan/ atau musibah lainnya dapat dideteksi sedini m

ungkin, supaya usaha pencarian, pertolongan dan penyelamatan dapat dilaksanakan dengan cepat. Oleh karena itu setiap informasi/musibah yang diterima harus mempunyai kemampuan dalam hal kecepatan, kebenaran dan aktualitasnya. Implementasi sistem komunikasi harus mengacu path peraturan internasional yaitu peraturan IMO untuk memonitor musibah pelayaran dan peraturan ICAO untuk memonitor musibah penerbangan.

Pada tahun 1994 BASARNAS memperoleh bantuan pi njaman lunak dari pemerintah Kanada untuk pengadaan peralatan monitoring musibah. Peralatan tersebut berfungsi sebagai alat deteksi dini signal yang mengindikasikan lokasi musibah, alat-alat tersebut adalah LUT (Local User Terminal) yaitu berupa perangkat stasiun bumi kecil yang mengolah data dari Cospas dan SARSAT.

2. Jaring Koordinasi

Komunikasi sebagai sarana koordinasi, dimaksudkan untuk dapat berkoordinasi dalam mendukung kegiatan operasi SAR baik internal antara Kantor Pusat BASARNAS dengan Kantor SAR dan antar Kantor SAR, dan eksternal dengan instansi/ organisasi berpotensi SAR dan RCCs negara tetangga secara cepat dan tepat.

3. Jaring Komando dan Pengendalian

Komunikasi sebagai sarana komando dan pengendalian, dimaksu

dkan untuk mengendalikan unsur-unsur yang terlibat dalam operasi SAR.

4. Jaring Pembinaan, Administrasi dan Logistik

Jaring ini digunakan oleh BASARNAS untuk pembinaan Kantor SAR dalam pelaksanaan pembinaan dan administrasi perkantoran.

Peralatan komunikasi yang dimiliki BASARNAS dan Kantor SAR sebagai berikut :

Fixed Line Telecommunication
Radio Communication (HFNHF)
AFTN Automatic message switching
Dengan dilengkapinya radio VHF Air band dan Marine band, memungkinkan untuk memonitor penerbangan dan pelayaran.





PENYELAMATAN KORBAN TENGGELAM



Kasus tenggelam cukup sering ditemukan, baik tenggelam dalam air tawar maupun air laut. Kasus tenggelam sering terjadi pada anak kecil, atau orang dewasa. Sebagai orang awam yang ingin menolong seseorang yang tenggelam, kami memberikan tips sebagai berikut :

1. Pastikan diri anda mempunyai kemampuan untuk menolong, bila tidak yakin dengan kemampuan diri sendiri sebaiknya carilah bantuan." Lebih baik kehilangan satu orang daripada kehilangan dua orang", maksudnya " Jangan menambah korban lebih banyak".

2. Segera menginformasikan kepada orang disekitar untuk mencari bantuan lanjutan.

3. Pelajari situasi dan kondisi disekitar korban.

4. Cari alat bantu untuk menyelamatkan korban, contoh : pelampung, ranting/kayu, tali dan sebagainya

5. Tahap berikutnya adalah tahap penyelamatan korban tanpa menggunakan alat bantu.Dalam tahap ini dapat dilakukan langkah - langkah sebagai berikut :

· Terjun ke air dengan mata tetap memandang posisi korban

· Dekati korban ssuai dengan jarak tertentu dan mengajak berkomunikasi, untuk kasus korban yang masih sadar, berikut ini adalah kutipan percakapan penolong dengan korban :

" Sebagai orang awam yang ingin menolong seseorang yang tenggelam, kami memberikan tips sebagai berikut :

Duck away
Leg block
Arm block
Elbow lift
Untuk korban yang mematuhi perintah, lakukan tehnik penyelamatan dengan cara :

Under arm carry
Tired swimmer carry
Wristow
Hip carry
Hip carry with pistol grip
Double chin carry
Untuk korban yang tidak mematuhi perintah maka biarkan korban sampai terlihat lelah, setelah itu melakukan tehnik penyelamatan separti tehnik diatas.

Catatan : Saat menarik korban untuk korban yang tidak bernafas diberi bantuan nafas mulut ke hidung sebanyak 1 kali dengan hitungan pemberian nafas dengan jeda htiungan ke - 9 hitungan (Ref : ADS International)

6. Membawa korban ke darat dan letakkan ditempat yang aman.

7. Mengecek kesadaran korban dengan cara mengoyang - goyangkan tubuh korban sambil menegur korban.

8. Selanjutnya dilakukan pertolongan dengan suatu rumusan sederhana yang mudah diingat yaitu ABC. Hal ini diartikan sebagai :

A = Airway ( Jalan nafas )

B = Breathing ( Bernafas )

C = Circulation ( Sirkulasi, Peredaran Darah yakni jantung dan pembuluh darah )

Untuk kasus korban yang sadar tapi mengalami kesulitan bernafas maka dilakukan langkah - langkah sebagai berikut :

Posisikan korban pada posisi pulih atau posisi istirahat
Bersihkan benda - benda yang menyumbat rongga mulut korban, contoh : gigi palsu, makanan dll
Kembalikan posisi normal, tekan dahi dan naikkan dagu ( posisi ini bertujuan untuk memperlancar jalan nafas
Bila diperlukan diberikan nafas buatan dua kali dari mulut ke mulut ( untuk menghindari penularan penyakit, contoh Hepatitis, sebaiknya menggunakan alat bantu pemberian nafas dari mulut ke mulut )
Untuk korban yang tidak sadar, mempunyai nafas yang tidak kuat atau belum bernafas, langkah - langkahnya sebagai berikut :

Pada posisi normal dengan dagu terangkat sambil mengecek nadi di leher
Jika tidak ada nadi maka dilakukan pertolongan ABC
Jika nadinya kecil maka lakukan pertolongan AB + Supportive C, gunakan Algoritma syok
Jika nadinya cukup maka lakukan pertolongan A dengan / tanpa B Untuk korban yang tidak sadar, mempunyai nafas yang tidak kuat atau belum



PMK


Sejarah Pemadam Kebakaran






Pemadam Kebakaran Dibentuk Pada Zaman Romawi

Pada hakekatnya manusia sangat membutuhkan api dalam kehidupan sehari-hari. Kebutuhan terhadap api itu tak bisa dihindari, karena manusia memerlukan penerangan ketika datang kegelapan malam. Begitu juga api diperlukan manusia sebagai alat untuk menghangatkan badan dari cuaca dingin, dan alat perlindungan dari binatang buas. Dan tentunya manusia menghadapi masalah sebelum mampu menciptakan api. Seolah-olah unsur panas yang dilihat dan dirasakan manusia pada waktu itu sebagai akibat letusan gunung berapi atau sambaran petir. Keadaan ini mendorong manusia untuk berpikir agar dapat mengontrol api, sehingga api dapat bermanfaat bagi kehidupannya.

Dalam perkembangan selanjutnya, penggunaan api di masa itu memberi pengaruh dalam mengakhiri masa nomaden. Hal ini juga berdampak terhadap perkembangan sosial dan politik seiring dengan perkembangnya pemukiman penduduk yang menetap. Akan tetapi, api yang sudah diketahui dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia, tetap dipandang sebagai elemen suci dan hebat. Banyak mitologi yang menganalogikan api menjadi sifat atau karakter manusia.
Ketika manusia merasakan pengalaman bahwa api juga bersifat sangat merusak, sejak itu manusia terdorong untuk mengetahui cara mengontrol keganasan api. Ini terjadi kira-kira 300 tahun sebelum masehi (SM) di Roma. Ketika itu petugas pemadam kebakaran dan penjaga malam dibentuk dan ditugaskan kepada sekelompok orang yang diberi nama Familia Publica dan operasional dari kelompok ini diawasi oleh komite negara.

Dalam buku yang berjudul Principles of Protection karya Arthur Cote, P.E dan Percy Bugbee dijelaskan, di zaman pemerintahan kaisar Agustus (Gaius Julius Caesar Octavianus) pada 27 SM sampai 12 Masehi, Roma mengembangkan Departemen Kebakaran untuk tipe penghunian. Dan departemen ini mengorganisir para budak dan warga negara dalam wadah yang bernama Satuan Jaga (pelayanan penjagaan). Selanjutnya, dikeluarkan dekrit yang menyatakan seluruh rakyat wajib menjaga dan mengontrol api.

Adapun satuan jaga tersebut merupakan organisasi (pemadam kebakaran) yang pertama. Dibentuknya satuan ini bertujuan untuk melindungi manusia terhadap bahaya kebakaran. Tugas utama mereka adalah melakukan patroli dan pengawasan pada malam hari (dilakukan oleh Nocturnes). Dalam perkembangan selanjutnya, setiap anggota pasukan mempunyai tugas khusus bila terjadi kebakaran. Contohnya, beberapa anggota (aquarii) membawa air dalam ember ke lokasi kebakaran. Kemudian, dibangun pipa air (aquaducts) untuk membawa air ke seluruh kota, dan pompa tangan dikembangkan guna membantu penyemprotan air ke api. Siponarii adalah sebutan bagi pengawas pompa, dan komandan pemadam kebakaran dinamakan Praefectus Vigilum yang memikul seluruh tanggung jawab Satuan Siaga.


Sedangkan hukum Romawi mengutus Quarstionarius (sekarang sama dengan Polisi Kebakaran), yang bertugas mengklarifikasi sebab-sebab terjadinya kebakaran. Pemerintah Kerajaan Romawi pada masa itu mulai menentukan kebijakan me-ngenai penggunaan selang kulit bagi kepentingan pemadaman kebakaran. Petugasnya juga membawa bantal besar ke lokasi kebakaran, sehingga orang yang terjebak di gedung tinggi dapat meloncat dan mendarat di atas bantal tersebut.
Marco Polo mencatat tentang tata negara belahan timur pada abad 13, yakni pasukan rakyat dari pasukan pengawas dan pasukan kebakaran yang mempunyai tugas pencegahan kebakaran telah terbentuk di Hangchow. Mereka dalam melaksanakan tugasnya dapat mengerahkan satu sampai dua ribu orang untuk memadamkan api. Ribuan pasukan itu dibagi menjadi kelompok yang terdiri dari 10 orang, 5 orang berjaga pada siang, dan selebihnya berjaga pada malam hari.

Peraturan Tentang Proteksi Kebakaran
Ketika kerjaan Romawi jatuh, sangat sedikit dan hampir tidak ada usaha untuk membentuk organisasi yang melindungi dan mengontrol kebakaran. Hal ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Ketika itu hanya ada peraturan tentang proteksi kebakaran yang bernama Curfew (bahasa Perancis: mengatasi kebakaran) yang mengharuskan rakyat memadamkan api pada jam tertentu di malam hari. Selain Curfew, peraturan hampir serupa dibuat di Oxford Inggris pada tahun 872.

Pada tahun 1189, Wali Kota pertama Inggris membuat peraturan yang mengharuskan bangunan baru berdinding dan atap batu atau ubin. Sedangkan penggunaan atap rumah dari ilalang yang sudah cukup tua usianya dilarang. Kemudian, pada tahun 1566, di Manchester dibuat peraturan tentang penyimpanan tentang penyimpanan bahan bakar yang aman untuk oven roti. Dan peraturan ini merupakan Undang-undang per-tama yang dibuat dalam rangka pencegahan kebakaran, yang tidak berhubungan langsung dengan struktur bangunan. Adapun Undang-undang negara yang pertama kali dibuat adalah Undang-undang Parlemen Inggris (1583), yang menyangkut ketentuan larangan pembuatan lilin dengan cara mencairkan lemak di dalam bangunan perumahan. Pada tahun 1647, pembuatan cerobong asap yang terbuat dari kayu dilarang.

Pada tahun 1666 di London ter-jadi kebakaran. Atas peristiwa ini dibentuk peraturan tentang bangunan yang komplit. Namun sampai tahun 1774 belum juga terbentuk komisi yang bertugas menegakkan peratu-ran. Bisa dibayangkan, betapa mandul nya peraturan maupun Undang-undang tentang pencegahan kebakaran yang telah dibuat selama kurun waktu lebih satu abad ketika itu. Sampai tahun 1824 komisi yang dimaksud di atas belum juga terbentuk. Pada tahun itu di Edinburgh, Skotlandia, dibentuk pasukan keba-karan. Tugas pasukan ini mengembangkan peraturan mengenai proteksi kebakaran, dan standar operasi yang lebih maju. Yang ditunjuk sebagai komandan pasukan kebakaran di Edinburgh adalah peneliti yang bernama James Braidwood. Ia penulis buku pegangan (handbook) ten-tang operasi Departemen Kebakaran. Buku pegangan karyanya itu lebih maju dibanding teori sebelumnya yang dibuat oleh James pada 1830. Buku ini berisikan 396 standar dan gambaran tentang pelayanan terbaik yang harus dilakukan Departemen Kebakaran.

Pengawas Kebakaran
Pengawas kebakaran malam hari dibentuk di kota besar Amerika pada zaman kolonial. Pada tahun 1654 di Boston, seorang bellman ditugaskan bekerja dari pukul 10 malam hing-ga pukul 5 pagi. Tiga tahun kemudian, terjadi pembaharuan di New York. Sipir kebakaran dibantu delapan orang sukarelawan, pengawas kebakaran bertugas malam hari. Sukarelawan ini disebut sebagai pengawas berderak karena setiap jaga mereka selalu membunyikan alarm yang bunyinya berderak-derak. Pengawas kebakaran malam, merupakan lembaga masyarakat sebelum terbentuknya kesatuan polisi warga yang dibentuk di New York pada tahun 1687. Lembaga ini pertama kali dibentuk mengingat besarnya kerugian harta benda yang diasuransikan, dan dipandang sangat penting. Lembaga masyarakat ini mempunyai tugas penting, yaitu melakukan patroli guna membantu lembaga asuransi yang baru terbentuk agar dapat diterima masyarakat.

Pada tahun 1631, di Boston terjadi bencana kebakaran. Setelah peristiwa itu, untuk pertama kalinya di Amerika dibentuk Undang-undang Kebakaran. Isinya mencakup larangan penggunaan ilalang untuk atap rumah, penggunaan cerobong asap dari kayu. Dan ketentuan tersebut dijalankan oleh pemerintahan Boston yang terpilih. Padan tahun 1647 Amsterdam Baru (sekarang kota New York) menunjuk para tenaga survei bangunan untuk mengontrol bahaya kebakaran yang melanda bangunan. Beberapa tahun kemudian, tenaga survei itu dinamakan pengawas kebakaran hunian lima, yang mempunyai tanggung jawab pencegahan kebakaran umum. Kronologis tersebut dipandang sebagai cikal bakal lahirnya Departemen Kebakaran di Amerika Utara.

Pada tanggal 14 Januari 1653, pemerintah Boston memberikan perintah untuk membeli mobil pompa. Dalam hal ini, tidak ada catatan dari mana asal mobil pompa dan kapan diadakan perawatan. Pada saat itu, Undang-undang tambahan tentang proteksi kebakaran juga dibentuk. Undang-undang pada tahun 1653 ini mengharuskan seluruh rumah menyimpan kain pel sepanjang 12 kaki. Ini digunakan bagi keperluan memadamkan kebakaran atap, dan setiap bangunan rumah harus memiliki tangga yang mampu menjangkau tepi atap. Pada saat yang sama, kota juga menyediakan tangga, kaitan, dan rantai guna merobohkan rumah di luar jalur penyebaran api. Senapan serbuk kadang dipakai dalam operasi ini. Dan rumah yang dirobohkan demi kepentingan mencegah kebakaran tidak menjalar, pemiliknya tidak menerima ganti rugi. Ketentuan ini memang sudah didekritkan.



Klasifikasi Jenis Kebakaran



Kebakaran di Indonesia dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:

Kelas
Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda padat, misalnya kertas, kayu, plastik, karet, busa dan lain-lainnya. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: air, pasir, karung goni yang dibasahi, dan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering.
Kelas
Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda mudah terbakar berupa cairan, misalnya bensin, solar, minyak tanah, spirtus, alkohol dan lain-lainnya. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: pasir dan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering. Dilarang memakai air untuk jenis ini karena berat jenis air lebih berat dari pada berat jenis bahan di atas sehingga bila kita menggunakan air maka kebakaran akan melebar kemana-mana
Kelas
Kebakaran yang disebabkan oleh listrik. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: Alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering. Matikan dulu sumber listrik agar kita aman dalam memadamkan kebakaran
Prinsip Pemadaman Kebakaran

Kebakaran adalah suatu nyala api, baik kecil atau besar pada tempat yang tidak kita hendaki, merugikan dan pada umumnya sukar dikendalikan. Api terjadi karena persenyawaan dari:
Sumber panas, seperti energi elektron (listrik statis atau dinamis), sinar matahari, reaksi kimia dan perubahan kimia.
Benda mudah terbakar, seperti bahan-bahan kimia, bahan bakar, kayu, plastik dan sebagainya.
Oksigen (tersedia di udara)
Apabila ketiganya bersenyawa maka akan terjadi api. Dalam pencegahan terjadinya kebakaran kita harus bisa mengontrol Sumber panas dan Benda mudah terbakar, misalnya Dilarang Merokok ketika Sedang Melakukan Pengisian Bahan Bakar, Pemasangan Tanda-Tanda Peringatan, dan sebagainya.

Apabila sudah terjadi kebakaran maka langkah kita adalah menghilangkan adanya Oksigen dalam kebakaran tersebut. Contoh mudahnya seperti ketika kita menghidupkan lilin, lalu coba kita tutup dengan gelas maka api pada lilin tersebut akan mati karena oksigen yang berada di luar gelas tidak dapat masuk dan oksigen yang berada dalam gelas berubah menjadi Karbon Dioksida (CO2) yang mematikan api. Ketika kita memadamkan kebakaran dengan mengunakan APAR, karung goni yang basah dan pasir yang terjadi adalah kita mengisolasi adanya oksigen dalam api tersebut asal semua permukaan api tertutupi oleh ketiga media pemadaman tersebut dan api akan mati seperti lilin yang kita tutup memakai gelas tadi. Bila kita menggunakan air sebagai media pemadaman maka terjadi reaksi pendinginan panas dan isolasi oksigen dari kebakaran tersebut.



Peralatan Pencegahan Kebakaran

APAR / Fire Extinguishers / Racun Api
Peralatan ini merupakan peralatan reaksi cepat yang multi guna karena dapat dipakai untuk jenis kebakaran A,B dan C. Peralatan ini mempunyai berbagai ukuran beratnya, sehingga dapat ditempatkan sesuai dengan besar-kecilnya resiko kebakaran yang mungkin timbul dari daerah tersebut, misalnya tempat penimbunan bahan bakar terasa tidak rasional bila di situ kita tempatkan racun api dengan ukuran 1,2 Kg dengan jumlah satu tabung. Bahan yang ada dalam tabung pemadam api tersebut ada yang dari bahan kinia kering, foam / busa dan CO2, untuk Halon tidak diperkenankan dipakai di Indonesia.
Hydran
Ada 3 jenis hydran, yaitu hydran gedung, hydran halaman dan hydran kota, sesuai namanya hydran gedung ditempatkan dalam gedung, untuk hydran halaman ditempatkan di halaman, sedangkan hydran kota biasanya ditempatkan pada beberapa titik yang memungkinkan Unit Pemadam Kebakaran suatu kota mengambil cadangan air.
Detektor Asap / Smoke Detector
Peralatan yang memungkinkan secara otomatis akan memberitahukan kepada setiap orang apabila ada asap pada suatu daerah maka alat ini akan berbunyi, khusus untuk pemakaian dalam gedung.
Fire Alarm
Peralatan yang dipergunakan untuk memberitahukan kepada setiap orang akan adanya bahaya kebakaran pada suatu tempat
Sprinkler
Peralatan yang dipergunakan khusus dalam gedung, yang akan memancarkan air secara otomatis apabila terjadi pemanasan pada suatu suhu tertentu pada daerah di mana ada sprinkler tersebut
Pencegahan Kebakaran

Setelah kita mengetahui pengklasifikasian, prinsip pemadaman dan perlengkapan pemadaman suatu kebakaran maka kita harus bisa mengelola kesemuanya itu menjadi suatu sistem manajemen /pengelolaan pencegahan bahaya kebakaran.
Kita mengambil contoh dari pengelolaan pencegahan kebakaran pada bangunan tinggi.

Identifikasi bahaya yang dapat mengakibatkan kebakaran pada gedung itu.
Bahan Mudah Terbakar, seperti karpet, kertas, karet, dan lain-lain
Sumber Panas, seperti Listrik, Listrik statis, nyala api rokok dan lain-lain
Penilaian Resiko
Resiko tinggi karena merupakan bangunan tinggi yang banyak orang
Monitoring
Inspeksi Listrik, Inspeksi Bangunan, Inspeksi Peralatan Pemadam Kebakaran, Training, Fire Drill / Latihan Kebakaran dan lain-lain
Recovery / Pemulihan
Emergency Response Plan / Rencana Tindakan Tanggap Darurat, P3K, Prosedur-Prosedur, dan lain-lain.




Pengetahuan Dasar DAMKAR



Sebelum kita dapat melakukan usaha penanggulangan kebakaran, adalah wajar apabila kita perlu untuk mengetahui dan mengenal terlebih dahulu apa dan bagaimanakah kebakaran itu. Setelah itu maka kita akan menyadari bahwa peristiwa/masalah kebakaran sesungguhnya merupakan masalah yang menjadi ancaman bagi semua orang, baik disadari ataupun tidak.
Untuk itu tulisan ini dibuat tanpa maksud menggurui mengajak semua pihak untuk lebih mengenal tentang Kebakaran khususnya api dengan lebih baik.

KIMIA API
Kita semua tahu bahwa untuk dapat menghadapi dan mengalahkan musuh, kita harus tahu segala hal tentang musuh kita kekuatan, kelemahan, strategi perang, dan lainnya. Memiliki gambaran tentang kemungkinan aksi yang akan dilakukan oleh musuh, membuat kita dapat membuat rencana untuk menga-tasi aksi tersebut, dan lebih baik lagi melakukan pencegahan agar aksi tersebut tidak dapat berjalan. Demikian juga apabila kita mengahadapi masalah kebakaran, kita harus tahu tentang bagaimanakah api dapat terjadi, bagaimana api dapat menyebar, apa yang dapat menimbulkan api, bagaimana mencegah api timbul, dan banyak lagi, sehingga kita siap menghadapi musuh kita semua, yaitu kebakaran.

A. PEMBAKARAN
Pembakaran dan api adalah dua kata yang akan selalu berhubungan dan dalam ilmu kebakaran dua kata tersebut sudah menjadi tak terpisahkan.
Pembakaran/api adalah peristiwa proses reaksi oksidasi cepat yang biasanya menghasilkan panas dan cahaya (energi panas dan energi cahaya).
Selanjutnya apakah reaksi oksidasi itu?; Dalam konteks masalah kebakaran dapat dikatakan bahwa reaksi oksidasi adalah reaksi pengikatan unsur oksigen oleh reduktor/pereduksi (bahan bakar). Sedang dalam konteks lebih luas, dalam ilmu kimia, reaksi oksidasi didefinisikan sebagai reaksi pemberian elektron oleh oksidator/pengoksidasi kepada reduktor/pereduksi.
Di atas telah disebutkan bahwa pembakaran/api adalah peristiwa oksidasi cepat, berarti ada reaksi oksidasi lambat. Untuk rekasi oksidasi lambat sebagai contohnya adalah peristiwa perkaratan besi.
Satu hal yang perlu di pahami adalah bahwa hanya gas yang dapat terbakar. Jadi bahan bakar dengan bentuk fisik padatan dan cairan sebelum ia dapat terbakar ia harus dirubah dahulu ke bentuk fisik gas. Untuk bahan bakar padat harus mengalami pyrolysis, sehingga ter-bentuk gas-gas yang lebih seder-hana yang akan terbakar. Sedang untuk bahan bakar bentuk cairan oleh panas akan diuapkan, lalu uap bahan bakar tadi yang akan terbakar.
Kembali ke masalah kebakaran ada peristiwa yang sering terjadi seiring dengan kebakaran, yaitu ledakan/explosion. Ledakan/explosion adalah peristiwa oksidasi yang sangat cepat.

B. NYALA API
Selama ini api, umumnya, selalu identik dengan nyala api, sesungguhnya ini adalah salah satu dari bentuk api. Nyala api sesung-guhnya adalah gas hasil reaksi dengan panas dan cahaya yang ditimbulkannya. Warna dari nyala api ditentukan oleh bahan-bahan yang bereaksi (terbakar). Warna yang dihasilkan oleh gas hidrokarbon, yang bereaksi sempurna dengan udara (oksigen) adalah biru terang. Nyala api akan lebih mudah terlihat ketika karbon dan padatan lainnya atau liquid produk antara dihasilkan oleh pembakaran tidak sempurna naik dan berpijar akibat temperatur dengan warna merah, jingga, kuning, atau putih, tergantung dari tem-peraturnya.

C. BARA API
Bara api memiliki cirri khas yaitu tidak terlihatnya nyala api, akan tetapi adanya bahan-bahan yang sangat panas pada permukaan dimana pembakaran terjadi. Contoh yang baik untuk bara api adalah batu bara. Warna dari bara api pada permukaan benda berhubungan dengan temperaturnya. Beberapa warna yang terlihat dan tempe-raturnya ditampilkan seperti di tabel 1.

SEGITIGA API
Dari bahasan sebelumnya kita telah tahu bahwa pembakaran/api adalah suatu reaksi oksidasi, jadi harus ada oksidator/pengoksidasi dan reduktor/ pereduksi/bahan yang dioksidasi. Dari sini kita telah men-dapatkan dua komponen peristiwa/reaksi pembakaran/api, yaitu oksidator yaitu oksigen dan reduktor di sini adalah bahan bakar. Lalu selain itu apa lagi? Dalam kehidupan sehari-hari kita mengetahui bahwa suatu benda yang dapat terbakar (bahan bakar) dalam kondisi normal tidaklah terbakar, baru apabila kita panaskan untuk beerapa lama dia akan dapat terbakar. Ini juga berarti kita telah mendapatkan satu lagi komponen pembakaran/api, dari apa yang sudah umum kita ketahui.
Dalam ilmu kebakaran ketiga komponen tersebut dikenal dengan segitiga api, yaitu sebuah bangun dua dimensi berbentuk segitiga sama sisi. Dimana masing-masing sisi mewakili satu komponen kebakaran/api, yaitu: Oksigen, Panas dan Bahan bakar.
Lalu mengapa segitiga sama sisi? Jawabannya adalah bahwa suatu peristiwa/reaksi pembakaran akan dapat terjadi apabila ketiga komponen tersebut berada dalam keadaan keseimbangannya. Kese-imbangan dimaksud di sini bukanlah sama dalam jumlah atau banyaknya, akan tetapi suatu bahan akan dapat terbakar apabila kondisi di mana terjadi/akan terjadi pembakaran/api memiliki perbandingan tertentu antara bahan dimaksud dengan oksigen yang harus tersedia. Selain itu kondisi temperatur bahan dan atau lingkungan reaksi memiliki tem-peratur (yang menggambarkan tingkat kepanasan suatu benda) tertentu juga.

D. OKSIGEN
Pada sisi pertama dari segitiga adalah oksigen. Oksigen adalah gas yang tidak dapat terbakar (nonflam-meable gas) dan juga merupakan satu kebutuhan untuk kehidupan yang sangat mendasar. Di atas permukaan laut, atmosfir kita me-miliki oksigen dengan konsentrasi sekitar 21%. Sedang untuk ter-jadinya pembakaran/api oksigen dibutuhkan minimal 16%. Kembali lagi, oksigen itu sendiri tidak terbakar, ia hanya mendukung proses pembakaran.

E. PANAS
Sisi kedua adalah panas. Panas adalah suatu bentuk energi yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur suatu benda/ bahan bakar sampai ketitik dimana jumlah uap bahan bakar tersebut tersedia dalam jumlah cukup untuk dapat terjadi penyalaan.

1. Sumber-sumber Panas
Sumber-sumber panas/energi panas sangatlah beragam, dapat disebutkan disini adalah:
Arus listrik
Panas akibat arus listrik dapat terjadi akibat adanya hambatan terhadap aliran arus, kelebihan beban muatan, hubungan pendek, dan lain-lain;
Kerja mekanik
Panas yang dihasilkan oleh kerja mekanik biasanya dari gesekan dua benda atau gas yang diberi tekanan tinggi;
Reaksi kimia
Pada reaksi kimia, hubungan dengan panas, terdapat dua macam reaksi yaitu reaksi endotermis dan eksotermis. Reaksi endotermis adalah reaksi yang mem-butuhkan panas untuk dapat berjalan, sedang rekasi eksotermis adalah kebalikannya yaitu menghasilkan panas dan reaksi inilah yang merupakan sumber panas. Reaksi kimia disini tidak hanya terbatas pada reaksi perubahan atau pembentukan senyawa baru, akan tetapi dapat juga dalam bentuk proses pencampuran dan atau pelarutan;
Reaksi nuklir
Reaksi nuklir yang menghasilkan panas dapat berupa fusi atau fisi.
Radiasi matahari
Sinar matahari dapat menjadi sumber panas yang dapat menye-babkan kebakaran apabila intensitasnya cukup besar, atau di ter/difokuskan oleh suatu alat optik.

2. Cara-cara Perpindahan Panas
Panas dapat berpindah dan dalam suatu kejadian kebakaran perpindahan panas ini harus mendapat perhatian yang besar, karena apabila perpindahan panas tidak terkontrol akan dapat mengakibatkan kebakaran meluas dan atau mengakibatkan kebakaran lain.
Perpindahan panas ini dapat terjadi dengan berbagai cara, yaitu: konduksi, konveksi dan radiasi; dan khusus dalam masalah kebakaran ada juga yang disnyulutan langsung.

Konduksi
Konduksi adalah perpindahan panas yang terjadi secara molekuler, jadi panas berpindah di dalam suatu bahan penghantar (konduktor) dari satu titik ketitik lain yang memiliki temperatur lebih rendah. Sebagai gambaran adalah apabila kita memanaskan salah satu ujung sebuah tongkat besi maka lambat laun panas akan berpindah keujung lainnya, sedangkan tongkat tersebut tidak berubah bentuk.

Konveksi
Konveksi adalah perpindahan panas yang berhubungan dengan bahan fluida atau bahan yang dapat mengalir dalam bentuk gas atau cairan. Pada konveksi panas berpindah dengan berpindahnya bahan penghantar, atau lebih tepat bahan pembawa panas tersebut. Sebagai gambaran adalah apabila terjadi kebakaran di lantai bawah sebuah bangunan bertingkat, maka panas akan dibawa oleh asap atau gas hasil pembakaran yang panas ke lantai di atasnya.

Radiasi
Perpindahan panas dengan cara radiasi tidak membutuhkan suatu bahan penghantar seperti pada dua perpindahan panas sebe-lumnya. Pada radiasi panas berpindah secara memancar, jadi panas dipancarkan segala arah dari suatu sumber panas. Sebagai contohnya adalah radiasi sinar matahari, yang kita semua tahu bahwa dari jarak yang jutaan kilometer melalui ruang kosong di antariksa panas matahari dapat sampai ke bumi.

F. BAHAN BAKAR
Sisi yang lain (ke-tiga) adalah bahan bakar. Berbeda dengan apa yang umum disebut sebagai bahan bakar oleh setiap orang, bahan bakar dalam hubungannya dengan ilmu kebakaran adalah setiap benda, bahan atau material yang dapat terbakar dianggap sebagai bahan bakar. Apabila kita perhatikan, maka akan kita dapati bahwa hidup kita selalu dikelilingi oleh bahan bakar. Oleh karena itu adalah sesuatu yang wajib bagi kita untuk selalu siap siaga menghadapi ancaman bahaya kebakaran.

Ada beberapa istilah yang perlu diketahui dalam hubungannya dengan bahan bakar, yaitu:
Flash point: temperatur terendah pada saat dimana suatu bahan bakar cair menghasilkan uap dalam jumlah yang cukup untuk menghasilkan nyala sesaat dari campuran bahan bakar dan udara (oksigen).

Fire point : temperatur (akibat pemanasan) dimana suatu bahan bakar cair dapat memproduksi uap dengan cukup cepat sehingga memungkinkan terjadinya pembakaran yang kontinyu/terus menerus.

TETRAHEDRON API
Pada perkembangan selanjutnya,ditemukan bahwa selain ketiga komponen seperti yang dimaksud dalam segitiga api ada lagi komponen keempat dalam proses pembakaran yang dibutuhkan oleh proses pembakaran untuk mendukung kesinambungannya dan juga untuk bertambah besar, yaitu rantai reaksi kimia antara bahan bakar dengan bahan pengoksidasi/oksidator. Seiring dengan menyalanya api, molekul bahan bakar juga berkurang berubah menjadi molekul yang lebih sederhana. Dengan berlanjutnya proses pembakaran, naiknya temperatur menyebabkan oksigen tambahan terserap ke area nyala api. Lebih banyak molekul bahan bakar akan terpecah, bergabung ke rantai reaksi, mencapai titik nyalanya, mulai menyala, menyebabkan naiknya temperatur, menyeap oksigen tambahan, dan melanjutkan rantai reaksi. Proses rantai reaksi ini akan berlanjut sampai seluruh substansi/bahan yang terkait mencapai area yang lebih dingin dinyala api. Selama tersedia bahan bakar dan oksigen dalam jumlah yang cukup, dan selama temperatur mendukung,reaksi rantai akan meningkatkan reaksi pembakaran. Sehingga dengan demikian segitiga api tadi dengan adanya faktor rantai reaksi kimia, yang juga termasuk komponen pembakaran, berubah menjadi satu bangun tiga dimensi segitiga piramida (tetrahedron).

GAS BERACUN HASIL PEMBAKARAN
Selain bahaya panas tinggi ternyata ada satu bahaya yang menjadi penyebab utama kematian dalam peristiwa kebakaran, yaitu asap. Mengapa asap menjadi penyebab utama? Hal ini dikarenakan asap mengandung bermacam-macam gas beracun yang dihasilkan oleh peristiwa pembakaran.
Beberapa gas beracun yang paling banyak dan selalu ada pada peristiwa kebakaran dapat dilihat dibawah ini.

Karbon monoksida (Carbon monoxide)
Karbon monoksida (CO) adalah pembunuh terbesar dalam peristiwa kebakaran karena tingkat kehadirannya yang sangat tinggi dan juga cepatnya ia mencapai konsentrasi mematikan pada peristiwa kebakaran. Karbon monoksida adalah hasil produksi dari pembakaran tidak sempurna yang dihasilkan dari pembakaran senyawa-senyawa organic dan berbagai bentuk karbon. Sering juga kematian akibat karbon monoksida terjadi akibat masuknya asap knalpot ke kabin mobil.
Karbon monoksida berbahaya karena ia adalah gas yang tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak terlihat. Gas ini mematikan pada konsentrasi 1,28 persen volume dalam udara dalam 1 sampai 3 menit; 0,64 persen mematikan dalam 10 sampai 15 menit; 0,32 persen mematikan dalam 30 sampai 60 menit, dan 0,16 persen mematikan dalam waktu 2 jam. Pada konsentrasi 0,05 persen gas ini tetap menyimpan bahaya.

Karbon dioksida (Carbon dioxide)
Karbon dioksida (Carbon dioxide) adalah hasil dari pembakaran sempurna senyawa organic atau senyawa karbon. Bertambahnya konsentrasi karbon dioksida akan mengakibatkan meningkatnya kecepatan pernafasan; sampai di mana tubuh tidak mampu lagi. Kegagalan pernafasan akhirnya akan terjadi. Karbon dioksida dalam jumlah yang sangat banyak dapat mengakibatkan sesak nafas karena kekurangan oksigen dalam darah, selain itu juga dapat berfungsi sebagai bahan pemadam api. Konsentrasi lebih dari 5 persen di lingkungan dapat merupakan tanda bahaya,bukan karena keberadaannya akan tetapi karena kondisi tersebut adalah kondisi yang jauh dari kondisi normal.

Hidrogen sianida (Hydrogen cyanide)
Walau Hidrogen sianida (HCN) jauh lebih beracun dari Karbon monoksida tetapi dalam kebakaran,biasanya, jumlahnya sangat kecil. Pada konsentrasi 100 ppm dapat menyebabkan kematian dalam waktu 30 sampai 60 menit. Hidrogen sianida dihasikan dari pembakaran senyawan hirokarbon terklorinasi di udara, plastik, kulit karet, sutra, wool, atau juga kayu. Seperti halnya karbon monoksida hydrogen sianida lebih ringan dari udara sehingga tingkat bahayanya lebih tinggi pada kebakaran dalam ruangan, dibanding kebakaran luar ruangan.

Phosgene (COCl2)
Phosgene juga dihasilkan pada dekomposisi atau pembakaran senyawa hidrokarbon terklorinasi, seperti karbon tetraklorida, Freon, atau etilene diklorida. Phosgene beracun dan berbahaya pada konsentrasi yang sangat kecil sekalipun. Konsntrasi 25 ppm dapat mematikan dalam waktu
30 sampai 60 menit.

Hidrogen klorida (Hydrogen Chloride)
Hidrogen klorida (HCl) dihasilkan oleh pembakaran bahan-bahan yang mengandung klorin. Walau tidak beracun seperti hydrogen sianida ataupun phosgene, HCl berbahaya apabila kita berada dalam waktu yang cukup lama di lingkungan yang terdapat gas ini.

TAHAPAN KEBAKARAN DALAM RUANGAN
Pada umumnya kebakaran dalam ruangan dengan terbagi dalam tiga tahapan. Masing-masing tahapan memiliki ciri-ciri karaktersitik dan efeknya berhubungan dengan bahan yang terbakar yang berbeda-beda. Lama dari masing-masing tahapan bervariasi tergantung keadaan dari penyulutan, bahan bakar, dan ventilasi, akan tetapi secara keseluruhan tahapannya adalah kebakaran awal kebakaran bebas kebakaran menyurut.

A. Kebakaran Tahap Awal Ini adalah tahapan awal dari suatu kebakaran setelah terjadi penyulutan.

Nyala api masih terbatas dan pembakaran dengan lidah api terlihat. Konsntrasi Oksigen dalam ruangan masih dalam kondisi normal (21%) dan temperatur dalam ruangan secara keseluruhan belum meningkat. Gas panas hasil pembakaran dalam betuk kepulan bergerak naik dari titik nyala. Dalam kepulan gas panas terkandung bermacam-macam material seperti deposit karbon (jelaga) ataupun padatan lain, uap air, H2S, CO2, CO, dan gas beracun lainnya,semuanya tergantung dari jenis bahan bakar atau bahan yang terbakar. Panas akan dihantar secara konveksi oleh material-material tadi ke atas ruangan dan mendorong oksigen kebawah yang berarti ke titik nyala untuk mendukung pembakaran selanjutnya.

B. Tahap Penyalaan-bebas
Kebakaran akan menghebat sejalan dengan bertambahnya bahan yang terbakar. Konveksi, konduksi, dan kontak langsung memperluas perambatan api dan keluar dari bahan bahakar awal sampai bahan didekatnya mencapai temperatur penyalaannya dan mulai terbakar. Radiasi panas dari nyala api mulai menyebabkan bahan bahan lain mencapai titik nyalanya, memperluas kebakaran kesamping. Kecepatan perluasan kebakaran kesamping tergantung dari berapa dekat bahan di dekatnya dan juga susunan bahannya. Gas panas yang dihasilkan pembakaran berkumpul di langit-langit ruangan membentuklapisan asap. Temperatur dari lapisan asp ini meningkat. Lapisan yang lebih tinggi di ruangan tersebut memiliki konsentrasi oksigen paling rendah; temperatur tinggi; dan jelaga, asap, dan produk pirolisis yang belum terbakar sempurna pada saat itu sangatlah berbeda dengan kondisi di dekat lantai ruangan. Pada daerah dekat lantai lapisan udaranya masih relatif dingin dan mengandung udara segar (konsentrasi oksigen mendekati normal) yang bercampur dengan hasil pembakaran. Kemungkinan untuk hidup masih cukup di dalam ruangan apabila seseorang bertahan pada posisi merendah pada lapisan dingin dan tidak menghirup gas di bagian atas. Ketika lapisan panas mencapai titik kritisnya pada + 600oC (1100oF), ini sudah cukup untuk menghasilkan radiasi panas yang menyebabkan bahan bakar lainnya (seperti karpet dan furnitur) di dalam ruang mencapai titik nyalanya. Pada saat ini seisi ruangan akan menyala secara serentak, dan ruangan dikatakan mengalami flashover. Saat ini terjadi, temperatur seluruh ruangan mencapai titik maksimalnya dan kemungkinan hidup dalam berada di dalam ruangan ini untuk lebih dari beberapa detik sangat tidak mungkin. Flashover oleh ahli ilmu kebakaran didefinisikan sebagai proses pengembangan, radiasi, dan pembakaran lengkap dari semua bahan bakar dalam suatu ruangan.
Api/kebakaran adalah suatu aksi kesetimbangan kimia antara bahan bakar, udara, dan temperatur (bahan bakar oksigen - panas). Apabila ventilasi terbatas, pertumbuhan api
akan lambat, peningkatan temperatur akan lebih bertahap, asap akan dihasilkan lebih banyak, dan penyalaan gas panas akan tertunda sampai didapat tambahan udara (oksigen) yang cukup.

C. Tahap Api Mengecil
Akhirnya, bahan bakar habis dan nyala api secara bertahap akan berkurang dan berkurang. Apabila konsentrasi oksigen dibawah 16%, nyala api dari pembakaran akan berhenti meskipun masih terdapat bahan bakar yang belum terbakar. Pembakaran yang terjadi adalah pembakaran tanpa nyala api. Temperatur masih tinggi di dalam ruangan, tergantung dari bahan penyekat dan ventilasi dari ruangan tersebut. Beberapa bahan masih mengalami pirolisis atau terbakar tidak sempurna menghasilkan gas karbon monoksida dan gas bahan bakar lain, jelaga, dan bahan bakar lain yang terkandung dalam asap. Apabila ruangan tidak memiliki ventilasi yang cukup, maka akan terbentuk campuran gas yang dapat terbakar. Maka apabila ada sumber penyalaan yang baru, akan dapat terjadi kebakaran kedua diruangan tersebut, sering disebut backdraft atau ledakan asap.



Letusan Gunung Api







Letusan gunung api adalah merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "ERUPSI". Hampir semua kegiatan gunung api berkaitan dengan zona kegempaan aktif sebab berhubungan dengan batas lempeng.Pada batas lempeng inilah terjadi perubahan tekanan dan suhu yang sangat tinggi sehingga mampu melelehkan material sekitarnya yang merupakan cairan pijar (MAGMA). Magma akan mengintrusi batuan atau tanah di sekitarnya melalui rekahan- rekahan mendekati permukaan bumi.


Setiap gunung api memiliki karakteristik tersendiri jika ditinjau dari jenis muntahan atau produk yang dihasilkannya. Akan tetapi apapun jenis produk tersebut kegiatan letusan gunung api tetapmembawa bencana bagi kehidupan. Bahaya letusan gunung api memiliki resiko merusak dan mematikan.

Bahaya Letusan Gunung Api di bagi menjadi dua berdasarkan waktu kejadiannya, yaitu

A. Bahaya Utama (Primer)



1.Awan Panas

Merupakan campuran material letusan antara gas dan bebatuan (segala ukuran) terdorong ke bawah akibat densitas yang tinggi dan merupakan adonan yang jenuh menggulung secara turbulensi bagaikan gunung awan yang menyusuri lereng. Selain suhunya sangat tinggi, antara 300 - 700º Celcius, kecepatan lumpurnya pun sangat tinggi, > 70km/jam (tergantung kemiringan lereng).

2.Lontaran Material (pijar)

Terjadi ketika letusan (magmatik) berlangsung. Jauh lontarannya sangat tergantung dari besarnya energi letusan, bisa mencapai ratusan meter jauhnya. Selain suhunya tinggi(>200ºC), ukuran materialnya pun besar dengan diameter > 10 cm sehingga mampu membakar sekaligus melukai, bahkan mematikan mahluk hidup. Lazim juga disebut sebagai "bom vulkanik".

3.Hujan Abu lebat

Terjadi ketika letusan gunung api sedang berlangsung. Material yang berukuran halus (abu dan pasir halus) yang diterbangkan angin dan jatuh sebagai hujan abu dan arahnya tergantung dari arah angin. Karena ukurannya yang halus, material ini akan sangat berbahaya bagi pernafasan, mata, pencemaran air tanah, pengrusakan tumbuh-tumbuhan dan mengandung unsur-unsur kimia yang bersifat asam sehingga mampu mengakibatkan korosi terhadap seng dan mesin pesawat.

4.Lava

Merupakan magma yang mencapai permukaan, sifatnya liquid (cairan kental dan bersuhu tinggi, antara 700 - 1200ºC. Karena cair,maka lava umumnya mengalir mengikuti lereng dan membakar apa saja yang dilaluinya. Bila lava sudah dingin, maka wujudnya menjadi batu (batuan beku) dan daerah yang dilaluinya akan menjadi ladang batu.

5.Gas Racun

Muncul tidak selalu didahului oleh letusan gunung api sebab gas ini dapat keluar melalui rongga-rongga ataupun rekahan-rekahan yang terdapat di daerah gunung api. Gas utama yang biasanya muncul adalah CO2, H2S, HCl, SO2, dan CO. Yang kerap menyebabkan kematian adalah gas CO2. Beberapa gunung yang memiliki karakteristik letusan gas beracun adalah Gunung Api Tangkuban Perahu,Gunung Api Dieng, Gunung Ciremai, dan Gunung Api Papandayan.

6.Tsunami

Umumnya dapat terjadi pada gunung api pulau, dimana saat letusan terjadi material-material akan memberikan energi yang besar untuk mendorong air laut ke arah pantai sehingga terjadi gelombang tsunami. Makin besar volume material letusan makin besar gelombang yang terangkat ke darat. Sebagai contoh kasus adalah letusan Gunung Krakatau tahun 1883.

B. Bahaya Ikutan (Sekunder)


Bahaya ikutan letusan gunung api adalah bahaya yang terjadi setelah proses peletusan berlangsung. Bila suatu gunung api meletus akan terjadi penumpukan material dalam berbagai ukuran di puncak dan lereng bagian atas. Pada saat musim hujan tiba, sebagian material tersebut akan terbawa oleh air hujan dan tercipta adonan lumpur turun ke lembah sebagai banjir bebatuan, banjir tersebut disebut lahar.

Persiapan Dalam Menghadapi Letusan Gunung Berapi

Mengenali daerah setempat dalam menentukan tempat yang aman untuk mengungsi.
Membuat perencanaan penanganan bencana.
Mempersiapkan pengungsian jika diperlukan.
Mempersiapkan kebutuhan dasar
Jika Terjadi Letusan Gunung Berapi
Hindari daerah rawan bencana seperti lereng gunung, lembah dan daerah aliran lahar.
Ditempat terbuka, lindungi diri dari abu letusan dan awan panas. Persiapkan diri untuk kemungkinan bencana susulan.
Kenakan pakaian yang bisa melindungi tubuh seperti: baju lengan panjang, celana panjang, topi dan lainnya.
Jangan memakai lensa kontak.
Pakai masker atau kain untuk menutupi mulut dan hidung
Saat turunnya awan panas usahakan untuk menutup wajah dengan kedua belah tangan.
Setelah Terjadi Letusan Gunung Berapi
Jauhi wilayah yang terkena hujan abu
Bersihkan atap dari timbunan abu. Karena beratnya, bisa merusak atau meruntuhkan atap bangunan.
Hindari mengendarai mobil di daerah yang terkena hujan abu sebab bisa merusak mesin




Penyebab Terjadinya Gempa Bumi


1. Proses tektonik akibat pergerakan kulit/lempeng bumi
2. Aktivitas sesar di permukaan bumi
3. Pergerakan geomorfologi secara lokal, contohnya terjadi runtuhan tanah
4. Aktivitas gunung api
5. Ledakan nuklir

Mekanisme perusakan terjadi karena energi getaran gempa dirambatkan keseluruh bagian bumi. Di permukaan bumi, getaran tersebut dapat menyebabkan kerusakan dan runtuhnya bangunan sehingga dapat menimbulkan korban jiwa. Getaran gempa juga dapat memicu terjadinya tanah longsor,runtuhan batuan, dan kerusakan tanah lainnya yang merusak permukiman penduduk. Gempa bumi juga menyebabkan bencana ikutan berupa kebakaran,kecelakaan industri dan transportasi serta banjir akibat runtuhnya bendungan maupun tanggul penahan lainnya.

Gejala dan Peringatan Dini
1. Kejadian mendadak/secara tiba-tiba
2. Belum ada metode pendugaan secara akurat

Tips Penanganan Jika Terjadi Gempa Bumi


Jika gempa bumi menguncang secara tiba-tiba, berikut ini 10 petunjuk yang dapat dijadikan pegangan di manapun anda berada.


a. Di dalam rumah
Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan keluarga anda. Masuklah kebawah meja untuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda. Jika anda tidak memiliki meja, lindungi kepala anda dengan bantal.
Jika anda sedang menyalakan kompor, maka matikan segera untuk mencegah terjadinya kebakaran.

b. Di sekolah
Berlindunglah di bawah kolong meja, lindungi kepala dengan tas atau buku, jangan panik, jika gempa mereda keluarlah berurutan mulai dari jarak yang terjauh ke pintu, carilah tempat lapang, jangan berdiridekat gedung, tiang dan pohon.

c. Di luar rumah
Lindungi kepada anda dan hindari benda-benda berbahaya. Di daerah perkantoran atau kawasan industri, bahaya bisa muncul dari jatuhnya kaca-kaca dan papan-papan reklame. Lindungi kepala anda dengan menggunakan tangan, tas atau apapun yang anda bawa.

d. Di gedung, mall, bioskop, dan lantai dasar mall
Jangan menyebabkan kepanikan atau korban dari kepanikan. Ikuti semua petunjuk dari petugas atau satpam.

e. Di dalam lift
Jangan menggunakan lift saat terjadi gempa bumi atau kebakaran. Jika anda merasakan getaran gempa bumi saat berada di dalam lift, maka tekanlah semua tombol. Ketika lift berhenti, keluarlah, lihat keamanannya dan mengungsilah. Jika anda terjebak dalam lift, hubungi manajer gedung dengan menggunakan interphone jika tersedia.

f. Di kereta api
Berpeganganlah dengan erat pada tiang sehingga anda tidak akan terjatuh seandainya kereta dihentikan secara mendadak. Bersikap tenanglah mengikuti penjelasan dari petugas kereta. Salah mengerti terhadap informasi petugas kereta atau stasiun akan mengakibatkan kepanikan.

g. Di dalam mobil
Saat terjadi gempa bumi besar, anda akan merasa seakan-akan roda mobil anda gundul. Anda akan kehilangan kontrol terhadap mobil dan susah mengendalikannya. Jauhi persimpangan, pinggirkan mobil anda di kiri jalan dan berhentilah. Ikuti instruksi dari radio mobil. Jika harus mengungsi maka keluarlah dari mobil, biarkan mobil tak terkunci.

h. Di gunung/pantai
Ada kemungkinan longsor terjadi dari atas gunung. Menjauhlah langsung ke tempat aman. Di pesisir pantai, bahayanya datang dari tsunami. Jika anda merasakan getaran dan tanda-tanda tsunami tampak, cepatlah mengungsi ke dataran yang tinggi.

i. Beri pertolongan
Sudah dapat diramalkan bahwa banyak orang akan cedera saat terjadi gempa bumi besar. Karena petugas kesehatan dari rumah-rumah sakit akan mengalami kesulitan datang ke tempat kejadian, maka bersiaplah memberikan pertolongan pertama kepada orang-orang yang berada disekitar anda.

j. Dengarkan informasi
Saat gempa bumi besar terjadi, masyarakat terpukul kejiwaannya. Untukmencegah kepanikan, penting sekali setiap orang bersikap tenang dan bertindaklah sesuai dengan informasi yang benar. Anda dapat memperoleh informasi yag benar dari pihak yang berwenang atau polisi. Jangan bertindak karena informasi orang yang tidak jelas.

KRIDA LANTAS


PENGETAHUAN LALU LINTAS


PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI



FUNGSI LANTAS



Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :

1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )

2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )

3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )

4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )



PERAN LANTAS

Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :

1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.

2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.

3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.

4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.

5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.

6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas

7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).



PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS

Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :



1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )



Preventif, meliputi :

Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).


Represif, meliputi :

Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).


2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )

Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :



Masyarakat yang terorganisir, meliputi :

PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
Kamra/Banpol.


Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :

Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.


3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :

· Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.



· Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :


Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
Marka Jalan ( Road Marking ).
· Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).



REGISTRASI



Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :

Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas.




SEJARAH POLISI LALU LINTAS
SEJARAH POLISI LALU LINTAS

1. Jaman penjajahan

a. Penjajahan Belanda

Sejarah lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari perkembangan teknologi automotif dunia, yang berawal dari penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi. Pada Jaman revolusi di Eropa terutama akhir abad 19 mobil dan sepeda motor mulai berkembang banyak diproduksi. Industri Mobil dipelopori oleh Benz yang perusahaannya berkembang sejak tahun 1886. Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia mulai membawa mobil dan sepeda motor masuk ke Indonesia. Mulai munculnya aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika mobil dan sepeda motor bertambah banyak Pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur penggunaannya. Peraturan pertama di keluarkan pertama kali pada tanggal 11 Nopember 1899 dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900. Bentuk peraturan ini adalah Reglement (Peraturan Pemerintah) yang disebut Reglement op gebruik van automobilen (stadblaad 1899 no 301). Sepuluh tahun kemudian pada tahun 1910 dikeluarkan lagi Motor Reglement (stb 1910 No.73).

Dengan demikian pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu lintas di jalan dan telah menetapkan tugas Polisi di bidang lalu lintas secara represif.

Organ kepolisian sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC, namun baru di pertegas susunannya pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan Inggris. Kantor - kantor Polisi baru ada di beberapa kota - kota besar seperti Jayakarta, Semarang, Surabaya, yang umurnya dipegang oleh Polisi Belanda pada intinya.

Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus meningkat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah Polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga path tanggal 15 Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a lahirlah satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda. Dalam organ Polisi pada waktu itu ada empat bagian, yaitu bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum dan bagian lalu lintas. Pada mulanya bagian lalu lintas di sebut doer Wesen, sebagai jiplakan dari bahasa Jerman "Fuhr Wessen" yang berarti pengawasan lalu lintas. Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda Verkeespo/itie. artinya Polisi Lalu Lintas.

Selama penjajahannya Pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan - aturan mengenai Polisi Lalu Lintas. Pada tanggal 23 Februari 1933 dikeluarkan Undang - undang lalu lintas jalan dengan nama : DE Wegverkeers Ordonantie (stadblaad No68). Undang - undang ini terus disempurnakan tanggal 1 Agustus 1933 (stadblaad No 327). Tanggal 27 Februari 1936 ( stadblaad No 83), tanggal 25 Nopember 1938 ( stadblaad No 657 dan terakhir tanggal 1 Maret 1940 (stadblaad No 72).

Tentu kesungguhan pemerintah Hindia Belanda bukan saja membuat undang - undang tetapi juga mengembangkan jaringan jalan dalam kota maupun antar kota, organisasi dan kader - kader Polisi Lalu Lintas terus di bentuk.

b. Penjajahan Jepang

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, dalam perang Asia Timur Raya maka pemerintahan Indonesia dikuasai oleh bala tentara Jepang. Segala aspek kehidupan ditentukan oleh kekuasaan Militer. Bidang lalu lintas juga diatur dan dikuasasi dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada organ Kempetai ( Polisi Militernya Jepang). Demikian juga mengenai pengaturan lalu lintas jalan dilakukan oleh Polisi Militer. Sedangkan Polisi Lalu Lintas tidak nampak dan tidak banyak diketahui prang pada masa itu, anggota Polisi Lalu Lintas yang bersedia bekerja sama dengan Jepang dan sudah berpengalaman sebelumnya mendapat tugas membentuk registrasi kendaraan bermotor terutama yang di tinggal pemiliknya karena suasana Jepang.

Gemblengan dan penindasan militerisme Jepang disamping menimbulkan banyak korban jiwa, namun pengorbanan tersebut tidak sia - sia karena di sisi lain mendorong semangat patriot di dada Bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan setelah bala tentara Jepang menyerah kepada sekutu dengan di bomnya kota Hiroshima dan Nagasaki, dengan serentak Bangsa Indonesia bergerak dan memproklamirkan kemerdekaan. Dad segala penjuru tanah air dan dari segala lapisan masyarakat, baik petani, pedagang, pegawai negeri, polisi, prajurit peta bersama - sama bahu membahu bergerak menyambut kemerdekaan yang telah diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Polisi ( Polantas ) dengan perlengkapan yang ada, senjata, kendaraan dan lainnya slap mengamankan masyarakat dalam menyambut hari gembira yaitu Proklamasi. Dengan kendaraan yang ada Polisi Lalu Lintas mengamankan dan mengawal para pejabat / politikus yang akan menuju ke gedung Proklamasi di .11. Pegangsaan Timur serta ke lapangan Gambir guna menyambut proklamasi yang bersejarah itu.

2. Jaman Kemerdekaan.

a. Periode 1945-1950

Pada masa Proklamasi ini sudah nampak kegiatan Polisi Lalu Lintas setiap ada kegiatan di jalan raya. Banyak tokoh - tokoh polisi yang ikut aktif dalam mempersiapkan hari proklamasi bersama dengan tokoh - tokoh lainnya. Tokoh - tokoh Polisi tersebut antara lain R.S. Soekanto dan R. Sumanto.

Tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan bahwa Polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Hal ini berarti Jawatan Kepolisian Negara, secara administrasi mempunyai kedudukan yang sama dengan Dinas Polisi Umum dari Pemerintah Hindia Belanda.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh suatu maklumat pemerintah tanggal 1 Oktober 1945 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung yang telah menyatakan bahwa semua kantor kejaksaan termasuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman sedangkan semua kantor Badan Kepolisian masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.

Tanggal 29 Desember 1945 Presiden mengangkat dan menetapkan R.S. Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara R.I yang pertama. Pengangkatan ini disamping suatu kehormatan juga tantangan, dimana pada masa itu bangsa Indonesia menghadapi perang melawan Belanda. Kekurangan, keterbatasan serta kesulitan yang datang silih berganti menjadi tantangan tersendiri.

Sehari kemudian tepatnya tanggal 30 September 1945 Belanda dengan dipimpin oleh Van Der Plas membujuk Polisi Republik Indonesia berunding segitiga dengan Belanda dan Jepang. Setelah ada ijin dari Pimpinan Polisi R.I baru mau menghadiri perundingan tersebut. Dalam perundingan itu Van Der Plas memerintahkan agar Polisi tetap bekerja dengan pangkat yang ada. Apabila cakap akan tetap dipertahankan dan apabila tidak, maka akan diberhentikan. Sedangkan perwakilan Polisi R.I, Sosrodanu Kusumo memberikan masukan agar Belanda terus berhubungan dengan pemerintah R.I. Dad peristiwa itu, jelas bahwa Belanda tetap ingin menguasasi Kepolisian R.I.

Tanggal 29 Desember 1945 kantor Polisi Jakarta tiba - tiba di serbu serentak oleh tentara sekutu (Inggris ). Semua anggota Polisi di kumpulkan di Kantor Besar Polisi, baru setelah beberapa hari dilepaskan kembali.

Bulan Januari 1946 dibentuk Civil Police dimana Polisi Indonesia dan Polisi Belanda dipisahkan, sedangkan Inggris sebagai penengahnya. Hubungan antara kantor Polisi Pusat dengan Polisi Daerah pada bulan pertama praktis tidak ada. Hanya secara insidentil Kepala Kepolisian mengirim kurir - kurir ke daerah untuk meneruskan instruksi.

Pada periode ini walaupun anggota Polisi banyak yang meninggalkan tugas dan ikut bergerilya di hutan - hutan namun tugas kepolisian termasuk lalu lintas tetap berjalan, walau hanya dengan peralatan yang sederhana dan masih sangat terbatas. Pada bulan Februari 1946 Jawatan Kepolisian yang tergabung di dalam Departemen Dalam Negeri memindahkan kantor pusat / kedudukannya di Purwokerto.

Karena kesulitan yang dihadapi oleh Jawatan Kepolisian pada waktu itu sedangkan mereka sangat dibutuhkan maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah No. 11 /SD tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan sendiri dibawah Perdana Menteri, tanggal ini selanjutnya di jadikan tanggal kelahiran dan dijadikan hari Bhayangkara.
Pada periode ini Jawatan Kepolisian Negara, mulai membenahi wadah - wadah, organisasi kepolisian walaupun menghadapi berbagai kendala. Usaha - usaha yang telah dilakukan antara lain:

Menyusun suatu Jawatan pusat dengan bagian - bagiannya. Tata Usaha Keuangan, Perlengkapan, Organisasi Pengawasan Aliran Masyarakat dan Pengusutan Kejahatan.
Menciptakan peraturan - peraturan mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, tata tertib dan tata susila, bads berbaris dan lain - lain.
Menyusun saat dan waktu mendatang diperlukan.
Dasar penyusunan kembali Polisi Lalu Lintas tersebut secara resmi tidak diketahui, namun penyusunan ini mudah disebabkan keadaan lalu lintas yang memang masih belum seramai seperti sekarang ini. Jumlah kendaraan di masa pendudukan Jepang masih sangat sedikit. Sisa kendaraan dari masa pendudukan Jepang yang ditinggal sedikit menjadi semakin berkurang, karena usia dan suku cadang yang tidak tersedia atau sulit mencari gantinya. Pada periode ini masalah lalu lintas belum mendapat perhatian yang sungguh - sungguh.

b. Periode 1950-1959

Pada periode ini lahir Seksi Lalu Lintas dalam wadah Polisi Negara R.I. Sebenarnya usaha -usaha penyusunan kembali organisasi Polisi Indonesia itu sudah ada sejak diangkatnya Kepala Jawatan Kepolisian Negara namun usaha itu terhenti pada saat pecah perang kemerdekaan ke dua ( Clash II) Setelah penyerahan kedaulatan Negara R.I tanggal 29 Desember 1949 baru dapat dilanjutkan kembali. Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader - kader Belanda di ganti oleh kader - kader Polisi Indonesia. Hanya dalam mereorganisasi Kepolisian Indonesia dinamakan Jawatan Kepolisian dan pada masa terbentuknya Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 berubah namanya menjadi Jawatan Kepolisian Negara. Karena kemajuan dan perkembangan masyarakat yang mulai perlu diantisipasi maka organisasi Polisi memerlukan penyesuaian agar dapat mewadahi dan menangani pekerjaan dengan cepat. Untuk itu diperlukan spesialisasi. Sehingga tanggal 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No.6 / IV / Sek / 52. Tahun 1952 mulai pembentukan kesatuan - kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi. Untuk Polisi Lalu Lintas di wilayah Jakarta Raya merupakan bagian tersendiri yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:

Mengurus lalu lintas
Mengurus kecelakaan lalu lintas
Pendaftaran nomor bewijs
Motor Brigade keramaian
Komando pos radio dan bengkel
Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu untuk membangun wadah yang konkrit bagi penanganan -penanganan masalah lalu lintas. Oleh karenanya maka pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Maka saat itu dikenal istilah lalu lintas jalan untuk pertama kalinya, yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:

Mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan
Memelihara / mengadakan peraturan, peringatan dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas , jumlah pemakai jalan, pelanggaran lalu lintas jalan.
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang - undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah.
Melayani sebab - sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan / mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Tahun 1956, di tiap kantor Polisi Propinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No. 20 / XIII /1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan - kesatuan / kantor -kantor Polisi Karesidenan, selanjutnya pada tingkat Kabupaten di bentuk pula seksi - seksi Lalu lintas dengan berdasar pada Order KKN tersebut.

Kegiatan dan peristiwa penting dalam tugas Polantas pada periode ini adalah pengamanan Konferensi Asia Afrika yang berlangsung di Bandung bulan April 1955, konferensi dihadiri delegasi dari berbagai negara Asia Afrika. Konferensi mempunyai arti penting baik bagi Indonesia maupun negara - negara Asia Afrika dalam rangka mengubah pandangan dan nasib bangsa - bangsa Asia Afrika. Polisi Lalu Lintas berperan aktif memberikan perlindungan, keamanan, keselamatan jalan dan kelancaran lalu lintas. Mengawal dan mengamankan jalan di tempat - tempat yang dilalui para tamu negara, di lokasi konferensi maupun tempat - tempat lainnya yang dikunjungi. Tugas pengamanan ini merupakan tugas yang sangat berat bagi Polisi Lalu Lintas. Bahkan untuk tugas ini Polisi Lalu Lintas mengerahkan tenaga secara besar - besaran dari seluruh Jawa. Peristiwa ini patut di catat dalam sejarah Polisi. Dimana tugas mengabdi pada bangsa dan negara ini berhasil dan sukses.

Pada peristiwa Cikini dimana Presiden Soekarno mendapat serangan granat dari komplotan tidak bertanggung jawab, saat menghadiri ulang tahun Perguruan Cikini. Dalam peristiwa ini banyak jatuh korban. Dua anggota Polantas yang saat itu mengawal rombongan dari tempat tersebut sebelum sempat melapor telah didahului dengan lemparan granat ke arah Presiden tetapi tidak mengenai sasaran, namun malah mengenai Aipda Muhammad dan Bripda Ahmad sehingga gugur dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. Atas jasa dan pengorbanan kedua anggota Polantas tersebut pemerintah memberikan penghargaan dan jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta. Dua peristiwa tersebut dan beberapa peristiwa lain patut dicatat bahwa betapa besar tugas Polisi Lalu Lintas yang telah dilaksanakan dengan tabah, tekun dan penuh pengabdian. Pada periode ini telah diadakan beberapa kegiatan untuk perbaikan lalu lintas antara lain menyangkut engineering misalnya:

Diperkenalkannya istilah pulau - pulau jalan oleh Komisaris BesarUntung Margono untuk pertama kalinya di Indonesia. Pada pembuatan pulau - pulau ini diadakan kerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum dengan maksud untuk kelancaran lalu lintas.
Penegasan kembali pemasangan rambu - rambu lalu lintas yang mulai nampak adanya penyimpangan - penyimpangan, baik bentuk, warna maupun pemasangannya. Untuk itu pemasangan rambu perlu dasar hukum yang kuat karena Indonesia sudah menjadi anggota Convention on Road Traffic.
Dimulainya pendidikan lalu lintas pada anak - anak sekolah agar anak - anak sejak kecil sudah kenal dengan masalah - masalah lalu lintas. Maka dibentuklah Badan Keamanan Lalu Lintas (BKLL) untuk pertama kali di Jakarta pada tahun 1953 dengan maksud :
Menanamkan rasa tanggung jawab akan keselamatan lalu lintas terhadap orang lain dan terhadap umum.
Membantu menjaga keamanan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan terutama yang melibatkan anak - anak sekolah
Berusaha mewujudkan cita - cita masyarakat yang mempunyai disiplin lalu lintas yan tinggi sopan santun dan berpengetahuan lalu lintas yang luas.
c. Periode 1959 -1965

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara fundamental membawa sistem politik dan ketatanegaraan berubah yaitu kembali ke UUD 1945 dengan sistim kabinet Presidentil, Presiden disamping sebagai Kepala Negara juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden juga menjabat sebagai Panglima Tertinggi ABRI. Dengan kembali ke UUD 1945 membawa perubahan baik struktural maupun strategis, maka istilah kementerian diganti departemen, seperti kementerian pertahanan menjadi Departemen Pertahanan Nasional. Selanjutnya dengan Keppres No. 15 tahun 1963 Kepala Staf Angkatan berstatus sebagai menteri / Panglima Angkatan memegang kekuasaan tertinggi pada angkatannya dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima Tertinggi / Presiden R.I.

Didalam tubuh kepolisian terjadi perubahan yang mendasar yaitu dari Jawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) karena AKRI tetap konsekuen dan konsisten pada tugasnya, maka pada jaman dicanangkannya Trikora, Dwikora maupun penumpasan gerakan pengacau keamanan tetap aktif pada kancah tugas perjuangan. Disamping itu kegiatan pejuang - pejuang AKRI dalam hal ini Polantas tetap setia dan berbakti kepada Negara.

Pada tanggal 23 Oktober 1959 dengan peraturan sementara dari Menteri / KKN di keluarkan peraturan sementara Menteri /KKN No. 2.PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan berdasar pada peraturan ini status Seksi Lalu Lintas Jalan di perluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK). Tugas - tugas lainnya antara lain :

Mengatur pemberian jaminan bantuan kepada instansi - instansi yang membutuhkan bantuan Polisi bagi kelancaran dan keamanan lalu lintas daratan.
Kedua mengatur pelaksanaan pemeliharaan kelancaran dan keamanan lalu lintas di daratan termasuk Kereta Api.
Memberi nasehat dan saran - saran mengenai soal - soal lalu lintas di daratan kepada instansi - instansi yang membutuhkan.
Kepala Dinas Lalu Lintas / PNUK adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi H.S Djajoesman. Lahirnya Undang - Undang Pokok Kepolisian No. 13 /1961 tanggal 19 Juni 1961 merupakan sejarah Kepolisian R.I yang sangat penting sebagai realisasi cita - cita yang selalu menjiwai kehidupan Korps Kepolisian Negara seirama dengan gelora perjuangan rakyat.

Setelah pergantian pimpinan Polisi dari Menteri Muda Kepolisian R.S. Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur, kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen.

Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas / PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk didalamnya Perintis Polisi Wanita dan Polisi Umum, tanpa mengurangi tugas - tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya :

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Sementara JM Menteri/KSAK tanggal 31 Desember 1961.
Tanggal 23 Nopember 1962 dikeluarkan pula peraturan 3M Menteri/KSK No. 2.PRT/KK/62 dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas, yang terpisah dari Polisi tugas Umum, sedangkan PNUK tetap dimasukkan dalam jajaran Polisi Tugas Umum.
Tanggal 14 Februari 1964 dengan Surat Keputusan 3M MEN PANGAKNo. Pol.:11/SK/MK/64 Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini maka untuk pertama kali reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat.
Dalam perkembangan selanjutnya, bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan telah dirintis pendidikan kejuruan kader-kader Polantas. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah, dikirimnya beberapa Perwira Polisi ke Amerika yaitu Northwestern University Of Traffic Institute (NUTI) dan California High Way Patrol di Sacrament (USA) untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas.

Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukabumi tahun 1962 yang diikuti oleh 40 siswa Polisi Lalu Lintas Komisaris di P. Jawa dan Bali. Dan mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan P3R. Pembentukan kesatuan memerlukan perlengkapan yang cukup, dan hal ini dipenuhi dengan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat seperti kendaraan bermotor (Jeep dan sedan Falcon dan Chevy) serta alat-alat komunikasi radio (motorola), sepeda motor Harley Davidson.

Adanya kesatuan PJR didalam tubuh Pohl/ Polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan.

Karena Perkembangan situasi politik, hubungan diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat mulai memburuk kemudian Polri lepas hubungan dengan Amerika Serikat, sehingga bantuan terputus.

Bidang pendidikan masyarakat lalu lintas mulai dikembangkan, Polisi Lalu Lintas mulai membuat majalah, mengenalkan cara berlalu lintas pada pramuka dan membentuk Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Karena kecelakaan lalu lintas sudah mulai menjadi masalah, Polisi Lalu Lintas mulai mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang balk dan benar.

Pada periode ini mulai muncul usaha yang kuat untuk menyusun Undang?undang lalu lintas dan angkutan jalan untuk menggantikan VWO tahun 1933 peninggalan Belanda. Tahun 1965 berhasil menyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 3Tahun 1965.

Kegiatan-kegiatan Polantas terus dikembangkan, tugas operasional Polisi Lalu Lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain. Disamping itu dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia Polisi Lalu Lintas selalu berperan aktif. Sebagai contoh penyelenggaraan kegiatan olah raga bulu tangkis.

Dalam kegiatan seperti ini Polisi Lalu Lintas memberi andil cukup penting dalam hal tugas pengaturan lalu lintas, pengamanan jalan, pengawalan, agar tetap lancar. Peran Polantas lainnya dalam kegiatan olah raga internasional adatail dalam penyelenggaraan Asean Games IV, Sea Games dan beberapa kegiatan ulah raga lainnya.

d. Periode 1965 -1998.

Munculnya gerakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965 menuntut segenap alat negara untuk bersatu dengan kokoh, meskipun cukup alot, integrasi Polri ke tubuh ABRI akhirnya dapat berlangsung. Keterpaduan ABRI dan Polisi diharapkan menjadi kekuatan Hankam yang tangguh untuk menghalau setiap pemberontakan dan pengacau yang mengancam keamanan negara dan bangsa Indonesia. Integrasi ABRI dengan Polri di kongkritkan dengan Keppres no. 79/1969 yang berisi Pembagian dan Penentuan Fungsi Hankam. Meskipun berbeda dengan angkatan perang yang terdiri dari AD, AU dan AL tetapi Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam. Dengan Keppres tersebut Polri kembali mengadakan penyesuaian?penyesuaian dan perubahan-perubahan dalam tubuh organisasi balk di tingkat pusat maupun daerah. Demikian halnya di kesatuan Polisi Lalu Lintas. Untuk menyusun organisasi kepolisian maka dikeluarkan Surat keputusan Men Hankam Pangab No. Kep. A./385A/1111970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.I. Sebagai penjabarannya dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. 113/SK/1970 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan?badan pelaksana Polri, maka lahirlah organisasi baru di lingkungan Polri. Demikian juga di kalangan Polisi Lalu Lintas Pusat.

Dua tahun sebelum surat keputusan ini (tahun 1968) di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantas), dengan komandannya KBP Drs. U.E. Medelu. Dengan keluarnya SK tersebut berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas tahun 1970, yang merupakan salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri, sehingga kemudian disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.

Pada periode ini dibentuk Patroli Jalan Raya (PJR) oleh Mabes Polri, meski sebenarnya pembentukan Patroli Jalan Raya sudah dilakukan di Kepolisian Daerah, namun baru tahun 1966 dibentuk secara resmi berdasarkan instruksi Men Pangab No. 31/Instr/MK/1966. Pembentukan Kesatuan PJR ini memang didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dalam pelaksanaan tugasnya anggota PJR dituntut untuk selalu siaga dan berpedoman kepada motto courtesy, protection, and service (ramah tamah perlindungan dan pelayanan). Detasemen PJR ini dipimpin oleh seorang komandan yang ditunjuk oleh Direktur Lalu Lintas dibawah pengawasan Kepala Dinas Pengawasan Direktorat Lalu Lintas.

Permasalahan lalu lintas mulai terasa meningkat ditandai meningkatnya frekwensi pelanggaran lalu lintas. Nampaknya masalah ini cukup merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum. Dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif. Tahun 1969 dibentuk team untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.

Pada tanggal 11 Januari 1971 lahir Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian R.I No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. 35/1/21 yang mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas. Dari Pihak Polri Tim perumus diwakili oleh Jenderal Memet Tanu Miharja, Brigjen Pol. Drs. VE. Madelu, Letkol Pol Drs. Basirun. Mulai tahun 1971 mulailah pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket system yang dikenal dengan bukti pelanggaran disingkat tilang.

Tanggal 29 Maret 1969 didirikan Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) yang berkedudukan di jalan MT. Haryono Jakarta Selatan, masih satu kantor dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Kemudian pada tahun 1985 dipindahkan ke Serpong Tangerang Jawa Barat sampai saat ini sejak tahun 1969 pendidikan lalu lintas untuk Perwira dan Bintara Lalu Lintas dapat dilaksanakan secara teratur.

Berdasarkan Surat Keputusan Men Hankam No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976, Skep Kapolri No. Pol. Skep/507V111/1977, dan Skep Kapolri No. Pol. Skep/53/VII/1977 di tingkat Mabak terdapat dua unsur lalu lintas. Pertama ; Dinas Lalu Lintas Polri yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksana Pusat dibawah yang sehari-harinya dikoordinasi oleh Deputy Kapolri dengan tugas pokok membantu Kapolri untuk menyelenggarakan segala kegiatan dan pekerjaan di bidang pencegahan, penanggulangan terhadap terjadinya gangguan/ancaman terhadap Kamtibmas di bidang Lantas dan menindak apabila diperlukan dalam rangka kegiatan atau operasional Kepolisian, Kedua : pusat system senjata Lalu Lintas Polri yang berkedudukan dibawah Danjen Kobang Diktat Polri dengan tugas pokok menyelenggarakan segala usaha kegiatan mengenai pengembangan taktik dan teknik system senjata serta pendidikan latihan di bidang fungsi teknis lalu lintas Polri dalam rangka system Kamtibmas, serta tugas lain yang dibebankan padanya. Pusdik lantas kedudukannya dibawah Pusenlantas sebagai penyelenggara pendidikan. Dan secara organisatoris terpisah dari Dinas Lalu Lintas.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pangab No.Kep/11/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.I, dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Pusdik lantas kembali berada di bawah Direktorat Pendidikan Polri.

Pada tahun 1984 dengan Surat keputusan Pangab No. Kep/11/P/II 1/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian R.1, Dinas Lalu Lintas Polri dirubah dan diperkecil struktur organisasinya menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri bersama-sama dengan Subdirektorat Polisi Perairan, Polisi Udara dan Satwa Polri.

Pada tahun 1991 tepatnya tanggal 21 Nopember 1991 Subdirektorat Lalu Lintas dikembangkan kembali organisasinya menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri berkedudukan di bawah Kapolri yang sehari-harinya dikoordinasikan oleh Deputi Operasi Kapolri.

e. Periode 1998 s/d sekarang

Pada pertengahan tahun 1997, diawali dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, Indonesia dilanda resesi dan krisis moneter dan berkembang menjadi krisis ekonomi. Masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa melakukan demonstrasi menyatakan tidak percaya lagi dengan pemerintahan orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi peristiwa berdarah dengan meninggalnya 4 orang mahasiswa peserta demonstrasi di depan Universitas Trisakti Jakarta, hal ini yang memicu gerakan demonstrasi mahasiswa yang lebih besar dan menguasai gedung DPR/MPR R.I. Peserta demonstrasi tidak terbatas pada mahasiswa Ibu Kota Jakarta tetapi di semua kota di seluruh Indonesia. Para mahasiswa menuntut adanya reformasi total termasuk turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. Tuntutan tersebut mendapatkan hasil dengan mundurnya presiden Soeharto dan diganti B.J. Habibie, yang sebelumnya menjabat Wakil Presiden. Presiden Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dan segera mempersiapkan pelaksanaan Pemilu untuk membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.

Pada waktu terjadi demonstrasi dan kekacauan di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Polisi Lalu Lintas tetap aktif mengendalikan arus lalu lintas dalam melaksanakan tugas dibidang lalu lintas lainnya dengan penuh semangat, walaupun gelombang demonstrasi panjang cukup melelahkan Polisi Lalu Lintas tetap mewujudkan Kamtibcar Lantas.

Seining dengan tuntutan demokratisasi dan supremasi hukum maka ditahun 1999 kedudukan Polri dipisahkan dari bagian ABRI menjadi di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Dengan terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor :

VI/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor : VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Peran Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedudukan Polri benar ? benar mandiri dan terpisah dari peran pertahanan, seining dengan perubahan dan pemisahan Organisasi Polri dari Organisasi ABRI maka disusun pula Undang ? Undang Kepolisian sebagai perubahan dari Undang ? Undang No 27 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang ? Undang No 2 Tahun 2002.

Pada tahun 2004 merupakan salah satu tonggak sejarah yang menunjukkan eksistensi Polantas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif PNBP yang berlaku dilingkungan Polri dimana 7 kewenangan yang diatur dalam PP tersebut 6 kewenangan milik Polantas. Dengan terbitnya PP No 31 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan dari Undang - undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menghilangkan kesan Duplikasi tugas Pokok Polisi Lalu Lintas dengan Departemen Perhubungan, yaitu dimana Peran Polisi Lalu Lintas berada dalam tataran Keamanan Dalam Negeri melalui Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang merupakan ciri khas dari tugas - tugas Polisi secara Universal selaku aparat penegak hukum menggunakan Identifikasi dalam upaya pembuktian bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sedangkan Peran Departemen Perhubungan berada dalam tataran Regulator Transportasi Nasional.

Dengan pemberlakuan PP ini pula merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh fungsi teknis Polisi Lalu Lintas yaitu dapat memberi masukan kepada kas negara melalui biaya administrasi yang dipungut atas pelayanan Polri kepada masyarakat berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah tersebut.

Perubahan sosial yang berjalan seiring dengan perkembangan globalisasi telah membawa pengaruh terhadap perubahan paradigma masyarakat. Menyadari dan memahami sepenuhnya keberadaan Polantas saat ini, diperlukan strategi ke depan yang sesuai dengan perubahan lingkungan strategik yang dihadapi Polantas. Perubahan Paradigma Polantas seiring dengan perubahan paradigma Polri yang merupakan refleksi dan tuntutan terhadap peningkatan peran dan tugas Polantas yang semakin kompleks di tengah - tengah masyarakat. Tuntutan akan Polantas yang Profesional dan Proporsional yang bercirikan Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan kepada masyarakat, Penegakan Demokrasi dan Flak Asasi Manusia dalam rangka kepastian hukum dan terwujudnya kamtibcar lantas menuntut reposisi atas kedudukan serta pemulihan fungsi dan peranannya.

Dalam rangka mewujudkan tuntutan tersebut Direktorat Lalu Lintas telah menyusun Program Pembangunan Polisi Lalu Lintas 5 (Lima) tahun kedepan dan perubahan struktur organisasi menjadi organisasi yang berada langsung di bawah Kapolri, dengan maksud dan tujuan agar Masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada Polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.




PENGETAHUAN DASAR LALU LINTAS
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas


A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :



Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
Mengurangi pelanggaran di jalan


B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.



Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )


C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas



Berhenti untuk semua jurusan
Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
Berhenti dari arah depan Petugas
Berhenti dari arah belakang Petugas
Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
Jalan dari arah kanan Petugas
Jalan dari arah kiri Petugas
Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
Percepat dari arah kanan Petugas
Percepat dari arah kiri Petugas
Perlambat dari arah depan Petugas
Perlambat dari arah belakang Petugas


D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit



Tanda peringatan berhenti / perhatian
Tanda berkumpul
Tanda bahaya
Tanda berhenti
Tanda maju
Tanda menunggu

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting